Danrem 141/Tp Brigjen TNI Djashar Djamil., S.E., M.M., Meninjau pelaksanaan Serbuan Vaksinasi yang di laksanakan oleh Kodim 1409/Gowa


Gowa -Berandankrinews.com Danrem 141/Tp Brigjen TNI Djashar Djamil., S.E., M.M., Meninjau pelaksanaan Serbuan Vaksinasi yang di laksanakan oleh Kodim 1409/Gowa. Bertempat di tujuh titik yang tersebar di Kab. Gowa. Kamis 16/09/2021.

Kapenrem 141/Toddopuli.
Mayor Arm Arfan Towasi. “Mengatakan, Danrem 141/Tp Brigjen TNI Djashar Djamil., S.E., M.M., didampingi Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, S.Sos., M.I.Pol beserta Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si meninjau tiga titik diantara tujuh titik dilaksanakannya Vaksinasi Massal oleh Kodim 1409/Gowa.

Adapun lokasi vaksinasi massal yang ditinjau langsung oleh Danrem 141/Tp, yakni bertempat Di SMA IT AL FITYAN Kel. Tombolo Kec. Sombaopu, Yayasan Yatama Pondok Pesantren Putri Khusus Yatim & Duafa Kel. Manggalli Kec. Palangga dan SMA 6 Gowa Kel. Lanna Kec. Parangloe. “Ungkapnya

Danrem 141/Tp, meninjau secara keseluruhan kegiatan serbuan vaksinasi dimulai dari tempat pendaftaran hingga pelaksanaan vaksinasi yang diikuti oleh ratusan bahkan lebih seribu siswa dan siswi serta masyarakat yang ada di Kab. Gowa. “Ucapnya.

Disela-sela peninjauan Danrem juga menyempatkan menyapa para pelajar yang sedang melaksanakan vaksinasi dan tak lupa memberikan apresiasi kepada para tenaga kesehatan yang tak kenal lelah demi kelancaran vaksinasi untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19. “Tuturnya.

Dalam jumpa Persnya Danrem 141/Tp Brigjen TNI Djashar Djamil, S.E., M.M “mengatakan yang intinya Pelaksanaan Serbuan Vaksinasi oleh Kodim 1409/Gowa bekerjasama dengan Pemerintahan Kab. Gowa menargetkan 5250 orang siswa dan pelajar serta masyarakat di tujuh titik yang tersebar dibeberapa daerah di Kab. Gowa. “Pungkasnya.

Target TNI khususnya TNI AD tidak berhenti sampai disini TNI bekerjasama dengan pemerintah masih terus melaksanakan vaksinasi secara pasif demi mendukung putusnya rantai penyebaran virus ini. Harapan kami setelah melakukan vaksinasi ini para siswa dapat bersekolah tatap muka kembali,

karena yang seperti kita ketahui sudah hampir memasuki dua tahun selama pandemi tidak dilaksanakannya sekolah tatap muka yang menyebabkan proses belajar mengajar kurang efesien, sehingga sistem pembelajaran khususnya di Kab. Gowa dapat berjalan dengan lancar serta normal kembali. “Tambahnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Dandim 1409/Gowa Letkol Inf Prasetyo Ari Wibowo, S.Sos., M.I.Pol, Wakil Bupati Gowa H. Abdul Rauf Malaganni, S.Sos., M.Si, Kapenrem 141/Tp Mayor Arh Arfan Towasi, Kabid Kesmas Dinkes Kab. Gowa dr. Gaffar.

“Penerangan Korem 141/Toddopuli.

DALAM KURUN WAKTU KURANG DARI 1×24 JAM, POLSEK SEBATIK TIMUR BERHASIL MENANGKAP PELAKU PENCURIAN

NUNUKAN – Jajaran Polsek Sebatik Timur Pada Hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 06.00 wita datang seorang perempuan yang berinisial (LL) ke Polsek Polsek Sebatik Timur yang melaporkan bahwa telah terjadi pencurian uang dan handphone di rumahnya yang berada di JIn. Ahmad Yani Rt.07 Desa Sungai Nyamuk Kec. Sebatik Timur Kab. Nunukan Prov. Kaltara .

Atas dasar hal tersebut, Kapolsek Sebatik Timur memerintahkan jajaran Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Dari hasil penyelidikan atas bukti-bukti yang didapatkan, personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengidentifikasi tersangka dengan inisial RW (23) . Pada pukul 16.00 wita personil Unit Reskrim Polsek Sebatik timur melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan rumah pelaku , personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menemukan uang korban yang disimpan dalam sela lipatan baju dan hp yang disimpan di dalam gedung TK yang tidak jauh dari rumah pelaku.

