BNNK Lakukan P4GN Kepada Ketua RT Dikelurahan Nunukan Tengah

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan Berikan Sosialisasi tentang bahaya Narkoba kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan seluruh staf kelurahan Nunukan Tengah.

Kegiatan P4GN yang melibatkan 21 Ketua RT, dilaksanakan diruang pertemuan Kelurahan Nunukan Tengah, kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara Kamis (18/10), pagi tadi.

Adapun kegiatan yang disampaikan langsung oleh kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH yaitu bagaimana memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya dan menjauhkan diri dari narkoba diwilayahnya dan meningkatkan kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan berani melaporkan kepada BNN atau Kepolisian.

Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati,SH saat memberikan Materi Kepada Peserta. Foto : BNNK Nunukan

Dari pantauan media berandankrinews.com terpihat peserta sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut dan dengan keaktifan peserta bertanya serta memberikan saran yang baik kepada BNNK Nunukan.

Selain pemahaman bahaya Narkoba, BNNK Nunukan juga melakukan Tes Urine.

Kepala BNNK Nunukan, Kompol Lamuati, SH mengatakan BNNK Nunukan mencoba memberikan Pemahaman tentang bahayanya Narkoba kepada 21 ketua RT yang berada diwilayah Kelurahan Nunukan Tengah, untuk nantinya bisa disampaikan kepada seluruh warganya masing-masing.

“jadi sosialisasi yang kita lakukan adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada warga tentang bahaya dan menjauhkan diri dari narkoba diwilayahnya dan meningkatkan kepedulian terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar dengan berani melaporkan kepada BNN atau Kepolisian”, Kata Lamuati.

Ia menambahkan ada komitmen dari peserta untuk menjadi Mitra BNNK Nunukan dalam upaya P4GN dengan cara melakukan tes urine dari diri sendiri. .

“Peserta juga berkomitmen untuk menjadi mitra BNNK Nunukan dalam upaya P4GN dan dimulai dari diri sendiri dengan melaksanakan tes urine”,Jelas Lamuati

Penulis : OV

Agrobisnis Meningkatkan Perekonomian Di Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Kabupaten Nunukan diketahui sebagai pusat pertumbuhan Agrobisnis yang mampu membangun pertumbuhan roda Ekonomi bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.

Sekertaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus ,S.IP mengatakan bahwa kepemimpinan Asmin Laura Hafid dan Ir. Faridil Murad sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan selama kurang lebih 2 tahun memimpin Nunukan dengan Visi-Misi efektif berjalan salah satunya menjadikan Kabupaten Nunukan sebagai pusat pertumbuhan Ekonomi.

Ia menambahkan Sekalipun Fiskal sangat terbatas jangan dijadikan alasan untuk mengendor program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah 5 tahun kedepan, Sejumlah Program yang diusulkan oleh semua SKPD, tidak semua terpenuhi, lanjutnya kita seleksi dan selektif disebabkan terjadinya Defisit anggaran pemerintah.

Serfianus menuturkan memprogram skala prioritas yang berhubungan langsung dengan masyarakat termasuk bidang pertanian dalam arti luas baik itu tanaman pangan, perikanan dan kelautan seperti pengembangan dan budidaya rumput laut.

“Nunukan termasuk penghasil Rumput Laut terbesar Se indonesia timur, begitu juga perkebunan kelapa Sawit kurang lebih 29 perusahaan perkebunan sawit namun baru ada di Nunukan 4 pabrik CPO”, ujar Serfianus.

Ia menyampaikan untuk menopang agrobisnis otomatis pemerintah daerah banting stir melakukan kordinasi ke propinsi maupun ke pusat untuk mendapatkan anggaran.

“Sekalipun anggaran Defisit saya menghimbau semua SKPD agar cermat profesional dalam menterjemahkan program program masing masing SKPD”,Tegasnya.

Serfianus juga mengatakan Dengan Hut Kabupaten Nunukan ke-19,pemerintah daerah tidak menyediakan atau menganggarkan, namun pemerintah daerah melibatkan semua komponen masyarakat untuk berpartisipasi semua perusahaan yang ada bahu-membahu untuk mensukseskan Expo selama 7 hari yang berlangsung di Gedung Olahraga Sei sembilan dan panitia berani mendatangkan artis Ibu kota untuk menghibur masyarakat Nunukan.

Penulis: Yusuf Palimbongan

BNNK Nunukan dan Polres Nunukan Lakukan Penandatanganan Mou

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan bersama Polres Nunukan melakukan kerjasama dalam penandatanganan Mou pencegahan dan penangulangan peredaran Narkoba yang dilaksanakan di Mapolres Nunukan, Selasa (16/10) sekitar pukul 11.30 wita.

