Kapolres Sinjai prihatin Kasus Persetubuhan Anak Dibawah umur,harap Orang tua aktif awasi pergaulan Anak Anaknya

Sinjai -Berandankrinews.Com Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sinjai menerima laporan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dengan Nomor : LP/22/II/2021/SPKT/Res Sinjai, tanggal 17 Februari 2021.

Paman korban mendatangi SPKT Polres Sinjai melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi kemanakannya korban sebut saja nama samaran bunga, (16) tahun.

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki nama samaran Kumbang (16) tahun, memiliki teman tiga orang lagi yang juga dibawah umur. kejadian terjadi di tribun lapangan Sinjai Bersatu, Kelurahan Biringere, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Selasa (16/2/2021) sekitar pukul 23.30 wita.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami korban, maka paman korban berharap agar seluruh pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ditempat berbeda, Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan, S.Ik.,M.Si mengatakan sangat prihatin terhadap kasus persetubuhan anak dan hendaknya menjadi perhatian buat semua pihak, termasuk orang tua yang harus lebih aktif dalam mengawasi pergaulan anak- anaknya,” pesan Kapolres Sinjai.

Rils(Muhammad Ishak Hammer)

Bangkitkan Tinju Amatir! Pertina Bangka Adakan Konsolidasi

Bangka–Berandankrinews.com— SETELAH RESMI dilantik, pengurus Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina) Bangka dibawah kepemimpinan Mayor Inf. Danil B. Gala adakan acara Pertemuan/Konsolidasi Pengurus Pertina periode 2021-2025 bertempat di Mako Ramil 06/Sungailiat, pada hari Rabu (17/07/2021).

Acara tersebut sebagai ajang silaturahmi antar pengurus sekaligus konsolidasi untuk menyatukan persepsi seluruh pengurus Pertina Bangka.

Kepada jurnalis Media BerandaNKRInews.com, Mayor Inf. Danil B. Gala mengungkapkan tujuan diadakannya pertemuan/konsolidasi pengurus Pertina Bangka sebagai ajang silaturahmi sekaligus untuk menyamakan persepsi.

“Pertemuan sekaligus konsolidasi ini kita maksudkan sebagai ajang silaturahmi antar pengurus sekaligus untuk mendengar saran dan pemikiran rekan-rekan pengurus untuk kita rumuskan dalam program kegiatan kita kedepan,” ungkap Mayor Inf. Danil B. Gala

Ketika disinggung apa program kedepan, Mayor Inf. Danil B. Gala mengatakan akan segera mengupayakan sasana tinju untuk berlatih.

“Yang pertama tentu harus ada tempat latihan ya. Kita sedang menyiapkan sasana dan kelengkapan berlatih. Nantinya peserta didik akan dilatih oleh pelatih yang berpengalaman,” papar Mayor Inf. Danil B. Gala dengan penuh semangat.

Dalam kesempatan itu Mayor Inf. Danil B. Gala juga berharap dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka dan seluruh pemangku kebijakan di Provinsi Kep. Bangka Belitung.

“Harapan kita tinju amatir bangkit kembali. Saya yakin dan percaya Pertina Bangka mampu membangkitkan kembali animo masyarakat khususnya orangtua yang punya anak remaja untuk bergabung dan berlatih dibawah asuhan kita,” harap pria yang juga menjabat sebagai Danramil 06/Sungailiat-Bangka.

