NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyerahkan bantuan dana hibah sebesar Rp200 juta kepada Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Nunukan.
NUNUKAN – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Juni Mardiansyah, A.P, mewakili Bupati Nunukan membuka secara resmi Bimtek Penyusunan Dokumen Persiapan Pengadaan
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memperkuat pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait perlindungan data pribadi guna
TANJUNG SELOR – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan pasal-pasal Rancangan Peraturan
JAKARTA – Di tengah keterbatasan akses transportasi di wilayah Kalimantan Utara (Kaltara), secercah harapan baru muncul. Rencana menghadirkan kereta api
MAKASSAR – Dukungan terhadap penguatan peran organisasi keagamaan kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalui kehadiran Wakil Gubernur
Nunukan, Berandankrinews.com–Beginilah kondisi jalan poros di Desa Tanjung Karang Kecamatan Sebatik, Nunukan.
Jalan Poros yang diberi nama Jl Yos Sudarso wilayah Rt. 02 ini tampak sangat memprihatinkan, Kepala Desa Tanjung Karang, Anir dan Stafnya telah membuat rambu peringatan untuk penguna jalan agar berhati-hati melintas di jalan tersebut, karena Jalan tersebut sudah mulai retak.
Saat dikonfirmasi melalui via Whatsapp, Anir mengatakan bahwa, Jalan tersebut sudah mulai retak dan drainase yang ada dibawah jalan sudah tertutup sehingga air tertampung tidak mengalir ke luar.
Disampaikan, kita baru meninjau kembali bersama Babinsa dan Baninkamtibmas karena jalan ini sudah mulai parah, sementara kami memasang tiang dengan diikatkan kantong plastik berwarna putih.
“Ini agar pengendara juga dapat melihat jalan yang sudah runtuh,” kata Anir, Kamis (7/1/19)
Anir berharap pihak pemerintah yang mengurusi jalan poros dapat segera meninjau dan langsung melakukan perbaikan terhadap jalan tersbut, karena jalan itu merupakan satu-satunya warga Desa Tanjung Karang dan Desa lainnya.
“Kami harap, Pemerintah khususnya Pemprov Kaltara bisa meninjau jalan poros ini, kami sangat berharap jalan ini dapat diperbaiki karena ini merupakan satu-satunya jalan kami. Kalau sudah terputus haruskah kami berputar melewati bukit menangis,” Ujarnya. (Rusli/Dhian)
TANJUNG SELOR – Batasan waktu untuk penyerahan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) bagi Partai Politik (Parpol) yang menerima dana bantuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) kalimantan Utara (Kaltara), telah berakhir per 31 Januari 2019. Informasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, hingga kemarin dari 12 Parpol penerima bantuan, baru ada 6 Parpol yang sudah menyerahkan. Padahal, sesuai aturan bagi Parpol yang tidak menyerahkan LPj melewati batas waktu itu, maka tidak akan menerima bantuan lagi pada tahun ini.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara Basiran mengatakan, sebagaimana yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP RI) Nomor 01 Tahun 2018, tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, menyebutkan bahwa, Partai Politik wajib menyampaikan LPj penerimaan dan pengeluaran bantuan keuangan yang bersumber dari dana bantuan APBN dan APBD kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara berkala satu tahun sekali, kamis (7/2/19)
Laporan ini, jelasnya, untuk keperluan pemeriksaan oleh BPK RI. Sehingga paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir atau 31 Januari, harus sudah diserahkan semua. Sesuai ketentuan memang laporan diminta sejak awal. Hal ini untuk menghindari sejumlah kesalahan administrasi yang dapat menghambat distribusi bantuan tersebut, ungkap Basiran belum lama ini.
Basiran mengatakan, selain untuk bahan pemeriksaan oleh BPK RI, LPj juga diperlukan sebagai syarat untuk pencairan dana bantuan serupa pada 2019 ini. Ditegaskan, jika Parpol penerima bantuan tidak menyerahkan LPj sampai batas waktu yang telah ditetapkan, maka dipastikan Parpol tersebut tidak akan menerima alokasi dana bantuan dari Pemprov pada tahun berikutnya. Hal itu sesuai dengan instruksi pada PP Nomor 5 Tahun 2009. “Dalam PP itu disebutkan, bagi Parpol yang melanggar ketentuan atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN/APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai LPj diperiksa oleh BPK, jelasnya.
Dikatakan Basiran, jika saja setiap Parpol memasukan LPj lebih awal, maka sejumlah kesalahan yang bersifat administrasi bisa diperbaiki lebih cepat. Dengan asumsi, jika perbaikan LPj terlambat dikerjakan, Parpol yang bersangkutan bakal tidak menerima bantuan sama sekali.
