Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru Amankan Sabu Seberat 51,923 Kg

PONTIANAK – Rabu (11/12/19) – Tujuh belas hari melaksanakan tugas operasi menjaga wilayah perbatasan, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri Raider 641/Beruang menunjukan dedikasi dan kinerjanya dengan berhasil mengamankan sabu seberat 51,923 Kg dari dua pelintas batas di jalur tikus perbatasan Indonesia – Malaysia pada hari Selasa sore kemarin.

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., melalui rilisnya hari ini di Media Center Kodam XII/Tpr, Jalan Teuku Umar, Kota Pontianak.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan sabu seberat 51,923 Kg tersebut diamankan dari saudara Eius Patmawati (43) warga Bonti Kab. Sanggau, Kalimantan Barat dan saudara Muhamad Taufik (29) yang berasal dari daerah Tabanan, Provinsi Bali.

“Keduanya diamankan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru bersama Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr saat melintas di jalur tikus perbatasan, tepatnya di dusun Sebunga, Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kab. Sambas, Kalimantan Barat,” ungkap Kapendam XII/Tpr.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., menjelaskan upaya penyelundupan sabu tersebut berhasil digagalkan Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang menginformasikan bahwa akan ada warga yang akan melintas melalui jalur tidak resmi.

“Bermula dari Pratu Firman Darianto anggota Pos Koki Sajingan Besar yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada warga yang melintas di jalan tikus, selanjutnya Pratu Firman Darianto melaporkan hal tersebut kepada Sertu Dede Tahyudi Atmayanto. Kemudian Sertu Dede Tahyudi Atmayanto memerintahkan Sertu Jefri untuk mengumpulkan anggota guna melaksanakan ambush serta berkoordinasi dengan Satgas Intelijen Kodam XII/Tpr,” terang Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos.

Lanjut Kapendam XII/Tpr menerangkan, selanjutnya pada pukul 17.00 WIB kemarin sore dilaksanakan ambush oleh Satgas Pamtas di 2 titik jalan tikus di Dusun Sebunga. Pada pukul 19.00 WIB terlihat dari arah Malaysia dua orang yang mencurigakan dengan membawa 2 kardus dan 2 buah tas gendong, selanjutnya tim melakukakan pemeriksaan terhadap keduanya, dan didapati keduanya membawa Sabu, selanjutnya kedua warga tersebut beserta barang bawaannya diamakan  ke Pos Koki Sajingan Besar. Setibanya di Pos dihadapan kedua warga tersebut dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh barang bawaan mereka dan didapati serbuk kristal yang diduga sabu. Dari hasil penimbangan sementara oleh Satgas Pamtas diketahui sabu tersebut seberat 51,923 Kg, jelasnya.

Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., mengatakan, untuk saat ini sedang dilaksanakan koordinasi antara Satgas Pamtas Yonif R 641/Bru dengan pihak kepolisian setempat untuk penyerahan tersangka dan barang bukti sabu seberat 51,923 Kg tersebut, dari pemeriksaan tersebut juga diamankan uang Rp.7.974.000, RM.2.045, HP 4 unit, KTP 2 buah dan Passpor a.n Muhhamad Taufik H

“Saat ini kita sedang koordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” pungkas Kapendam XII/Tpr.(**)

Unit Resmob Polres Palopo Amankan Pelaku Pengeroyokan

PALOPO – Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar pukul 21.20 wita brtempat di jalan Sungai Pareman kota palopo Unit Resmob polres Palopo mlakukan pnangkapan terhadap pelaku pengeroyokan sesuai dengan laporan polisi : LPB / 266/X/2019/SPKT tanggal 06 Oktober 2019.

Adapun identitas pelaku yaitu lel. Arifin alias Ifin, umur 20 tahun, ptukang batu, alamat jl. sungai preman kel. sabamparu kec.wara utara kota palopo

Sedangkan identitas korban pengeroyokan yaitu Lel. Adrianto Ancong, umur 19 tahun, pekerjaan tidak ada, alamat  jl. bajo desa padang sappa kab.luwu

kronologis peristiwa kejadiannya yaitu korban sedang duduk dipinggir jalan tiba – tiba teman  pelaku hendak menyembarkan sepeda motornya sehingga korban melarikan diri dan setelah itu korban di kejar secara brsama-sama dan dianiya menggunakan tangan atau tinju.

saat ini pelaku kami amankan di polres palopo guna proses lanjut, jelas Kasat Reskrim polres Palopo AKP Zainuddin Dalam Rilisnya ke media Ini

Irwan N Raju  Kabiro Sulsel

Sat Reskoba Kota Palopo Ungkapan Jaringan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika

PALOPO – Rabu tanggal 11 Desember 2019 sekitar jam 14.30 Wita, bertempat di rumah bapak Saki belakang kantor Syahbandar Palopo Jl. Andi Tendriadjeng Kel. Rontap kec. Wara timur Kota Palopo Personil gabungan Sat Reskrim, Sat Narkoba dan Sat Intelkam Polres Palopo yang dipimpin oleh IPTU MUSAFIR, S.Pd melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba dan barang buktinya.

