Pasi Intel Kodim 0911/Nnk Sampaikan Materi Wawasan Kebangsaan Kepada Warga Binaan Lapas Nunukan

NUNUKAN – Status sebagai Warga Binaan (Nara Pidana) bukan lantas menghilangkan hak dan kewajibanya sebagai warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban tersebut secara tegas tercantum pada Undang-Undang Dasar 1945, pada pasal 26 sampai 34.

Hal tersebut disampaikan oleh Pasiintel Kodim 0911/Nunukan, Kapten Inf Noldy Junior Mentahang saat memberikan materi wawasan kebangsaan di depan para Warga Binaan Lapas kelas II Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (29/8/2022)

“Status sebagai Warga Binaan bukan berarti memupus hak dan kewajiban sebagai warga negara. Dan in adalah amanat Undang Undang,” tegasnya

Untuk itu Noldy minta kepada para Warga Binaan yang berada di Lapas Nunukan untuk tidak minder dalam memberikan karya baktinya bagi masyarakat dan negara.

Menurut Noldy, banyak cara yang dapat dilakukan oleh Warga Binaan untuk membuktikan bahwa dirinya juga mampu berkonstribusi dalam membela negara. Karena sejatinya bela negara adalah memberikan sumbang sih melalui potensi positif melalui kapasitas masing.

“Membela negara itu tidak harus dengan turut serta ke medan pertempuran. Tapi semua dengan mematuhi segala tata tertib dan aturan Lapas, itu juga wujud bela negara. Karena aturan – aturan itu dibuat untuk melatih kedisiplinan agar menjadi pribadi yang lebih baik sehingga mampu berguna untuk bangsa dan negara,” tutur Pria yang dikenal akrab dengan masyarakat Nunukan tersebut

Lebih lanjut Noldy mewanti – wanti kepada para Warga Binaan senantiasa mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan sehari – hari. Ia menegaskan bahwa Pancasila mengandung nilai – nilai luhur yang ajarannya dapat menuntun semua warga negara dimanapun termasuk di dalam penjara

“Menunaikan Ibadah sesuasi keyakinan, saling mengasihi satu sama lain itu juga merupakan pengamalan dari nilai – nilai Pancasila,” paparnya

Selain itu, Noldy juga minta kepada semua Warga Binaan di Lapas Nunukan untuk tidak mengesampingkan Pendidikan. Oleh karenanya ia berharap kepada pihak – pihak terkait untuk dapat mendukung dan memvasilitasi agar para Warga Binaan tetap dapat memperoleh pendidikan sesuai haknya

Noldy mengingatkan bahwa pentingnya menjadikan pendidikan dasar bukan hanya menjadi hak warga negara, namun juga kewajiban negara. UUD 1945 melalui Pasal 31 Ayat 2 bahkan mewajibkan pemerintah untuk membiayai pendidikan dasar.

“Pasal 31 Ayat 2 berbunyi, “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.” pungkasnya

Pewarta: Angga S
Editor : Eddy Santry

Gubernur Hadiri Pelantikan Lembaga Adat Dayak Tenggalan

NUNUKAN – Dikenal sebagai daerah yang memiliki kekayaan budaya, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memiliki warna tersendiri dalam keanekaragaman etnik khususnya Suku Dayak yang menjadi salah satu suku asli yang mendiami Bumi Benuanta.

Salah satunya, Suku Dayak Tenggalan yang baru saja menggelar Pelantikan Pengurus Lembaga Adat Suku Dayak Tenggalan yang disaksikan langsung oleh Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH M.Hum di Halaman Bangsal Desa Tulang, Kecamatan Sembakung Atulai, Kabupaten Nunukan, Senin (29/8).

Gubernur mendapat kesempatan menandatangani prasasti keberadaan Suku Dayak Tenggalan di Kaltara dan diikuti Kepala Suku Dayak Tenggalan, H. Pangeran Ismail PB dan beberapa ketua lembaga adat besar dari setiap suku yang berkesempatan hadir.

Dalam sambutannya, Gubernur mengutarakan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara turut mendukung penuh kepengurusan suatu organisasi kedaerahan atau kesukuan terbentuk di Kaltara seperti Suku Dayak Tenggalan. Ini bertujuan sebagai bentuk pelestarian budaya dan untuk meningkatkan partisipasi dalam pembangunan di Kaltara.

