Jakarta,Berandankrinews.com
Ada temuan ditjen pajak atas tax planning PPH 0,5% UMKM, baik menahan atau sembunyikan omset maupun memecah usaha. Praktek ini sudah puluhan tahun berlangsung
Namun dibiarkan begitu saja. Bagian dari tabiat buruk pengusaha besar, yang ujung dan akhirnya UMKM jadi korban. Oleh karena itu, APKLI Perjuangan dukung penuh revisi PP 50/2022 khususnya terkait dengan PPH Final 0,5% dengan besaran omset Rp. 500 juta hingga Rp 4,8 milyar, tegas Ketua Umum APKLI Perjuangan, dr. Ali Mahsun ATMO, M. Biomed., Jakarta, Rabu, 19/11/2025.
Lebih lanjut Ali Mahsun ATMO yang juga dokter ahli kekebalan tubuh ini menegaskan, praktek tax planning PPH 0,5% UMKM harus ditindak tegas, kenapa?
Pertama, negara kehilangan penerimaan dalam jumlah sangat besar. Yaitu 10,5-11% PPH yang seharusnya dibayarkan pajak ke negara. Dengan demikian, tabiat buruk ini turunkan pendapatan pajak Indonesia.
Kedua, merusak citra dan korbankan UMKM. Ketiga, sarat kongkalingkong antara pengusaha besar dan oknum aparat pajak. Untuk itu, praktek tax planning harus dibasmi dan ditindak tegas.
Bukan saja itu, pemilik modal besar juga manfaatkan PP 7/2021 yang mengatur perubahan skala UMKM dari UU 20/2008. Khususnya terkait omset usaha mikro hingga Rp 2,5 milyar, dan omset usaha kecil hingga Rp 15 milyar.
Aturan ini memperkecil kesempatan UMKM base on UU 20/2008 untuk mampu maju dan naik kelas. Bahkan ujung dan akhirnya rakyat hanya jadi buruh UMKM. Bahkan hanya dijadikan nomini atau atas nama belaka.
Diberbagai kesempatan, kami juga menuntut pemerintah segera merevisi PP 7/2021 agar UMKM tidak dikuasai pemilik modal besar, pungkas Pembanty Rektor Undar Jombang jatim 2010-2012