Dari hasil interogasi, bahwa pukul 02.00 wita pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat ventilasi kamar belakang dan kemudian mengambil tas yang berisi uang tunai sebesar Rp.16.000.000.00 ( Enam Belas Juta Rupiah) kemudian mengambil uang sejumlah Rp.530.000.00 (Lima ratus tiga puluh ribu rupiah) yang berada di dalam dompet. Adapun pelaku juga mengambil handphone yang saat itu sedang di cas oleh korban.

Selain itu, dari hasil penyelidikan bahwa pelaku merupakan residivis pelaku pencurian. Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar, SIK melalui Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Randhya Sakthika Putra, STK, SIK, MH bahwa, pelaku atas nama RW (23) merupakan resedivis pencurian dengan sasarannya adalah uang dan handphone.

“Saat akan dilakukan pengembangan , pelaku mencoba melawan petugas dan melarikan diri sehingga Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur memberikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” Ujar Iptu Randhya Sakthika Putra.

Lanjut Iptu Randhya Sakthika Putra, menjelaskan, Adapun barang bukti yang berhasil diamankan personil Polsek Sebatik Timur berupa, 1 (Satu) buah Handphone merk Oppo F3 warna Rose Gold beserta cas, 1 (Satu) buah handphone merk A71 warna hitam, 1 (satu) buah handphone Oppo A3s warna rose gold, Uang Tunai pecahan uang seratus ribu rupiah berjumlah Rp.11.900.000.00 (sebelas juta sembilan ratus ribu rupiah) Uang tunai pecahan Uang lima puluh ribu rupiah berjumlah Rp.4.100.000.00 (Empat juta seratus rupiah)

” Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku adalah pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas Iptu Randhya.

(SAHABUDDIN)

Dedy SH Pengacara Kondang Dari Sebatik Minta Sattar Bin Tambrin Dibebaskan

NUNUKAN – Sidang lanjutan Satar Bin Tambrin terdakwa kasus narkotika yang pada sidang sebelumnya dituntut 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 2.030.000.000, Subsider selama 4 (empat) bulan Penjara.

Rabu (15/9/2021) melalui tim kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi). di Pengadilan Negeri Nunukan. Sementara terdakwa Sattar Bin Tambrin mengikuti jalan sidang secara virtual di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Pada sidang sebelumnya jaksa Penuntut Umum Hartanto SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Perkara Pidana Nomor : 243/Pid.Sus/2021/Pn.Nnk dengan dakwaan terdakwa Sattar Bin Tambrin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pemufakatan jahat atau melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram atau seberat 25,88 gram seharga Rp 12.000.000.- bersama ke 3 (tiga) terdakwa dalam perkara lainnya, Masing-masing Yusuf Bin Daeng Matteru (Pemilik Sabu), Heriadi Kosasi alias Heri Bin Kosasi (Penghubung), Ardiansyah alias Rudi Bin Suriansyah (Pembeli).

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang mengadili perkara ini, tim kuasa hukum terdakwa yang terdiri dari Dedi Kamsidi SH dan Suparman SH menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa.

Menurut Dedy Penasehat Hukum terdakwa Sattar Bin Tambrin, berdasarkan fakta di persidangan sebelumnya keterangan saksi Yosua dan Iswan selaku Anggota Polri dalam perkara ini menerangkan bahwa pertama kali menangkap Terdakwa Ardiansyah dan saat Interogasi Ardiansyah mengakui jika sabu tersebut diperoleh dari Terdakwa Yusuf.

Begitu juga keterangan Yusuf Bin Daeng Matteru yang berperan selaku pemilik barang haram tersebut yang diakuinya diperoleh dari Anuar (DPO), juga terungkap bahwa barang haram itu dijual kepada Ardiansyah Bin Suriansyah yang mana terdakwa Sattar tidak mengenal Ardiansyah. Baik Yusuf maupun Heriadi Bin Kosasi juga mengakui tidak adanya keterlibatan terdakwa Sattar melakukan pengadaan, perencanaan, penawaran, pembayaran, sampai pendistribusian dari awal hingga sabu tersebut berada di tangan Ardiansyah sebagai pembeli.

“Jadi yang mengetahui alur mulai dari komunikasi hingga penjemputan Ardiansyah untuk mengambil barang haram tersebut di daerah Mantikas adalah Heriadi,” ujar Dedy dalam sidang tersebut.

Atas hal itu lah Dedy menilai bahwa terdakwa Sattar tidak terbukti secara sah memiliki atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Ini diperkuat dengan keterangan para saksi sekaligus terdakwa dalam persidangan.

Dikatakan pula dalam pembelaannya, pasca penangkapan terhadap Sattar, ada 3 (tiga) orang terdakwa dalam perkara lainnya menjadi saksi dalam perkara ini, diantaranya Yusuf, Heriadi, dan Ardiansyah saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Nunukan.

