Kapolsek Awangpone Polres Bone Dukung kegiatan lomba Adzan dan surah pendek Madjid An Nadziifun

BONE – Awangpone
Berandankrinews.com Panitia Masjid An Nadziifun Desa Paccing Kecamatan Awangpone Kabupaten Kabupaten Bone, Sulsel ( 01 / 05 / 2021 )

Mengadakan Lomba Adzan dan menghafal Surah Pendek yang diikuti sekira Tiga Puluh Anak Usia setingkat SD

Kegiatan Lomba diadakan untuk menarik perhatian anak – anak untuk semakin rajin mengaji dan menghafal Alqur’an serta menanamkan kecintaan pada
Al Qur’an dan Masjid, kata Gunawan Chandra, Sh selaku Panitia .

Hadir dalam acara lomba tersebut Camat Awangpone Andi Kamaluddin Sp, Msi, Waka Polsek Awangpone Polres Bone Iptu A. Azis Nur, Sekdes Paccing Syamsuddin, Sag .

Dalam Sambutannya Camat Awangpone Andi Kamaluddin menilai kegiatan Lomba yang dilakukan Panitia Masjid An Nadziifun sangat baik bagi Pembinaan Akhlak Anak dimasa dini.

Sementara itu mewakili Kapolsek Awangpone Polres Bone Akp Agus, Sh, Waka Polsek Iptu A. Azis Nur berharap kegiatan tersebut dapat lebih memotifasi anak-anak untuk lebih giat belajar
Al Quran seraya berharap kegiatan seperti itu akan terus dilakukan setiap tahun dibulan suci Ramadhan, Harapnya

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, para Jamaah Masjid An Nadziifun dan orang tua peserta

Ril MIH

Tekan Laju Penularan Covid-19, Kanit Binmas Polsek Barebbo Polres Bone pasang Spanduk Larangan Mudik Dan Protkes 3M

BONE – Apala,
Berandankrinews.com
Untuk mendukung pemerintah dalam himbauan larangan mudik pada saat ini, Kanit Binmas Polsek Barebbo Polres Bone Aipda Muh. Anas melakukan pemasangan spanduk himbauan mudik dan protokol kesehatan di Desa Bacu, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Jumat (30/04/2021).

Semua itu dilakukan untuk menekan laju penularan Covid-19, yang saat ini masih dalam keadaan pandemi dan belum hilang maka dari itu Polri diharapkan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan kepada warga untuk tidak mudik serta tetap mematuhi protkes 3M.

Selanjutnya dalam pemasangan himbauan tersebut Kanit Binmas Aipda Muh. Anas didampingi oleh perangkat desa Bacu, kemudian pemasangan himbauan diutamakan di tempat-tempat umum yang mudah dilihat oleh masyarakat.

Dalam larangan mudik tersebut akan dimulai dari tanggal 06 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, sehingga diharapkan kepada warga masyarakat bisa menyadari dengan situasi saat ini dikarenakan pandemi Covid-19 belum usai, ungkap Muh. Anas.

Mudah-mudahan dengan segala usaha dan upaya ini serta mematuhi segala kebijakan dan anjuran pemerintah tentang protokol kesehatan, Allah Subhanahu Wata’ala mengangkat wabah Covid-19 di negara kita, tutup Kanit Binmas.

Ril MIH

Kapolsek Ajangale polres Bone Himbau Warga Agar Tidak Mudik Usai Sholat Jumat

BONE – Berandankrinews.com Kapolsek Ajangale Polres Bone Iptu Abdul Hamid, S.H., didampingi Kanit Provos Polsek Ajangale Aiptu Syamsul Bahri melaksanakan sholat Jumat di Masjid Nurul Muslimin Dusun Bettaru Desa Welado Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone. Jumat (30/04/2021)

Usai melaksanakan sholat jumat Kapolsek Ajangale berdiri di hadapan para jamaah shalat jumat dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.

Pada kesempatan tersebut Iptu Abdul Hamid, S.H., menekankan kepada para pemuda agar tidak melakukakan balapan liar yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain serta meminta kepada orang tua untuk mengawasai anak-anaknya.

“Saat bulan ramadhan sering digunakan untuk melakukan balapan liar saya tekankan agar hal tersebut tidak dilakukan, apabila ada yang terlibat dan kedapatan melakukan balapan liar kendaraannya akan kami simpan di kantor nanti selesai lebaran baru bisa diambil.” Ucap Kapolsek Ajangale.

“Khusus bagi para orang tua, mari kita bersama-sama mengawasi anak-anak kita agar tidak melakukan balapan liar.” Tambahnya

Kegiatan mudik yang menjadi tradisi masyarakat saat lebaran idhul fitri juga menjadi perhatian Kapolsek, dia meminta kepada warga yang ada rencana mudik untuk di tunda dulu.

