Seorang Pria Terciduk Satreskrim Polres Nunukan Saat Mencuri Pompa Air

Barang bukti yang diamankan Satreskrim polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan menangkap 1 pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jalan Pesantren Hidayatullah,Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Jumat (16/11/2018), pelaku tersebut berinisial AW (25).

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M. Karyadi Dinunukan mengatakan Pelaku melakukan pencurian dmembekali diri dengan sebuah gergaji besi.

“Gergaji tersebut digunakan untuk memotong pipa yang melekat pada mesin air yang dicuri,”jelas Karyadi

Selain melakukan curat, Karyadi mengatakan Pelaku juga diketahui termasuk dalam daftar target operasi C3 (curas, curat dan cubis) unit Pidum Satreskrim terkait meningkatnya intensitas perkara pencurian diwilayah Hukum Polres Nunukan.

Karyadi menuturkan Perbuatan pelaku sangat meresahkan warga Jl. pesantren Hidayatullah yang memberikan informasi sering kehilangan mesin air di kurun waktu 3 bulan terakhir.

Dia menambahkan pelaku diamankan atas dasar laporan polisi (LP) yaitu LP / 158 / X /2018 / Kaltara /Res Nunukan, tanggal 14 November 2018 dan LP / 157 / X / 2018 / Kaltara / Res Nunukan, Tanggal 16 November 2018.

“pelaku ini melakukan aksinya Jl. Pesantren Hidayatullah Kel. Selisun, pada akhir bulan Agustus 2018 dan akhir bulan Oktober 2018 lalu,” Tambah Karyadi.

Dalam kasus pencurian, polisi berhasil menyita 1 unit mesin genset Yamaha, 1 unit mesin alkon, 2 unit dinamo / mesin pompa air dan 1 buah gergaji besi.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako polres Nunukan guna untuk penyelidikan dan atas perbuatannya, Aw dikenakan ancaman Penjara tujuh tahun.

“Pelaku kita kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e Jo 64 KUHP (perbuatan yang berlanjut) dengan ancaman 7 tahun penjara,”ujar Karyadi. (***)