Basiran menambahkan, untuk mengingatkan kepada Parpol, pihak Kesbangpol telah menyurati kepada tiap Parpol di Kaltara sejak 9 Januari lalu. Dengan isi, untuk segera menyampaikan LPj-nya kepada BPK RI Perwakilan Kaltara. Koordinasi antara Badan Kesbangpol dengan Parpol, lanjutnya, menjadi penting untuk memuluskan semua urusan yang berhubungan dengan penyaluran dana bantuan tersebut. Jangan sampai jadi temuan, tegasnya.
Sementara itu, terkait nominal yang bakal didapat Parpol tahun ini, Basiran mengatakan, masih sama dengan tahun sebelumnya. Di mana hasil suara pada Pemilu 2014 menjadi acuan kalkulatif pemeberian alokasi bantuan dari pemerintah daerah itu.
Dengan rincian penggunaan bantuan keuangan tersebut, sesuai ketentuannya, untuk pelaksanaanya 60 persen pendidikan politik, 40 persen untuk sekretariat. “Tahun lalu jumlah bantuan keuangan Parpol sebesar Rp 2,5 miliar dibagi kepada 12 parpol dengan menyesuaikan hasil suara tiap parpol. Untuk tiap suara itu jumlah dananya sekitar 8.650 tiap suara, sesuai dengan Surat Edaran dari Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Tahun ini sama. Karena kalau ingin menaikkan anggarannya, harus melalui persetujuan dari Kemendagri. Begitu juga kalau kita ingin menurunkan, imbuh Basiran.
Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran Kemendagri Nomor 213/074/Polpum, tentang pencairan bantuan keuangan Parpol Tahun 2019, dan ketentuan pada pasal 38 Peraturan Mendagri Nomor 36 Tahun 2018, mengenai cara penghitungan penganggaran dalam APBD. Disebutkan, bantuan keuangan kepada Parpol yang mendapatakan kursi di DPR, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota hasil Pemilu periode sebelumnya diberikan hingga diresmikannya keanggotaan DPR, DPRD Provinsi dan kabupaten kota pada hasil pemilu periode berikutnya.
Dalam hal ini juga terjadi perubahan perolehan suara Parpol berdasarkan hasil Pemilu maka dilakukan penyesuaian nilai bantuan keuangan Parpol, jumlah bantuan keuangan parpol akan dihitung secara profesional. “Teknisnya nantinya dibagi dalam dua tahap. Yakni tahap pertama, diberikan kepada Parpol Peserta Pemilu 2014 yang mendapatkan kursi pada periode 2014 hingga 2019. Kemudian tahap kedua diberikan kepada Parpol peserta Pemilu 2019 yang mendapatkan kursi pada periode 2019 hingga 2024, dihitung berdasarkan perolehan suara, pungkasnya. (humas)
BANJARMASIN, Berandankrinews.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengharapkan agar pemerintah kabupaten/kota, juga provinsi yang ada untuk semakin adaptif dengan perubahan zaman yang terjadi saat ini. Selain itu, pemerintah daerah juga harus bekerja lebih keras, inovatif dan kreatif dalam menjalankan kinerja pemerintahan dengan tujuan akhir, kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat.
Demikian disampaikan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengutip pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin pada acara apresiasi dan penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LHE-SAKIP) Provinsi dan Kabupaten/Kota Wilayah II Tahun 2018 di Ruang Pertemuan Lantai III Golden Tulip Galaxy Hotel, Banjarmasin, Rabu (6/2).
Diungkapkan Irianto, dalam kesempatan itu Menpan-RB juga mengingatkan, mulai tahun ini, pemerintah daerah harus mulai mengarahkan paradigmanya pada resolusi kinerja dengan memperbaiki kinerja pemerintahan. “Perubahan zaman telah mengubah harapan publik saat ini. Akibatnya, pemerintah diminta harus hadir melayani dengan sikap dinamis, fasilitasi yang mudah, efektif, efisien. Sehingga dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di samping itu, pemerintah daerah juga dituntut untuk mengadopsi kemajuan yang terjadi pada era digitalisasi,” tuturnya.
Untuk itu, Gubernur pun menginginkan agar mulai tahun ini jajaran pemerintahan di Kaltara dapat memenuhi harapan Menpan-RB tersebut. “Jajaran pemerintahan di Kaltara, harus mampu menerapkan sistem birokrasi yang fundamental. Di mana, pemerintah bertanggungjawab kepada aliran anggaran negara yang bertujuan kepada kemakmuran masyarakat, bangsa dan negara. Bukan untuk berlomba-lomba meningkatkan penyerapan anggaran, lalu mengadakan kegiatan yang sama sekali tidak bermanfaat bagi rakyat,” jelas Irianto.