“Yang ada rencana mudik lebaran idhul fitri tahun ini agar ditunda dulu begitu pula apabila ada keluarga yang mau mudik keseni, sebaiknya di sampaikan agar tidak mudik karena akan diarahkan putar balik oleh petugas saat melewati pos penyekatan di perbatasan masing-masing kabupaten.” Jelas Kapolsek

“Kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19, mari kita dukung kebijakan ini dengan tidak melakukan mudik.” Pungkas Kapolsek.

Ril MIH

Ps. Kanit Binmas Polsek Palakka Polres Bone , buka pasung Karrama ODGJ di Desa Binaan

Bone – Berandankrinews.com Perhatian Pemerintah terhadap warga Negaranya dalam hal ini terkait penanganan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan program Indonesia bebas pasung.

Dalam program Indonesia bebas pasung seperti hari ini dalam penanganan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang dilaksanakan Bhabinkamtibmas Polsek Palakka Polres Bone Aipda Subianto S.Sos,

Memberikan penanganan kepada ODGJ yang dipasung selama kurang lebih 2 Tahun bernama Karrama, 53 tahun, Lk, Islam,petani, Dusun I Lagocci Desa Lemoape Kecamatan Palakka. Jumat (30/04/2021)

P.S Kanit Binmas Polsek Palakka Polres Bone Aipda Subianto, S.Sos dengan diantarkan oleh Kepala Desa Lemoape Arsyad SH mendatangi rumah warga yang memiliki keluarga yang menderita gangguan jiwa untuk memberikan pelayanan Penanganan.

Aipda Subianto S.Sos mengatakan dalam pelaksanaan pelayanan terhadap ODGJ ia mengajak dan memberikan pemahaman kepada keluarga bagaimana cara menangani pasien ODGJ dan berusaha membujuk keluarga untuk membuka pasungnya.

Aipda Subianto S.Sos sebelumnya koordinasi dengan Puskesmas Upt Palakka, kemudian mengajak sambang bersama untuk lakukan pengobatan selanjutnya untuk penanganan lanjutan.

Aipda Subianto menambahkan kegiatan ini sesuai dengan program Polisi Peduli Sesama yang dicanangkan oleh Kapolres Bone, AKBP Try Handoko W.P, SIK,.

“Hal ini merupakan salah satu wujud kepedulian kami sebagai Bhabinkamtibmas, jiwa ragaku demi kemanusiaan apalagi terhadap warga binaan sendiri harus selalu siap siaga kapan saja dibutuhkan,” ucap Subianto.

Ril MIH

Kasus penipuan Dana pembelian Jagung Lanjut Ke Kejaksaan Negeri Watampone

Bone – Manurungnge
Berandankrinews.com Berkas proses penyidikan tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut dinyatakan rampung oleh kejaksaan Negeri Watampone (P-21).

Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone yang dipimpin Panit II Reskrim Aipda Tasrif, SH penyerahan tersangka di kantor Kejaksaan Negeri Watampone Jalan Yos Sudarso Watampone yang diterima oleh Faisah, SH., M.H selaku jaksa penuntut umum yang menangani perkara tersebut. pada kamis, (29/04/2021).

Sebelum penyerahan berkas pihak reskrim Polsek Tanete Riattang Polres Bone melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka di Klinik Maddising Polres Bone guna memperoleh surat keterangan berbadan Sehat Covid-19 dan hasil Rafid tes dinyatakan negtif.

“Dalam masa pandemi Covid -19 semua tersangka kasus tindak pidana yang akan diserahkan ke kejaksaan Negeri Watampone dilakukan pemeriksaan kesehatan di Klinik Maddising Polres Bone Jl. Urip Sumoharjo Watampone Aspol Polres Bone.

“Tersangka inisial AD (38 th) sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone dalam perkara tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat ( 1 ) KUHPidana. “Jelas Panit II Reskrim.

Kapolsek Tanete Riattang Polres Bone Akp Andi Ikbal, S.Pd, S.H. saat dihubungi membenarkan penyerahan tersangka tersebut ke Kejaksaan Negeri Watampone.

“Iya benar tersangka kasus tindak pidana penipuan yang berhubungan dengan pekerjaan secara berlanjut sudah di serahkan ke Kejaksaan Watampone.” Jelas Kapolsek.

Lanjut kata Kapolsek, AD diamankan Unit Reskrim Polsek Polsek Tanete Riattang Polres Bone terkait perkara tindak pidana penipuan berdasarkan laporan polisi nomor : 06 / I / 2021 / tanggal 10 Januari 2021 / spkt sek t. riattang.

Penipuan bermula saat korban memberikan uang tunai sebanyak Rp.7.000.000,00 (tujuh juta rupiah) sebagai uang pembeli jagung kepada pelaku namun setelah korban memberikan uang tunai kepada pelaku barang jagung yang dijanjikan tidak kunjung datang.

Korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut kepihak Kepolisian Polsek Tanete Riattang Polres Bone guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. “tutup Kapolsek.

Ril MIH