Operasi Yustisi Tripika Makassar Kembali Sasar Pasar Tradisional














Makassar-berandankrinews.com
Mendisiplinkan masyarakat menerapkan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan, menjaga jarak dan memakai masker) adalah merupakan upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

Hal ini dilakukan unsur Tripika Makassar dengan kembali menggelar Operasi Yustisi dengan menyasar pasar tradisional di Kec. Makassar. Rabu, (21/10/2020)

“Operasi Yustisi digelar bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan prokes 3M guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid-19”. Ujar Ipda Busti

Ipda Busti menambahkan bahwa operasi yustisi berdasar perwali no.51 dan 53 tahun 2020 tentang pencegahan dan penegakan protokol kesehatan.

Operasi yustisi melibatkan unsur TNI-Polri dan Sat Pol PP Kec. Makassar masih menemukan pelanggar protokol kesehatan sekitar 7 orang tidak memakai masker dan 38 orang tidak mematuhi jarak aman selanjutnya para pelanggar diberikan teguran tertulis.

“kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan”. Tutup Ipda Busti

Terkait hal tsb Kabid Humas Polda sulsel Kombes Pol.Ibrahim Tompo S.I.K, M,Si menjelaskan bhw operasi ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Sulsel.

“Operasi akan dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah klaster COVID-19, lokasi keramaian dan fasilitas umum,” kata Kabid Humas

Dirinya mengajak kepada seluruh warga masyarakat, Sulsel dalam beraktivitas di luar rumah untuk selalu menerapkan disiplin protokol kesehatan.

“Mari kita biasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran COVID-19,” ungkap Kabid Humas.

Ia menambahkan Polda Sulsel dan jajaran akan melaksanakan sinergitas dengan pemerintah daerah khususnya membantu, mendukung, mendampingi, mendorong dan sekaligus mengawasi Dinas maupun instansi terkait dalam melaksanakan tugas dan kegiatan penertiban protokol kesehatan.

Ril/MIH