DPRD Gelar RDP, Terkait Tuntutan Masyarakat Adat Terhadap PT. BHP

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat adat Kelompok Desa Patal, Kecamatan Lumbis, terkait adanya tuntutan masyarakat adat terhadap PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), yang digelar di ruang rapat Ambalat I Gedung DPRD, Jalan Ujang Dewa Sedadap, Kelurahan Salisun, Kecamatan Nunukan Selatan pada, Kamis (24/06) sekitar pukul 09.35 Wita.

Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Masyarakat Adat Kelompok Desa Patal, Kecamatan Lumbis Nomor: 03/ PEMDES/ POK- PTL/VI / 2021 tanggal 16 Juni 2021.”

Rapat yang dipimpin oleh ketua komisi I “Andi Krislina, SE”, dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Nunukan, Asisten Ekonomi Pembangunan Setkab Nunukan, Kabag Ekonomi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kepala Desa Patal I, Kades Patal II, Kades Taluan, Kades Lintong, Kades Pulu Bulawan, Kades Podong, serta puluhan Masyarakat adat dari 6 Desa.

Anehnya, dalam rapat tersebut tidak satupun perwakilan dari perusahaan PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP), yang mau hadir memenuhi surat undangan rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan nomor: 064- DPRD/ 170 tanggal 22 Juni 2021.

Dalam RDP dimaksud, Masyarakat Adat kelompok Desa Patal menuntut PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) agar memberikan hak sesuai dengan perjanjian dan aturan yang telah disepakati.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina menyampaikan bahwa, akan membentuk pansus dan siap menfasilitasi adanya tuntutan masyarakat adat kepada PT. BHP.

“Anggota DPRD akan memfasilitasi permohonan masyarakat, dan akan berkunjung ke lapangan perusahaan PT BHP dalam rangka memfasilitasi permohonan dan tuntutan masyarakat 6 desa yang disampaikan hari ini,” ujar Andi Krislina.

Kelompok Desa Patal terdiri dari 6 desa yakni Desa Lintong, Patal I, Patal II, Pulu Bulawan, Taluan, dan Podong dengan luas wilayah yang terdaftar pada hak guna usaha (HGU) PT BHP kurang lebih 3760,74 hektar tanpa ganti rugi terhadap lahan yang dikuasai perusahaan kelapa sawit sejak tahun 2008.

Dalam RDP itu, “Darsono” selaku Kepala Desa Lintong, Kecamatan Lumbis menyampaikan bahwa, “Perusahaan BHP telah berjalan selama 13 tahun, namun perusahaan BHP tidak melakukan tanggung jawabnya seperti pembangunan kebun Plasma 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU), pelaksananaan Corporate sosial Responsibility (CSR) sesuai aturan penanaman modal dan perseroan, dan harus memprioritaskan penerimaan tenaga kerja lokal yang selalu dipersulit,”ungkap Darsono.

“Hutan dan tanah adat yang dijadikan tempat mencari nafkah oleh masyarakat di enam desa, sudah tidak ada sehingga membuat ekonomi masyarakat semakin sulit sehingga pengangguran semakin bertambah”, kata Darsono.

Selain itu, Anggota Komisi III Gat Kaleb mengajak anggota DPRD dan Instansi terkait serta masyarakat adat untuk serius dalam menyikapi permasalahan ini. Karena kata Gat Kaleb, pihak PT. Bulungan Hijau Perkasa (BHP) sudah melewati batas dan tidak mengindahkan surat panggilan dari Ketua DPRD Nunukan.

“Ini sudah kelewatan, sudah tidak mengindahkan panggilan Ketua DPRD Nunukan. Ini artinya pihak PT BHP tidak menghargai kita, jangankan DPRD bahkan sampai hakim tidak pernah dia indahkan panggilannya,”kata Gat.

Diakhir keputusan rapat, Andi Krislina menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat akan membentuk panitia khusus (Pansus), anggota DPRD akan memfasilitasi permohonan masyarakat untuk melakukan peninjauan dan berkunjung ke lapangan perusahaan PT BHP”, Jelasnya.

Untuk diketahui pula bahwa, rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar oleh DPRD Nunukan bersama masyarakat adat kelompok desa patal, yang pasti penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dilaksanakan dengan ketat.”