Dalam hal pelayanan publik misalnya, Kemenpan-RB berencana akan memperluas fungsi dan perannya hingga ke seluruh wilayah Indonesia. Termasuk wilayah perbatasan di Kaltara. “Menpan-RB tadi mengatakan, ada 16 balai dari Kemenpan-RB yang akan dibangun di Indonesia dalam beberapa tahun kedepan. Termasuk di wilayah perbatasan, dengan tujuan untuk mempermudah pelayanan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Saya sangat berharap, salah satunya dapat dibangun di Kaltara,” ulas Gubernur.
Berkaitan dengan pengawasan penerapan SAKIP sendiri, Gubernur sangat mendukung upaya Kemenpan-RB yang berencana untuk meningkatkan kewenangan APIP menjadi lebih besar dari sebelumnya. Selain itu, APIP juga akan dibekali dengan perangkat teknologi informasi yang memadai guna menunjang kelancaran kinerjanya. “SAKIP, bagi Pemprov Kaltara sangat bermanfaat. Sebagaimana arahan Menpan-RB, sistem ini bersifat otomatis juga regeneratif yang menyebar ke seluruh sendi kehidupan pemerintahan. SAKIP juga mampu memastikan aliran anggaran daerah benar-benar digunakan untuk membiaya program prioritas dengan lebih fokus dan mendukung kinerja instansi pelaksana program itu secara optimal,” papar Irianto.
Gubernur juga membenarkan pendapat Menpan-RB yang menyebutkan bahwa ada beberapa spot pada penganggaran di jajaran pemerintah daerah yang belum tepat sasaran, bahkan penganggaran yang tersia-sia sehingga cenderung ingin menghabiskan anggaran untuk kegiatan yang tak bermanfaat bagi masyarakat banyak. “Dari itu, Pemprov Kaltara sudah membuka diri dengan hanya memfokuskan penyerapan anggaran melalui program kegiatan yang prioritas dan bermanfaat bagi khalayak. Tentunya, dengan tetap mengedepankan konsep money follow program,” beber Gubernur.
Ditegaskan Irianto, efisiensi bukan persoalan memotong atau memangkas anggaran semata-mata. Tapi juga harus diawali dengan perencanaan anggaran yang tepat dan terukur. “Kemenpan-RB juga tengah mengembangkan sebuah sistem yang akan mengintegrasikan penerapan SIMDA dengan SAKIP. Ini sangat baik sekali, karena penggunaan anggaran akan lebih pasti arahnya dan perencanaan program akan lebih fokus, efektif dan efisien. Disamping itu, saya juga mendukung upaya yang dijalankan Menpan-RB dan Kemendagri untuk menyatukan atau mengintegrasikan LKPD, LKPj dalam bentuk laporan kinerja pemerintah daerah. Ini akan jauh lebih efisien, cepat dan terukur,” urainya.
Lebih jauh, Gubernur mengatakan bahwa Pemprov Kaltara sangat mendukung dan siap bekerja keras memenuhi target Kemenpan-RB bahwa pada 26 tahun kedepan, Indonesia akan menjadi negara makmur dengan tingkat efisiensi anggaran di jajaran pemerintahan secara menyeluruh menapai Rp 700 hingga 1.000 triliun. “Insya Allah, Kaltara selalu dan siap mendukung upaya Kemenpan-RB tersebut. Sebab, dengan begitu Indonesia akan semakin sejahtera, Kaltara pun sejahtera,” papar Irianto.
Bentuk dukungan tersebut, sebagaimana diungkapkan sebelumnya, Pemprov Kaltara akan optimal dalam menerapkan SAKIP. “Dari paparan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kemenpan-RB (M Yusuf Ateh), pada tahun ini anggaran yang berhasil dihemat oleh pemerintahan di Indonesia mencapai Rp 65,1 triliun. Dari 25 provinsi (termasuk Kaltara), berhasil dihemat Rp 35 triliun, dan dari 217 kabupaten/kota dihemat Rp 30,1 triliun. Untuk WIlayah II sendiri, secara total yang berhasil dihemat adalah Rp 22,3 triliun melalui pemanfaatan SAKIP. Kaltara termasuk didalamnya,” tutup Gubernur.(humas)
TANJUNG SELOR Guna memudahkan kenyamanan berinvestasi melalui system elektronik, Pemprov Kaltara terus melakukan pemantapan. Salah satu yang harus dilakukan adalah pengumpulan data perizinan pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, H Suriansyah mengungkapkan, dalam pemenuhan data perizinan berbasis online single submission (OSS), ketersediaan data yang berkaitan langsung sangat diperlukan untuk mempermudah investasi.
Hingga saat ini, baru ada 5 OPD teknis yang telah memberikan laporan, di mana baru ada 26 perizinan dan non perizinan yang terdata,beber Suriansyah. Karena itu, Suriansyah menegaskan agar OPD teknis yang telah disurati segera melakukan koordinasi dengan kementerian terkait perizinan yang menjadi kewenangan provinsi.
