Pemprov Dorong Penegakan Hukum terhadap Kekerasan Anak dan Perempuan

TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara memberi perhatian serius terhadap perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dan mendorong penyelesaiannya ditempuh dengan jalur hukum.

“Isu kekerasan terhadap perempuan dan anak sudah menjadi hal yang sering kita dengarkan bersama. Hal ini perlu kita redam agar perempuan dan anak lebih merasakan kenyamanan dan kehangatan di dalam rumah,” kata Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang SH M.Hum di Tanjung Selor, Rabu (22/2/2023).

Rabu (22/2/2023), bertepatan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kalimantan Utara menggelar rapat koordinasi daerah pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Rapat koordinasi ini mengambil tema “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pilar-Pilar Pembangunan untuk Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Provinsi Kalimantan Utara”.

Gubernur mengatakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bisa menjadi cikal bakal perilaku negatif yang mengarahkan ke perilaku pergaulan bebas, narkoba dan alkohol, serta kejahatan lainnya.

Maka itu, Gubernur Zainal mengimbau semua elemen berperan serta dalam penyelesaian kasus-kasus KDRT. Langkah kecilnya adalah peka dengan keadaan sekitar.

Sebagai informasi, pemerintah telah memberikan layanan pengaduan melalui Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) kepada korban kekerasan.

“Fasilitas pemerintah ini dapat dimaksimalkan oleh segenap lapisan masyarakat sebagai tempat perlindungan mereka,” ujar Gubernur.

Unsur-unsur pemerintah di daerah ikut diminta mengedukasi masyarakat agar mengetahui unit layanan tersebut agar korban kekerasan terlindungi.

Gubernur mengatakan bahwa data korban yang telah melaporkan tindak kekerasan mengalami peningkatan.

“Hal ini menjadi bukti bahwa adanya peningkatan kesadaran korban untuk melapor kepada aparat penegak hukum. Sebelumnya, korban kekerasan enggan untuk melapor karena adanya rasa takut atau malu. Semoga kasus kekerasan segera bisa diselesaikan secara hukum atau restorative justice,” ujar Gubernur.

(BIRO ADPIM)

Pemprov Raih Opini Tinggi Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

TANJUNG SELOR – Pemprov Kalimantan Utara berhasil meraih Opini Kategori Tinggi dengan skor 81,59 (Zona Hijau) dari Ombudsman Republik Indonesia terhadap hasil penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2022.

Piagam penghargaan dan rapor tersebut diterima Gubernur Drs. H. Zainal A Paliwang SH M.Hum bersama Wakil Gubernur Dr. Yansen TP M.Si di Tanjung Selor, Selasa (21/2/2023).

Pada kesempatan itu Gubernur menyampaikan rasa terima kasih kepada Ombudsman RI khususnya Ombudsman Perwakilan Kalimantan Utara banyak memberi masukan dalam rangka peningkatan pelayanan publik di Kalimantan Utara secara umum dan di lingkungan pemprov secara khusus.

“Ombudsman RI selalu siap mendampingi perangkat daerah dalam menyiapkan indikator-indikator penting yang menjadi sasaran penilaian dalam kepatuhan berdasarkan Undang-Undang Pelayanan Publik,” kata Gubernur.

Selain kepada Pemprov Kalimantan Utara Ombudsman RI juga menyerahkan piagam dan rapor kepada Pemkab/Pemkot dan sejumlah unit kerja layanan.

Piagam dan rapor hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik 2022 untuk pemerintah kabupaten/kota diserahkan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara melalui Gubernur Zainal Paliwang kepada perwakilan kepala daerah lima kabupaten/kota.

Pemerintah Kota Tarakan mendapatkan opini Kualitas Tinggi dengan nilai 85,46 kategori B (Zona Hijau). Pemerintah Kabupaten Malinau mendapatkan opini Kualitas Tinggi dengan nilai 83,35 kategori B (Zona Hijau).

Kemudian Pemerintah Kabupaten Bulungan mendapatkan opini Kualitas Tinggi dengan nilai 82,99 kategori B (Zona Hijau). Disusul Pemerintah Kabupaten Nunukan opini Kualitas Tinggi dengan nilai 81,88 kategori B (Zona Hijau).

Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mendapatkan opini Kualitas Sedang dengan nilai 75,16 kategori C (Zona Kuning).

Adapun piagam penghargaan kepada unit layanan di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara yang berhasil memperoleh predikat Zona Hijau oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dengan nilai 86,69.

Kemudian Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan nilai 86,53 dan Dinas Sosial dengan nilai 81,93.

Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara juga memberikan piagam penghargaan kepada unit layanan sektoral yang memperoleh nilai tertinggi se-Kalimantan Utara.

Piagam ini diserahkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfah kepada DPMPTSP Kabupaten Nunukan dengan nilai 90,33 kategori A (Zona Hijau) dengan opini Kualitas Tertinggi.

