86 TKI Asal Malaysia di Pulangkan Ke Indonesia

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Puluhan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal kembali dideportasi lewat Pelabuhan resmi Tunon Taka Nunukan, Kamis (06/12/2018).

Mereka saat ini berada di Rusunawa Nunukan, yang rencananya akan dibina selama 5 hari.

Di antara TKI mengalami gatal-gatal dan demam

Mereka mengalaminya usai menjalani proses hukum di Malaysia.

“Ya gatal-gatal dan demam, selama dipenjara malaysia ” papar satu TKI yang dideportasi, Andi Zakaria kepada Berandankrinews.com, Kamis (6/12/18) malam.

86 Orang TKI yang dideportasi ke Indonesia, 70 pria dewasa, 13 orang perempuan dewasa

Dua orang anak laki-laki dan satu lagi anak perempuan.

Mereka menjalani proses hukum diantaranya kasus Narkoba, Ilegal, Tinggal lebih lama, dan kriminal lainnya.

Seperti yang dikatakan Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat, Arbain, bahwa ada 4 orang anak Sebatik yang dideportasi yaitu Andi (20) dengan kasus pencurian dengan ancaman 1 tahun 10 bulan, Saharudin (28) dan Suherman (25) dengan 4 tahun dituntutan dan menjalani hukuman 2,8 Tahun kasus tekong (membawa orang masuk secara ilegal) dan Haras (46) kasus penadah dengan tuntutan 1.3 Tahun menjalani hukuman 10 bulan.

Ia juga mengatakan penanganan tki deportasi diserah terimakan konsulat, nantinya akan memberikan pembekalan kepada deportan selama lima hari.

Dari imigrasi yang memberikan pemahaman bagaimana masuk ke malaysia secara resmi dengan dokumen, kita libatkan juga dari kodim dengan materi pembekalan bela Negara.

“bukan hanya perang saja bela negara, tetapi cukup memiliki dokumen resmi untuk masuk ke Negara orang, itu sudah cukup membela negara membawa nama baik bangsa negar ini,”kata Arbain.

Ia menambahkan kita juga melibatkan dari Dinas Kependudukan dan catatan sipil.

Arbain menuturkan hampir setiap bulan rutinitas ada deportasi disini.

Pertanyaannya kenapa deportasi tetap ada, ini takkan pernah selesai sampai kapanpun.

“karena puncak awalnya mereka masuk secara ilegal, ada yang berkeluarga disana menikah kemudian memiliki anak dan si anak menjadi ilegal tanpa dokumen,” kata Arbain.

Dari 86 TKI dideportasi hampir sebagian over stay, Arbain mengungkapkan ada 14 orang yang awalnya masuk secara resmi, mendapatkan jaminan 1 tahun, habis masa jaminan tidak diperpanjang karena tidak mengerti memperpanjang akhirnya mereka tinggal terus disana, ini lah yang menjadi ilegal.

Arbain menjelaskan sejak januari hingga Desember 2018 TKI deportasi mencapai 3000 lebih.

“total tki dideportasi sejak januari hingga Desember 2018 lebih 3000 deportan,” Ungkap Arbain. (***)