Ratusan Botol Miras dan 8.7Kg Sabu, Dimusnahkan Polres Nunukan

Berandankrinews.com, Nunukan (KALTARA)-Menutup akhir Tahun 2018, Polres Nunukan musnahkan Minuman Keras (Miras) yang berhasil diungkap selama tahun 2018. Sedangkan Narkotika Jenis Sabu sebanyak 9 Kilogram hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir.

Barang Bukti (BB) tersebut merupakan hasil kinerja Polres bersinergitas dengan TNI dalam Satu Tahun.

Jumat (21/12/18) Pemusnahan Barang bukti di Halaman Mapolres Nunukan sebanyak 949 botol miras berbagai jenis Serta 8.769,19 Gram sabu. Miras dimusnahkan Dengan cara digilas menggunakan alat berat, sedangkan Narkoba dilarutkan ke dalam air.

Proses pemusnakan BB tersebut disaksikan oleh Kodim 0911, Kejari, Kemenag Nunukan, DPRD Nunukan, dan beberapa SKPD Terkait, serta Ormas dan beberapa pelajar Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengungkapkan, pemusnahan barang bukti sebanyak 949 Minuman keras berbagai merek dan Narkotika jenis Sabu gololonga I sebanyak 8.769.19 Gram.

“Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Golonga 1 sebanyak 8.769.19 Gram kita musnahkan dengan 25 Tersangka dari 16 Laporan polisi (LP), sedangkan Miras ini dari 949 botol dan Kaleng berbagai jenis, seperti Bir dan Labour ,” Jelas Teguh, Jumat (21/12/18).

Menurut Teguh, sebagian pelaku merupakan dari Nunukan maupun luar Nunukan.

“Ada yang dari Nunukan, ada juga yang dari luar Nunukan, yaitu Sulawesi Selatan,” Tuturnya.

Polres Nunukan Musnahkan 7 kilogram Sabu

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara) – Polres Nunukan Kalimantan Utara, Selasa (16/10/2018) melakukan pemusnahan sebanyak 7 kilo gram sabu jaringan Internasional yang berhasil diamankan dalam 13 kasus penangkapan.

Dalam pengungkapan pengedar sabu jaringan Internasional tersebut, berhasil menangkap 14 pelaku yakni 12 orang laki-laki dan 2 orang wanita dimana 1 diantaranya warga asing Asal philipin.

Kapolres Nunukan Bersama Pejabat undangan saat melarutkan sabu-sabu

Dalam pemusnahan tersebut, turut diundang, kejaksaan Nunukan, TNI AL, satgas Pamtas 613 Raja Alam, BNNK Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan.

Acara pemusnahan itu dilakukan langsung didepan kantor Mapolres Nunukan, yang dipimpin langsung kapolres Nunukan dengan melarutkan Sabu-sabu tersebut kedalam wadah yang berisi air diikuti pejabat undangan.

Usai melarutkan sabu tersebut, Barang bukti yang dilarutkan dimasukan ke dalam Toilet Wakapolres Nunukan.

Barang bukti saat dilarutkan ke dalam toilet

Kasat Reskoba Polres Nunukan M.Hasan Setiabudi, S.IP, M.H saat ditemui diruangannya usai pemusnahan mengatakan acara pemusnahan berasal dari 13 laporan polisi yang dimana barang bukti seberat 7 kilogram dengan jumlah tersangka 14 orang.

“ada 2 wanita,satunya orang philipin dan 13 lainnya orang indonesia”jelas Hasan.

Ia menambahkan semua yang diamankan rata-rata sebagai Kurir.

“rata-rata mereka ini kurir dan setelah kita lakukan control delivery akhirnya kita menangkap tersangka lainnya”, Tambah Hasan.

Hasan menuturkan tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2.

“kita kenakan pasal 112 ayat 2, 114 ayat 2 serta pasal 132 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 25 tahun atau seumur hidup”, ungkap Hasan.

Penulis: OV