Bertemu PM Ceko, Jokowi Dorong Kerja Sama Ekonomi hingga Pertahanan

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri (PM) Republik Ceko Petr Fiala di Hotel Steigenberger Wiltcher’s, Brussels, Belgia pada Rabu (14/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi menyampaikan ucapan terima kasih atas simpati PM Ceko atas tragedi gempa bumi di Cianjur.

Selain itu, Presiden juga menyampaikan selamat atas Presidensi Ceko di Dewan Uni Eropa tahun ini.

“Terima kasih ucapan simpati Yang Mulia atas tragedi gempa bumi di Cianjur. Dan selamat atas Presidensi Ceko di Dewan Uni Eropa bertepatan dengan momentum 45 tahun kemitraan ASEAN–Uni Eropa,” kata Presiden Jokowi mengawali pengantar pertemuan sebagaimana dilansir dari siaran pers Sekretariat Presiden.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Jokowi juga menyampaikan beberapa isu yaitu kerja sama ekonomi, kerja sama pertahanan dan industri strategis, dan kerja sama Indo-Pasifik.

“Beberapa langkah yang saya kira bisa didorong untuk tingkatkan perdagangan antara lain percepatan penyelesaian Indonesia-EU CEPA. Saya juga harapkan rencana investasi Ceko juga dapat segera direalisasikan,” ucap Jokowi.

Dalam bidang pertahanan dan industri strategis, Kepala Negara mengapresiasi partisipasi Ceko pada Indo-Defense 2022. Menurut Jokowi, kerja sama pertahanan dan industri strategis perlu ditingkatkan antara lain lewat produksi bersama, alih teknologi, dan investasi manufaktur.

Terakhir, Presiden Jokowi mengundang Ceko pada Indo-Pacific Infrastructure Forum yang akan digelar di Indonesia pada tahun 2023 dalam rangka membangun arsitektur yang inklusif agar stabilitas, perdamaian, dam kemakmuran dapat dijaga.

Sementara itu, PM Ceko Petr Fiala dalam sambutan pengantarnya menyampaikan ucapan selamat atas presidensi Indonesia di G20.

PM Petr sekaligus mengucapkan selamat atas keketuaan ASEAN di tahun depan. Adapun setelah bertemu PM Petr, Presiden Jokowi akan menuju Istana Laeken untuk melakukan pertemuan dengan Raja Belgia Philippe.

Lalu pada Rabu siang, Presiden akan menuju Gedung Europa untuk menghadiri sejumlah rangkaian KTT Peringatan 45 Tahun ASEAN-Uni Eropa. Kegiatan yang akan diikuti Kepala Negara yakni mulai dari penyambutan resmi, sesi pembukaan, sesi foto bersama, dan juga sesi pertemuan.

Di tempat yang sama, Jokowi juga diagendakan melaksanakan pertemuan bilateral dengan sejumlah pemimpin negara Uni Eropa.

Malam harinya, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana akan menghadiri jamuan makan malam di Musée Royal de Beaux-Arts. Setelahnya, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana beserta rombongan kemudian akan menuju Bandara Abelag untuk bertolak kembali ke Tanah Air.

Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ibu Iriana dan rombongan terbatas telah tiba di Belgia setelah menempuh perjalanan selama sekitar 15 jam dari Tanah Air pada Selasa (13/12/2022).

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana Jokowi bersama rombongan terbatas sebelumnya bertolak menuju Brussels, Belgia dari Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa pagi.

(dikutip dari KOMPAS.com)

Rp 2,7 Triliun, Ini ringkasan APBD Kaltara 2023

TANJUNG SELOR – Alokasi belanja pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) Tahun 2023, disahkan sebesar Rp 2.997.361.701.915 (2 Triliun 998 Miliar 361 Juta 701 Rupiah).

Dengan komposisi, yakni belanja operasi sebesar Rp 1.825.060.645.021, belanja modal sebesar Rp 702.545.231.110, belanja tidak terduga sebesar Rp 10.000.000.000, dan belanja transfer sebesar Rp 459.755.825.784.

Sementara untuk pendapatan daerah Kaltara pada APBD TA 2023 di target sebesar Rp 2.762.361.701.915 (2 Triliun 762 Miliar 361 Juta 701 Rupiah). Terdiri dari PAD sebesar Rp 791.574.904.915, pendapatan transfer sebesar Rp 1.970.436.797.000, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 350.000.000.

