TP GN solusi Genius Dongkrak kekuatan Ekonomi Rakyat


Jakarta-berandankrinews.com
Titik Pelayanan GUMREGAH NUSANTARA – TP GN merupakan sebuah langkah Genius mendorong Kebangkitan ruh ekonomi rakyat yang ada dirumah penduduk di desa / nagari / kelurahaj, serta kawasan ekonomi strategis dan sentra ekonomi rakyat diseluruh tanah air.

Sebagai tempat pelayanan terdekat memenuhi kebutuhan hidup masyarakat dengan harga lebih terjangkau menjadi bagian dari keberadaan TOKO GUMREGAH NUSANTARA sebagai jejaring laba laba kekuatan ekonomi rakyat dan bangsa kita. Dikelola secara profesional base on business, base on economy yang didukung teknologi informasi dan komunikasi yang canggih oleh Badan Usaha Ekonomi

GUMREGAH BAKTI NUSANTARA. Memperpendek jalur distribusi langsung dari produsen ke TP GN sebagai wujud menghadirkan kebutuhan masyarakat dengan harga lebih terjangkau dan pendongkrak daya saing pelaku ekonomi rakyat.

Kekuatan ekonomi rakyat di negeri ini sangat besar dan menghidupi ratusan juta penduduk republik dengan jumlah sekitar 61,2 juta unit usaha atau 98% dari total unit usaha secara keseluruhan. Melibatkan rakyat secara langsung dan aktif dalam menggerakkan ekonomi bangsa walau dianggap sangat unik dan langka oleh banyak pihak,

namun diyakini GUMREGAH NUSANTARA menjadi sebuah adrenalin dahsyat mewujudkan kekuatan raksasa ekonomi di negeri ini. Rakyat harus memiliki saham dan mendapatkan deviden.Harus mendapatkan fasilitas ekonomi dan usaha produktif sehingga usaha ekonomi dan pekerjaan rakyat mampu maju berkembang dan unggul hadapi era super kapitalis dan revolusi industri 4.0/5.0, serta hidup rakyat sejahtera dan Makmur secara berkeadilan. Atau lazim disebut sebagai Revolusi Ekonomi Rakyat Nusantara.

Melalui gerakan ekonomi dari,oleh dan untuk rakyat,TP GN menjadi solusi Genius untuk melindungi dan memberdayakan produk hasil ekonomi rakyat,baik disektor pertanian, perikanan, perkebunan, home industri, serta hasil produksi ekonomi rakyat lainnya. Pendampingan dari hulu hingga hilir

menjadi sebuah keniscayaan melindungi dan memberdayakan pelaku ekonomi rakyat diseluruh pelosok negeri. Untuk itulah GUMREGAH NUSANTARA merangkul segenap kekuatan masyarakat dan elemen bangsa, serta segenap pemangku kepentingan baik dalam maupun luar negeri guna mempercepat dan memasifkan keberadaan TP GN diseluruh negeri.

Senin 24 Februari 2020 Putri GUMREGAH NUSANTARA PROP. Jawa Tengah Sdr Sri Rahayu dan PUTRA GUMREGAH NUSANTARA PROP Jawab Barat Sdr D ADE PATAS dipanggul khusus oleh Presiden GUMREGAH NUSANTARA di Tegal Jawa Tengah dengan salah satunya terkait dengan TP GN.

Demikian pula, menjadi agenda khusus kunjungan success story Presiden GUMREGAH NUSANTARA ke kediaman Sdr. Ir. HK Lalu WINENGAN MM Putra Ksatria Lombok NTB di Mataram Kamis – Jumat 20-21 Februari 202O yang segera dinobatkan termanahi sebagai PANGLIMA SATRIA GUMREGAH NUSANTARA.Juga akan dibahas khusus dalam kunjungan Success story Presiden GUMREGAH NUSANTARA ke Kediaman yang teramanahi DEWI SRIKANDI GUMREGAH NUSANTARA di Solo Jawa Tengah Minggu 23 Februari 2020.

Tidak ada hal lain kecuali membumikan GUMREGAH NUSANTARA ke seluruh Antero pelosok negeri dibawah Panji merah putih dan Bhineka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

TP GN Hadir Untuk Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyat Secara Berkeadilan. Saatnya tiba Kebangkitan dari segala Raha penjuru dengan segenap sumber daya dan upaya Wujudkan kejayaan Nusantara II Abad XXI yang Adil Makmur dan Adidaya. Kuta mampu asal Mau!!!