Adapun identiatas pelaku yaitu :

1)  AWALUDDIN, laki laki umur 38 tahun, pekerjaan buruh pelabuhan, alamat Jl. Andi Tendriadjeng (Eks. Jl. Cerede) Kel. Pontap Kec. Wara timur Kota Palopo

KEVIN MASSORA, laki laki  umur 20 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat  Jl. Poros Toraja – Enrekang Km. 4 Mengkendek Kab. Tana Toraja Makale

NURUL ARIFIN perempuan  umur 28 tahun,  pekerjaan swasta, alamat Belakang pasar pagi kec. Rantepao Kab. Tana Toraja Makale

ERNA ROMPA, perempuan umur 21 tahun, pekerjaan swasta, alamat Desa pantan Kec. Makale Kab. Tana Toraja

BARANG BUKTI yang DITEMUKAN DI Lelaki AWALUDIN

1) 2 (dua)sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu.

2) 1 (satu) pembungkus rokok merek surya Pro warna putih.

3) 2 (dua) kaca pireks.

4) 2 (dua) korek api gas

5) 1 (satu) alat bong

6) 1 (satu) sendok shabu terbuat dari pipet plastik warna kuning.

7) 1 (satu) sumbu/kompor

8) 1 (satu) Unit HP OPPO warna merah Nokia warna hitam.

BARANG BUKTI yang DIAMANKAN DARI KEFIN SAPUTRA MASSORA

1) 1 (satu) sachet plastik bening berisikan shabu

2) 1 (satu) buah dompet warna coklat Lambardi Giovanni.

3) 1 (satu) unit HP merek VIVO warna hitam.

BARANG BUKTI DIAMANKAN ditangan PEREMPUAN ERNA ROMPA

1) 1 (satu) unit HP merek Samsung warna hijau.

2) uang tunai Rp. 3.400.000.- ( tiga juta empat  ratus ribu rupiah)

Penangkapan keempat pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan dengan melakukan pulbaket sehingga melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku tersebut diatas.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Kevin setelah dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti shabu yang ada padanya adalah miliknya   BORA  yang beralamat di kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu.

Kemudian sekitar 17.30 wita Personil gabungan tersebut menangkap  BORA , umur 41 tahun, pekerjaan petani, alamat Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu bertempat di Desa Batustanduk Kelurahan Batustanduk Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu

BARANG BUKTI yang DIAMANKAN ditangan BORA

1) Uang tunai Rp. 621.000 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah)

2) 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses hukum lebih lanjut ungkap Kasatreskrim polres Palopo AKP Zainuddin

Irwan N Raju  Kabiro Sulsel

Kapolsek Tellu Siattingnge Kawal Aksi Penyampaian Aspirasi dikompleks SMA Negeri 14 Bone

BONE – Bertempat di Halaman parkiran depan SMAN. 14 Bone di Jl. Veteran Lingk. Titti”e Kel. Tokaseng Kec.Tellu Siattinge Kab.Bone  berlangsung penyampaian aspirasi oleh gabungan kelompok masyarakat bersama oragnisasi Independen Sosial Bone dengan estimasi massa kurang lebih 30 orang,aksi ini di mulai pada pukul 11.00 wita .10/12/19

Dikoordinir langsung oleh H. MURSALIM, umur 50 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jl. DR.Wahidin Sudirohusodo Kelurahan Macanang Kecamatan Tanete Riattang Barat Kab.Bone ,

H.mursalim melakukan Aksi Ini Bersama Independen sosial Bone Karena Tidak terima pemberhentian dirinya Menjadi ketua komite di sekolah ini

Aksi dilakukan sehubungan dengan adanya pergantian pengurusan Komite SMAN. 14 Bone yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Ka.UPT. SMAN. 14 Bone Drs.MUBARAK, M.Pd dan bentuk aksi yang dilakukan Oleh   Independen  Sosial Bone korlap RISWAN RUSANDI  Mahasiswa STKIP Muhammadiyah Bone

Adapun isi tuntutan aspirasi yang disampaikan

– Meminta penjelasan kepada Ka.UPT. SMAN. 14 Bone terkait alasan pemberhentian kepengurusan Komite sekolah yang lama, diketuai H.MURSALIM tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

– Mendesak pihak Ka.UPT. SMAN. 14 Bone untuk segera melakukan rapat pembentukan ulang pengurus komite dengan melibatkan orang tua wali / siswa karena menganggap proses pembentukan pengurus saat ini tidak sesuai regulasi yang ada.