Adapun penandatanganan itu dilakukan Kapolres Nunukan AKBP Jepri Yuniardi, SIK dan Kompol Lamuati, SH usai acara pemusnahan Sabu-sabu di Mapolres Nunukan.

Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat di temui diruang kerjanya mengatakan terkait adanya Mou dengan Polres Nunukan sesungguhnya sinergitas yang selama ini kita lakukan sudah berjalan dengan baik, tetapi tentunya ada bukti secara tertulis yang baru kita lakukan tadi di polres.

Ia menambahkan dengan adanya Mou kedepannya kita ada ikatan untuk melakukan upaya pencegahan pemberantasan peredaran gelap narkoba.

“dengan Mou kedepannya kita melakukan operasi bersama misalnya ada operasi bersama, dalam operasi itu misalnya jika ada yang positif narkoba dan benar-benar pemakai narkotika tentunya harus dilakukan rehabilatasi melalui assesment terlebih dahulu”, kata Lamuati.

Lamuti menuturkan dengan sinergitas adanya penyidik polri di BNNK Nunukan kedepan saling bersinergis untuk melakukan penindakan hukum bersama-sama dilapangan.

Dengan penandatanganan Mou itu, Lamuati menyampaikan jika penyidik polri sudah ada yang ditugaskan dari polres Nunukan untuk ditugaskan di BNNK Nunukan

Kapolres AKBP Jepri Yuniardi Sik dan Kepala BNNK Nunukan Kompol Lamuati, SH saat melakukan penandatanganan Mou dalam pencegahan dan penangulangan narkoba

“Sudah ada penyidik dari Polres Nunukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada yang ditugaskan di BNNK Nunukan”, ujarnya

Lamuati berharap kedepannya dengan adanya penyidik polri di BNNK Nunukan bisa dilakukan penindakan hukum dan didukung pemerintah.

“Insya Allah kedepan secara bertahap dengan adanya penyidik polri ditugaskan di BNNK Nunukan, kita bisa melakukan penindakan Hukum,Mudah-mudahan kita didukung oleh pemerintah dalam hal ini BNN pusat baik sarana prasarana maupun anggarannya”, ujar Lamuati.

Dengan keberadaan BNN di Kabupaten Nunukan yang telah berdiri kurang lebih 2 tahun sudah melakukan beberapa program kerjanya yakni melakukan sosialisasi ke instansi pemerintahan, Sekolah-sekolah yang ada dinunukan dan langsung ke masyarakat, BNNK Nunukan juga telah melakukan Rehabilitasi.

Penulis: Ov

Polres Nunukan Musnahkan 7 kilogram Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Polres Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (16/10/2018) melakukan pemusnahan sebanyak 7 kilo gram sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan dalam 13 kasus penangkapan.

Dalam pengungkapan pengedar sabu jaringan Internasional tersebut, berhasil menangkap 14 pelaku yakni 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dimana 1 diantaranya warga asing Asal philipin.

Kapolres Nunukan Bersama Pejabat undangan saat melarutkan sabu-sabu

Dalam pemusnahan tersebut, turut diundang, kejaksaan Nunukan, TNI AL, satgas Pamtas 613 Raja Alam, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.

Acara pemusnahan itu dilakukan langsung didepan kantor Mapolres Nunukan, yang dipimpin langsung kapolres Nunukan dengan melarutkan Sabu-sabu tersebut kedalam wadah yang berisi air diikuti pejabat undangan.

Usai melarutkan sabu tersebut, Barang bukti yang dilarutkan dimasukan ke dalam Toilet Wakapolres Nunukan.

Barang bukti saat dilarutkan ke dalam toilet

Kasat Reskoba Polres Nunukan M.Hasan Setiabudi, S.IP, M.H saat ditemui diruangannya usai pemusnahan mengatakan acara pemusnahan berasal dari 13 laporan polisi yang dimana barang bukti seberat 7 kilogram dengan jumlah tersangka 14 orang.

“ada 2 wanita,satunya orang philipin dan 13 lainnya orang indonesia”jelas Hasan.

Ia menambahkan semua yang diamankan rata-rata sebagai Kurir.

“rata-rata mereka ini kurir dan setelah kita lakukan control delivery akhirnya kita menangkap tersangka lainnya”, Tambah Hasan.

Hasan menuturkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2.

“kita kenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 25 tahun atau seumur hidup”, ungkap Hasan.