GUMREGAH NUSANTARA
Jaya Adil Makmur Adidaya

Itulah sekelumit penegasan Presiden GUMREGAH NUSANTARA dr. Ali Mahsun Atmo M Biomed sebelum menuju Mataram NTB Kamis Pagi 20 Februari 2020 di Bandar udara Soetta Jakarta

Media center APKLI Gumregah Nusantara

Rekomendasi ombudsman diabaikan Polisi dua Aktivis di kriminalisasi


Jakarta-berandankrinews.com
Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang.

Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus,tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan,isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,” ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.

Theresje mengaku,apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti.“Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya.

Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya.Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020).“Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje

Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij, menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan, suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.

“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya.

Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha,sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia.

Bahkan, lanjut Margaretha,pihak Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor :0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya di facebook miliknya ketika berada di Manado,” ungkapnya. Oleh karena itu, Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado.

Selain itu, menurutnya lagi,atas dasar Rekomendasi Ombudsman tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene,tertanggal 8 Juli 2019.

Namun,kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin. Padahal,

setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi.

Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima.

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.

“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan,” ungkap kedua isteri tersangka.

Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor : B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam,

selanjutnya telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda pemeriksaan.Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Mendikbud RI di Jakarta.

“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Treesje dan Margaretha.

Sumber
Dewan pers Independen
Ketua umum Heintce G Mandagie

Profil ketua umum PP BONEPAL Rayus Unjung


Bone-Sulsel-berandankrinews.com
26 tahun berkiprah di perkumpulan Pemuda Bone pecinta alam,Rayus Unjung Angkatan kedua tahun 1994 Ini, Pernah menjadi Ketua umum Bonepal beberapa Tahun yang lalu ,Juga pernah menjadi Ketua pengda Federasi panjat tebing Indonesia (FPTI) kabupaten Bone propinsi Sulawesi Selatan

Sehari harinya Unjung 44 tahun, begitu beliau Akrab dipanggil Para sahabat Dan teman teman Di PP BONEPAL bekerja sebagai Aparatur sipil Negara dikantor DPRD kab Bone ,Namun walau sibuk sebagai ASN tetap eksis di organisasi yang membesarkannya tuturnya Saat dikonfirmasi disela sela Rapat pengurus PP BONEPAL ,Dirumah kopi 33 Jln sultan Hasanuddin Manurungnge Tanete Riattang kab Bone Sulawesi Selatan Siang pukul 15.00 Wita

Rayus Unjung generasi ke dua PP BONEPAL Yang pendiksarannya pada Tahun 1994 Bersama 10 Teman seangkatannya,A.Idhonk, Kushair,Budi bhayangkara,Andi bau Aji,Embun Rahmatia,Edha Nurhaedah, Fahrul Fadli,Appy Syafril,Iwan Hammer, Andi Adi

Angkatan kedua PP BONEPAL Ini sebanyak 11 orang yang ikut pendiksaran dan 9 laki laki Dan 2 orang Cewek pada waktu itu mereka Digembleng Oleh senior Senior dari mapala umi Dan korpala UNHAS tutup Andi idwan Yang Akrab dipanggil A.Idhon

Iwan Hammer

Danramil 1002-03/ Haruyan sampaikan Penekanan pimpinan saat jamdan


Berandankrinews.com – Barabai Kalsel. Danramil 1002-03/Haruyan Kapten Czi Obet Subagiyo melaksanakan Jamdan kepada seluruh anggota Koramil Haruyan setelah apel pagi, Rabu (19/02/2020).

Jamdan Danramil Haruyan dilakasanakan di Aula Makoramil Haruyan Jalan Divisi Alri desa Haruyan kecamatan Haruyan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Dalam kesempatan jamdan tersebut Kapten Czi Obet Subagiyo menyampaikan beberapa penekanan pimpinan yang harus dilaksanakan oleh seluruh anggota sebagai dasar pelaksanaan tugas dilapangan,”tuturnya.

Lebih lanjut Kapten Czi Obet Subagiyo menyampaikan bahwa seluruh anggota agar senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai landasan moral pelaksanaan tugas, bijak bermedia sosial, taati peraturan kedinasan dan jangan sekali-kali menyentuh yang namanya Narkoba, itu haram hukumnya bagi kita, karena sekali kalian menyentuh Narkoba, bukan hanya diri kalian yang rugi akan tetapi satuanpun akan tercoreng dengan tindakan kalian apabila tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.

Jaga kesehatan diri dan keluarga, serta tingkatkan hubungan yang harmonis dengan keluarga dan warga masyarakat yang ada disekitar kalian, dan apabila ada hal-hal yang berkembang di wilayah binaan segera melaporkan untuk mengindari permasalahan yang lebih besar,”tegas Danramil.

(pendim1002).