OPM 2019 Dimulai 20 Mei di Tarakan

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menetapkan 6 spot pelaksanaan Operasi Pasar Murah (OPM) Tahun 2019. Yakni, 1 spot masing-masing di Kabupaten Nunukan, Tarakan, Tana Tidung dan Malinau. Sementara 2 spot di Bulungan.

OPM 2019 dijadwalkan dimulai pada 20 Mei di Kota Tarakan, berlanjut ke Nunukan pada 23 Mei. Lalu pada 25 dan 26 Mei digelar di Bulungan, 27 Mei di Tana Tidung dan 28 Mei di Malinau. Demikian disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara H. Suriansyah saat memimpin rapat koordinasi (Rakor) menjelang hari besar keagamaan nasional (HBKN) 2019 di ruang rapat lantai 2 Kantor Gubernur Kaltara, Rabu (15/5).

OPM 2019, kata Sekprov merupakan upaya Pemprov Kaltara untuk menjaga stabilitasi harga dan ketersediaan pasokan pangan. Utamanya, selama Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1440 Hijriah. “Untuk komoditi yang disediakan, utamanya komoditi yang mengalami kenaikan harga dan stoknya kurang di daerah sasaran,” kata H. Suriansyah.

Pemprov juga telah membentuk tim OPM 2019 yang melibatkan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Komoditi yang dijajakan, seperti bawang merah, bawang putih, daging beku, dan lainnya. Juga ada beras, gula dan minyak goreng yang dipasok Bulog (Badan Urusan Logistik),” ungkap Sekprov.

Pada rakor kemarin, juga dibahas beberapa hal lainnya. Seperti faktor penyebab kenaikan harga beberapa bahan pokok. “Harga bahan pokok itu dapat naik, salah satunya karena mahalnya biaya peti kemas, biaya buruh pelabuhan, biaya angkutan ke gudang, serta tindakan pedagang nakal yang mempermainkan harga,” urai H. Suriansyah.

Menyikapinya, Pemprov berencana akan menetapkan harga batas atas untuk sejumlah bahan pokok dengan melihat faktor penentu harga sehingga tak ada permainan harga. “Penegasan dan penegakan hukum di sektor perdagangan juga perlu dilakukan. Dari itu, pemerintah kabupaten dan kota sebagai pemilik pasar harus lebih tegas dalam menjalankan aturan yang ada kepada pedagang. Apabila ada yang menaikkan harga secara sepihak, harus ditindak secara hukum,” papar Sekprov. Sebagai informasi, rakor tersebut dihadiri perwakilan Bank Indonesia (BI) KPW Kaltara, Balai Karantina, Bulog, Satuan Tugas (Satgas) Polda Kaltara dan lainnya. (humas)