BPS Rilis Data Kemiskinan Nunukan 2026, Persentase Turun Menjadi 5,23 Persen

858071157_1631126698758720_8915080218408450482_n

NUNUKAN –Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan merilis data terbaru mengenai profil kemiskinan Kabupaten Nunukan tahun 2026, Selasa (20/10/2026), bertempat di Kantor BPS Kabupaten Nunukan.

Berdasarkan Berita Resmi Statistik Nomor 34/10/Th. IV tanggal 16 Oktober 2026, persentase penduduk miskin di Kabupaten Nunukan pada Maret 2026 tercatat sebesar 5,23 persen. Angka ini turun 0,04 poin persentase dibandingkan Maret 2025 yang sebesar 5,27 persen, serta turun 0,50 poin persentase dibandingkan Maret 2024 yang mencapai 5,73 persen.

Meski persentase kemiskinan menurun, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat sebanyak 11,99 ribu orang. Jumlah ini meningkat 180 orang dibandingkan Maret 2025 yang sebanyak 11,81 ribu orang. Namun, jika dibandingkan dengan Maret 2024, jumlah penduduk miskin mengalami penurunan sebanyak 620 orang.

BPS juga mencatat garis kemiskinan Kabupaten Nunukan pada Maret 2026 sebesar Rp663.011 per kapita per bulan. Nilai ini meningkat dibandingkan tahun 2025 sebesar Rp621.290 dan tahun 2024 sebesar Rp597.431 per kapita per bulan.

Dalam penghitungan angka kemiskinan, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar yang mencakup kebutuhan makanan dan nonmakanan. Penduduk dikategorikan miskin apabila rata-rata pengeluaran per kapita per bulan berada di bawah garis kemiskinan.

Sementara itu, Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) turun dari 1,26 pada 2025 menjadi 0,39 pada 2026. Penurunan ini menunjukkan bahwa rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan semakin kecil.

Indeks Keparahan Kemiskinan (P2) juga mengalami penurunan dari 0,55 pada 2025 menjadi 0,08 pada 2026. Angka tersebut menggambarkan semakin kecilnya ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin.

Dalam laporan tersebut, BPS turut menggambarkan perkembangan kemiskinan Kabupaten Nunukan selama periode 2016–2026 yang mengalami kenaikan dan penurunan. Meski demikian, persentase kemiskinan pada 2026 sedikit lebih rendah dibandingkan 2016, yaitu dari 5,25 persen menjadi 5,23 persen.

Sejumlah upaya yang berpotensi mendukung daya beli masyarakat antara lain kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Nunukan tahun 2026, pelaksanaan Gerakan Pangan Murah, serta Subsidi Ongkos Angkut (SOA) dan jembatan udara untuk menjaga akses dan ketersediaan bahan pokok, terutama di wilayah perbatasan dan pedalaman.

Data ini menjadi gambaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengevaluasi kondisi kesejahteraan masyarakat. Langkah mengurangi angka kemiskinan perlu terus dioptimalkan melalui program yang tepat sasaran, peningkatan akses pelayanan dasar, serta pemerataan pembangunan hingga ke wilayah pedalaman dan perbatasan.

Dengan demikian, penurunan persentase kemiskinan perlu diikuti dengan upaya berkelanjutan agar jumlah penduduk miskin juga dapat berkurang dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Nunukan semakin meningkat.

(PROKOMPIM)