Wartawan: Yogi Pranata, A.Md
Editor: Mangimpal Lumbantoruan, SS













Serah terima jabatan PLH ,Bupati Mamuju Tengah

Mamuju Tengah,- Memasuki masa purna bakti periode pertamanya, Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, periode 2016-2021, Aras Tammauni – Muh Amin Jasa, Rabu (17/02) menyerahkan jabatannya kepada pelaksana harian Bupati Mamuju Tengah.
Pelaksana harian bupati Mamuju Tengah, dijabat oleh Sekertaris Kabupaten Mamuju Tengah, Askary Anwar, untuk tenggang waktu dari tanggal 18 hingga 26 Februari 2021. berdasarkan perintah surat gubernur Sulawesi Barat No.003.06.01/301/II/2021 tentang penunjukan Sekkab Mamuju Tengah sebagai Pelaksana Harian (PlH) Bupati Mamuju Tengah, yang dituangkan dalam Surat Serah Terima Jabatan Bupati No.007.1/786/II/2021

Penyerahan memori jabatan Bupati kepada Plh Bupati Mamuju Tengah, berlansung diruang kerja bupati Mamuju Tengah, lansung oleh Bupati yang akan berakhir masa baktinya, Aras Tammauni kepada Sekkab Mamuju Tengah, Askary Anwar.

Disela sela penyerahan memori jabatan, Aras Tammauni, menyampaikan amanahnya, kiranya dua hal penting menjadi perhatian Plh, dimasa menjabat sebagai bupati Mamuju Tengah, adalah menjalankan kendali pemerintahan sebaik mungkin, semasa transisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju Tengah, serta memperhatikan persoalan pengendalian penanganan Covid-19 di Mamuju Tengah.

“Saya kira ada dua hal penting, menjadi perhatian, yang kami sampaikan pada Plh Bupati, yakni menjalankan kendali pemerintahan sebaik mungkin, dan memastikan kendali penanganan pengendalian Covid-19 di Bumi Lalla’ Tassisara’ berjalan dengan baik juga,” jelas Aras.

Karenanya, Ia berharap dengan keputusan yang diembang oleh Sekkab Mamuju Tengah ini, dalam menjalankan kendali pemerintahan dimasa transisi ini, kita semua berharap berjalan sesuai dengan harapan kita semua.

“Saya percaya, dimasa transisi ini, PlH yang diberikan amanah, menjalankan kendali pemerintahan, akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, sesuai dengan apa yang diamanahkan sebagai PlH, dan tentu dukungan dari semua pihak juga menjadi sangat penting,” tutup atas

Wadi / sal / mateng

Danyon C pelopor Rasakan Tubuh Fit dan bugar Setelah Jalani Vaksin Covid-19 untuk kedua kalinya

Bone, Sulsel-Berandankrinews.com. Vaksinasi Covid 19 kembali digelar di Kabupaten Bone Sulawesi Selatan. Setelah sebelumnya vaksinasi Covid 19 tahap pertama berhasil dilaksanakan pada tanggal 03 Februari 2021 yang lalu. Pada vaksinasi tahap kedua ini, kegiatan kembali dibuka oleh Bupati Kabupaten Bone Dr. H. Andi Fahsar Mahdin Padjalangi, M.Si. serta dihadiri juga oleh Forkopimda Kabupaten Bone dan pejabat-pejabat dari Instansi TNI Polri hingga pejabat pemerintahan.Rabu,17-02-2021

Dalam kegiatan vaksinasi Covid 19 tahap kedua ini, peserta tetap harus menjalani beberapa tahapan pendataan dan screening kesehatan seperti yang dilaksanakan pada vaksinasi sebelumnya. Sama halnya dengan peserta lainnya, Danyon C Pelopor yang telah menerima vaksin pada tahap pertama kembali mendapatkan vaksinasi Covid 19 pada tahap kedua ini.

Dalam vaksinasi Covid 19 tahap kedua kali ini, terlihat Danyon C Pelopor hanya sekali melewati proses screening kesehatan. Hal ini berbeda pada pelaksanaan vaksinasi tahan pertama yang lalu dimana Danyon C Pelopor harus melakukan dua kali screening kesehatan karena tensi tekanan darah yang tinggi. Setelah lolos screening kesehatan, selanjutnya Danyon C Pelopor menerima 1 dosis suntikan vaksin Covid 19 pada vaksinasi tahap kedua ini.