Dedy menjelaskan, perkara yang menjerat kliennya ini (Sattar) hanya dikaitkan dan terjadi karena adanya peminjaman Mobil Avanza warna Silver No Pol KU 1077 N kepada Heriadi dan Yusuf dengan alasan digunakan mau jalan-jalan sambil melihat tanah di Bambangan dan Mantikas.

Tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar jika kedua saksi sekaligus terdakwa dalam perkara lainnya yakni Yusuf dan Heriadi akan menjemput Ardiansyah sekaligus menyerahkan barang haram itu yang sebelumnya telah dimasukkan ke dalam kresek yang di dalamnya berisi nasi campur pesanan Yusuf.

Lanjutnya Dedy mengatakan, kalau terdakwa Sattar juga tidak tahu menahu jika sabu, yang sempat diperlihatkan Yusuf padanya ternyata dimasukkan ke kresek nasi campur pesanan Yusuf, karena tidak fokus dan asyik main game di hp miliknya. Namun setelah Heriadi datang menjemput Ardiansyah menggunakan mobil pinjaman milik Sattar, selanjutnya Yusuf yang duduk berhadapan dengan Sattar beranjak dari kursi menuju mobil menemui Heriadi dan Ardiansyah. Setelahnya Yusuf meminta Sattar mengambil Kresek yang ada dihadapan terdakwa Sattar yang berisi Nasi bungkus diserahkan ke Heriadi,selanjutnya dari tangan Heriadi di serahkan lah barang haram itu pada Ardiansyah.

“Jadi tanpa sepengetahuan terdakwa Sattar Kresek yang berisi Nasi bungkus pesanan Yusuf itu juga sudah disisipkan sabu oleh Yusuf. Karena ketidak tahuannya itulah tatkala Yusuf meminta Sattar menyerahkan Kresek itu pada Heriadi, maka hal itupun dia lakukan Sattar tanpa curiga,” Sambung Dedy lagi.

Dengan uraian pembelaan di atas Dedy memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Sattar Bin Tambrin. Dengan adanya pengakuan para saksi sebagai fakta persidangan, maka kami anggap unsur-unsur pidana yang diajukan jaksa tidak terbukti sehingga kami minta terdakwa untuk dibebaskan.

“Menyatakan Terdakwa Sattar Bin Tambrin Diputus Bebas atau lepas sesuai dengan ketentuan pasal 191 ayat (1) KUHAP, dan memulihkan nama baik, hak, kedudukan, dan harkat serta martabat terdakwa Sattar Bin Tambrin seperti keadaan semula,” Pinta Dedy.

Oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara Sattar Bin Tambrin selanjutkan mengagendakan sidang selanjutnya pada Rabu, 22 September 2021 guna mendengarkan Replik JPU atas Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Sattar.

Dimintai tanggapannya usai persidangan JPU Hartanto SH, mengatakan tetap pada tuntutannya yakni meminta Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menjerat terdakwa Sattar Bin Tambrin selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 2.030.000.000, Subsider 4 bulan penjara sebagaimana pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami JPU tetap pada pendirian kami, Dalam kurun waktu sepekan kami akan siapkan Replik, yang akan kami bacakan pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan Rabu, 22 September 2021,” terang Hartanto.

Sementara Dedy Kamsidi SH, Penasehat Hukum Terdakwa Sattar mengatakan terlepas dari perkara Sattar sekalipun, dirinya akan terus memperjuangkan keadilan hukum bagi mereka yang terzolimi ujar dedy.kuasa hukum dari terdakwa berkata bahwa dia akan meluruskan tentang perkara tersebut.

Dengan adanya pengacara ini dari pulau sebatik.yang lahir di pulau dipulau sebatik misi visinya akan selalu perjuangkan dan pembelaan terhadap masyarakat apapun kasusnya demi untuk memberikan keadilan dan UU Terhadap masyarakat yang memerlukan bantuannya selaku kuasa hukumnya ujar dedy

“Saya akan tetap berjuang membela orang-orang yang terzolimi untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, hingga upaya hukum terakhir, ibaratnya, meskipun langit akan runtuh sekalipun saya akan berjuang untuk itu,” Pungkas Dedy.

(SAHABUDDIN/Adm)

PT Pertamina EP Tarakan Bantu Pelaksaan Vaksinasi Massal di Nunukan

NUNUKAN – Perlahan tapi pasti, di berbagai belahan dunia saat ini sedang berjalan vaksinasi COVID-19 secara menyeluruh kepada warga negaranya.

Hal ini bertujuan untuk mengurangi risiko infeksi virus corona. Tidak ketinggalan, Pemerintah Republik Indonesia juga aktif mengimbau warga khususnya para pekerja publik dan lansia mendaftarkan diri untuk divaksin.