– Meminta kalrifikasi atas beredarnya chat via Whats App yang dinilai bernuangsa romantis dilakukan oleh Ka. UPT SMAN. 14 Bone Drs.MUBARAK, M.Pd kepada beberapa siswi yang dinilai tidak beretika dan telah mencederai pendidikan serta tidak pantas menjadi pemimpin dan pendidik.

Aspirasi diterima langsung oleh Ka. UPT. SMAN. 14 Bone Drs.MUBARAK, M.Pd dengan tanggapan sbb :

– Bahwa pembentukan kepengurusan Komite sekolah yang baru dilakukan atas petunjuk dari Kepala UPT. Pendidikan wilayah III Bone Sinjai Drs. A. SYAMSU ALAM, M.Pd dan proses pembentukan sudah sesuai aturan yang ada sebagaimana diatur dalam Permendibud Nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah.

– Terkait masalah pembentukan ulang pengurus komite sekolahkami selaku kepala UPT. SMAN. Bone akan segera menyampaikan kepada Drs.A.SYAMSU ALAM, M.Pd selaku atasan saya guna meminta petunjuk.

– Beredarnya komunikasi atau obrolan melalui via Whats App kepada beberapa siswi SMAN. 14 Bone itu tidak ada niat jelek saya melainkan hanya merupakan pola pendekatan kepada siswi saya agar lebih dekat dan termotivasi untuk mengikuti proses pembelajaran disekolah.

Pukul 12.15 wita aksi berakhir dan massa meninggalkan SMAN. 14 Bone menuju kerumah masing – masing jelas Kapolsek tellu siattingnge IPTU Syarifuddin SH pada awak media dikonfirmasi melalui Sambungan WhatsAppnya

Usai memimpin langsung  pengawalan Aksi Penyampaian Aspirasi warga masyarakat dihalaman sekolah SMA negeri 14 Tokaseng.

Irwan N Raju

Unit Resmob Polres Palopo Tangkap Pelaku Exploitasi Anak

PALOPO – Pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 wita bertempat di kompleks terminal dangerakko kota Palopo unit Resmob Polres Palopo melakukan penangkapan terhadap pelaku exploitasi anak.

Adapun identitas pelaku yaitu lel. RUSLI alias REZA, umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Jalan Andi nyiwi kota Palopo

Identitas korban yakni per. NANDI HIRYA PUSPITA, umur 13 tahun, alamat dusun tanimba kec Bone Bone kab Luwu Utara

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit handphone merk OPPO F11 warna biru

Kronologis peristiwa terjadinya yaitu korban sedang berada di salon milik pelaku bersama temannya kemudian korban di tawari oleh pelaku dengan mengatakan “MAU KO JADI ANAK AYAM, BANYAK NANTI UANG MU BAGA ” namun korban tidak mengetahui yang dimaksud ANAK AYAM kemudian pelaku menjelaskan “ITU ANAK AYAM TEMANI LAKI LAKI BEGITU (berhubungan intim), kemudian pelaku menawarkan korban dengan cara memasang foto korban di aplikasi MI CHAT selanjutnya pelaku mendapatkan tawaran dari lelaki selanjutnya pelaku membawa korban ke jalan Andi nyiwi untuk bertemu lelaki tersebut setelah tiba lelaki tersebut langsung memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) kemudian pelaku menyuruh korban untuk turun dari atas motor pelaku untuk ikut bersama lelaki tersebut ke salah satu wisma untuk berhubungan intim, setelah selesai korban di jemput oleh pelaku kemudian di berikan uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

Pelaku sudah 4 kali menawarkan pelaku ke lelaki untuk bersetubuh, dari hasil tersebut korban di berikan imbalan yang berbeda terkadang Rp 100.000 – Rp 150.000.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah kemako Polres Palopo guna proses lebih lanjut.

Irwan N Raju