Kaltara Inginkan Tambahan Kuota Produksi Batubara

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie memimpin pertemuan dengan pimpinan dan perwakilan perusahaan tambang batubara wilayah Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (26/2).

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, berencana untuk kembali menemui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, guna membahas persoalan kebijakan alokasi batu bara untuk domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), serta meminta penambahan kuota produksi batubara bagi Kaltara.

Ini disampaikan Gubernur pada pertemuan dengan sejumlah perwakilan perusahaan pertambangan batubara wilayah Kaltara di Ruang Rapat Lantai 1 Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (26/2).

Irianto mengatakan, kebijakan DMO dinilai kurang transparan. Disamping itu, DMO yang terealisasi menjadi rujukan bagi Kementerian ESDM dalam pemberian kuota produksi batubara di suatu daerah. “Sesuai data Kementerian ESDM, realisasi DMO yang diakui bagi Kaltara untuk 2018 sebesar 423.179 ton dari realisasi produksi 12,5 juta ton. Ini berbeda dengan data yang dihimpun Dinas ESDM Kaltara. Di mana DMO 2018 mencapai 2.196.350 ton dari realisasi produksi 13.610.413 ton. Ini yang akan diklarifikasi dengan Menteri ESDM,” beber Irianto.

Dengan data Kementerian ESDM, maka pada tahun ini kuota produksi batubara di Kaltara, dijatah 6,25 juta ton. “Kuota itu, sama dengan 1,28 persen dari kuota produksi batubara nasional tahun ini sebesar 463 juta ton,” ungkap Gubernur.

Tingginya atensi Gubernur terhadap upaya penambahan kuota produksi batubara Kaltara, juga didorong oleh respons lamban Kementerian ESDM terhadap upaya serupa yang dilakukan tahun lalu. “Sedianya, Menteri ESDM secara lisan sudah memberikan persetujuan penambahan kuota produksi batubara di Kaltara. Hanya saja dalam realisasinya, Dirjen Minerba belum ada mengeluarkan keputusan. Termasuk membalas surat dari saya terkait hal yang sama,” urai Irianto.

Pentingnya kuota produksi batubara ini ditingkatkan, lantaran akan berpengaruh pada banyak sisi kehidupan. Salah satunya, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran, dan dana bagi hasil. “Jika kuota produksi batubara ini berkurang maka pihak perusahaan akan mengurangi kinerja produksinya. Ini artinya, mengurangi pengeluaran yang berujung pada pengurangan jumlah karyawan. Ujung-ujungnya, adalah pemutusan hubungan kerja, dan bertambahlah pengangguran,” papar Irianto.

Sesuai data Dinas ESDM Kaltara, sumbangan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) perusahaan batubara di Kaltara selalu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2017, dari rencana PNBP Rp 522,8 miliar, terealisasi Rp 567,4 miliar. Tahun lalu, dari rencana PNBP Rp 520,5 miliar, terealisasi Rp 690,1 miliar. Untuk tahun ini, rencana PNBP ditarget Rp 730,1 miliar.

Sehubungan dengan usulan penambahan kuota produksi batubara itu, maka pembagian kuota produksi yang sudah ditetapkan pun ditunda. Sedianya, pembagian dilakukan kemarin untuk 14 pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Batubara di Kaltara. “Untuk pendahuluan, saya menugaskan kepala Dinas ESDM beraudiensi ke Kementerian ESDM membahas masalah ini. Apabila tak bisa direalisasikan, maka saya bersama pihak perusahaan akan meminta dijadwalkan bertemu Menteri ESDM. Jadi, pemerintah dan perusahaan harus solid dan memiliki pemahaman yang sama,” tutup Gubernur.(humas)