Langkah Hukum Akan Ditempuh Oleh FPR

Berandankrinews.com — Surakarta — Front Pembela Rakyat (FPR) akan melakukan langkah hukum terhadap ke tiga oknum yaitu Haji Cucu Sujana SE, Zhoel Ketua Garda Sulsel dan Putra Ranggalelana karena telah melakukan pencemaran nama baik organisasi di media sosial dan melaporkan 3 orang tersebut ke Mabes Polri atas tuduhan dan penistaan kehormatan organisasi di muka umum.

“Masak kami dituduh telah menerima Dana/uang dari Presiden Jokowidodo sebagai akibat dukungan kami kepada Beliau untuk memimpin Indonesia 1 (satu) periode lagi, demi Allah seluruh kegiatan FPR dibiayai dengan uang pribadi dan selembarpun tidak menggunakan uang istana serta tidak ada fasilitas kekuasaan yang kami dapatkan dari Jokowi/Pemerintah sebagai akibat dukungan tersebut, statemen mereka terkesan ngawur dan serampangan,” kata Petrodes selaku Juru Bicara FPR dalam siaran persnya di Markas Besarnya di Surakarta, Ahad, (12/05/2019).

“Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk menarik komen-komen tersebut dan meminta maaf dalam waktu 3 kali 24 jam dan kami sudah mengetahui di mana posisi mereka saat ini,” ujar Petrodes.

“Apabila tidak mengindahkan dalam waktu tersebut, maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri dengan sangkaan UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE,” tandas Jubir FPR.

“Bagi kami sudah jelas bahwa Jokowidodo lah yang pantas memimpin Indonesia satu periode lagi dan hasilnya kita bisa lihat baik di Quick Count maupun Real Count yang pada umumnya memenangkan Paslon 01 Jokowi — Ma’ruf dan mari kita tunggu pengumuman KPU pada tanggal 22 Mei nanti,” pungkas Petrodes. (fri)