Yosmenao TKI asal NTT Sementara Menjalani Perawatan di RSUD Nunukan, Arbain: Kita terus berupaya fasilitasi hingga pendekatan untuk dipulangkan ke kampung halaman

NUNUKAN-TKI bernama Yosmenaou (61) yang sakit kusta di Malaysia dan menjalani hukuman di pusat tahanan sementara (PTS) Tawau Malaysia, setelah dideportasi ke Kabupaten Nunukan, Balai penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan memfasilitasi untuk dirawat di Rumah sakit umum Nunukan.

Kepala Seksi Perlindungan dan pemberdayaan BP3TKI Nunukan, Arbain mengatakan, Bapak ini masuk ke Malaysia bertiga dengan anak dan menantunya dulu secara legal, rencananya mau ketemu dan ikut keluarganya kerja di Malaysia, karena begitu lama di Tawau, Malaysia ditangkap.

“Mereka ditangkap karena over stay atau tinggal lebih lama, akhirnya diproses dan ditahan selama empat bulan di PTS Tawau dan dideportasi ke Nunukan,” jelas Arbain saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (12/9/19).

Dikatakan Arbain, Bapak ini ada riwayat sakit, karena selama ada di PTS sakit.” Informasi dari Dokter RSUD Nunukan penyakit kusta, kemungkinan waktu masuk Malaysia belum terlalu parah, namun karena di tangkap tambah parah sakitnya bisa jadi kehabisan obatnya,” tambahnya.

Yosmenao merupakan warga asal Kecamatan Paga Kabupaten Sika, provinsi Nusa Tenggara Timur ini saat instalasi sedang menjalani perawatan di RSUD Kabupaten Nunukan.

“Sementara kita fasilitasi untuk dirawat di Rumah Sakit, kurang lebih satu minggu sudah disana, kita juga sementara lagi pendekatan kepada bapak tersebut, karena berkeras ingin kembali ke Malaysia. Sambil menunggu dari Rumah sakit untuk dikeluarkan kami terus berupaya melakukan pendekatan kepada bapak Yosmenao agar mau di pulangkan ke kampung halamannya,” ungkap Arbain.

Karena anak dan menantunya sudah setuju untuk dipulangkan, namun dari bapak ini masih berkeras ingin kembali ke Malaysia, karena anaknya masih dipenjara di Malaysia, hanya Bapak Yosmenao dan menantunya saja yang dideportasi, lanjut Arbain.

“Kami tetap lakukan pendekatan, kalau sudah keadaannya membaik kami akan pulangkan karena kalau pun mau urus dokumenkan usia sudah tidak produktif lagi, apalagi kondisi saat ini sakit dan tidak mungkin untuk diuruskan dokumen, jadi upaya kami lakukan pendekatan dan memulangkan Bapak Yosmenao ke kampung halamannya,” jelas Arbain. (OV)

BP3TKI Nunukan Fasilitasi Pemulangan TKI Ke Daerahnya Karena Sakit

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Sultan Bin Cobbo Mabbate (50), asal Desa Bankir Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli Sulawesi Tengah, dipulangkan ke Tanah Air. Sultan dipulangkan lantaran sakit Stroke yang selama ini dirawat di rumah sakit Tawau, Malaysia.

Kepala BP3TKI Kabupaten Nunukan Kombes Pol Dr. H. Ahmad Ramadhan, SH, MH, M.Si mengatakan Hari Ini kami menerima pemulangan Pekerja Migran (PMI) bernama Sultan Bin Cobbo Mabatte asal Desa Bankir, Kecamatan Dampal Selatan Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah, karena sakit stroke, Jumat (30/11/2018).

“Sultan bekerja disabah Syarikat Selera Indah Sdn. Bhd. Tawau, Sabah Malaysia, Ia bekerja kurang lebih 7 tahun,” Jelas Ahmad

Lanjutnya, Segalah urusan permasalahan dan tanggung jawab pekerjaan telah diselesaikan disyarikat Sultan bekerja pada Kamis (29/11/2018).

“urusan uang pesangon dan gaji telah menyerahkan senilai Rm. 5.534.00,” tambah Ahmad.

Sultan tiba dipelabuhan resmi tunon taka Nunukan sekitar pukul 13.00 wita dengan mengunakan KM. Malindo dijemput langsung BP3TKI dibantu dari beberapa personil Imigrasi Nunukan dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Nunukan.

“Saat ini PMI tersebut telah dibawa kerumah sakit umum nunukan untuk dirawat inap sambil menunggu kapal datang,” ujarnya.

Rencananya Sultan akan dipulangkan ke daerah asal dengan mengunakan KM. Lambelu sesuai Jadwal yang telah ditentukan pada Minggu (2/12/2018) didampingi keluarganya Darmawati yang datang langsung dari Palu.

Pihak BP3TKI Nunukan telah berkordinasi dengan LP3TKI Palu untuk menjemput nanti di pelabuhan Pantoloan dan membawa PMI tersebut dari Palu menuju Toli-Toli.

Salah satu bentuk pelayanan dan perlindungan negara bagi TKI yang bekerja di luar negeri, segala perkongkosan akan ditanggung BP3TKI.

“Semuanya kita Fasilitasi kepada PMI tersebut dari Nunukan menuju pelabuhan Pantoloan Palu, sesuai SOP kita semua kita tanggung hingga ke pelabuhan Pantoloan,” jelas Ahmad.

Diketahui Sultan adalah salah satu TKI resmi yang bekerja di Malaysia, Namun karena sakit terpaksa dikembalikan ke Tanah Air.

“perlu diketahui bahwa TKI ini legal, dokumentnya lengkap semua,” Jelasnya.