(RDM)

Pelayanan Administrasi Dukcapil Dan Pengadilan Agama Secara Gratis Dari APBD Kab.Nunukan

SEBATIK – Sambutan Wakil Bupati Nunukan H Hanafiah SE.M.Si.Di Aula kantor Desa Sungai Nyamuk Kec Sebatik Timur Rt 09 Kab Nunukan Kaltara Tamu Undangan Camat Sebatik Timur Serta Jajaran Forum Komionikasi Pimpinan Kecamatan Turut Hadir Kepala Dinas capil Kab Nunukan Ahmad M.Si Dan H Tuwo Dari Perwakilan Kesra Kab Nunukan Serta Ketua Pengadilan Agama Kab Nunukan Kaltara Puji Syukur Senantiasa Kita Panjatkan Ke Hadirat ALLAH SWT, Kerana Limpahan Rahmat Dan Karunia nya Pada Hari Ini Kamis 24 Juni 2021

Kita Bisa Menghadiri Acara Penyerahan Produk Isbat Nikah.Pencatatan Perkawinan Dan administrasi Kependudukan di Wilayah Kecamatan Sebatik Timur. Sholawat Serta Salam Semoga Selalu Tercurah Kepada Junjungan Kita Baginda NABI BESAR MUHAMMAD SAW, Para Keluarga Para Sahabat Para Tabiin, Dan Kepada Seluruh Umatnya Hingga Akhir Zaman.

Beberapa Waktu lalu Pemerintah Kab nunukan Bersama Jajaran Dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda, Dinas Kependudukan Dan cacatan Sipil Provinsi Kaltara Pengadilan Agama Nunukan Dan Kantor kementrian Agama Kab Nunukan Telah Melaksanakan Pelayanan Sidang Isbat Nikah Pencacatan Perkawinan Dan Adminitsrasi Kependudukan Bagi Masyarakat Di Wilayah Kecamatan Sebatik Timur. Kegiatan Tersebut Telah Berjalan Dengan Lancar, Dan Mendapat Sambutan Antusias Dari Masyrakat Sebagai Tindak Lanjut Dari Kegiatan Itu, Maka Pada Hati Ini Akan Dilakukan Penyerahan Produk Isbat Nikah, Pencacatan Perkawinan Dan Adminitsrasi Kependudukan Tersebut Ujar Hanafiah

Dokumen-Dokumen Yang Akan Diserahkan Pada Hari Ini Akan Memberikan Kepastian Hukum Kepada Pasangan Suami -Istri Yang Selama Ini Belum Punya Surat Nikah Atau Perkawinan Belum Tercatat Oleh Pemerintah, Serta Memberi Kepastian Hukum Dalam Hal Adminitsrasi kependudukan Dengan Penyerahan Produk Isbat Nikah, Pencacatan Perkawinan Dan Adminitsrasi Kependudukan Hari Ini, kita Berharap Tidak Ada Lagi Pasangan Suami Istri Diwilayah Kecamatan Sebatik Timur Yang Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan Yang Sah Dari Pemerintah ujarnya.

Kita Semua Paham, Tanpa Dokumen Kependudukan Yang Resmi Maka Akan Banyak Kesulitan Saat Mengurus Berbagai Hal, Mulai Dari Kesulitan Saat Mendaftarkan Anak-Anak Kita Masuk Sekolah Kesulitan Saat Mencari Pekerjaan Formal Membuka Rekening Bank,Dan Banyak Lagi Urusan-Urusan Penting Yang Akan Terhambat Jika Kita Tidak Punya Dokumen Kependudukan ujar H.Hanafiah

Masyarakat Yang Tetap Mengutamakan Protokok Kesehatan Dan Sentiasa Menggunakan Masker Saat Pandemi Covid 19.Kegiatan Tersebut Berjalan Lancar Aman Dan Kondusif.

(SAHABUDDIN)

Diknas Usulkan Penerimaan Guru Honorer Dan Formasi Umum Ke BKN Pusat

Nunukan Kalimantan Utara pada hari Selasa 23/06/2021 H.Junaidi. SH Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan didampingi Ridwan AS, S.Sos Jabatan Kepala Bidang Pembinaan dan Ketenagaan dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara.

Bahwa sesuai dengan surat keputusan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reparasi Birokrasi Tentang Penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara dilingkungan pemerintah kabupaten nunukan tahun anggaran 2021.

khususnya Penerimaan PNS Guru bahwa Kualifikasih Pendidikan bagi jabatan guru pada intansi pemerintah daerah merujuk surat edaran direktur jenderal guru dan tenaga kependidikan, Kementrian pendidikan dan kebudayaan No: 1460/B.B1/GT.02.01/2021, tanggal 15 maret 2021 tentang kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik dalam pendaftaran pengadaan guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahun 2021.

Menurut Ridwan.As.S.Sos bahwa kebutuhan guru khususnya di Kabupaten Nunukan ini banyak sekali guru yang kita butuhkan karena memang terutama di wilayah sangat terpencil daerah pedalaman ini sangat minim sekali .

