H. Saleh Resmi Gantikan Irwan Sabri Sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan

Nunukan – Saleh resmi dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Nunukan. Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari Partai Demokrat H. Saleh secara resmi dilantik menjadi Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Nunukan menggantikan H. Irwan Sabri yang mengundurkan diri beberapa waktu lalu karena mengikuti Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020.

Pengucapan sumpah janji sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Nunukan dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Nunukan Rakhmad Dwinanto dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 2 DPRD Kabupaten Nunukan, Burhanuddin, pada hari Rabu (10/02).

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Nunukan Muhammad Amin yang mewakili Bupati Nunukan, unsur forkopimda beserta perwakilan pimpinan instansi – instansi vertikal, dan tokoh masyarakat turut menyaksikan prosesi pelantikan tersebut.

Seusai pelantikan, Burhanuddin menyampaikan bahwa H. Saleh akan menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Nunukan dengan sisa periode jabatan 2021 – 2024. Burhanuddin berharap pimpinan DPRD yang baru saja dilantik dapat mengemban tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Tidak lupa dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada H. Irwan Sabri atas jasa dan pengabdianya selama menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

“Semoga Allah SWT mencatat semua pengabdian tersebut sebagai amal kebaikan disisi-Nya,” kata Burhanuddin. (ADV*)

Undangan Konpers Adalah Hoaks…!

Berandankrinews.com — Jakarta — Dengan beredarnya undangan dan hasil liputan media yang mengatasnamakan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya (Beringin Karya). “Kami dihubungi oleh beberapa teman media, maka kami menyampaikan bahwa DPP Partai Berkarya tidak pernah mengetahui dan menyetujui adanya tindakan kegiatan yang dimaksud, kop surat dan stempel DPP telah dipalsukan oleh oknum yang menandatangani undangan tersebut. Termasuk press release atas nama pimpinan rapat DPP, kami tidak pernah mengadakan rapat yang membicarakan hasil dan mengklaim Mahkamah Partai Berkarya, serta isi dari release tersebut adalah hoaks,” ujar Badaruddin Andi Picunang selaku Sekjend Partai Berkarya di Jakarta Rabu (03/02/2021).

” Hasil Rapimnas Partai Berkarya tanggal 27 Desember 2020 telah dilaporkan dan disampaikan ke Menteri Hukum dan HAM RI yang salah satunya adalah perubahan struktur Mahkamah Partai Berkarya per 28 Desember 2020 (surat resmi DPP yang di ttd Ketum dan Sekjend/terlampir). Mahkamah Partai adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai yang dibentuk oleh partai dan strukturnya dilaporkan/disampaikan ke Kemenkumham sesuai perintah UU Parpol, dan proses persidangan tidak boleh lepas dari kesekretariatan resmi DPP dan persetujuan DPP yang telah dibahasakan di AD/ART dan PO Partai Berkarya,” papar Badaruddin.

” UU No. 2 tahun 2011 atas perubahan UU No. 2 tahun 2008 tentang Parpol, bahwa partai diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya . Sehingga tindakan apa pun yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjend adalah ilegal/tidak sah.

Sehubungan dengan point 1,2 dan 3 di atas maka DPP Partai Berkarya meluruskan informasi yang ada, yang telah memojokkan kepemimpinan DPP Partai Berkarya yang sah berdasarkan SK Kemenkumham RI : M.HH-17.AH.11.01 tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020, bahwa Partai Berkarya beralamat kantor pusat di Jl.Taman Margasatwa Raya no.11 Jaksel dan tetap kondusif di bawah kepemimpinan Mayjen TNI Purn Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua Umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal. Tidak ada pergantian sekjen seperti yang diberitakan. Ketum dan sekjen di AD/ART Partai Berkarya dipilih dan diberhentikan di forum tertinggi partai (MUNAS/MUNASLUB). Dan dalam waktu dekat akan melaksanakan MUNAS I PARTAI BERKARYA secara virtual 12-14 Februari 2021 untuk pengesahan penyelarasan AD/ART pasca RAPIMNAS I PARTAI BERKARYA,” Tegas Badaruddin.

