Saring Informasi, Cegah Radikalisme dan Terorisme

TANJUNG SELOR – Di tengah kuatnya arus informasi, masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) diharapkan dapat melakukan perubahan struktural pada cara berpikir. Selain itu, harus banyak membaca dan mendengar asupan rohani dari pemuka agama yang moderat agar mampu menyaring setiap informasi yang diterima. Ini disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie saat membuka rembug aparatur kelurahan dan desa tentang literasi informasi melalui Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Kaltara di ruang pertemuan Neo City Hotel, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Rabu (14/8).

Hal tersebut berkaitan dengan upaya untuk mencegah penyebaran radikalisme dan terorisme di Kaltara. “Untuk mencegah radikalisme dan terorisme itu, salah satunya adalah apabila ada informasi yang tak beres di media sosial (Medsos), laporkan dan blokir. Apabila informasi tersebut membahayakan publik, laporkan kepada aparat yang berwenang,” kata Irianto.

Gubernur secara khusus juga meminta kepada aparat kelurahan dan desa untuk dapat menyampaikan berbagai informasi yang tepat, mengenai upaya pencegahan radikalisme dan terorisme kepada masyarakat di kelurahan maupun desa masing-masing. “Jangan berputus asa dengan keterbatasan yang ada. Pastinya, saya selaku Gubernur beserta aparatur pemerintahan akan terus mengupayakan agar Kaltara tetap damai. Indikasinya pun banyak, diantaranya Kaltara meraih Harmoni Award 2018 yang merupakan penghargaan kepada daerah dengan kerukunan hidup beragama terbaik di Indonesia,” beber Gubernur.

Kaltara dengan kondusifitas yang terjaga saat ini, menurut Irianto harus terus dipertahankan. “Potensi radikalisme dan terorisme tetap ada. Untuk pencegahan dini, saya harap dapat mendidik anak sejak dini agar menjadi generasi yang unggul. Juga ajari mereka bergaul dengan lintas suku, agama dan ras,” urai Gubernur.

Irianto pun meminta agar masyarakat dapat memahami setiap aturan yang berlaku terkait pencegahan radikalisme dan terorisme ini. Yakni, Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.(humas)