Karena Alasan Kesehatan, Nampaknya Kivlan Zen Memerlukan Penangguhan Penahanan


Jakarta — Tim Pembela Hukum ( TPH ) Kivlan Zen yang terdiri dari Babinkum TNI dan Advokat Rakyat Semesta dalam suratnya nomor 20/TPH-ARS/Pengalihan-Penahanan/0819 perihal pengalihan penahanan Kivlan Zen yang perlu perawatan kesehatan ditujukan kepada:

Presiden RI. Ir. Joko Widodo,Wakil Presiden RI,Menteri Pertahanan, Panglima TNI,Kapolri,Ketua KOMNAS HAM RI,KOMPOLNAS,Kapolda Metro Jaya,Dirreskrimum Polda Metro Jaya,Wadirreskrimum Polda Metro Jaya,
Kasubdit 4 Direskrimum PMJ,Kanit 2 Subdit 4, Dirreskrimum PMJ/ PENYIDIK,

Tembusan ini ditujukan kepada:Kepala Kejaksaan Tinggi DKI,
Direktur RS POLRI,Direktur RS Gatot Subroto,Ketua Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD), Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

“Surat tersebut menyebutkan pula mengenai rekonstruksi tanggal 16 dan 18 yang terjadi dalam keadaan sudah tidak normal kesehatannya sehingga meminta BAPnya untuk tidak diakui atau diulang jika sudah sehat,” ujar Tonin salah satu pengacara Kivlan Zen.

“Granat nanas juga masih tersisa di kaki kirinya serta 3 kali jatuh terbentur kepalanya diduga efeknya sehingga sering nyeri, sakit kepala, mata kabur, tensi naik dan turun dengan ekstrim, kolestrol dan asam urat serta synusitis,” imbuh Tonin.

Adv. Ir. Tonin Tachta Singarimbun SH , juga mengakui melihat keadaan Beliau wajahnya pucat sering mengeluh tentang kondisi kesehatannya yang terus menurun sejak penahanan, walaupun tetap diupayakan dengan olah raga ringan. Namun Beliau sering lupa mengenai hal-hal yang baru maupun yang lama sehingga kami sebagai Kuasa Hukum harus sabar membuat mengingatkan yang perlu dalam perkaranya.

“Harapan kami agar keadaan tidak koperatif yang diinfokan Humas Mabes Polri tidak menjadi alasan menolak permohonan tersebut karena ini masalah kemanusiaan sehingga ada rasa keadilan yang diberikan kepada klien kami tersebut,” pungkas Tonin kepada awak media Kamis, (08/08/2019), di bilangan Kuningan Jakarta Selatan.
(fri)

Dua Bungkus Sabu Mengantarkan Seorang Supir Ke Polres Madina

Madina-Seorang Pria yang mengaku bernama Hoirul Candra (26) Pria asal Bukit Tinggi yang berprofesi sebagai supir harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madina setelah diciduk SatresNarkoba Polres Madina karena kedapatan memiliki 2 paket narkoba jenis sabu sabu di Jalan Banjar Kayu ara Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupatan Mandailing Natal Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2019.

Saat di lakukan penangkapan terhadap Houril , dari tangan sebelah kirim pria tersebut , petugas mendapati 2 bungkus bening berisi batu kristal sejumlah “0,66 gram sabu sabu yang di kemas kedalam dua plastik clip yang berwarna bening dan uang tunai yang diduga hari dari penjualan sabu sabu sebanyak Rp119.000.

Kapolres Madina , AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “ Pada hari Selasa 06 Agustus 2019 , Petugas Satres Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi yang layak dipercaya dari Masyarakat bahwa seorang pria (tersangka) sering melakukan transaksi tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah tersebut , selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pengecekan dan setibanya di lokasi petugas melihat satu orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang di maksud yang merupakan target operasi .

Lulusan Akpol 1999 ini kembali menambahkan bahwa pada saat di lakukan pengamanan terhadap tersangka , petugas mendapati pria tersebut sedang memegang dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu persisnya dari tangan sebelah kiri.

Untuk memperttanggung jawabkan perbuatan nya , Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut sebut mantan Kapolres Oki Sumsel ini . (*)

Proyek “Jakarta Integrated Tunnel”, Solusi Backup Listrik untuk Infrastruktur di Jabodetabek


Jakarta — Proyek terowongan Terpadu atau dikenal dengan nama Jakarta Integrated Tunnel (JIT), yang di gagas oleh PT. Antaredja Mulia Jaya (AMJ), sedang berprogres terus, “Saat ini kita lagi menjajaki kerjasama dengan Investor dan EPC dari Korea Selatan,” ujar Komisaris Utama PT. AMJ Wibisono,SH,MH dihadapan awak media, Rabu, (07/08/2019), di Jakarta.