“Kita harus tetap mempertahankan budaya-budaya yang kita miliki saat ini, karena yang bisa melestarikan dan mempertahankan budaya-budaya yang kita miliki adalah kita sendiri bukan orang lain,” jelasnya.

Gubernur berharap kepada segenap masyarakat Suku Dayak Tenggalan untuk terus menjaga kelestarian budayanya yang mana merupakan salah satu suatu kekhasan yang dimiliki Kaltara dan turut berperan serta dalam pembangunan di Kaltara.

“Kita ketahui bersama bahwa pembangunan tertentu tidak dapat hanya dilakukan oleh pemerintah saja namun perlu bersinergi dengan berbagai pihak termasuk memerlukan berbagai masukan positif pengurus suku Dayak Tenggalan sebagai salah satu suku asli di Kalimantan yang tentu sangat mencintai dengan tulus tanah leluhurnya,” harapnya dihadapan keluarga besar Suku Adat Dayak Tenggalan.

Oleh karena itu, Gubernur mengajak kepada seluruh anggota pengurus untuk serius mengembangkan organisasi dan memberikan yang terbaik untuk meningkatkan potensi yang dimiliki dan terus melakukan inovasi di Kaltara sebagai rumah kita bersama untuk dapat Berubah, Maju dan Sejahtera.

“Mari bersama-sama kita bersatu padu di dalam menjalankan tugas secara amanah dan bertanggung jawab pada organisasi. Tenggalan Bersinergi, Tenggalan Bersatu, Tenggalan Berintegritas,” pungkasnya. (dkisp)

Gubernur Serahkan Sertifikat Tiga Instansi Vertikal

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum., menyerahkan sertifikat tanah lahan hibah kepada kantor Pengadilan Tinggi (PT), dan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Kaltara.

Selain dua instansi vertikal tersebut, diserahkan juga sertifikat tanah untuk pembangunan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltara, Senin (29/8).

Hadir pada momen penyerahan tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi Kaltim, Nyoman Gede Wirya, SH. MH., Wakil Ketua Pengadilan Agama Kaltim, H. Helminizami, SH. MH., dan Ketua Bawaslu Kaltara, Suryani.

Adapun pemecahan sertifikat baik Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Agama masing-masing menerima lahan seluas 22.500 meter persegi, sementara Bawaslu Kaltara menerima lahan seluas 4.006 meter persegi. Luas lahan peruntukkan Bawaslu Kaltara, nantinya juga ditempati Kantor Pemilihan Umum (KPU) Kaltara.

Gubenur mengungkapkan salah satu upaya dalam mempercepat pembangunan di Kaltara, yakni dengan melengkapi kantor instansi vertikal berserta sarana dan prasarananya.

Ia mengatakan bahwa saat ini sudah ada sekitar 11 instansi vertikal yang telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), diarea bakal Pusat Pemerintahan seluas 590 Hektare (Ha). Diantaranya BPKP, BPPT, Kemenag, KPU, Bawaslu, Kantor Pajak, Kajati, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, TVRI dan kantor ANTARA.

“Total sudah ada 11 instansi vertikal di Pusat Pemerintahan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan saat ini. Sementara akan menyusul Kanwil, BPN, BPOM, BNN, BLK, dan Korem,” tutur Zainal A Paliwang.

Penyerahan hibah berubah tanah kepada instansi vertikal diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan Pusat Pemerintahan. Untuk itu, Gubernur meminta kepada instansi yang telah mendapatkan lahan hibah untuk segera melaksanakan pembangunan.

“Saya minta agar instansi yang telah mendapatkan lahan hibah dari Pemprov segera melaksanakan pembangunan dan pengelolaan aset, sebagaimana disepakati dalam NPHD,” tuntasnya. (dkisp)

Postur Belanja di APBD-P Diusulkan Rp 2,7 T

TANJUNG SELOR – Usulan alokasi belanja pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Provinsi Kalimantan Utara mengalami penambahan sebesar 16 persen.

Usulan ini disampaikan Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum pada Rapat Paripurna ke-18 masa Persidangan II Tahun 2022 terkait Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Perubahan APBD 2022 di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Senin (29/8).