Penulis: OV

2 WNA Malaysia Diamankan, 1 Diantaranya Polisi Malaysia.

Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Petugas pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonif / 613 Raja Alam berhasil bekuk 2 orang warga negara asing Asal Malaysia saat memasuki wilayah Long Bawan, Krayan yang ingin mengedarkan minuman keras diperbatasan Long Bawan Krayan Nunukan, kaltara. Minggu (14/10) sekitar pukul 13.00 wita.

Kedua Warga Imigran gelap itu usai diamankan langsung diserahkan oleh Satgas Pamtas 613 Raja Alam kepada pihak Imigrasi Nunukan untuk proses verifikasi dokumen pada Senin 15/10/2018, sedangkan Miras dan barang bukti lainnya masih diamankan Satgas Pamtas 613 Raja Alam.

Informasi yang didapatkan Berandankrinews.com
Kedua pelaku bernama Mohd Hasnain Bin Mohd seorang Polisi diraja Malaysia dan Wong Sien Ngie adalah pedagang Warga Negara Malaysia yang berhasil dibekuk di daerah krayan saat membawa minuman sebanyak 20 kotak.

Mohd Hasnain bin Mohd saat ditemui diruang Kasi Waskadim usai di serahkan kepada Imigrasi mengatakan Kami membawa barang sembako ke toko-toko yang ada di Long Bawan, sesuai pesanan, lanjutnya kami lakukan untuk kerja sampingan.

Mohd Hasnain diamankan ketika saat memasuki kawasan Indonesia ia dan rekannya membawa bahan sembako dan Minuman keras bermerk Labour dan Black Jack dengan mobil bak terbuka/ Pick Up.

Kepala Seksi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo, A.Md, I.M, M.H mengatakan kita telah menerima 2 orang WNA Mohd Hasnain bin Mohd Ibrahim seorang polisi berpangkat kopral dan rekannya Wong Sien Ngie pedagang, keduanya diamankan ketika memasuki Long Bawan, Krayan dan saat diperiksa Satgas Pamtas 613 ternyata membawa minuman keras kemudian petugas Satgas pamtas langsung menyerahkan kepada kami. Senin (15/10).

Bimo menuturkan dengan adanya orang Asing tersebut, kami akan lakukan proses pemeriksaan kedua WNA tersebut dan dokumen.

“Yang dimilikinya IC atau KTP Malaysia dan Kartu Anggota Polisi, namun Ic ini kami akan verifikasi di konsulat jenderal Malaysia di Pontianak”jelas Bimo

Kartu Anggota Polisi milik Mohd Hasnain Bin Mohd

pihaknya akan laporkan ke kantor konsulat jenderal di pontianak dan menahan kedua WNA tersebut.

“Akan kita laporkan ke konsulat jenderal di Pontianak dan akan kita tahan setiap Orang Asing yang masuk diwilayah Indonesia tanpa passport atau dokumen”,ungkap Bimo.

Bimo menambahkan untuk prosedur pembebasan setelah BAP akan disimpulkan nantinya apakah proses hukum sampai tingkat kepengadilan vonis hakim ke lapas atau dideportasi.

Foto saat Mohh Hasnain saat diserahkan kepada Kasi Wasdakim Bimo Wardi Wibowo

Kedua Imigran Gelap tersebut disampaikan Bimo melanggar pasal 119 UU No. 6 tahun 2011 tentang Orang Asing yang masuk ke wilayah Republik Indonesia tanpa dokumen keimigrasian dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Bimo juga menyebutkan adanya surat melintas dari keimigrasian Malaysia melintas dari wilayah Bakalalan Lawas Serawak menuju Krayan yang dimiliki kedua wna tersebut.

“sebetulnya mereka ada surat dari keimigrasian Malaysia yakni surat melintas dari wilayah lawas bakalalan Serawak menuju Krayan, akan kita cek surat ini bisa disebut surat keimigrasian dan karena adanya informasi ada mou lokal diwilayah krayan dengan lawas bakalalan jika surat dari imigrasi bakalalan sudah di akui walaupun mungkin belum disahkan suatu dokumen, namun surat ini sudah di bubuhi cap imigrasi serawak dan cap imigrasi Krayan”, jelas Bimo.

Saat ini yang diamankan pihak imigrasi yakni Mohd Hasnain Bin Mohd, sedangkan Wong Sien Ngie masih berada di Long Bawan, Krayan lantaran Kapasitas Muatan Penumpang yang lebih. Rencannya Wong Sien Ngie akan dibawa ke Imigrasi pada 16 oktober 2018.

Penulis: Yusuf Pal./Ov