Menurutnya, dengan kejadian Insiden matinya listrik di jakarta dan jawa barat hari minggu sampai senin kemarin, Pemerintah tidak siap membangun infrastruktur kelistrikan untuk menunjang pembangunan Infratruktur yang pesat- masif, buktinya layanan publik transport seperti MRT,KRL lumpuh total, ini jelas memalukan, kok MRT yang dibangun di bawah tanah tanpa ada cadangan listrik (Genset), ujar Wibisono yang juga sebagai pengamat Infrastruktur dan Pembina LPKAN (Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara) ini.

“Proyek JIT ini ada dua trase, JIT satu yaitu trase (Balaikambang Manggarai) yang membypass sungai Ciliwung dan JIT dua yaitu trase (Ulujami-Tanah Abang) yang membypass sungai Pesanggrahan, maka dari itu proyek terowongan multi fungsi ini mempunyai empat fungsi sebagai Pengendali banjir, jalan tol, bahan baku air bersih ( long storage ) dan menghasilkan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hydro (PLTMH) sebesar 7-15 megawatt, dan bisa juga menghasilkan listrik dengan memanfaatkan debit air dalam terowongan dengan konsep Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) sebesar 150 Megawatt, saat ini lagi dihitung mana yang terbaik, proyek ini solusi untuk mengadakan Listrik yang bisa mensuplay proyek-proyek Infrastruktur yang berada di Jabodetabek, sehingga tidak lagi tergantung suplay listrik dari PLN,” ungkapnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa proyek terowongan terpadu penanggulangan banjir jakarta atau dikenal JIT sudah mengantongi ijin prinsip dari Pemprov DKI-Jakarta ditahun 2014 dan SK (Surat Keputusan) menteri PUPR yang membentuk Tim Kajian Cepat balitbang PUPR tahun 2016, serta Rekomendasi Teknis menteri PUPR di tahun 2016.

PT. Antaredja Mulia Jaya (AMJ) sudah membuat Pra FS (study kelayakan) dengan menggandeng dua konsultan, yaitu konsultan lokal spesialis Tol di Indonesia PT. Perentjana Jaya dan konsultan dari BUMN China Gezhoba serta akan menggandeng Investor dan EPC Dari Korea selatan.

Konsep Jakarta Integrated Tunnel proyek ini tidak memakai uang negara-Anggaran Negara (APBN-APBD), dan semua dari pendanaan swasta, makanya selama ini kita berjuang mati-matian untuk mencari investor atau sumber pendanaan dari luar negeri, “pemerintah harusnya mengapresiasi atas upaya ini,” ujar Wibisono.

Tahapan inilah yang sekarang lagi diproses agar segera closing financial dan menteri PUPR akan mengamandemen PPJT (perjanjian pengusahaan jalan tol) PT. JTD (Jakarta Tollroad Development) yang memegang konsesi 6 ruas tol dalam kota, dan mensubstitusi 2 ruas tolnya menjadi tol terowongan multi fungsi sesuai rekomendasi teknis menteri PUPR.

PT. Pembangunan Perumahan dan PT. Waskita saat ini sedang mereview study kelayakan (FS) kita dan mereka juga lagi menyiapkan perjanjian pokok nantinya kita akan membuat Perusahaan patungan (JVco) dan bersama-sama untuk mewujudkan proyek monumental ini, kata Wibi.

Direktur marketing Krisman Simorangkir menambahkanbahwa”Kerjasama dengan PT. PP dan PT. Waskita nantinya akan bersama- sama menjadi pemrakarsa dan selanjutnya membuat Perusahaan (Jco) dan seandainya kita jalan buntu dengan PT.JTD, maka kita akan meminta trase sendiri untuk jalan tolnya,” pungkasnya. (fri)

DPD SPRI Sumut Mengutuk Keras Aksi Brutal Security Kantor DPRD Medan

MEDAN – Tindakan kekerasan yang dilakukan security Pengamanan Dalam (Pamdal) Kantor DPRD Medan terhadap salah seorang wartawan Sinar Indonesia Baru, Roy Marisi Simorangkir saat wawancara dengan Walikota Medan mendapat kritikan keras dari  Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI) Sumatera Utara, Devis Karmoy. Ia mengutuk keras sikap kebrutalan security Pengamanan Dalam DPRD Medan.

“DPD SPRI Sumut mengutuk keras sikap kebrutalan security sebagai pengamanan dalam DPRD Medan yang sangat arogansi. Kita mendorong media tempat rekan kita jurnalis yang jadi korban dalam insiden itu membuat laporan ke kepolisian,” ujar Devis Karmoy.

Devis juga meminta pihak Kepolisian untuk menerapkan Undang-undang Pers No.40 Tahun 1999. “Kita juga mendorong polisi menerapkan Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 untuk menjerat petugas yang berusaha menghalangi tugas profesi jurnalis,” tegasnya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Sekretaris DPD SPRI Sumut, Otti Batubara. Ia mengutuk keras tindakan membabi buta pengamanan dalam DPRD Medan.

