Pansus IV DPRD Kaltara Matangkan Ranperda Perbukuan dan Budaya Literasi Bersama Kemendikdasmen RI

WhatsApp Image 2026-07-27 at 17.09.21

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia guna mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi di Kemendikdasmen RI, Kamis (23/7/26).

Rapat kerja dihadiri Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., bersama anggota Pansus IV, Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.

Kunjungan kerja ini merupakan bagian dari tahapan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. Pansus IV menilai koordinasi dengan kementerian teknis sangat penting agar substansi regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat serta memenuhi syarat formil dalam proses pembentukan peraturan daerah.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan bahwa rekomendasi dari kementerian terkait menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembahasan hingga tahap persetujuan. Oleh karena itu, hasil pertemuan dan notulensi rapat diharapkan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Ranperda.

Dalam kesempatan tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI menyampaikan apresiasi atas langkah progresif yang dilakukan DPRD Kaltara. Bahkan, Ranperda Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dinilai berpotensi menjadi acuan atau benchmark bagi daerah lain dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.

Selain meningkatkan budaya literasi, regulasi ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola perbukuan di daerah, mendorong peningkatan kualitas buku, serta memberikan ruang tumbuh bagi para pelaku perbukuan seperti penulis, ilustrator, penerbit, dan percetakan sebagai bagian dari ekosistem literasi yang sehat dan berkelanjutan.

Pusat Perbukuan juga menyampaikan optimisme agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan sehingga Kalimantan Utara menjadi daerah pelopor dalam pengembangan regulasi perbukuan dan budaya literasi di Indonesia. Daerah lain nantinya dapat menjadikan regulasi tersebut sebagai referensi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing wilayah.

Melalui rapat kerja ini, Pansus IV DPRD Kaltara bersama seluruh pihak terkait bersepakat untuk terus menyempurnakan substansi Ranperda, termasuk memasukkan sejumlah regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan daerah sebagai bentuk penguatan terhadap implementasi kebijakan di masa mendatang.

(Humas DPRD Kaltara)