“Tindakan yang diambil beberapa oknum yang mengatasnamakan partai tanpa sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum dan Sekjend akan segera ditindak lanjuti secara hukum dan organisasi. Kegiatan yang mereka lakukan anggap saja lucu-lucuan dan halusinasi. Mempertontonkan pembohongan publik. Kita yang waras cukup maklumi saja,” imbuhnya.

“Demikianlah kami sampaikan dan merupakan klarifikasi dari Partai Berkarya atas perbuatan oknum yang tidak bertanggungjawab yang mengatasnamakan DPP Partai Berkarya atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tutup Badaruddin.
Cc. Bpk Muchdi PR (Ketum Partai Berkarya).
(fri)

DPRD Nunukan Akan Terus Bersikap Kritis Dan Obyektif Terhadap Pemerintah

Nunukan – DPRD Nunukan setujui 6 raperda. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan Rahma Leppa, memimpin rapat Paripurna Persetujuan Terhadap 6 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rabu (3/2).

Dalam Paripurna tersebut, terdapat beberapa laporan dan evaluasi yang di sampaikan. Andre Pratama mewakili pansus DPRRD Nunukan menyampaikan beberapa hal.

Dimulai dari sektor, pertanian, ekonomi, pendidikan, kesehatan hingga pembangunan akses jalan menuju wilayah-wilayah yang sulit dijangkau

LKPJ ini merupakan laporan Informasi penyelenggaraan dan capaian selama 1 tahun anggaran, sebagai gambaran kinerja tahunan atas implementasi dari penyelenggaraan pemerintah daerah, kinerja yang di tampilkan LKPJ ini dalam bentuk gambaran dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian yang di seleggarakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

DPRD Nunukan juga mengapresiasi kinerja pemerintah daerah kabupaten Nunukan selama 5 tahun jabatannya, apa yang dilakukan pemerintah daerah cukup berhasil dalam upaya mensejahterakan masyarakat.

Sementara Ketua DPRD Kab. Nunukan Hj.Rahma Leppa kepada awak media menyampaikan terkait permasalahan ekonomi di LKPJ Bupati, dirinya tetap mendorong untuk selalu optimis menghadapi masa sulit tersebut.

“Saya optimis ekonomi di Nunukan akan segera membaik dan stabil, karena untuk mengatur kestabilan ekonomi dibutuhkan waktu dan kerja keras yang ekstra,” tuturnya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai mitra Pemerintah Daerah, DPRD akan selalu bersikap kritis, kontruksif dan objektif terhadap pembangunan yang sedang berjalan ataupun telah di lakukan.

“Kita tetap akan tetap menyampaikan kritikan yang bersifat konstruktif dengan sikap obyektif terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah Daerah,” tegasnya. (ADV*)

Partai BERKARYA: Biarkan UU Pemilu Berjalan Lima Kali Pemilu Baru Diubah

Berandankrinews.com — Jakarta — Menyikapi pro kontra usulan perubahan UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU untuk pelaksanaan PEMILU 2024 maka PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) bersikap:

  1. Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5% (pusat) 4 % ( provinsi ) 3 %(kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil.
  2. Perubahan dan evaluasi UU PEMILU baiknya dilakukan sekali dalam lima (5) kali PEMILU berturut-turut (25 tahun).
  3. UU PEMILU dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.
  4. Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.
  5. Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya
    tidak diikutkan PEMILU, minimal satu kali PEMILU.
  6. Meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU PEMILU ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
  7. Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU PEMILU tersebut, melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI.

