Pengendali Sabu seberat 5 Kilo Gram Berada di Lapas Tarakan

NUNUKAN (KALTARA) Berandankrinews.com – Pengungkapan sabu sebanyak 5 Kilogram di Mapolres Nunukan, Kapolres bersama Kabid Dokes Polda Kaltara, menggelar press conference hasil pengungkapan narkotika  sabu, Kamis (27/9/2018) sekitar Pukul 10.00 wita.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi SIK didampingi  Kabid Dokes Polda Kaltara AKBP. Efri Susanto, Kasubag Humas polres Nunukan Iptu M. Karyadi dan Kasat Reskoba AKP M. Hasan Setia Budi, SH, MH .

dua  orang tersangka  yang di ketahui sebagai kurir atau perantara  jual beli sabu-sabu berhasil digagalkan satuan reskoba polres Nunukan, di dermaga aji putri pada  25 september 2018 lalu.

“Abu Sadade (31) dan akbar merupakan kurir yang berada di Nunukan tertangkap pada (25/9) sekitar pukul 12.00 wita di dermaga tradisional pelabuhan Aji Putri, tidak sampai distu tim satuan reskoba Nunukan melakukan penyelidikan terhadap pemik barang tersebut”, ungkapnya.

dari pengembangan kedua tersangka tim berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya dengan profesi yang berbeda – beda, Tahir merupakan salah satu pengendali kurir,  Natsir berperan sebagai kurir  dan Nasir berprofesi sebagai pengendali keuangan yang merupakan adik dari Pendi DPO yang merupakan pembeli dari lapas Tarakan.

Rencananya barang tersebut akan di bawa ke Kabupaten Bulungan,Kalimantan Utara dan Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang  dipesan   Andi Hera DPO yang berada di Berau.

“Saat ini Daftar Pencarian Orang (DPO) Abang Soleh merupakan salah satu Bandar narkotika yang  berada  di Tawau Malaysia, ia juga Merupakan bos perantara yang merupakan  salah satu perantara dari Lapas Tarakan,” Tambah Jepri.

Modus yang digunakan adalah menyimpan sabu didalam bungkus Teh  Cina dan disimpan  didalam tas punggung.

Selain itu dalam Pengungkapan kasus dari bulan Januari hingga September ditahun 2018 sudah mencapai 75 kasus dengan 110 orang tersangka diantaranya 106 orang WNI dan 4 orang WNA dengan jumlah barang bukti  54 kilo gram.

Penulis : DA

Ujian Tes Psikologi Persyaratan Mengunakan Senjata Api

Nunukan Kaltara,Berandankrinews.com- Seratus Anggota Polres Nunukan Pemegang Senjata Dinas mengikuti Uji Tes Spikologi yang dilakukan di Ruang Aula Polres Nunukan, Selasa (25/9) pukul 12.00

Tes Spikologi di ikuti Personil yang telah memiliki dan mengunakan Senjata Api dalam Melaksanakan Tugas di Lapangan diantaranya Reskrim, Reskoba , Unsur Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (KSKP) ,Satuan Lalu lintas , Inteligen , Pol Air dan Korps Brigadir Mobil / Brimob.

Adapun Tim penguji tes spikologi, langsung dari Mabes Polri di dampingi Pejabat Polda Kaltara yang tiba di Kabupaten Nunukan sekitar pukul 11.30 Wita.

Dikabarkan setibanya di Kabupaten Nunukan, tim penguji Langsung menuju Polres Nunukan untuk melakukan tes psikologi kepada anggota Polres Nunukan yang mengikuti ujian tes tersebut.

Anggota Polres Nunukan terlihat sangat serius mengikuti Ujian Tes Psikologi. Foto: Humas Polres

Terlihat seratus anggota polres Nunukan Serius dalam mengikuti ujian Psikolog itu.

Rencananya, Tim Mabes akan mengunjungi seluruh Polres yang berada Wilayah provinsi Kalimantan Utara yakni Polres Tarakan, Polres Nunukan, Polres Malinau dan polres Bulungan.