Puskesmas Tanjung Selor dengan nilai 88,41 kategori A (Zona Hijau) opini Kualitas Tertinggi. Dinas Kesehatan Kabupaten Malinau dengan nilai 87,34 kategori B (Zona HIjau) dengan opini Kualitas Tinggi.

Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Utara dengan nilai 86,69 kategori B (Zona HIjau) dengan opini Kualitas Tinggi. Disdukcapil Kota Tarakan dengan nilai 86,42 kategori B (Zona HIjau) dengan opini Kualitas Tinggi.

Terakhir, Dinas Sosial Kota Tarakan dengan nilai 86,27 kategori B (Zona HIjau) dengan opini Kualitas Tinggi.

(BIRO ADPIM)

Zainal-Yansen TP Apresiasi Rakor Sinergi Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), melalui Dinas Pembedayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Permberayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Tahun 2023.

Tema yang diangkat pada kegiatan Rakorda kali ini adalah “Penguatan Sinergi dan Kolaborasi untuk Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di Kaltara”.

Pembukaan acara dihadiri langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dan Dr. Yansen TP., M.Si didampingi Kepala DP3AP2KB Kaltara, Wahyuni Nusband.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Sekretariat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak-RI, dalam hal ini diwakili oleh Dwi Budi Prasetyo Supadi, M.Ak.

Serta dari Ditjen Bina Bangda Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ir. Zanariah, M.Si dan dari Kementerian Bappenas, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, ST, MIDS yang hadir virtual atau melalui zoom meeting.

Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal-Yansen TP mengapresiasi atas terselenggaranya rapat koordinasi daerah ini.

Menurut keduanya, kegiatan ini sebagai bentuk komitmen nyata antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam memberikan layanan terbaik untuk melindungi perempuan dan anak korban kekerasan di Bumi Benuanta-Kaltara.

“Saya beserta pak Wagub mengapresiasi dan memandang kegiatan seperti ini merupakan kegiatan yang sangat penting, serta harus dilakukan secara serius. Hal ini demi peningkatan upaya menjaga orang-orang sekitar kita, khususnya perempuan dan anak dari tindak kekerasan,” tutur Gubernur saat membuka secara resmi Rakorda PPPA di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Rabu (22/2/2023).

Gubernur Zainal menekankan, komitmen bersama untuk menurunkan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak salah satu caranya dengan cara memperkuat sinergi dan kolaborasi.

“Kasus kekerasan perlu untuk kita tekan dan turunkan, agar memberikan rasa nyaman dan aman terhadap perempuan dan anak di dalam rumah,” ungkap Zainal.

Zainal mengemukakan, bahwa rumah harusnya menjadi tempat aman untuk mendapatkan kenyamanan dan kehangatan serta menjadikan tempat untuk berlindung. Utamanya bagi anak-anak.

Namun, tidak sedikit dari anak-anak yang tumbuh di tengah keluarga yang sering mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga membuat mereka merasa tidak aman, tidak nyaman dan bahkan dikucilkan oleh sekitarnya. Maka dari itu, untuk mengatasi hal tersebut perlu dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Selain itu, tentunya untuk menekan angka kekerasan juga perlu peran penting dari pemerintah, khususnya untuk segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

“Singkatnya, untuk mengatasi dan menekan kekerasan kepada perempuan dan anak, membutuhkan peran penting dari kita semua, kita diminta agar bisa lebih peka akan keadaan di sekitar,” katanya.

Lebih jauh, dalam menekan tindak kekerasan peran Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) harus dimaksimalkan. Peran pemerintah di daerah turut dimaksimalkan, mengedukasi masyarakat agar mengetahui unit layanan tersebut.

“Jangan sampai kita hanya membuat tetapi masyarakat tidak mengetahuinya, karena korban kekerasan harus segera kita lindungi agar tidak menimbulkan dampak yang lebih parah,” tandasnya.

(dkisp)

Rapat Teknis UKM, Gubernur: Optimalisasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi di Kaltara

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs H Zainal A Paliwang S.H., M.Hum membuka secara resmi Rapat Teknis Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kabupaten/Kota Se-Kaltara Tahun 2023 bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Crown, Tanjung Selor, Rabu (22/2/2023).

Mengusung tema “Sinkronisasi dan Akselerasi Program atau Kegiatan Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM dalam rangka Optimalisasi Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Menuju Kaltara Berubah Maju Sejahtera”.

Adapun rapat teknis yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop-UKM) Kaltara bertujuan untuk sinkronisasi program. Hal ini untuk mengetahui arah kebijakan dan melakukan penyelarasan Program antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (Provinsi) dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

Selain itu, melakukan Akselerasi Program kegiatan dengan meningkatkan proses layanan kepada pelaku Usaha di Provinsi Kaltara, serta memberikan informasi terkait peluang dan tantangan apa yang dihadapi dalam upaya optimalisasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sektor Perindutrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM di Provinsi Kaltara tahun 2024.

