BNNK Nunukan Berhasil Tangkap Kurir Narkoba Yang Dikendalikan Tahanan Lapas Bontang

Kepala BNNK Kompol Lamuati, SH bersam Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, P2 Bea cukai Andi Baidillah

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Badan Narkotika Nasional (BNNK) Nunukan membongkar kasus peredaran narkoba melibatkan sindikat jaringan Tahanan Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Bontang.

Pengedaran narkoba yang dikendalikan dalam Lapas tersebut terungkap setelah BNNK berhasil menangkap Kharul Jamal alias Irul alias Bin Jamaluddin (29), kurir narkoba.

Kepala BNNK Nunukan, Kompol Lamuati, SH, menjelaskan pengedaran narkoba ini dikendalikan melalui Tahanan Lapas Bontang berinisial RP.

“Tersangka berperan mengambil barang terlarang sabu-sabu dari Tawau Malaysia, yang rencananya dibawa ke Bontang, dari pengakuan tersangka ia dikendalikan oleh tahanan Lapas Bontang berinisial RP “ujarnya dalam press release di kantor BNNK Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (8/11/2018).

Lamuati mengatakan tersangka mengaku baru pertama kali masuk di Nunukan, Namun tersangka terlihat dari gerak-geriknya sudah sering kali masuk dinunukan. Setiap kali tersangka berkomunikasi dengan RP melalui telepon untuk mengirimkan sabu-sabu. Dia mendapat upah Rp 2 juta untuk mengantar sabu-sabu seberat 322 gram.

Kharul Jamal (29) tersangka

Ia menambahkan Kharul diamankan BNNK Nunukan dibantu Satreskoba Polres Nunukan didepan hotel Lucky In pada 5 November 2018 sekitar pukul 21.00 wita. Lanjut Lamuati dari keterangan kharul barang haram itu diambil ditong sampah didepan hotel yang diletakan salah satu rekannya.

Adapun barang bukti yang diamankan BNNK Nunukan 13 bungkus plastik berukuran besar Golongan 1 jenis Sabu dengan berat 322 Gram.
1 bungkus plastik warna merah.
1 bungkus plastik warna hitam.
1 buah HP Merk Samsung .
KTP  atas nama Kharul Jamal
I Lembar tiket pesawat LION AIR atas nama Kharul Jamal dan Uang Tunai sebesar Rp. 865.000 Rupiah.

Saat ini tersangka telah diserahkan BNNK Nunukan kepada Satresnarkoba Nunukan Untuk dilakukan pengembangan, dan atas perbuatan kharul dikenakan pasal Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Thn 2009 Tentang Narkotika.

“Kita telah serahkan kepada Satreskoba Polres Nunukan untuk mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku lainnya. Pasal yang kita kenakan Pasal 114 jo 112 UU Nomor 35 Thn 2009,” jelasnya.

Penulis: Ov