Adapun APBD Kaltara 2023, disahkan melalui Rapat Paripurna DPRD ke-31 Masa Persidangan III, tentang Persetujuan Bersama terhadap Raperda APBD TA 2023, Rabu 30 November 2022 lalu.

“Secara garis besar, jumlah pendapatan daerah Kaltara pada APBD TA 2023 di target sebesar Rp 2,7 Triliun. Sedangkan untuk Anggaran Belanja dalam APBD TA 2023 sebesar RP 2,9 Triliun,” kata Guberur Kaltara, Zainal Paliwang. Angka ini, katanya, mengalami peningkatan dari tahun 2022, yakni sebesar Rp 2,4 Triliun.

Gubernur berharap, penggunaan APBD 2023 nantinya dapat disesuaikan dengan program-program prioritas, program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

(dkisp)

DPRD Rapat Koordinasi Bersama KPU Nunukan

NUNUKAN – Bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ruang rapat ambalat I, DPRD bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan gelar pertemuan membahas rancangan KPU tentang daerah pemilihan (Dapil) dan penambahan alokasi kursi DPRD Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Selasa (29/11/2022)

Rencana rancangan KPU Nunukan untuk total alokasi kursi DPRD yakni sebanyak 30 kursi dengan masing masing tiap dapil memiliki ketentuan aturan minimal 3 dan maksimal 12 kursi.

Selain alokasi kursi, KPU juga menawarkan rancangan Dapil dengan 2 pilihan, opsi pertama yaitu dengan merencanakan 4 dapil, sedangkan yang kedua yakni dengan 3 dapil dimana kecamatan Nunukan Selatan bergabung dengan dapil 2 yang terdiri dari semua kecamatan pulau sebatik.

Selaku anggota KPU Kab. Nunukan divisi teknis penyelenggaraan, Kaharuddin, S.E mengatakan “Kenapa kami membuat 2 opsi Dapil karena setelah kita simulasikan dengan beberapa pilihan, yang paling mendekati dengan pertimbangan ketentuan 7 prinsip jadi kami tawarkan yang kedua dengan 3 dapil yakni kec.nunukan selatan masuk bersama dengan semua kecamatan di sebatik dan menjadi Dapil 2” ungkap Kahar.

“Semua opsi rancangan Dapil yang kami buat tidak ada unsur kepentingan yg menguntungkan salah satu pihak, dan jika memang hasil rapat itu memilih aklamasi pada opsi pertama nanti disampaikan ke KPU RI bahwa ini kemauan dari stakeholder di Nunukan dan juga sebagai tanggapan masyarakat karena akan jadi pertimbangan untuk keputusan di KPU RI, kami juga tidak menyimpulkan tapi hanya sekedar merancang dan menawarkan” sambung Kahar.

Salah satu anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan selaku pimpinan rapat bersama KPU, Andre Pratama menyimpulkan hasil tanggapan para anggota Dewan sebagai berikut,
Pertama, adanya surat kolektif dari 25 anggota DPRD yang bertanda tangan menyatakan sikap bahwasanya memilih opsi yang pertama,
Kedua, adanya surat dari lembaga DPRD kepada KPU untuk meminta pendampingan audiensi dengan KPU RI kisaran tanggal 10 – 14 januari 2023 atau 17 – 21 januari 2023.

KPU Nunukan mengatakan, penentuan daerah pemilihan dan penambahan alokasi kursi DPRD untuk pemilu 2024 akan ditetapkan pada februari 2023 mendatang dan untuk uji publik perancangan akan digelar diatas tanggal 10 desember 2022.