“Demikian sikap resmi Partai Berkarya menyikapi wacana perubahan UU PEMILU,” papar Sekjend Partai BERKARYA, Badaruddin Andi Picunang pada reporter di Jakarta Kamis (28/01/2021).
(fri)

Marthin Billa Minta UU Pelayanan Kesehatan Masyarakat Ditinjau Kembali

Tanjung Selor – Sebagai vasilitas pelayanan publik terdepan, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) adalah salah satu sarana pelayanan kesehatan masyarakat yan g amat penting di Indonesia.

Puskesmas adalah unit pelaksana teknis dinas kabupaten/kota yang bertanggungjawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatau wilayah kerja. Dari hal tersebut, maka keberadaan serta pelayananya akan sangat berpengaruh bagi masyarakat.

Terlebih di daerah ‘pedalaman’ seperti beberapa tempat di Kalimantan Utara, Puskesmas menjadi vasilitas paling vital karena minimnya akses transportasi masyarakat untuk berobat ke Rumah Sakit.

Namun hingga saat pelayanan Puskesmas di beberapa tempat terutama di wilayah ‘pedalaman’ terlihat masih kurang maksimal. Tenaga medis hingga sarana perawatan masih banyak yang belum memadai.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Marthin Billa menangapi keluhan masyarakat terkait kurang maksimalnya pelayanan Puskesmas di tempat tinggal mereka

“Seharusnya Puskesmas merupakan basis kesehatan dasar masyarakat dan merupakan garda terdepan yang langsung menerima orang sakit dari rakyat harus memberikan rasa percaya dan rasa bisa sehat,” tutur Marthin, Rabu (27/1).

Mantan Bupati Malinau tersebut menilai, dalam masa pademi seperti saat ini, eksistensi Puskesmas sebagai garda pelayanan kesehatan terdepan harus dibuktikan. Pasalnya, Rumah Sakit saat ini banyak yang over kapasitas lantaran banyaknya pasien yang terkonformasi positif covid – 19

“Jangan sampai Puskesmas seolah – oleh hanya resepsionis menerima pasien lalu dirujuk ke RSUD. Padahal rakyat yg dilayani RSUD didaerah pusat kota juga sdh penuh dan tidak tertangani,” tandasnya.

Pria yang akrab dipanggil Bang MB tersebut mengakui bahwa salah satu faktor kurang maksimalnya pelayanan di Puskesmas tak dapat dipisahkan dari besar kecilnya anggaran yang dialokasikan untuk Puskesmas terkait. Untuk itu ia berharap agar Pemerintah dapat menambah anggaran terutama untuk Puskesmas di wilyah pedalaman

“Peningkatan anggaran untuk menunjang pelayanan agar semakin maksimal itu menurut saya adalah keharusan. Puskesmas saat ini, apalagi yg ada pedalaman,perbatasan tdk bisa berbuat banyak, karena serba kekurangan dari segi tenaga, fasilitas, kesejahteraan, dan anggaran,” paparnya.

Selain meminta agar angaran untuk Puskesmas ditingkatkan, MB menilai Undang – Undang Pelayanan Kesehatan masyarakat perlu ditinjau kembali. Hal tersebut menurutnya karena pada masa Pademi Covid -19, ada beberapa tindakan yang sifatnya emergency.

Dengan pengalaman pandemi covid -19 ini, harusnya menjadi pelajaran besar bagi kita untuk melihat kekurangan, kelemahan, keterlambatan kita dalam menanggulangi pandemi,” tandasnya

Marthin Billa menilai, perlu ada regulasi yang mengatur kewenangan serta kebijakan dan urusan wajib yang baku antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah melalui Undang- Undang Kesehatan sesuai konstitusi.

Lebih lanjut Marthin menegaskan bahwa hanya dengan pembenahan regulasi maka penanganan covid – 19 akan cepat terealisasi.

“Menghadapi penyakit menular secara umum, maupun yg bersifat mendesak( exstraordinary), diperlukan sebuah regulasi. Untuk itulah Undang – Undang Pelayanan Kesehatan Masyarakat perlu ditinjau kembali,” tutupnya.

( edy )