NUNUKAN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan Saddam Husein menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) bersama sejumlah mahasiswa dan masyarakat Jl. Rimba, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan pada Senin, 09 Desember 2024
Dalam kegiatan tersebut dijelaskan oleh Anggota DPRD Kab. Nunukan Komisi 1, Fraksi PDI Perjuangan “Saddam Husein” bahwa Sosper kali ini akan mensosialisasikan Perda Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2024 yang akan dinarasumberi langsung oleh ketua Disdukcapil Bapak Agustinus Palente
“Kami melakukan Sosper bersama Kadis Disdukcapil Kab. Nunukan Bapak Agus Palente sebagai narasumber, kita akan mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil” Ujar Saddam
Saddam melanjutkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman masyarakat dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan sipil agar tidak mengalami kekeliruan dalam urusan tersebut dimana dengan melibatkan Kadis Disdukcapil sebagai narasumber masyarakat langsung berdialog interaktif tanya jawab berkaitan dengan urusan pencatatan sipil kedepan
“Kita minta Kadis Disdukcapil langsung mengisi materi ini agar lebih kompeten lagi sosialisasi ini agar tidak ada kekeliruan dan memberikan pemahaman-pemahaman terhadap masyarakat” Jelas Saddam
Oleh Kadis Disdukcapil Nunukan “Agustinus Palente” Menambahkan memberikan pemahaman terkait Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada masyarakat penting untuk terus disosialisasikan mengingat segala urusan masyarakat kedepan akan dipermudah bilamana memiliki Administrasi Kependudukan
“Semua urusan masyarakat kedepan akan dipermudah apabila memiliki Administrasi Kependudukan yang lengkap” Ungkap Agus
Agus juga menghimbau kepada masyarakat bahwa dalam urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya atau Gratis untuk itu masyarakat diminta untuk dalam urusan tersebut langsung datangi kantor Disdukcapil tanpa melalui perantara agar menghindar dari oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang mencoba memungut biaya dalam urusan tersebut sebagaimana yang sering dikeluhkan masyarakat
“Segala urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak dipungut biaya atau Gratis untuk itu masyarakat diminta dalam urusan tersebut langsung saja datangi kantor Disdukcapil Nunukan” Tutupnya
Indra Lawetoda (Tim Redaksi)