“SPRI Sumut mengutuk keras tindakan membabi-buta yang dilakukan para ‘preman’ pengamanan dalam (Pamdal) yang bercokol di DPRD Medan. Jurnalis itu bukan preman, jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Sehingga sikap Pamdal DPRD Medan merupakan sikap premanisme yang harus ditindak tegas,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tindak kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Salah seorang wartawan Sinar Indonesia Baru (SIB) didorong dan ditarik paksa saat hendak melakukan wawancara dengan Walikota Medan, Dzulmi Eldin. Aksi yang terekam video ini langsung viral, Senin (5/8/2019).

Menurut informasi, aksi kekerasan terjadi saat Walikota Medan yang hendak keluar gedung DPRD Medan usai menandatangani KUA-RPPS di Kantor DPRD Medan. Sesampainya diluar, ramai awak media menunggu untuk mengkonfirmasi langsung dengan Walikota Medan perihal statementnya yang mengatakan tidak akan ikut mencalonkan diri pada Pilkada 2020 mendatang.Saat itulah, security DPRD Medan dengan arogan langsung menghalangi awak media untuk mewawancara walikota Medan. Roy yang berada dibarisan paling depan langsung ditarik paksa dan diodorong hingga nyaris terjatuh. Tidak sampai disitu, terlihat dari video belasan security dan Satpol PP mendorong tubuh Roy. Akibat kejadian itu, rekan wartawan lain langsung membantu. Nyaris terjadi baku hantam antara waratwan dan security DPRD Medan. Beruntung suasana yang memanas tersebut dapat diredakan anggota Dewan yang ada dilokasi.

“Loh apa ini, jangan dorong-dorong kayak gini. Saya kan wartawan mau wawancarai Pak Wali kota, ini wali kota saya,” ujar Roy sembari tetap bertahan untuk mewawancarai wali kota Medan.

Lalu, tak puas hanya mendorong, belasan petugas keamanan Kantor DPRD Medan yang dua di antaranya diketahui bernama Luther Sitepu dan seorang lagi bermarga Harahap menarik paksa serta diduga sempat melakukan penganiayaan terhadapnya.Saat itulah, wartawan langsung beraksi menanyakan perihal aksi penganiayaan itu. Namun, kembali belasan petugas keamanan kemudian berusaha menghadang dan mendorong Roy. Melihat para petugas keamanan itu nyaris mengeroyok Roy, sejumlah wartawan lain berusaha menolong dan menarik Roy dari kerumunan petugas keamanan.

“Mereka kemudian berteriak sambil mendorong-dorong dan ada juga yang menarik paksa saya. Sakit badan saya semua,” jelasnya.

Salah seorang Security kemudian mencoba berkomunikasi dengan wartawan dengan mengatakan bahwa sikap yang ditunjukkan security tersebut sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). “Tindakan itu sesuai standar operasional prosedur (SOP) pengamanan,” kilahnya kepada wartawan. (SIB/Irwan N Raju)

Capai 82 Persen, Pemprov Kaltara Berada di Zona Hijau

Progres Korsupgah Korupsi, KPK Tempatkan di Urutan Ke-3 Nasional

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menempatkan Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) pada urutan ke-3 Nasional jajaran Pemerintah Daerah untuk progres tindak lanjut dari Rencana Aksi (Renaksi) Koordinasi, Supervise dan Pencegahan (Korsupgah) per awal Agustus 2019.

Dengan persentase capaian 82
persen, Pemprov Kaltara masuk dalam zona hijau tua atau kategori tertinggi (75-100 persen). Dari 7 area intervensi untuk lingkup Pemprov Kaltara (minus tata kelola dana desa—yang masuk area Pemerintah Kabupaten), seperti dikutip dari laman resmi Korsupgah KPK, lima di antaranya menunjukkan capaian di atas 80 persen. Satu mencapai 74 persen (untuk pengadaan barang dan jasa), dan hanya satu yang masih kategori kuning. Yaitu kapabilitas APIP yang capaiannya baru 45 persen.

Area intervensi yang sudah di atas 80 persen, antara lain perencanaan dan penganggaran APBD yang mencapai 94 persen. Kemudian, pelayanan terpadu satu
pintu (93 persen), Manajemen ASN (87 persen), manajemen aset daerah (83 persen) dan yang paling tinggi adalah optimalisasi pendapatan daerah yang mencapai 100 persen.

Atas capaian ini, Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie pun mengapresiasi kinerja jajaran pemerintah provinsi Kaltara.