Setelah menerima suntikan vaksin Covid 19, Danyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel mengaku tidak merasakan efek samping dari vaksin malah Pimpinan Brimob Bone ini tambah merasa fit dan bugar setelah menerima vaksin.

” Alhamdulillah hari ini saya telah menerima suntikan vaksin Covid 19 dosis kedua, setelah mendapatkan suntikan vaksin saya tidak merasakan efek samping dari vaksin ini, malah saya merasa tambah sehat dan bugar. Jadi saya berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu takut menerima vaksin karena vaksin Covid 19 ini aman dan tentunya halal,” ujar Danyon C Pelopor saat ditanya oleh awak media mengenai efek samping dari vaksin Covid 19.

Dalam kesempatan ini juga Kompol Nur Ichsan mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid 19 dengan tidak perlu takut untuk mengikuti vaksinasi Covid 19.

” Sebagai wujud dari Bhakti Brimob Untuk Masyarakat, saya telah mengikuti vaksinasi Covid 19 sebanyak 2 kali. Hal ini saya lakukan untuk mengedukasi dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa vaksin Covid 19 itu aman. Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk sama-sama mendukung upaya pemerintah dalam mengakhiri pandemi Covid 19 dengan ikut dalam kegiatan vaksinasi Covid 19,” imbuh Kompol Nur Ichsan setelah selesai mengikuti vaksinasi Covid 19 tahap kedua.

Sementara itu di tempat terpisah, Komandan Satuan ( Dansat ) Brimob Polda Sulsel Kombes Pol. Muhammad Anis,P.S.,S.I.K.,M.Si. menyebutkan bahwa seluruh personel Satbrimob Polda Sulsel siap menerima vaksinasi Covid 19.

” Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa seluruh personel Satbrimob Polda Sulsel siap diberikan vaksin Covid 19 untuk mengedukasi masyarakat bahwa vaksin Covid 19 itu aman dan halal digunakan. Kesiapan kami untuk divaksin ini juga sebagai implementasi dari Bhakti Brimob Untuk Indonesia dimana dengan mengikuti vaksinasi Covid 19 kita telah mendukung upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran virus korona,” pungkas Kombes Pol. Muhammad Anis.

Adapun Forkompinda dan pejabat-pejabat yang hadir dalam kegiatan vaksinasi Covid 19 diantaranya Kolonel Inf. Heri Purwanto (Kasrem 141/Tp) mewakili Danrem 141/Tp, Drs. H. Ambo Dalle, M.M, (Wakil Bupati Bone), Drs. Andi Islamuddin, M.ip ( Sekda Bone ), Irwandi Burhan, S.E, M.M ( Ketua DPRD Kab.Bone ), Muh. Pudji Santoso, SH, MH (Ketua PN Watampone), Letkol Kav. Budiman,SH (Dandim 1407/Bone), AKBP. Try Handako Wijaya Putra, S.I.K ( Kapolres Bone ), Kompol Nur Ichsan, S.sos (Danyon C Pelopor) dan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Bone.

Ril (Muhammad Ishak Hammer)

Minta Dikritik dan Revisi UU ITE, Ketua DPI Tantang Presiden Tegakkan Kemerdekaan Pers

Jakarta-Berandankrinews.com
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo secara mengejutkan meminta pemerintahannya dikritik. Permintaan itu pun menuai beragam reaksi dari berbagai kalangan. Tak lama berselang, Presiden Jokowi kembali membuat pernyataan yang menggemparkan seantero penjuru tanah air.

Secara tegas Presiden Jokowi meminta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE itu direvisi jika tidak memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Pernyataan Presiden itu disampaikannya menyusul maraknya aksi saling lapor ke polisi yang menjadikan UU ITE sebagai rujukan hukumnya.

Sikap Presiden tersebut patut diapresiasi. Sebab kedua hal penting yang disampaikan Presiden Jokowi itu sangat relevan dengan persoalan serius yang sedang dihadapi insan pers di seluruh Indonesia. Pers yang selama ini menjadi korban penerapan UU ITE, kini memiliki harapan baru jika UU ITE tersebut benar-benar jadi direvisi. Namun begitu, Presiden Jokowi sepertinya perlu ditantang agar lebih berani bertindak untuk menjamin penegakan kemerdekaan pers.