Tes psikologi merupakan Kewajiban bagi setiap personil polri khusunya pemegang senjata Api untuk mengikuti Tes Spikolog itu, sehingga dapat dilihat hasil tes psikolog itu dari 100 anggota polres yang mengikuti tes tersebut dilihat lulus atau tidak. Jika nantinya personil ada yang tidak lulus dalam Tes spikolog maka Anggota tersebut tidak boleh diperkenankan menggunakan senjata, dan harus mengikuti ujian tes psikolog kembali hingga anggota tersebut dinyatakan lulus.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi, SIK dalam arahanya, menyampaikan kepada Anggota Polres Nunukan jika tes psikologi ini sangat menentukan anggota ini layak atau tidak menggunakan Senjata api

“Layak atau tidak anda mengunakan Senpi nanti dilihat dari hasil ujian tes Psikologinya”, ujar Kapolres.

Tes psikologi itu sangat membantu anggota yang bertugas di lapangan, sesuai dengan prosedur yang di atur dalam Peraturan Kapolri tentang persyaratan memegang dan mengunakan senjata Api dilingkungan Polri.

Materi uji Tes psikologi yang dilaksanakan adalah Melatih kecepatan dan Ketepatan, Keuletan dan kesabaran dalam melaksanakam tugas dilapangan, sehingga tepat sasaran dan sesuai aturan serta prosedur penggunaan senjata Api.

Penulis: Oktavianus / Humas polres

Jaringan Narkoba Sulawesi Selatan Berhasil Di Bekuk Polisi

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Gabungan Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba polres Nunukan kembali mengungkap sindikat peredaran Narkotika Jenis Sabu disebuah penginapan jl.Ahmad Yani Sei Nyamuk Sebatik timur Kabupaten Nunukan, Kaltara. Minggu (16/9) sekira pukul 23.30 wita.

Dua tersangka Sudianto (40) dan Adi Napi (29) diamankan petugas saat beristirahat di penginapan sei nyamuk sebatik yang membawa Narkoba asal Malaysia untuk dibawa ke pare-pare lalu diteruskan ke Sidrap, Sulsel.

Ketika petugas melakukan pengeledahan ditemukan 12 bungkus plastik putih besar sabu-sabu dilapisi kertas koran dan plastik hitam disimpan didalam cover berwarna hitam.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi Sik melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu M.Karyadi mengatakan kedua tersangka adalah kurir yang dikendalikan oleh Wahid yang berada di Sidrap, Sulsel.

“Sudianto dan Adi Napi ini adalah yang ditugaskan membawa sabu dari malaysia untuk diteruskan ke Pare-pare, Sulsel disana nanti dijemput tiga temannya untuk diteruskan ke Sidrap” kata Karyadi.

Ia menambahkan jika kedua tersangka dikendalikan oleh rekannya Wahid yang berada di sidrap, Sulsel.

“mereka dikendalikan dari pare-pare oleh Wahid”, Tambahnya.

10 Tersangka Yang Berhasil Di Bekuk Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba polres Nunukan

Dari pengembangan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka lainnya diantaranya Wahid sebagai pengendali serta Awaludin dan Muhajir sebagai penjemput di Pare-pare yang akan meneruskan barang haram tersebut ke Sidrap, Sulsel dan dua orang yang menjemput di Sidrap bernama Fahri (28) dan Andi Riko (18).

“Jadi dengan control Delivery yang dilakukan tim Ditreskoba polda Kaltra dan Satrekoba Polres Nunukan pada 19-20 september 2018 dipare-pare, tim mengamankan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai pengendali dan penjemput, lanjutnya kemudian di Sidrap diamankan lagi 2 orang tersangka sebagai penjemput juga”, tutur Karyadi.

Dari pengembangan petugas telah mengantongi identitas pemilik akhir barang haram tersebut berinisial AM (55),namun saat pengrebekan dirumahnya, AM melarikan diri.

Saat ini Gabungan Ditreskoba dan Satreskoba masih mengejar pemilik barang akhir berinisial AM.

Dari hasil pengungkapan tersebut Tim Ditreskoba Polda Kaltara dan Satreskoba Polres Nunukan mengamankan 7 orang tersangka, 10 unit telepon genggam dan 3 Unit sepeda Motor yang akan dilimpahkan ke Ditreskoba Polda Kalimantan Utara.

