Bea Cukai Gagalkan Ekspor Rotan Ilegal 99,5 Ton Senilai RP 4,2 Miliar Di Perbatasan Nunukan
NUNUKAN – Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan 99,5 ton rotan mentah yang dimuat di atas kapal kayu KLM Brothers. Penindakan dilakukan di perairan selatan Pulau Sipadan, tepat di batas wilayah laut Indonesia–Malaysia, Selasa 4 Agustus 2026.
Empat kontainer berisi gulungan rotan tersebut diketahui berasal dari Batu Licin, Kalimantan Selatan. Barang bukti kemudian dipamerkan dalam jumpa pers resmi di Pelabuhan Internasional Tunon Taka, Nunukan, yang dihadiri unsur aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Pengadilan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, menjelaskan nilai komoditas rotan yang diselundupkan ini diperkirakan mencapai Rp 4,2 miliar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan awak kapal, seluruh muatan rotan ini hendak dibawa secara ilegal menuju Tawau, Malaysia,” ujarnya.
Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JE selaku nakhoda kapal dan AN yang bertugas sebagai juru mudi. Keduanya merupakan warga Batu Licin, Kalimantan Selatan.
Mereka diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Keberhasilan ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai mengenai pengangkutan rotan dalam jumlah besar yang akan dibawa ke Malaysia. Informasi itu segera ditindaklanjuti dengan kerja sama dan sinergi pencegahan bersama aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.
“Pengejaran dilakukan secepat mungkin hingga kapal KLM Brothers berhasil dihentikan sebelum masuk ke perairan Malaysia,” tambah Bagus.
Penindakan ini berlangsung tak lama setelah berakhirnya Operasi Patroli Laut Jaring Wallacea, menunjukkan bahwa pengawasan terus berjalan kapan saja.
Bagus menegaskan, langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga upaya menjaga ketersediaan bahan baku bagi industri pengolahan rotan di dalam negeri. Dengan tersumbatnya jalur keluar ilegal, industri mebel dan kerajinan rotan di Kalimantan tetap mendapatkan pasokan yang cukup.
“Selain itu, penindakan ini turut mendukung program hilirisasi nasional. Agar sumber daya alam diolah di dalam negeri sendiri, sehingga nilai ekonominya dapat dinikmati sepenuhnya untuk membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” jelasnya.
Bea Cukai berkomitmen memperketat pengawasan di wilayah perbatasan Kalimantan Utara yang dinilai masih menjadi jalur rawan penyelundupan barang keluar-masuk negara.
Padli/admin
