Komisi IV DPRD Kaltara Gelar RDP Terkait Pembahasan dan Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027
TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara, jajaran kepala SMA/SMK, serta Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (28/7/26), dipimpin Ketua Komisi IV Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., bersama anggota Komisi IV.
Hadir juga dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara Hasanuddin, para kepala SMA/SMK di Kabupaten Bulungan, serta perwakilan Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara.
RDP digelar guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan adil, transparan, objektif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Dalam sambutannya, Tamara Moriska menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.
Ia juga mengapresiasi Forum Adat Bulungan yang memilih menyampaikan aspirasi melalui dialog bersama DPRD sebagai bagian dari upaya mencari solusi terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Berbagai isu menjadi perhatian dalam rapat, di antaranya penerapan sistem domisili, keterbatasan daya tampung sekolah, pemerataan akses pendidikan, hingga transparansi proses penerimaan peserta didik baru.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV berkomitmen meningkatkan pengawasan, mendorong evaluasi menyeluruh, serta memperjuangkan penambahan ruang belajar sesuai kebutuhan masyarakat, khususnya di wilayah perbatasan dan 3T.
Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menilai tingginya minat masyarakat terhadap SMA Negeri 1 Tanjung Selor menjadi salah satu persoalan yang perlu dievaluasi.
Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu mempertimbangkan penambahan rombongan belajar, tetapi juga meningkatkan kualitas sekolah-sekolah lain agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas.
Anggota Komisi IV, Dino Adrian, S.H., menilai hasil RDP harus menjadi momentum memperbaiki sistem pendidikan di Kalimantan Utara secara berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa karakteristik wilayah perbatasan membutuhkan kebijakan yang lebih fleksibel sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama memperoleh pendidikan.
Sementara itu, Muhammad Hatta, S.T., menegaskan bahwa perhatian masyarakat bukan pada regulasi SPMB, melainkan dugaan adanya praktik-praktik di luar ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, ia meminta seluruh proses penerimaan peserta didik dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Senada dengan itu, Hj. Siti Laela dan Listiani mendorong pemerataan akses pendidikan melalui peningkatan sarana, prasarana, tenaga pendidik, serta penambahan ruang belajar agar kualitas layanan pendidikan di Kalimantan Utara semakin merata.
Menutup rapat, Tamara Moriska meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, termasuk memperkuat layanan pengaduan masyarakat dan memastikan seluruh proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh masukan dalam RDP akan menjadi bahan rekomendasi Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai upaya penyempurnaan kebijakan SPMB ke depan.
Komisi IV menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap anak di Kalimantan Utara memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang berkualitas.
(Humas DPRD Kaltara)