Bagi insan pers, presiden seharusnya tidak perlu menunggu terlalu lama melakukan kajian tentang kemudaratan penerapan UU ITE di masyarakat.

Sebab pada prakteknya, banyak sekali kepala daerah dan pejabat publik justeru menggunakan UU ITE sebagai tameng untuk melindungi dirinya dari kontrol pers dan memilih melaporkan wartawan dan media ke polisi dengan rujukan UU ITE bukan UU Pers ketika dirinya diberitakan terlibat dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran.

Presiden juga seharusnya mengetahui di negeri ini ada harga ‘nyawa’ dan ‘jeruji besi’ untuk nilai sebuah berita. Karena tak sedikit wartawan dan perusahaan media yang memuat berita tentang dugaan korupsi kepala daerah atau pejabat publik dan pengusaha harus mendekam di balik jeruji besi karena dikriminalisasi dengan rujukan UU ITE tersebut. Bahkan di tahun 2018 lalu ada wartawan Muhammad Jusuf di Kalimantan Selatan tewas dalam tahanan akibat berita yang ditulisnya dijerat UU ITE.

Akibat dari itu jaminan perlindungan hukum terhadap wartawan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi tidak berlaku karena penyidik Polri lebih memilih menggunakan UU ITE ketimbang UU Pers dalam menangani laporan tentang pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan di media Online.

Terkait permintaan kritik terhadap pemerintah yang disampaikan presiden untuk meningkatkan pelayanan publik perlu ditanggapi serius. Sebab insan pers pernah memiliki pengalaman buruk terkait pelayanan publik yang diabaikan Presiden.

Masih segar dalam ingatan, ketika semangat pergerakan kemerdekaan pers pada pelaksanaan Musyawarah Besar Pers Indonesia tahun 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 memicu pergerakan nasional kebebasan pers di berbagai daerah di Indonesia. Namun sangat disayangkan rekomendasi hasil keputusan insan pers melalui dua even besar tersebut diabaikan Presiden.

Rekomendasi hasil Kongres Pers Indonesia tahun 2019 yang melahirkan 21 orang Anggota Dewan Pers Indonesia secara demokratis, sebetulnya telah diserahkan ke Presiden pada tanggal 16 April 2019 namun tidak digubris sama sekali.

Untunglah insan pers konstituen Dewan Pers Indonesia tidak marah atas sikap Presiden. Nyaris tidak ada media yang protes atau mempertanyakan sikap Presiden tersebut. Meskipun begitu perjuangan menegakan kemerdekaan pers masih terus berlanjut.

Penolakan terhadap pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan secara ilegal oleh Dewan Pers dan organisasi konstituennya dilawan dengan mekanisme pelaksanaan yang sesuai aturan perundang-undangan yakni penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus Wartawan melalui Kementrian Ketenagakerjaan dan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia lewat pengajuan lisensi di Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP.

Semua persoalan tentang pers yang diulas di atas, sesungguhnya sudah pernah tertuang dalam satu Surat Terbuka kepada Presiden yang dilayangkan pada tahun 2018 lalu.

Begitu viral surat terbuka tersebut dipublikasikan di ratusan media online se Indonesia namun tak ada respon sama sekali dari Presiden. Padahal kritikan dalam surat tersebut sangat jelas menggaris bawahi keresahan insan pers tanah air atas maraknya kriminalisasi pers di rezim ini.

Sehina itu kah puluhan ribu media online yang disebut abal-abal oleh Dewan Pers sehingga layak dikriminalisasi dan tidak layak diperhatikan oleh yang mulia Presiden RI Joko Widodo?

Atau tidak berartikah upaya mayoritas masyarakat pers mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 di mata Presiden RI Joko Widodo?

