Pembangunan Rumah Susun diPonpes Yasrib Tidak Sesuai Spesifikasi

Pekerjaan pembangunan Rumah susun di kompleks Pondok pesantren Yasrib Kabupaten Soppeng Sulsel, yang bersumber dari Dana APBN tahun 2018 diduga tidak sesuai spesifikasi.

Pembangunan Rumah susun itu tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dikontrak, Bahkan ada anggaran yang tidak dilaksanakan,padahal pekerjaan tersebut terdapat biaya umum yaitu pengadaan Pagar Keliling lokasi proyek yang tidak dicantumkan sedangkan pekerjaan tersebut tertera dikontrak.

“jelas sekali ada beberapa item proyek tidak dilakukan yang tidak dicantumkan padahal jelas didalam kontrak ada” Ujar Arifin dari Tim LPP Tipikor Sulsel, Minggu (16/9).

Pembangunan Rumah susun itu tidak berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tertera dikontrak, Bahkan ada anggaran yang tidak dilaksanakan,padahal pekerjaan tersebut terdapat biaya umum yaitu pengadaan Pagar Keliling lokasi proyek yang tidak dikerjakan sedangkan pekerjaan tersebut tertera dikontrak.

“jelas sekali ada beberapa item proyek tidak dikerjakan padahal jelas didalam kontrak ada, bahkan ada anggaran ditambah mata anggaran yang tidak dilaksanakan pekerjaan itu ada pada biaya umum” Ujar Arifin dari Tim LPP Tipikor Sulsel, Minggu (16/9).

pembangunan rumah susun ponpes Yasrib yang masih dalam pekerjaan Pt.Chakra Mandiri Bangunindo

 

terlihat jelas dipapan proyek dana bantuan dari Kementrian Pekerjaan Umum dan peumahan rakyat yang diperuntukan untuk pembangunan Rumah susun ,mencapai 5,3 miliar rupiah namun pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan oleh PT.Chakra Mandiri Bangunindo tidak mengikuti prosedur dan Rencana Anggaran Belanja.

Arifin S,Sos menjelaskan, pekerjaan ini tidak jelas, seperti pekerjaan beton yang ditentukan sesuai struktur beton K225 yang ada dikontrak, lanjutnya saat pelaksanaan pekerjaan proyek, itu dilakukan pengecoran secara manual bukan mengikuti prosedur dan volume yang ada.

Tambahnya LppTipikor yakin hasil pengecoran tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada, bahkan sample yang ada di kubus diduga ada rekayasa, lanjutnya Tim Kerja LPP Tipikor Sulawesi menduga pekerjaan pembangunan tersebut tidak mengacu pada petunjuk teknik yang ada sehingga hasil beton yang terindikasi tidak masuk pada konstruksi beton K 225 sehingga merugikan Negara hingga Miliaran rupiah.

Arifin menegaskan karena kurangnya pengawasan jadinya seperti itu danĀ  pihaknya akan melaporkan secara resmi ke Kejati Sulsel.

“kami akan laporkan secara resmi masalah pekerjaan yang tidak jelas iniĀ  ke kejati”tegas Arifin

 

Penulis: Ifin/Ov