Lembaga Adat Dayak Nunukan: Hinaan Terhadap Dayak Harus Minta Maaf Terbuka Dan Diselesaikan Secara Hukum Negara Dan Adat
NUNUKAN – Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan mengeluarkan pernyataan sikap tegas menanggapi ucapan, tindakan, maupun tulisan yang dinilai menghina, merendahkan, dan melecehkan suku Dayak, masyarakat adat Dayak, serta nilai-nilai budaya dan adat istiadatnya.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Rahmad, atas nama Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan dan organisasi pendukung lainnya, Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam pernyataannya, Lembaga Adat Dayak mengajukan 7 tuntutan utama:
1. Menolak segala bentuk penghinaan. Segala ucapan, tindakan, atau narasi yang merendahkan dan melecehkan masyarakat Dayak serta budayanya tidak dapat dibenarkan.
2. Permohonan maaf terbuka. Menuntut pihak yang bersangkutan memohon maaf secara terbuka dan tanpa syarat melalui media yang sama digunakan saat menyampaikan pernyataan tersebut.
3. Proses hukum negara.Mendesak aparat penegak hukum memproses perbuatan itu secara profesional, objektif, dan transparan sesuai undang-undang yang berlaku.
4. Proses hukum adat.Persoalan juga harus diselesaikan melalui jalur hukum adat dengan melibatkan lembaga dan tokoh adat Dayak.
5. Sanksi adat. Penjatuhan sanksi adat diserahkan sepenuhnya kepada lembaga adat yang berwenang. Ditegaskan, tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri atau kekerasan apa pun.
6. Cegah konflik. Pihak yang bersangkutan tidak boleh diberi ruang untuk menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.
7. Pengusiran dari wilayah adat.Lembaga adat berwenang meminta pihak yang bersangkutan meninggalkan wilayah hukum adat Dayak di Kalimantan.
Pernyataan ini juga menegaskan bahwa masyarakat Dayak memiliki kehormatan, identitas, sejarah, budaya, dan hukum adat yang wajib dihormati. Kebebasan berpendapat bukan alasan untuk merendahkan kelompok lain.
Lembaga Adat Dayak mengimbau masyarakat, khususnya warga Dayak, tetap tenang, tidak terpancing provokasi, tidak melakukan tindakan kekerasan, dan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada hukum negara maupun hukum adat yang berlaku.
“Kami tidak menginginkan konflik sosial, tetapi kami juga tidak akan membiarkan penghinaan terhadap martabat masyarakat Dayak dianggap hal biasa tanpa tanggung jawab. Hukum negara harus ditegakkan, hukum adat harus dihormati, dan martabat masyarakat Dayak harus dijaga,” tegas pernyataan tersebut.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh:
Heri Aju (Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan), Melkias Daud (Laskar Tundaya Undaye & PDAM Kabupaten Nunukan), Mujahidin (Persatuan Suku Asli Kalimantan Pusaka Kabupaten Nunukan), Rian Antoni (Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan & LPADKT DPC Nunukan), Joni Agung (Aliansi Tundaya Menggugat), serta Drs. Saro Tilo (FK2MPKU).
Padli/admin
