Ikut Menyebarkan Calon Kandidat Parpol, Dua PNS Dalam Tahap Proses

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Sebagaimana namanya, surat edaran tersebut berisi apa-apa saja yang tidak boleh dilakukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam masa tersebut.

Namun, masih saja ada pns yang melakukan menyebarluaskan gambar maupun visi misi calon Calon Legislatif dan Calon presiden melalui media sosial.

Seperti yang terjadi di Kabupaten Nunukan, dua PNS Terlibat dalam menyebarluaskan calon dari partai politik.

Kepala Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nunukan, Sabri, ST, M.Si mengatakan Dua PNS tersebut memang ada, dugaannya Pelanggaran disiplin, untuk pelanggaran disiplin ini dari atasan langsung yang menindak.

“kita sudah memperhatikan SKPD nya yang bertindak,” Kata Sabri.

Ia menuturkan berdasarkan laporan bawaslu hanya ada dua pns yang terlibat.

“dua Pns ini dari Kecamatan Lumbis Ogong dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” terang Sabri.

Sabri mengatakan hingga saat ini belum ada laporan tindakan dari dua instansi tersebut.

“terkait pelanggaran disiplin, untuk yang pelanggaran berat baru dibawa ke BKPSDM, dan ditindak ditingkat Kabupaten,” kata Sabri

Namun Sabri belum mengetahui pelanggaran kedua pns tersebut apakah kategori ringan atau berat karena kedua pns tersebut masih dalam proses.

Ia mengatakan sebagai PNS Harus netral, bahkan sebelum Sabri di BKPSDM, ditempat yang sebelumnya ia bertugas selalu menyampaikan di apel pagi tetap fokus bekerja, untuk urusan politik biarkan mereka berurusan, kita PNS sebagai eksekutor, eksekutif melaksanakan kebijakan.

Lanjutnya, kalau ada yang ikut seperti itu pelanggaran. Kalau memang masih senang berprofesi sebagai PNS jangan ikut-ikutan.(**)

Tes CPNS Berlangsung Selama 4 Hari Terhitung Sejak Hari Ini, Dengan Diikuti 237 Peserta

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Dari 1.175 peserta Cpns yang diterima sementara sesuai dengan kuota dari Badan Kepegawaian Pusat hanya 237.

Khususnya Nunukan formasi yang diterima di bidang kesehatan sebanyak 87 orang sementara untuk Formasi bidang pendidikan sebanyak 150 orang.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan sumber daya manusia (BKDSDM) Kabupaten Nunukan mengatakan bahwa tepat pada hari Rabu 14 November 2018 dilaksanakan seleksi ujian calon Pegawai Negeri sipil (CPNS) untuk Formasi umum yang diselenggarakan dikantor bupati Nunukan lantai II Jl. Sei Jepun Nunukan Selatan Kabupaten Nunukan.

“Panitia cpns tahun 2018 Sebulan penuh menyusun strategi tempat termasuk penyediaan komputer yang kita siapkan kurang lebih 237 unit, ditambah cadangan ini untuk mengantisipasi adanya kerusakan,” kata Sabri

Tes Cpns akan berlangsung selama 4 hari, dimulai hari ini Rabu pada 14 November 2018 hingga minggu 17 Nopember 2018.

Sabri menuturkan Panitia seleksi Cpns dari Nunukan sendiri terdiri dari BKDSDM dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Lanjutnya kemudian dari luar pelaksaan kita melibatkan pihak kepolisian, dan pengawas dari Inspektorat dan BPKP. Rabu (14/11/2018)

Sabri berharap seluruh peserta dalam mengikuti tes cpns tetap tenang dan bisa menyelesaikan tes dengan baik.

“saya berharap kepada seluruh peserta tes cpns, agar tetap tenang, jangan terlalu tegang dan bisa memanfaatkan waktu sebaik baiknya,”kata Sabri.(**)