Belajar dari Jakarta, Kaltara Perkuat Data dan Layanan Penyandang Disabilitas
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat tata kelola data penyandang disabilitas sebagai dasar untuk menghadirkan layanan yang lebih tepat sasaran. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas Kaltara yang akan mengatur mekanisme pemutakhiran data hingga penerbitan Kartu Layanan Penyandang Disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kaltara, Drs. H. Sanusi, M.Si., mengatakan penyusunan pedoman tersebut menjadi langkah penting agar pemerintah daerah memiliki acuan yang jelas dalam mengelola data penyandang disabilitas.
Ia menyampaikan, data yang tertata dengan baik akan membantu pemerintah mengetahui kondisi penyandang disabilitas secara lebih akurat, termasuk kebutuhan layanan yang harus dipenuhi.
“Kita ingin data penyandang disabilitas di Kaltara lebih tertata, terus diperbarui, dan dapat digunakan sebagai dasar dalam memberikan layanan yang sesuai kebutuhan,” kata Sanusi.
Untuk memperkuat penyusunan pedoman tersebut, Pemprov Kaltara melakukan pembelajaran dan konsultasi bersama sejumlah pihak di Jakarta pada 12–13 Agustus 2026.
Rangkaian kegiatan tersebut mempertemukan Pemprov Kaltara dengan Pemprov DKI Jakarta, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas), serta kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan kebijakan, pendataan dan layanan bagi penyandang disabilitas.
Menurut Sanusi, kunjungan tersebut memberikan kesempatan bagi Kaltara untuk melihat secara langsung praktik pengelolaan data dan layanan penyandang disabilitas yang telah diterapkan di DKI Jakarta.
“Kami mempelajari bagaimana sistem yang sudah berjalan di Jakarta, kemudian melihat bagian mana yang bisa menjadi referensi dan disesuaikan dengan kondisi Kaltara,” ujarnya.
Pada hari pertama, delegasi Kaltara mempelajari pengelolaan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) yang melibatkan Bappeda DKI Jakarta, Dinas Sosial DKI Jakarta, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, serta Bank Jakarta.
Pembelajaran mencakup proses pendataan, verifikasi dan validasi, penetapan penerima manfaat, hingga pemanfaatan data dalam penyaluran bantuan sosial bagi penyandang disabilitas.
Sanusi menilai pengalaman tersebut dapat menjadi masukan penting bagi Kaltara, khususnya dalam mengembangkan sistem data yang tidak berhenti pada pendataan, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung penyelenggaraan program dan layanan sosial.
Pada 13 Agustus 2026, Pemprov Kaltara melanjutkan kegiatan melalui Forum Konsultasi Pedoman Satu Data Penyandang Disabilitas di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam forum tersebut, Pemprov Kaltara memaparkan rancangan pedoman untuk mendapatkan masukan terkait mekanisme pendataan, standar dan integrasi data, pemanfaatan data kependudukan, serta keterhubungan dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dan Satu Data Indonesia (SDI).
Forum dipimpin Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo, serta melibatkan Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Badan Pusat Statistik (BPS), Komisi Nasional Disabilitas, dan Persatuan Penyandang Disabilitas (PPDI).
Sanusi mengatakan berbagai masukan yang diperoleh dalam konsultasi tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan pedoman sebelum diterapkan di Kaltara.
“Masukan dari kementerian, lembaga, dan organisasi penyandang disabilitas sangat penting agar pedoman yang disusun benar-benar bisa diterapkan dan menjawab kebutuhan di daerah,” jelasnya.
Pedoman tersebut nantinya diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pendataan, pemutakhiran, verifikasi, serta pemanfaatan data penyandang disabilitas.
Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, Pemprov Kaltara dapat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai jumlah, lokasi, serta kebutuhan penyandang disabilitas. Informasi tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk mendukung perencanaan program dan layanan yang lebih tepat sasaran.
“Tujuan akhirnya bukan hanya memiliki data yang baik, tetapi memastikan data tersebut benar-benar digunakan untuk memperbaiki layanan dan memenuhi hak penyandang disabilitas,” pungkas Sanusi.
Rangkaian kegiatan ini didukung Program SKALA (Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar), Program Kemitraan Australia-Indonesia, sebagai bagian dari dukungan terhadap penguatan tata kelola data dan layanan dasar yang lebih inklusif di Kaltara.
(dkisp)