“Saya berharap rapat teknis ini benar-benar dapat dimanfaatkan oleh seluruh peserta untuk menggali dan merumuskan arah pelaksanaan program, sesuai dengan dokumen perencanaan dan mengevaluasi program kegiatan yang telah dilaksanakan,” ujar Gubernur Zainal A Paliwang dalam sambutannya.

Gubernur Zainal mengatakan, semua potensi akan menjadi efektif dan produktif jika dibarengi dengan inovasi, penerapan teknologi tepat guna, strategi, dan sinergitas yang tepat. Maka dari itu pengembangan industri, perdagangan, koperasi dan UKM merupakan langkah yang tepat sebagai upaya menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat Kaltara.

“Perlu adanya strategi dalam mengantisipasi dinamika perkembangan perekonomian dan teknologi yang serba cepat, serta perlu upaya yang maksimal untuk menangkap peluang pasar, agar dapat mengembangkan komoditi unggulan daerah dan pengembangan ekonomi kreatif di seluruh wilayah Kaltara,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, Gubernur berharap selain memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai strategi dalam sinkronisasi program, kegiatan ini juga dapat menghasilkan suatu rumusan kerja dan komitmen untuk lebih membuat masyarakat perduli terhadap pengembangan potensi sumber daya lokal. Terpenting, lebih meningkatkan kecintaan terhadap produk asli Indonesia.

(dkisp)

Minta Semua Proses Pelayanan Publik Mudahkan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov), melalui Biro Organisasi Sekretariat Daerah Kalimantan Utara (Setda Kaltara), melaksanakan Penyampaian Hasil dan Penyerahan Piagam Penghargaan atas Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Tahun 2022 pada, Selasa (21/2/2023), di wilayah Provinsi Kaltara.

Hadir secara langsung Gubernur Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum, dan Wakil Gubernur Kaltara, Dr. Yansen TP., M.Si didampingi Sekprov Kaltara, Dr H Suriansyah, M.AP. Selain itu, acara juga dihadiri oleh Bupati/ Wakil Bupati dan Walikota/ Wakil Walikota se-Kaltara.

Menjadi narasumber yakni anggota dari Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat, serta dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Maria Ulfah.

Adapun survei kepatuhan pelayanan publik tahun 2022 terhadap Pemerintah Provinsi Kaltara dengan nilai (85,46) Zona Hijau atau Kualitas Tinggi.

Zona Hijau atau Kuliatias Tinggi lainnya juga diperoleh 4 (empat) daerah lainnya di wilayah Kaltara. Yakni Pemerintah Kota Tarakan (85,46), Pemerintah Kabupaten Malinau (83,35), Pemerintah Kabupaten Nunukan (81,88), dan Pemerintah Kabupaten Bulungan (82,99).

Sementara hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Tana Tidung (75,16) dengan kategori C (opini kualitas sedang).

Gubernur Zainal A Paliwang mengungkapkan, penyerahan piagam penghargaan penilaian kepatuhan pelayanan publik Tahun 2022 kepada instansi penerima merupakan bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Diketahui, salah satu kewajiban negara adalah memberikan pelayanan prima kepada setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya. Tidak terkecuali, bagi jajaran Pemprov Kaltara dan Pemerintah Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Kaltara.

Sesuai undang-undang pelayanan publik, mengamanatkan untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik, setiap langkah perbaikan dan evaluasi harus selalu dapat terus dijalankan.

Di mana salah satunya adalah melalui penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala dengan menggunakan indikator kinerja berdasarkan standar pelayanan.

Untuk itu, kegiatan ini digelar sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi pelaksanaan pelayanan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Zainal meminta semua pelayanan publik di wilayah Kaltara harus sudah dalam hitungan hari, bahkan jika perlu hitungan jam sudah jadi.

“Semua pelayanan publik tidak ada lagi yang sampai berminggu-minggu. Kalau bisa sehari atau hitungan jam sudah jadi,” katanya.

Dibanding daerah lainnya, katanya, Kaltara termasuk daerah otonomi yang belum lama terbentuk. Namun, semangat memberikan pelayanan yang prima harus selalu digelorakan.

Terlebih dengan kemajuan era modern, perkembangan teknologi dan informasi semakin pesat, harapan dan tuntutan kebutuhan masyarakat akan peningkatan kualitas pelayanan publik juga semakin besar.

“Meskipun kita masih memiliki berbagai keterbatasan sarana prasarana, infrastruktur dan kualitas sumber daya manusia, semangat memberikan pelayanan harus terus digelorakan,” ujarnya.

Dalam hal pelayanan, pemerintah juga telah menetapkan Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, sebagai pedoman dan acuan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Untuk itu, Gubernur meminta kepada segenap jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kaltara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kaltara dapat memahami apa yang menjadi standar pelayanan serta asas-asas pelayanan publik. Diantaranya ketepatan waktu, kecepatan, kemudahan, serta keterjangkauan.

(dkisp)