(Nam)

Ayo Daftar PPK di KPU Nunukan

KOMISI PEMILIHAN UMUM

KABUPATEN NUNUKAN

PENGUMUMAN
NOMOR: 680/PP.04.1-Pu/6503/2022
TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA
PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)

UNTUK PEMILIHAN UMUM

TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPK:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
  1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  3. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  4. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  5. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  6. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  7. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  8. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  9. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  10. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
  1. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  2. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  3. Daftar Riwayat Hidup;
  4. Pas Foto Berwarna 4×6; dan
  • Mengisi dokumen persyaratan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id sesuai dengan tanggal Pendaftaran sebagaimana Terlampir.
  • Adapun Contact Person Admin dan Operator SIAKBA yang dapat dihubungi : Eko Teguh Santoso (081346604860) dan Muh. Yusuf Berkati (082159515951)

Demikian Pengumuman ini disampaikan untuk diketahui

Nunukan, 19 November 2022

Ketua KPU

Kabupaten Nunukan,

(RAHMAN, SP)

 

DPRD Setujui Lima Raperda Nunukan

NUNUKAN – DPRD Nunukan menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Selasa (15/11). Persetujuan tersebut digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Nunukan, setelah melalui Pembahasan Bapemperda DPRD Nunukan bersama tim Penggarap Ranperda Pemkab Nunukan.

Raperda tersebut meliputi ; Raperda tentang Bangunan Gedung, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Kelima Raperda yang dimaksud merupakan prioritas pembahasan dan mendapat persetujuan akhir tahun ini, karena sejumlah point penting dalam menatakelola penyelenggaran pembangunan di Kabupaten Nunukan.

Raperda tentang Bangunan Gedung, Perda ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur lebih lanjut dari Undang undang No. 28 Tahun 2022 dan peraturan pemerintah No. 16 tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Perda ini bertujuan mewujudkan Bangunan Gedung yang fungsional sesuai dengan tata bangunan gedung serasi dan selaras dengan lingkungan.

Selain itu dapat menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, Kesehatan, Kenyamanan, Kemudahan untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaran bangunan melalui SIMBG untuk menjamin keseragaman pelayanan dan standarisasi penerapan teknis di Indonesia.

Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Perda ini dimaksudkan untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta optimalisasi pelaksanaan tugas dengan mengharmonisasikan peraturan terbaru.

Sesuai Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten di pandang perlu mengkaji kembali pengelolaan keuangan daerah yang menyesuaikan dengan muatan lokal sebagai bentuk pelaksanaan good governance untuk mendukung percepatan pencapaian visi misi kepala daerah.

Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dimaksudkan untuk menyelenggarakan kearsipan dengan tujuan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggataan kearsipan daerah, menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Mendorong terwujudnya pengelolaan arsip yang handal dan perlindungan keberlangsungan penyelenggaraan kearsipan sebagai suatu sistem yang dapat dipertanggungjawabkan konprehensif dan terpadu.

Menjamin keselamatan dan keamanan arsip pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan Publik dalam mengelola dan memanfaatkan arsip yang autentik dan terpercaya.

Serta meningkatkan partisipasi masyarakat dala penyelenggaraan kearsipan untuk kepentingan pembangunan dan pengembangan karakter bangsa.

Raperda tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten, perda ini bertujuan mewujudkan destinasi yang berkualitas agar mampu meningkatkan pendapatan daerah dan masyarakat.

Mewujudkan citra destinasi yang menarik, kuat dan bertanggungjawab untuk meningkatkan jumlah kunjungan, lama tinggal, tungkat pembelanjaan dan kunjungan berulang wisatawan.

Mewujudkan Industri Pariwisata yang berdaya saing kredibel, menggerakkan perekonomian daerah dan mewujudka organisasi kelembagaan dan tata kelola pariwisata efektif efisien yang berkelanjutan.

Raperda tentang Perlimdungan Tenaga Kerja Lokal, tujuannya adalah menyusun dan melaksanakan perencanaan tenaga kerja secara terpadu di daerah.

Kebijakan sistem latihan kerja nasional dapat di Implementasikan dengan baik dan benar di daerah, termasuk peningkatan produktifitas daerah.

Kebijakan perlindungan tenaga kerja dilakukan secara terpadu, artinya memberikan perlindungan tenaga kerja dalam meningkatkan kesejahteraan dan jaminan sosial tenaga kerja dan keluarga.

Hal ini diarahkan umtuk meningkatkan produktifitas kerja dan pembinaan dan pengawasan secara terprogram dan berkesinambungan untuk meningkatkan iklim yang ramah investasi dan penegakan, kepastian hukum dan keadilan hukum antara pekerja dan pengusaha.

pubdokdprdnnk