Jadi tahun 2020 berdasarkan hasil rakor antara Kementerian Pendidikan Kemudian dari Kemenkes, BKN, Menkeu, Mendagri mengundang seluruh dinas pendidikan provinsi kabupaten kota se Indonesia terkait tentang penerimaan P3K untuk guru, bahwa kalau kita berbicara di Nunukan kebutuhan guru kita untuk Sekolah Dasar (SD) itu sebanyak 581 orang.

Kalau guru SD itu terbagi menjadi guru kelas dan guru mata pelajaran seperti Penjas agama untuk guru agama ini tergantung dari agama yang dianut oleh siswa di sekolah masing-masing.

Kemudian kalau untuk SMP guru mata pelajaran juga kita masih kekurangan 288 orang dari berapa mata pelajaran, maka kebutuhan guru total semuanya itu masih berjumlah sekitar 869 orang yang kita butuhkan.

Namun demikian kalau kita mengajukan sebanyak itu juga harus mengacu pada pada kemampuan keuangan daerah karena ini saja kita masih dilema apakah benar kalau kita berbicara kemarin di rakor memang dari Kementerian Keuangan menyatakan bahwa gaji untuk P3K guru itu itu dibayarkan pusat transfer melalui
amun demikian ini belum ada kejelasan di surat edaran yang disampaikan oleh Kementerian Apakah itu sudah sesuai atau tidak pernah kedua kita juga menghitung angka besaran tunjangan tambahan penghasilan nya guru P3K itu artinya itu dibayarkan oleh daerah melalui maka kita menghitung berapa kemampuan daerah itu untuk pengajian Guru ya atau PNS secara keseluruhan nanti kita bekerja sama dengan badan Badan Kepegawaian dan sumber daya pengelolaan sumber daya manusia BKP SDM itu .

kita sudah mengusulkan kemarin berdasarkan formasi kebutuhan kita sebanyak 525 orang Guru Namun demikian yang sudah disetujui oleh Menpan itu sebanyak 475 itulah yang di tahun 2021 ini dilaksanakan seleksi namun belum ada kejelasan kapan untuk pelaksanaan seleksi. Ujar Ridwan Mantan Staf Humas protokol Pemkab nunukan pada Jaman kepemimpinan H.Abful Hafid AHmad bersama Kasmir Foret MM

Berdasarkan informasi yang kita baca di YouTube media massa mungkin ada penundaan jadwal seleksi P3K karena mungkin masih ada teknis yang perlu dibahas terkait pelaksanaan seleksonya, ini yang kita tunggu informasi lebih lanjut.

Saat ditanya bahwa Kabupaten Nunukan masih Kekurangan Guru?

Menurut Ridwan AS.S.Sos bahwa berbicara mencukupi kan sudah saya sebutkan tadi angka kebutuhan kita itu 869 sementara formasi yang kita diberikan hanya 475 yang disetujui oleh Menpan Ini kan baru dikatakan separuhnya.

Perlu diketahui bahwa kebutuhan guru ini banyak juga yang tidak bisa terakomodir terkait ijazah dari guru yang ada, salah satunya kalau kita lihat di data Dapodik itu guru honor itu hanya sekitar 11 atau 15-an orang yang memiliki ijazah Bimbingan Konseling (KB).

Sementara formasi kita itu kan 38 orang artinya banyak yang dari luar yang kemudian guru-guru Tik sedikit saja dan masih banyak yang guru yang belum memiliki sarjana komputer padahal syarat menjadi guru tik harus memiliki sertifikat komputer.

Kemudian guru prakarya, guru prakarya ini kita memang sangat butuh hanya saja sedikit yang memiliki ijazah termasuk guru mata pelajaran seni budaya kita juga banyak butuh hanya saja yang memiliki jasa itu minim sekali.

Oleh sebab itu dari total Guru yang Rencana Kita terima itu kurang lebih 869 orang ini memang secara bertahap kita akan lakukan sesuai kemampuan keuangan daerah, kalau daerah mampu pasti juga banyak nyak menyediakan mengusulkan formasi.

Dengan Terbatasnya keuangan daerah apalagi keuangan daerah kurang Stabil maka kita juga berhitung itu jangan sampai nanti kita belanja pegawainya lebih tinggi dibandingkan dengan belanja kebutuhan lain.

Termasuk juga masalah infrastruktur, sosial, kesehatan Oleh sebab itu perlu kita berhati-hati terhadap usulan formasi ini kenapa, kita mengusulkan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

lanjud Ridwan bahwa kalau kita berbicara persyaratan dari pada P3K itu sendiri PTK guru ini kan dari usia 21 tahun sampai usia 59 tahun artinya kan P3K di khusus untuk semua guru honor ya karena di sana gitu kan 3.

Pertama adalah guru honor di sekolah baik negeri maupun swasta yang terdaftar di Dapodik dan data di Dapodik kemudian yang terdapat di BKN atau guru K2.