“Alokasi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 semula ditetapkan sebesar Rp2,4 triliun mengalami penambahan sebesar 16 persen atau sejumlah Rp375 miliar sehingga menjadi sebesar Rp2,7 triliun,”beber Gubernur.

Adapun pendapatan yang semula Rp2,1 triliun pada nota keuangan yang disampaikan meningkat 18 persen sebesar Rp386 miliar sehingga menjadi Rp2,5 triliun.

Gubernur mengungkapkan, perubahan APBD merupakan upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangan dengan perkembangan yang terjadi.

Secara substantif, perubahan dimaksud merupakan penyesuaian-penyesuaian atas capaian target kinerja atau prakiraan/rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ia menjelaskan perubahan APBD dapat dilakukan bila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan
asumsi kebijakan umum APBD. Kemudian, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. Dan, keadaan yang menyebabkan silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.

“Penyusunan nota keuangan perubahan APBD tahun 2022 ini merupakan tindak lanjut dari perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara yang telah dibahas dan disepakati DPRD dan Pemprov Kaltara,”terang Gubernur.

Penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 dilaksanakan untuk mengakomodir peraturan presiden nomor 98 tahun 2022 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2022.

Rancangan perubahan apbd tahun anggaran 2022 ini, terdapat berbagai perubahan baik pada komponen pendapatan maupun belanja, dengan tetap memprioritaskan azas efisiensi dan efektivitas.

Pemprov bersama DPRD Kaltara sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, berusaha menyusun rencana penganggaran yang berpihak kepada masyarakat.

Gubernur berharap kepada segenap anggota DPRD dapat memberikan persetujuan sehingga sehingga rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota dewan yang terhormat, atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik selama ini, baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran daerah yang telah berjalan pada tahun ini,”katanya.

Hadir mendampingi Gubernur Drs H Zainal Arifin Paliwang SH, M.Hum., Wakil Gubernur (Wagub) Kaltara, Dr Yansen TP, M.Si, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara Dr H. Suriansyah M.AP., Asisten bidang Perekonomian dan Pembangunan Dr. Bustan, SE.,M.Si., Asisten bidang Administrasi Umum Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan kerja Pemprov Kaltara. (dkisp)

Kukuhkan Komunitas Bonsai Tarakan, Gubernur Dorong Tingkatkan Karya dan Inovasi

TARAKAN – Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum mengukuhkan Pengurus Komunitas Bonsai Tarakan, sekaligus menyaksikan pameran bonsai hasil kerajinan masyarakat.

Bertempat di halaman Islamic Center Tarakan, Gubernur mendukung penuh kreatifitas masyarakat dan mendorong agar Komunitas Bonsai Tarakan dapat inovatif dan produktif.

Disampaikan melalui sambutannya, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum menerangkan dihadapan forkopimda Tarakan dan anggota komunitas, bahwa bonsai memiliki potensi yang tinggi di Kaltara. Bahkan kata dia, bonsai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Provinsi Kaltara mendorong agar Ketua Komunitas Bonsai Tarakan, Dodot beserta pengurus yang dilantik dapat berkarya seluas-luasnya bagi masyarakat.

“Dengan adanya pengukuhan Pengurus Komunitas Bonsai Tarakan dan pameran bonsai, akan semakin banyak masyarakat yang menekuni bonsai, sehingga kesejahteraan masyarakat dapat meningkat, khususnya para pengrajin bonsai di Tarakan dan seluruh Kaltara,” jelas Gubernur, Sabtu (27/8/2022).

Dalam prosesi pengukuhan pengurus, orang nomor satu di Kaltara ini mengucapkan selamat kepada komunitas bonsai, ia berpesan agar komunitas ini terus berkarya.

Tak hanya mengukuhkan pengurus, Gubernur juga meninjau pameran dan kontes bonsai.

Gubernur mengajak agar kedepannya, dapat diadakan kolaborasi para pecinta bonsai dan burung berkicau, sehingga bisa lebih semarak dan potensi untuk dipasarkan.

“Saya punya ide, pameran berikutnya kita kolaborasi dengan tanaman hias dan pecinta burung berkicau. Sehingga pameran nanti, kita bisa menciptakan suasana yang begitu indah, sejuk dengan kicauan burung,” tutupnya. (dkisp)