Sukamara – Kamis (11/6/20) – Bertempat di Aula Kantor Bupati Sukamara, Perwira Penghubung Kab Sukamara Kodim 1014/Pangkalan Bun Mayor Inf Enggarsono S.H., mengikuti rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan bencana karhutla tahun 2020 yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Sukamara.
Rakor yang dilaksanakan kemarin ini dipimpin oleh Bupati Sukamara H. Windu Subagio. Serta dihadiri juga Kajari Sukamara Drs. Fajar Sukristyawan S.H, Kepala BPBD Drs. Syarif Hidayat, Kasat Reskrim Sukamara, AKP Ganda Napitapulu, Camat, Danramil dan Kapolsek se-Kabupaten Sukamara dan Manggala Agni.
Rakor ini merupakan rapat koordinasi yang dilakukukan dalam rangka pencegahan dari awal penanggulangan bencana karhutla agar kebakaran hutan di Kab Sukamara bisa sejak dini terdeteksi dan dapat dilakukan pencegahan.

Pabung Sukamara, Mayor Inf Enggarsono S.H, dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada Bupati bahwa Kodim 1014/Pbn melalui Babinsa yang berada di lapangan mendukung upaya pencegahan Karhutla di Sukamara. Sampai saat ini Babinsa sudah melakukan pendataan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar.
Babinsa juga sudah melakukan pengecekan alat sarana dan prasarana di masing – masing desa dalam persiapan antisipasi penanganan karhutla ini.
“Kami juga selalu bersinergi bersama aparat kepolisian apabila memang masih didapati pelaku pembakaran hutan dan lahan di lapangan, langkah terahir yang akan dilakukan adalah segera di proses sesuai dengan perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sedangkan sebelumnya Bupati Sukamara sangat mengapresiasi kepada semua pihak di Sukamara khususnya TNI – Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas terkait dengan penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kab Sukamara karena di Kalteng yang dapat melaksanakan New Normal hanya Kab. Sukamara.
Untuk penanganan Karhutla dapat kita ambil pelajarannya dari penanganan dan antisipasi Covid-19 tersebut, dengan memanfaatkan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas melalui sosialisasi imbauan dilarang membakar hutan dan lahan langsung kepada masyarakat di lapangan, cara ini sangat efektif.
“Selain itu Pos yang ada di desa selain bertugas sebagai pos pantau penaganan Covid-19 tetapi juga menjaga dan mengantisipasi Karhutla di masing – masing Daerah,” pungkasnya.
(Pendam XII/Tpr)








Kamis (11/06/20) Berdasarkan Surat Edaran Bupati Bone nomor 188.6/1002/VI/SET tanggal 08 Juni 2020 tentang penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam masa pandemi Corona Virus Disease (Covid19). Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel membuat sebuah video yang berisi tentang tata cara pelaksanaan sholat berjamaah di Mesjid Babul Ikhlas dengan protokol pencegahan Covid 19. Pembuatan video ini dilakukan agar Mesjid Babul Ikhlas yang berada di Mako Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Sulsel jalan M. H. Thamrin no. 70 kota Watampone Kabupaten Bone ini dapat mengantongi izin dari Gugus Tugas PPC 19 untuk melakukan kegiatan ibadah.