Kedua kita sudah melakukan pendataan ( database) yang PKN itu bisa mengikuti.

Ketiga guru yang baru lulus tetapi harus memiliki sertifikat pendidik Jadi kalau tidak memiliki tidak bisa walaupun dia honor tidak terdata di data Dapodik Tetapi dia memiliki sertifikat pendidik dia boleh mengikuti.

Jadi ada tiga (3) kategori kemudian usia-usia dari 21 tahun sampai usia 59 Tahun artinya satu tahun begitu juga diangkat tahun berikutnya dia Sudah memasuki Masa pensiun di usia 60 tahun.

Jadi itulah pemerintah memberikan keluasan atau membantu para guru honor ini agar mereka bisa masuk menjadi P3K, adapun yang masalah usia yang mengabdi maupun masa pengabdiannya puluhan tahun sudah di atas 40-an misalnya itu mungkin ada pada ketentuan-ketentuan tersendiri yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan terutama dari penambahan nilai poin.

Misalnya dia ada poin 1 poin 2 dan sebagainya ada penambahan walaupun itu nilainya sama dilihat dari masa kerja dan usia sudah sekian mungkin ada penambahan poin

(YUSPAL)

Kedapatan Bawa Sabu RD Diamankan Polisi

SEBATIK – Pada hari sabtu tanggal 19 Juni 2021 sekira pukul 16.00 wita anggota Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pada hari tangal bulan dan tahun tersebut diatas akan ada transaksi narkotika golongan 1 jenis sabu berbekal informasi itu anggota Pers Unit Reskrim Polsek Sebatik timur melakukan penyelidikan terhadap Informasi tersebut.

Kapolres Nunukan AKBP.Syaiful Anwar,S.ik melalui kasubag Humas,AKP.M.Karyadi,SH, menuturkan kronologis penangkapan RD di sebatik.

“Sekira Pukul 18.19 wita, anggota Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melihat seorang laki-laki yang keluar dari lorong jalan hasanudin menggunakan sepeda motor honda revo warna hitam dan setelah itu personil unit reskrim polsek sebatik timur melakukan penangkapan dan setelah itu dilakukan penggeledahan badan dan di dapatkan didalam kantong switer warna abu-abu terdapat amplop putih yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu golongan 1 sebanyak 1 bungkus plastik transparan ukuran sedang.

Selanjutnya, personil unit reskrim polsek sebatik timur membawa tersangka RD (35) beserta barang bukti ke mako polsek sebatik timur guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

barang bukti yang diamankan 1 (satu ) bungkus Plastik Transparan ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 49,1 ( empat puluh sembilan koma satu) Gram. 1 (satu) buah amplop warna putih 1 (satu) Buah jaket switer warna abu-abu 1(Satu) unit motor honda revo warna hitam KT 4518 SF Hp vivo warna rose gold, “tutup. AKP.M,Karyadi,SH.

Humas Res Nnk / Sahabudin

AKHIRI PENGALAMAN PAHIT TMMD HADIR SEBAGAI SEMANGAT BARU, DESA BINUSAN DALAM KINI BERUBAH

Nunukan – Desa Binusan Dalam sudah memasuki hari ke delapan pasca dibuka sebagai desa yang menjadi sasaran TNI Manunggal Membangun Desa Ke 111 oleh Kodim 0911/Nunukan.

Desa persiapan yang baru mekar 2019 ini, memiliki luas wilayah sekitar 60,94 kilometer persegi dan berpenduduk sebanyak 476 kepala keluarga (KK). Desa Binusan Dalam merupakan pemekaran dari Desa Binusan.

Sappe, Ketua RT 11 yang dari lahir hingga kini usianya sudah 35 tahun mnegatakan belum pernah menikmati adanya penerangan listrik oleh PLN. Kalaupun ada penerangan listrik di Desa Binusan Dalam, hanya beberapa rumah saja. Itupun listrik tenaga surya, bantuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Istilah yang digambarkan Sappe, “Pagi harus basah karena embun dan malam harus waspada dengan binatang buas seperti ular memang benar adanya”.

Sebelumnya RT 11 hanya memiliki akses jalan setapak dengan medan yang sulit, itupun harus masuk dari jalan poros ke perkampungan itu sekitar 1 kilometer tanpa penerangan jalan.

“Hal tersebut kini sudah tidak ada lagi, jalanan sudah terang terbuka, infrastruktur kebutuhan warga sedang dibangun, saat ini kami hanya bisa berucap terimakasih kepada TMMD yang sudah mengakhiri pengalaman pahit kami menjadi cahaya baru dan semangat baru di RT kami.”

(Pendim 0911/Nunukan)