Pelaksanaan OSS merupakan upaya dalam menyederhanakan perijinan, berusaha dan menciptakan model perijinan terintegrasi yang cepat, murah dan memberikan kepastian.
Dalam waktu dekat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara, akan mengajukan draf SK Gubernur dalam rangka pembentukan tim teknis perijinan dan non perijinan di Provinsi Kaltara tahun 2019.
Selain terkait pemanfaatannya OSS, hal ini juga berkaitan dengan penilaian yang penilaian koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) yang tujuannya sebagai upaya perbaikan dan pencegahan korupsi dimana saat ini kaltara sudah dilevel hijau yang artinya cukup baik begitu juga dengan penilaian-penilaian yang lain oleh kementrian dan lembaga lainnya. (Humas)
TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com–Meski dengan anggaran yang terbatas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) berupaya membantu pemerintah kabupaten/kota di wilayah ini, dalam bentuk berbagai program. Utamanya untuk memenuhi infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat. Jalan dan jembatan misalnya. Selain di Bulungan dengan alokasi puluhan miliar, kegiatan serupa juga dilakukan di Nunukan dan Tarakan.
Pada dua daerah kepulauan tersebut, Pemprov Kaltara melalui APBD tahun ini mengalokasikan anggaran sebesar Rp47,4 miliar untuk pembangunan serta perbaikan jalan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-Perkim) Kaltara, Suheriyatna mengungkapkan, sejumlah program kegiatan pembangunan dan perbaikan jalan yang dilakukan merupakan program lanjutan dari program tahun-tahun sebelumnya. Utamanya pada ruas jalan yang memang menjadi kewenangan provinsi. Dengan anggaran yang terbatas, kita tetap upayakan melakukan pembangunan. Tidak hanya melalui APBD, dengan mengincar APBN kita sisipkan untuk pelaksanaan pembangunannya, kata Suheriyatna.
Tahun ini, ungkapnya, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi, Kota Tarakan tak luput dari perhatian Pemprov Kaltara. Khususnya untuk pembangunan jalan dan pengembangan infrastruktur. Tidak hanya dari APBD, melalui APBN telah dikucurkan dana sekira Rp 14 miliar untuk memperbaiki jalan yang ada di kota tersebut. Misal saja tahun ini pelebaran untuk Jalan Mulawarman, walaupun tidak maksimal, pelebaran diharapkan mampu memperindah jalan tersebut. Kita lakukan pelebaran nantinya dengan membuat gutter-gutter jalan yang sama kita lakukan seperti yang ada di Tanjung Selor, ungkapnya.
Ditambahkan, selain Jl Mulawarman, juga ada pembangunan Jalan Ring Road Tarakan. Melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), dialokasikan sebesar Rp 10 miliar. Kemudian pembangunan jalan pendekat menuju Jembatan Bulan (Bulungan-Tarakan) dari sisi Tarakan. Yakni, ruas jalan Aki Pingka menuju Suwaran dengan alokasi dana Rp 500 juta.
Selain ruas jalan di Kota Tarakan, pembangunan dan peningkatan jalan juga dilakukan di Nunukan. Tahun ini, dilakukan pembangunan jalan perbatasan ruas jalan dari Long Bawan, Kampung Baru, Pa Betung menuju Pa Pani. Jalan perbatasan Long Layu menuju Pa Upan, dari Pa Upan menuju Long Ruangan. Serta pembangunan jalan perbatasan Krayan dari ruas jalan Long Ruangan menuju Long Padi, Long Padi menuju Binuang.
Tak hanya itu, juga dilakukan peningkatan jalan lingkar Krayan ruas jalan dari Long Bawan menunju Lembudud. Untuk pembangunan jalan-jalan di perbatasan, kita bersinergi dengan pusat, melalui APBN, jelasnya.
Sebagai informasi, dari tahun 2015 hingga 2018, dari 47.273 kilometer panjang jalan yang ada di Tarakan, Pemprov Kaltara telah membangun ruas jalan sepanjang 5.541 kilometer yang tersebar di Bumi Paguntaka. Kemudian untuk pemeliharaannya, sepanjang 4.674 kilometer ruas jalan. Sedangkan di Nunukan, wilayah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia itu, juga tak luput dari kegiatan pembangunan jalan yang terus berlanjut dan dilakukan secara bertahap. Dari tahun 2015 hingga 2018 saja, dari 289.86 kilometer total ruas jalan yang ada di Nunukan, telah dibangun sepanjang 58.73 kilomoter yang dalam pemeliharaannya, Pemprov Kaltara telah menyelesaikan 12.35 kilometer.(humas)