Presiden mungkin lupa bahwa ketika bangsa ini nyaris terpecah dua akibat terpolarisasi dalam situasi pelaksanaan Pemilihan Presiden 2019 lalu, ribuan media online lokal justeru berperan aktif menyejukan suasana politik dengan pemberitaan yang netral karena takut dikriminalisasi.

Media mainstream nasional justeru terlihat asik dengan liputan kerusuhan secara berulang-ulang di media televisi. Bahkan konflik dan perbedaan politik menjadi komoditas industri media disaat Pilpres kemarin. Kini semua konflik sudah berlalu dan situasi sudah harmonis kembali.

Sekarang ini Presiden Jokowi harus tahu bahwa di berbagai daerah masih banyak Pemerintah Daerah terjebak menggunakan Peraturan Dewan Pers menjadi syarat kerja sama dengan perusahaan media, meskipun Peraturan Dewan Pers itu bukan merupakan bagian dari Peraturan Perundang-Undangan. Bagaimana mungkin Pemerintah Daerah menggunakan peraturan lembaga independen menjadi syarat pengelolaan administrasi pemerintahan. Celakanya,

dalam penyelesaian sengketa pers pun Dewan Pers sering membuat rekomendasi kepada penyidik Polri bahwa wartawan dan media yang menjadi teradu adalah tidak terdaftar atau belum terverifikasi Dewan Pers sehingga pengadu bisa menempuh aturan hukum lain di luar UU Pers. Hal inilah yang menyebabkan maraknya praktek kriminalisasi pers di berbagai daerah.

Bahkan sadarkah presiden bahwa Indeks kebebasan pers Indonesia tahun 2020 menurut Lembaga Pemantau Reporters Without Borders tercatat masih berada pada level bawah yakni pada peringkat 119 dari 180 negara, dan tahun sebelumnya pada level 124. Dalam halaman resminya, Lembaga ini menyebutkan, Presiden Jokowi gagal memenuhi janji kampanyenya yang menjanjikan penghormatan terhadap kebebasan pers selama masa jabatan lima tahun pertamanya.

Artinya, tanggung-jawab indeks kebebasan pers Indonesia dibebankan kepada Presiden Jokowi oleh Lembaga Pemantau Reporters Without Borders.

Terlebih lagi, Presiden dan jajaran pemerintahannya mungkin lupa bahwa puluhan ribu media online yang dihina oleh Dewan Pers dengan sebutan abal-abal dan didirikan untuk tujuan memeras, sesungguhnya adalah mayoritas masyarakat Pers Indonesia yang telah menciptakan ratusan ribu lapangan pekerjaan bagi wartawan yang ikut membayar pajak sebagai kontribusi nyata bagi pemasukan APBN.

Bagaimana mungkin Presiden Joko Widodo tutup mata dengan nasib puluhan ribu perusahaan media berbadan hukum dan ratusan ribu wartawan ini yang kini berharap lebih kepada Dewan Pers Indonesia untuk memperjuangkan nasibnya.

Saat ini Dewan Pers Indonesia sedang fokus memperjuangkan belanja iklan nasional agar bisa ikut terserap ke daerah agar tidak hanya dimonopoli oleh media nasional.

Sebagai kritik Dewan Pers Indonesia terhadap Presiden adalah sikap pemerintah yang selama ini melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran yang dilakukan seluruh Lembaga Penyiaran Swasta Nasional yang masih melakukan kegiatan siaran secara nasional. Sejak tahun 2005,

batas akhir Lembaga Penyiaran Swasta menyesuaikan operasional dan perijinannya dengan Undang-Undang Penyiaran, namun pelanggaran yang terjadi sesudah itu tidak pernah ditindak, termasuk oleh pemerintahan saat ini. Lembaga Penyiaran Swasta yang kemudian mendirikan perusahaan TV Lokal ternyata sebagian besar masih merelay siaran nasional melebihi batas prosentasi jumlah siaran nasional yakni hanya 40 persen dan konten siaran lokal sebanyak 60 persen.

