Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Nunukan Sita 2,5 Kilogram Sabu

Nunukan, Berandankrinews.com–Kabupaten Nunukan menjadi gerbang peredaran Narkotika di Kalimantan Utara.

Hal ini terbukti dari pengungkapan Jajaran Satresnarkoba polres Nunukan berhasil mengamankan 2,5 kilo Gram Sabu-sabu dengan kasus penindakan Narkotika.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH didampingi Kasat Reskoba, AKP Muhammad Hasan Setiabudi dan Kasubag Humas, Iptu Muhammad Karydi dalam Press Conference mengatakan, ada tiga kasus Penindakan Narkoba dari 7 pelaku dan barang bukti 1.050 kilogram yang kita amankan.

“Kasus pertama pengungkapan barang bukti sabu sebanyak 1.050 kg, kasus kedua barang buktinya sebanyak 1 Kg dan kasus ketiga dengan barang bukti sebanyak 24.27 gram,” Kata Teguh, Senin (28/1/19).

Adapun pelaku yang diamankan dari pengungkapan sabu sebanyak 1.050 Kilogram yakni Muh. Azwan merupakan kurir yang membawa Sabu dari Nunukan menuju Kota Samarinda, diamankan Pada Jumat (5/1/19) dan dilakukan pengembangan ke kota Samarinda.

Dari hasil pengembangan dan dilakukan control Delivery, Dua kurir bernama Muh. Rizki dan Revido yang merupakan tukang ojek online di samarinda turut diamankan. Kedua kurir ini merupakan suruhan Datok.

Muh. Rizki dan Revido mengenal Datok dari Narapidana di Lapas Teluk Bayur bernama Askar, mereka diberikan upah membawa sabu-sabu ini sebesar Rp. 40 juta, kata AKBP Teguh Triwantoro.

Lanjutnya, Kasus kedua, pengungkapan Sabu sebanyak 1 Kilogram dengan seorang tersangka bernama Arizal yang diamankan Satreskoba di Jembatan Kayu Pancang Sebatik Pada Kamis (10/1/19) membawa sabu-sabu yang didapatkan dari seseorang yang tidak dikenal di Sei Nyamuk Sebatik.

Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke kota Tarakan, atas perintah Agus (DPO) yang berada di Kota Tarakan, Jelas Teguh.

Sementara untuk kasus 24,27 Gram, tersangkanya Burhanuddin dan Raden diamankan di Pangkalan H. Muktar Kelurahan Nunukan Timur pada Minggu (27/1/19) Malam. Sabu tersebut ditemukan disaku jaket Burhanuddin yang dikenakannya, sementara sabu yang dikantongi tersebut didapatkan dari Seorang bernama Fattah yang tinggal di Kalabakan, Malaysia

“Burhanuddin merupakan DPO TNI- AL dengan Barang bukti yang diserahkan 150 Gram,” Kata Teguh.

Diketahui diawal tahun 2019 dibulan Januari Polres Nunukan telah mengungkap 2.5 kilogram barang bukti sabu-sabu.

Teguh menyampaikan, Kami terus gencar untuk perang terhadap narkoba, upaya-upaya telah kami laksanakan dengan pencegahan dan penindakan. (***)

Sedang Asyik Mengemas Sabu, Pengedar Narkoba Diciduk Polsek Lumbis

Berandankrinews.com Nunukan-Jajaran Polsek Lumbis berhasil menangkap Pria bernama Hendri (29) dirumahnya yang beralamat di Desa Mansalong RT.01 Kecamatan Lumbis, Kabupaten Nunukan, Kaltara, Kamis (3/1) sore.

Saat itu Hendri sedang mengemas sabu yang ingin diedarkan, Namun Petugas Polsek Lumbis berhasil mengagalkan aksinya.

Barang bukti sabu-sabu yang dikemas Hendri

Hendri diamankan diruang dapur sore itu ketika sedang santai mengemas sabu-sabu yang ingin diedarkannya.

Saat dilakukan pengeledahan Hendri hanya diam tanpa melakukan perlawanan.

Dari tersangka petugas Polsek Lumbis mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan berat 4.74 Gram dibungkus plastik yang berbeda-beda.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi mengungkapkan, Tersangka bernama Hendri merupakan Pengedar, kita amankan saat sedang mengemas sabu-sabu diruang dapur rumahnya, Sabtu (5/1).

Karyadi menerangkan, kita mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa tersangka (Hendri) ini sering melakukan transaksi jual beli sabu-sabu, kemudian Personil kita tugaskan untuk memantau aktivitas tersangka.

Pada Hari Kamis (3/1) Sore, Kata Karyadi, kita melakukan pengeledahan dirumah tersangka.

“Saat digeledah Tersangka (Hendri) sedang santai mengemas sabu-sabu diruang Dapur, kita amankan 6 paket sabu siap edar dengan berat 4.74 gram di bungkus plastik yang berbeda,” Jelas Karyadi.

Tersangka Hendri telah diamankan dan telah diserahkan Polsek Lumbis kepada Satresnarkoba Polres Nunukan pada Hari Jumat (4/1) untuk dilakukan pengembangan.

“Kemarin tersangka telah diserah terimakan dari Polsek Lumbis kepada Satresnarkoba untuk dilakukan pengembangan,” Kata Karyadi.

Tambah Karyadi, Pelaku akan kita jerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman kurungan penjara minimal 5 Tahun,” Ujarnya. (***)