Tiga Pelaku Curas di Perairan Semengkadu Berhasil Dibekuk Polisi

Berandankrinews.com-Nunukan, Satuan Reserse Kriminal Polres Nunukan berhasil mengungkap tiga Pria pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) perampokan diperairan Semengkadu, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan utara pada Kamis (6/6/19).

Ketiga pelaku adalah Irwan alias Iwan (30) Warga Jl. Panamas Kelurahan Mansapa, Jamaludin alias Jamal (27) warga Jl. RA Kartini Kelurahan Nunukan Selatan dan Jumain alias bapak Gaul (62) warga Jl. Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Harapan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro melalui Wakapolres Nunukan Imam Muhadi didampingi Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP M. Ali Suhadak, SH, Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dan Kanit Intel, Jumat (28/6/19) dalam press release di Aula Sebatik Polres Nunukan mengungkapkan, Ketiga pelaku melakukan aksinya diperairan semengkadu pada tanggal 3 Juni 2019, tiga orang perumput laut sedang memanen rumput lautnya, tiba-tiba pelaku datang mengunakan perahu mesin tempel memakai penutup muka Sebo dan memaksa korban menyerahkan barang-barangnya dengan mengancam korban dengan senjata api rakitan.

“Pelaku meminta korban melepas mesin perahunya dan barang-barang berharga lainnya,” ungkap Waka Polres.

Imam mengatakan atas laporan korban, pelaku berhasil kita amankan di Semengkadu tanpa perlawanan.

“pelaku diamankan di Semengkadu, bersama beberapa barang bukti 2 Unit senjata api jenis penabur, 2 mesin perahu tempel 15 PK, 5 Butir Peluru, 2 unit handphone dan Penutup muka (Sebo),” jelas Imam.

Ketiga pelaku saat ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian, sementara pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan

“Sementara Pelaku masih di dalami Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut, pelaku akan kita kenakan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara, karena berkelompok. Kemudian Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 12 /DRT tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati,” tutur Imam Muhadi. (Red)