Milad 1 Abad, TK Aisyah Bustanul Athfal Gelar Seminar Nasional

NUNUKAN – Tepat tanggal 2 November 2019, TK Aisyah Bustanul Athfal kini berusia 1 abad atau 100 tahun. Moment ini pun dimanfaatkan TK Aisyah Bustanul Athfal untuk menggelar seminar nasional yang dipusatkan di Paras Perbatasan, Kabupaten Nunukan, Sabtu (2/11/2019) siang.

Kegiatan yang dihadiri peserta dari Sebatik,Tarakan, Bulungan, Malinau dan KTT, ini menhadirkan langsung pimpinan pusat TK Aisyah Bustanul Athfal sebagai narasumber, Herwina Bahas, M. Ag.

Setidaknya, ada pesertanya dari guru-guru TK Aisyiyah se-Kalimantan Utara yang terdiri Tarakan sebanyak 46 orang dari Sebatik sebanyak 11 orang dari Bulungan 1 orang dari Nunukan 92 org. “Peserta Dari Nunukan kami mengundang dari organisasi mitra Sekab Nunukan serta guru SD,SMP dan SMA Muhammadiyah serta Ortom Muhammadiyah,” terang Junaidi, Sabtu (2/11/2019).

Dalam sambutan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid yang dibacakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Nunukan, H. Junaidi mengatakan, salah satu indikator keberhasilan bidang pendidikan adalah meningkatnya sumber daya manusia (SDM). “Namun kemampuan SDM masyarakat masih perlu ditingkatkan agar dapat bersaing dalam kompetensi nasional dan global,” terang Junaidi yang membuka kegiatan seminar nasional tersebut.

Lanjut Junaidi, Indonesia khusus di Kabupaten Nunukan tidak mungkin menghindari dari persoaan global namun harus disikapi dengan bijak. Hanya saja, Junaidi mengakui untuk merealisasikan berbagai program pendidikan ke depannya memang tidak lah mudah. “Karena perlu dukungan semua pihak khususnya para pendidik dan tenaga pendidik anak usia dini (PAUD) yang terlibat langsung dalam kegaiatan belajar mengajar.

Selain itu untuk mempersiapkan SDM masyarakat yang propesial, handal, berkualitas,” terangnya.

Seminar nasional yang mengusung tema ‘Peran guru TK AISYAH Bustanul Athfal dalam meningkatkan anak usia dini berkualitas, ditegaskan Junaidi, tentunya mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
“Gunakan waktu dan kesempatan dengan baik untuk memperoleh ilnu pengetahuan dan keahiliannya masing-masing khususnya dalam hal menguasai neurosains terapan terhadap kepada anak anak didik,” pungkasnya.

Apalagi, saat ini ilmu teknologi, informasi dan komunikasi kini telah berkembang pesat. Sehingga harus diantisiasi anak-anak usia dini tidak terseret dengan infomasi negatif.

“Teknologi yang bernilai positiif harus diikuti perkembanganya agar kita tidak tertinggal oleh kemajuan di era globalilasasi dan pesatnya kemajuan teknologi saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, tantangan para orangtua dan para guru yaitu kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. Sebab, selain memberikan dampak positif namun ada juga tantangan berat bagi orangtua untuk menumbuhkan daya kreatifitas anak.

“Karena mereka lebih dominan dekat denhan permainan game di handphone. Inilah yang akan merampas kreatifitas anak-anak. Untuk itu, kami mengajak kepada seluruh orangtua terus memotivasi anaknya sosok yang kreatif diusia dini. Jangan biarkan anak kita larut dengan kebiasaan main game online,” tambahnya.

Sebagai orangtua, kata dia, kita punya tanggungjawab besar untuk menumbuhkan kreativitas anak. Sebab, perkembangan kreativitas anak sangat penting dan sudah merupakan suatu kemampuan yang sangat berarti dalam proses kehidupan manusia,” ujarnya.

Reporter, Irwan/charles

KPU Selayar ‘Ancam’ Penyelenggara Badan Adhoc di Pilkada 2020

SELAYAR – Issu pilkada bupati tahun 2020 disikapi secara serius oleh Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara pemilu. KPU, tampaknya tidak main-main dalam rangka menghadapi momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipastikan akan berlangsung pada medio bulan, September 2020.

Koordinator divisi tekhnis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menandaskan, kami tidak akan mentolerir, dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Sebagai bentuk keseriusan dalam penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyiapkan, setidaknya tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada.

“Sanksi teguran, dan peringatan secara tertulis akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc”.

“Jika sanksi tersebut, tidak indahkan, maka kami tidak akan sungkan-sungkan, untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian, dan pencopotan kepada yang bersangkutan”.

Andi Dewantara menjelaskan, “dugaan tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc”.

“Mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pelanggaran kode etik, akan diputuskan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)”.
“Ini bukan sekedar ancaman, karena sanksi pemberhentian sudah pernah kami jatuhkan kepada salah seorang oknum petugas pemungutan suara (PPS) pada penyelenggaraan, pemilihan legislatif lalu, saat oknum pps, dilaporkan, melakukan pendistribusian kalender, salah seorang caleg”, urainya memberikan contoh kasus.

Terkait akan tersebut, Andi Dewantara berharap, hal ini hendaknya dapat dijadikan sebagai bahan pembelajaran, bagi para bakal calon penyelenggara pemilu (badan adhoc) baru, yang akan direcrut, pada tanggal, 1 Januari tahun 2020 mendatang.

Senada dengan Andi Dewantara, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Mansur Sihadji, S.KM., M.Kes menegaskan, “mekanisme pemberian sanksi terhadap penyelenggara badan adhoc yang patut diduga melakukan pelanggaran kode etik akan di dasarkan klasifikasi permasalahan dengan mendengar dan menerima saran atau masukan, serta rekomendasi dari para komisioner kpu”.

Sercara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd., M.SI, mengingatkan, “Penyelenggara badan adhoc merupakan ujung tombak dan penyangga utama, dalam persoalan tekhnis, penyelenggaraan pemilu”.

Oleh karenanya, “penyelenggara badan adhoc hasil recruitmen medio bulan Januari 2020, diharapkan dapat menghasilkan orang-oramg yang beridealisme, indenpendent, berintegritas, dan senantiasa mengedepankan netralitas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, selaku penyelenggara pemilu, di tingkat kelurahan, desa, dan kecamatan”.

“Dengan persyaratan melekat ini, kita berharap, bisa memastikan, bahwa mutu, dan kualitas ‘produk’ yang dihasilkan dari penyelenggaraan pilkada, akan menjanjikan masa depan yang jauh lebih baik, dan cerah bagi masyaraka,”.

“Dalam konteks itu pula,saya menitipkan harapan besar, kepada generasi muda, khususnya, elemen mahasiswa dan pelajar yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap peningkatan kehidupan berdemokrasi, dan stabilitas politik untuk ikut berpartisipasi menjadi penyelenggara pilkada”.

Buktikan, teori akademik, yang telah anda dapatkan dari lingkungan kampus dengan terjun langsung menjadi penyelenggara pilkada, dan ikut berkhidmat, pada perjuangan demokrasi, sekaligus mengasah skill, kreativitas, keterampilan, dan wawasan kepemiluan” tantang, Nandar Jamaluddin saat dihubungi awak media, hari Sabtu, (02/10).

(fadly syarif)