Kebijakan Ekspor Impor Komoditi Harus Persetujuan Pusat

TANJUNG SELOR, Berandankrinews.com Kebijakan Ekspor Impor komoditi dari Indonesia ke Negara Malaysia belum bisa dilakukan jika tidak ada persetujuan pemerintah pusat. Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Perindagkop-UKM) Kaltara, Hartono, Senin (4/3). Untuk kegiatan ekspor impor komoditi barang itu, Pemprov Kaltara harus melaporkannya kepada kementerian terkait terlebih dahulu hasil dari pertemuan Sosek Malindo (Sosial Ekonomi Indonesia Malaysia), katanya.

Hartono mengungkapkan, hal itu akan dibahas lagi pada pertemuan lanjutan yang direncanakan di Yogyakarta dalam waktu dekat. Nanti di bulan Maret ini, akan ada pertemuan untuk membahas hasil pertemuan Sosek Malindo beberapa pekan lalu, nanti akan dibahas di Yogyakarta, dan kita akan mengundang pihak dari kementerian, urai Hartono.

Berkaitan dengan adanya wacana impor ayam, Dinas Perindagkop UKM diinstruksikan oleh Gubernur Kaltara, untuk mengkaji lebih mendalam terkait dengan rencana itu. Menurut Hartono, stok ayam di Kaltara saat ini sudah terpenuhi. Ia mengakui memang pihak Malaysia menawarkan komoditas ayam ke Kaltara, namun hingga saat ini tawaran tersebut belum diterima. Dari Malaysia menawarkan karena komoditi ayamnya banyak. Dan, kalau memang berkenan Kaltara mau menerima, namun kita juga belum bisa menerima tawaran itu. Karena kegiatan ekspor maupun impor merupakan kewenangan kementerian, ujar Hartono. Selain itu, pertimbangan lainnya adalah kebutuhan lokal yang masih dapat memenuhi permintaan masyarakat.

Adapun yang harus dilihat adalah kondisi daerah, Pemprov melalui Dinas Perindagkop-UKM saat ini juga melihat potensi itu. Jika peternak lokal masih bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kaltara maka wacana impor ayam itu dipertimbangkan kembali. Ini jangan sampai nanti terkesan oleh pengusaha lokal dan peternak ayam itu justru mematikan pasaran mereka. Perlu adanya kajian lebih lanjut juga untuk menghitung berapa jumlah kebutuhan, jumlah produksi, dan stok. Dan dengan adanya Permendag 29 tahun 2017 tentang Sistem Informasi Perdagangan Antar Pulau (SIPAP), yakni dari jumlah kebutuhan, produksi dan stok kita dapat melihat daerah mana yang surplus bisa menutupi daerah yang minus,papar Hartono. Seperti diketahui untuk Kabupaten Nunukan stok cukup banyak sehingga bisa mengambil dari Nunukan untuk memenuhi kebutuhan daerah lainnya yang ada di Kaltara.

Sementara itu, Asisten II Setprov Kaltara H Syaiful Herman menuturkan, dari pengelolaan potensi kekayaan sumber daya alam (SDA) yang ada, diharapkan bisa mendukung pemenuhan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, efektivitas dan produktivitasnya harus dibarengi dengan inovasi, teknologi, strategi dan sinergitas yang tepat. Ini disampaikannya, saat membuka Rapat Teknis Perindustrian, Perdagangan, koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Kabupaten/Kota se-Kaltara di Ruang Pertemuan Hotel Duta Tarakan, Senin (4/3).

Dijelaskannya, komunikasi antara provinsi dengan pusat dan kabupaten/kota penting untuk dilaksanakan. Mengingat, seluruh daerah merupakan tujuan investasi yang menjanjikan. Utamanya, di sektor industri, perdagangan, koperasi dan UMKM.
Untuk itu, Kaltara perlu meningkatkan daya saing. Utamanya, dalam bidang perindustrian dan UKM. Strategi yang diperlukan, harusnya mampu menangkap peluang pasar untuk mengembangkan komoditi unggulan daerah. Dimana orientasinya, adalah penguatan ekonomi kerakyatan, urai H Syaiful. Strategi itu, juga harus mampu membuat masyarakat peduli terhadap pengembangan potensi sumber daya lokal, serta meningkatkan kecintaan terhadap produk dalam negeri.(humas)