Berbagai pihak mulai dari Pemerintah dan unsusr vertikal lainya seperti TNI, Polri, lembaga – lembaga lain terus bersinergi dalam program vaksinasi. Tak ketinggalan pula perusahan -perusahaan BUMN juga aktif memberikan dukungannya demi suksesnya pemerataan vaksinasi COVID-19.

Seperti yang dilalukan PT Pertamina EP Tarakan Field. Selain melibatkan diri dalam berbagai kegiatan yang bermuara pada kepentingan masyarakat, kali ini PT Pertamina EP Tarakan Field juga terlibat dalam vaksinasi massal yang dilaksanakan oleh Pemkab Nunukan.

Field Manager PT Pertamina EP Tarakan, Isrianto Kurniawan mengungkapkan, vaksinasi merupakan salah satu upaya yang dinilai paling efektif untuk mengahiri pademi COVID -19 yang masih terus berlangsung. Sehinga pihaknya merasa perlu bahkan wajib terlibat untuk bersama – sama menghentikan pademi yang telah membuat keterpurukan diberbagai sektor.

“Keterlibatan kami dalam program vaksinasi massal ini bertujuan untuk mendukung pemerintah meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya vaksinasi untuk melewati pandemi COVID-19 ini. ” tutur Isrianto, Kamis (16/9/2021)

Diketahui, dalam vaksinasi yang digelar di Gor Dwikora, Sei Sembilang, Nunukan kali ini, PT Pertamina EP Tarakan membantu dengan memberikan dukungan operasional pelaksanaan kegiatan.

Lebih lanjut Isrianto menjelaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan pihak – pihak lainya agar program Indonesia Tangguh yang telah dicanangkan dapat dicapai.

“Keterlibatan kami sekaligus juga mendukung upaya pemerataan vaksin di Indonesia, khususnya di Kalimantan Utara” tandasnya.

Dalam pantuan, antusiasme masyarakat untuk divaksin cukup tinggi. Hal itu terlihat dari banyaknya warga yang memadati halaman GOR. Guna menghindari kerumunan, Panitia mengarahkan warga untuk mengantri dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

(Adm)

Bersama Satpol-PP ,Bea Cukai Makassar Amankan 1057 bungkus Rokok ilegal saat gempur Toko di Bone


Watampone.Berandankrinews.com.
Petugas Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan berhasil mengamankan barang kena cukai hasil tembakau berbagai merk yang melanggar undang – undang nomor 39 Tahun 2007 atas perubahan undang – undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.

Tim mengamankan sekitar 21.140 batang Rokok / 1.057 Bungkus rokok ilegal dari 13 beragam merek rokok di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dengan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp.21.562.800 dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 11.098.500.

Penyitaan rokok tersebut merupakan bagian dari program Bea Cukai yang dinamakan “Operasi Gempur Rokok Ilegal” yaitu kegiatan pengawasan rutin terhadap peredaran Hasil Tembakau (HT) di berbagai daerah.
Rabu (15/09), Bea Cukai Makassar Bersinergi dengan Satpol PP Kab.Bone melaksanakan kegiatan Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Bone.

Tim menyisir grosir-grosir besar di kabupaten Bone, terhitung ada 4 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal. Hasilnya, didapati adanya peredaran rokok ilegal di daerah tersebut.

Sebagai fungsi Community Protector, Bea Cukai sering kali dihadapkan dengan maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Peredaran rokok ilegal ini tentunya akan membuat fungsi cukai yaitu sebagai instrumen untuk pengendalian konsumsi dan peredaran, serta fungsi penerimaan negara menjadi tidak efektif.

“Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi
Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu

sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal” Jelas Efie Thaha, Pejabat Fungsional di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar.

Diharapkan kerja sama ini bisa terjalin baik kedepannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.

“Kami menyambut positif kegiatan ini dan kami harap kegiatan seperti ini antara Bea Cukai Makassar dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone bisa terjalin terus kedepannya, apalagi ini menyangkut penerimaan negara, kami siap membantu Bea Cukai Makassar” Tutur Kepala Satuan Pamong Praja Kabupaten Bone, A.Akbar.S.Pd.,M.Pd.

“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut, dan di Bone didapatkan pita yang memang bukan diperuntukan ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk meminimalisir dan mempersempit peredaran rokok ilegal di Kab.Bone, pihaknya juga akan melakukan langkah-langkah sosialisasi tentang kriteria rokok ilegal kepada masyarakat karena pedagang rokok mengaku masih banyak yang belum mengerti tentang ciri-ciri rokok ilegal.

Rokok ilegal yang di temukan sesuai gambar di Toko ABADI JAYA kompleks Ex.Pasar sentral Watampone

Titik Lokasi :
Toko Fajar Nusantara
Toko Mega Mas
Toko Sinar Mulia
Jl.Sukawati

TOKO ABADI JAYA
Kompleks eks.Pasar Sentral Watampone

IC