Penulis : OV

Polisi Lakukan Pengejaran Terhadap Ruslan Pengelapan Perahu Venny

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com-Seorang Nelayan kehilangan sebuah Perahu di Jl.H.Kambolong Rt.03 Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan Kaltara,Jumat (21/9) sekitar pukul 05.30 Wita diduga dibawa kabur tetanggannya.

Venny Lestari Boru Aritonang Binti Maulana Aritonang adalah korban dari penculikan Perahu yang dimilikinya.

Berdasarkan informasi dari Kepolisian,Venny melapor kehilangan Sebuah Perahu Nelayan sabtu (22/9), venny menjelaskan pada saat ia melaksanakan shalat Subuh Jumat (21/9),sekitar pukul 05.30 wita, venny mendengar suara mesin tempel dalam keadan hidup atau menyala.

Venny merasa curiga, ia pun keluar dari rumahnya dan mengecek perahu miliknua yang ditambat disamping rumahnya, namun nasib naas yang menimpa Venny, perahu bersama mesin dan kelengkapannya hilang begitu saja.

Dengan kondisi panik,venny mencoba mencari Ruslan pekerjanya dan juragan perahu itu namun tidak berada dirumahnya.

Venny mencoba menghubungi Ruslan, tetapi Ruslan tidak memiliki Telepon genggam.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi Sik melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan mengatakan Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/25/IX/2018/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebatik Timur Venny melaporkan kehilangan sebuah Perahu bersama mesin dan kelengkapannya.

“dari kesaksian pelapor perahu miliknya dibawa kabur oleh tetangganya bernama Ruslan”, jelas Karyadi.

Karyadi menambahkan, Ruslan membawa perahu nelayan milik Venny untuk mencari rumput laut di perairan Nunukan, namun kenyataannya perahu beserta kelengkapan dibawa kabur ke perairan pulau Bunyu kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dan pihaknya juga telah melakukan koordinasi ke Polsek Pulau Bunyu untuk mencari dan menangkap Ruslan alias Tato.

“Dengan modus operandi yang dilakukan Ruslan meminjam perahu untuk mencari rumput laut diperairan Nunukan, tetapi malah dibawa kabur perahu itu, kita sudah berkordinasi dengan Polsek Pulau Bunyu untuk mencari dan menangkap Ruslan”, Tambahnya.

Dari kejadian itu, Venny mengalami kerugian mencapai 50 juta rupiah.

Penulis:Arif

Dua Penjambret Dibekuk Satreskrim Polres Nunukan

Nunukan Kaltara,  Berandankrinews.com–Satuan Reserse Kriminal polres Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan 1 buah handphone dirumah makan Arema yang beralamat di Jl. Fattimura Kelurahan Nunukan Kecamatan Nununukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Minggu (23/9).

Dua tersangka melakukan aksi nekatnya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wita, dengan menjambret sebuah telepon genggam merk xiomi dari seorang bocah laki-laki beruisia 10 tahun saat sedang mengunakan telepon genggam tersebut.

Dari keterangan kepolisian kedua pelaku bernama Payong (19) dan Siku Molan (19) diduga kedua pelaku kuat melakukan aksi penjambretan diwilayah Kabupaten Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu. M. Karyadi di Nunukan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya kepada bocah yang sedang mengunakan telepon genggam.

“awalnya pelaku ini melihat bocah yang sedang bermain handphone pelaku langsung berhenti, salah satu pelaku mendekati bocah tersebut lalu merampas handpone yang sedang digenggam bocah itu,kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang ditunggangginya”, jelas Karyadi.

Tambah karyadi salah satu pelaku merupakan TKI deportasi asal Negeri Sabah, Tawau Malaysia pada Februari tahun 2018.

Diketahui Payong dan Siku Molan bekerja sebagai penata rias disalah satu salon di Jl. Yamaker.

Dari aksi kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor beat warna putih orange dengan Nomor polisi KT. 4140 SM, 1 buah anak Kunci, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna merah, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna abu abu, 1 lembar jaket sweater warna abu abu dan 1 buah telepon genggam merk Xiomi.

saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatan Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.

Penulis: Oktavianus