Dampak dari pelanggaran UU Penyiaran ini, Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio masih saja menyiar secara nasional. Padahal hanya TVRI dan RRI yang boleh menyiar secara nasional, selain dari pada itu perusahaan TV dan radio swasta nasional yang sudah ada sebelumnya harus mendirikan perusahaan TV lokal dengan frekwensi wilayah penyiaran terbatas.

Pelanggaran UU Penyiaran oleh Lembaga Penyiaran Swasta ini berpengaruh pada distribusi belanja belanja iklan nasional yang hanya terpusat di Jakarta dan dimonopoli oleh perusahaan media Televisi.

Hal itu disebabkan pengguna jasa periklanan lebih memilih beriklan di media televisi yang jangkauan siaran dan relay siarannya mencakup seluruh wilayah Indonesia. Kondisi ini pun adalah praktek monopoli. Karena perusahaan agency periklanan di Jakarta saja yang menikmati tender belanja iklan nasional sementara perusahaan agency lokal terpaksa gigit jari. Ada potensi pelanggaran Undang-Undang anti monopoli di situ.

Padahal, jika seluruh Lembaga Penyiaran Swasta bidang usaha Televisi dan Radio sudah menjadi perusahaan lokal di setiap provinsi maka pada gilirannya belanja iklan nasional akan secara otomatis terdistribusi ke daerah. Pengguna jasa periklanan akan memilih mendistribusi belanja iklan promosi produk melalui perusahaan-perusahaan media lokal.

Hal inilah yang sedang diperjuangkan oleh Dewan Pers Indonesia melalui Serikat Pers Republik Indonesia di berbagai daerah bersama-sama dengan organisasi pers konstituen lainnya.

Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Riau menjadi pilot project dengan program Diskusi Media bertema Monopoli Belanja Iklan nasional dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional. Respon yang sangat luar biasa dari Ketua DPRD Sumut dan jajarannya semakin memuluskan tindak lanjut dari hasil diskusi media yang digagas SPRI tersebut.

Belanja iklan nasional yang menjadi sumber potensi Pendapatan Asli Daerah nantinya dapat diatur melalui Ranperda. Dan menariknya SPRI kini diminta oleh pimpinan DPRD untuk membuat kajian naskah akademis terkait penyusunan Draft Ranperda tentang Belanja Iklan dimaksud.

Dari pemaparan di atas, ada beberapa poin penting yang harus dilakukan presiden. Presiden Jokowi harus berani memerintahkan aparat penegakan hukum dan Komisi Penyiaran Indonesia menindak tegas Lembaga Penyiaran Swasta yang melakukan pelanggaran pidana dan adminsitrasi terhadap pelaksanaan UU Penyiaran.

Presiden juga perlu mendorong pemerintah daerah memfasilitasi perusahaan agency lokal untuk menusun konsep promosi iklan produk nasional melalui perusahaan media lokal yang lebih efektif dan berbiaya terjangkau. Dan selain itu,

Presiden bisa memerintahkan Menteri Dalam Negeri untuk mendukung langkah yang saat ini sedang ditempuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara yang menginisiasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Belanja Iklan Nasional menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah sehingga bisa dilaksanakan secara nasional di seluruh Indonesia.

Dengan cara ini maka perusahaan pers di daerah akan memiliki peluang besar mendapatkan jatah belanja iklan sehingga tidak perlu lagi, maaf, ‘mengemis’ kontrak kerja sama dengan pemerintah daerah untuk menutupi biaya operasional media.

Langkah ini akan sangat efektif menciptakan perusahaan media yang independen dan profesional. Pada gilirannya pers Indonesia bisa sejahtera dan negara akan maju karena fungsi kontrol sosial pers berjalan baik.

Penulis
Heintce G Mandagie
Ketua umum SPRI dan Ketua umum DPP dewan Pers independen

Ril (muhammad ishak Hammer)