Gambaran ini, menurut Irianto, menunjukkan bahwa Pemprov Kaltara tak pernah berhenti untuk terus melakukan yang terbaik atas usaha pencegahan korupsi di Kaltara. Terlebih dari itu, adanya kebijakan koordinasi dan supervisi dari tim Korsupgah KPK juga dimanfaatkan secara optimal untuk mengevaluasi sekaligus memperbaiki berbagai hal dari 8 area intervensi yang dinilai masih belum mumpuni.

“Dari laporan Inspektorat Provinsi Kaltara, persentase progres Renaksi Korsupgas
tersebut mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ini juga sebagai prestasi, sekaligus tantangan bagi kita semua. Untuk bagaimana menjalankan tugas sebagai aparat pemerintah yang baik, bersih dan selalu mematuhi aturan perundang-undangan. Saya minta ini terus dipertahankan, dan semakin ditingkatkan,” tegas gubernur.

Sama halnya pada 7 area intervensi, berdasar data di laman korsupgah KPK, untuk progress pelayanan terpadu satu pintu di lingkup Pemprov Kaltara juga menujukkan capaian yang sangat baik. Dari 10 indikator progres renaksi, 9 indikator di antaranya capaiannya di atas 90 persen.

Dengan rincian capaian, pendelegasian kewenangan (100% ke DPMPTSP)—90 persen, transparansi informasi (100 persen), pelaksanaan rekomendasi teknis (100 persen), tracking sistem (98 persen), penanganan pengaduan (100 persen), lokasi dan tempat layanan (100 persen), ketersedian aturan (100 persen), pemenuhan kewajiban pemohon perizinan (100 persen), sistem perizinan online (100 persen), serta pengendalian dan pengawasan (100 persen).

Hanya satu yang belum mendapat capaian atau masih 0 persen, yaitu penerapan e-Signature yang memang belum di Kaltara.
Dengan kondisi capaian 82 persen ini, KPK menempatkan Pemprov Kaltara di
peringkat ketiga secara nasional. Peringkat pertama untuk capaian pemerintah daerah, Pemkab Boyolali (93 persen) dan kedua Pemkor Pontianak (84 persen).

Gubernur mengatakan, sebagaimana amanat UU Nomor 30 tahun 2002, tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam melaksanakan kewenangannya, KPK melakukan kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) untuk mengawasi pemerintah daerah.

Dimulai sejak tahun lalu, Pemprov Kaltara, bersama Tim Koordinasi dan Supervisi
Pencegahan (Korsupgah) KPK, selama ini telah aktif melakukan upaya perbaikan dan pencegahan korupsi di Provinsi Kaltara yang dipantau dan dievaluasi secara berkala dan terintegrasi secara nasional, melalui MCP (Monitoring Center for Prevention) Korsupgah pada website korsupgah.kpk.go.id.

“MCP merupakan aplikasi yang digunakan oleh KPK sebagai ujung tombak program
pemberantasan korupsi terintegrasi, yakni sebagai wadah pelaporan Korsupgah
dengan tujuh sektor yaitu Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa,
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kapabilitas APIP, Manajemen ASN,
Optimalisasi Pendapatan Daerah, serta Manajemen Aset Daerah,” terangnya.

Dapat dilihat, lanjut Irianto, per 31 Juli 2019 perkembangan pelaksanaan rencana aksi Pemprov Kaltara adalah 82 persen berada pada zona hijau (75-100 persen). Capaian ini menempatkan Provinsi Kaltara pada urutan ke 3 tertinggi dari 542 pemerintah daerah se Indonesia.

“Capaian ini adalah berkat komitmen kita bersama. Sekalugus menunjukkan integritas pemimpin yang harus kuat. Sehingga makin menutup celah korupsi,” tambah Gubernur, yang didampingi Ramli, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara.

WILAYAH PROVINSI, KALTARA TEMPATI POSISI Ke-3 Jika pada tataran Pemerintah Daerah, capaian Pemprov Kaltara 82 persen, capaian Korsupgah korupsi untuk secara kewilayahan, Kaltara baru mencapai 56 persen (zona hijau muda).

Meski demikian, Kaltara tetap berada pada urutan ke-3 nasional. Berada di bawah DKI Jakarta (72 persen) dan Provinsi Sulawesi Barat (67 persen).

“Kalau capaian kewilayahan ini, tidak hanya di lingkup Pemprov Kaltara saja. Namun terakumulasi juga dengan capaian di lingkup Pemerintah Kabupaten dan Kota di Provinsi Kaltara,” terang Ramli, Kepala Inspektorat Provinsi Kaltara.

Dikutip dari laman Korsupgah KPK, dari 8 area intervensi renaksi korsupgah, rata-rata menunjukkan capaian di atas 60 persen. Hanya saja masih ada masuk kategori kuning. Di antaranya, untuk pengadaan barang dan jasa, serta kapabilitas APIP dan tata kelola dana desa yang masih berada di bawah 50 persen. (humas)