Gubernur Minta Reforma Agraria Buka Peluang Ekonomi Masyarakat

7F297165-AA9D-48A4-9177-CC579CCA0EF2-1024x683

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., meminta pelaksanaan reforma agraria di Kaltara tidak hanya berfokus pada penerbitan sertifikat tanah, tetapi juga harus mampu meningkatkan akses ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Zainal saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kaltara Tahun 2026 di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan, Selasa (3/11).

Mengusung tema “Sinergi Lintas Sektor dalam Mendukung Kebijakan Pengaturan Reforma Agraria”, kegiatan ini menjadi forum untuk menyelaraskan program penataan aset dan penataan akses di wilayah Kaltara.

Gubernur Zainal mengapresiasi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltara beserta seluruh jajaran GTRA yang telah menginisiasi pelaksanaan rakor tersebut.

“Reforma agraria jangan hanya berhenti pada pembagian atau penerbitan sertifikat tanah. Masyarakat juga harus mendapatkan akses dan kesempatan untuk mengembangkan ekonominya,” kata Zainal.

Ia menjelaskan, reforma agraria merupakan kebijakan strategis nasional untuk menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah secara adil. Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaannya juga mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Ketentuan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program reforma agraria ke dalam dokumen perencanaan pembangunan serta mendukung pembiayaannya melalui APBD.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 100.3.3.1/404/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/229/2026 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.

Zainal menegaskan, keberhasilan reforma agraria tidak cukup diukur dari jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program legalisasi aset maupun redistribusi tanah.

Menurutnya, penataan akses juga harus menjadi perhatian agar masyarakat memiliki kesempatan mengembangkan potensi ekonomi dari tanah yang dimiliki atau dikelolanya.

“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana masyarakat Kaltara dapat mengembangkan potensi ekonominya melalui penataan akses. Karena itu, program pemberdayaan ekonomi masyarakat perlu diintegrasikan ke dalam program kerja perangkat daerah dan perencanaan APBD,” ujarnya.

Terkait inventarisasi dan penyelesaian sengketa pertanahan, Zainal meminta Tim Teknis GTRA memfasilitasi dialog dan mediasi secara objektif serta transparan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencari penyelesaian yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendukung terciptanya iklim investasi yang kondusif.

Melalui rakor ini, ia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi dan menghasilkan kesepakatan yang jelas, terukur, serta dapat ditindaklanjuti di lapangan.

Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria di Kaltara tidak berhenti pada perencanaan, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung pembangunan demi mewujudkan Kaltara yang Maju, Makmur dan Berkelanjutan.

(dkisp)