Jadi Assesor Jabatan Biddokes Dan Rumkit Bhayangkara, Ini Kata Danyon C






Makassar.Berandankrinews.com. Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel menggelar Assesment Center (Mapping) pada jabatan Biddokkes dan Rumah Sakit Bhayangkara ( Eselon III B)Tahun Anggaran 2023.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Assesment Center Polda Sulsel ini dibuka oleh Karo SDM Polda Sulsel yang diwakili oleh Kabag Binkar AKBP Budi Wahyono, S.IK, S.H, M.H., CPHR.

Gelaran ini dilaksanakan selama dua hari yakni hari Senin tanggal 27 hingga hari Selasa tanggal 28 Februari 2023.

“Jumlah Assesor yang terlibat dalam kegiatan ini sebanyak 48 orang sedangkan Assesi sebanyak 16 orang,” tutur AKBP Budi.

Dikatakannya, tujuan Assesment ini adalah untuk mendapatkan calon pejabat sesuai kompetensi yang dimiliki serta mengembangkan potensi personel sehingga kinerja dapat lebih maksimal.

Sementara itu, Komandan Batalyon (Danyon) C Pelopor Kompol Nur Ichsan, S.Sos., M.Si. yang merupakan salah satu Assesor mengatakan, Assesment Centre adalah suatu metode penilaian untuk menilai atau mengukur potensi seseorang dalam suatu jabatan berdasarkan kompetensi jabatan.

“Metode atau Tools yang digunakan Assesment Center kali ini meliputi CAT (Psikometri), LGD (Leaderless Grup Discussion) dan BEI (Behavior Event Interview) atau wawancara ,”paparnya.

Lanjut kata Ichsan, kompetensi jabatan di Biddokkes dan Rumah Sakit Bhayangkara sangatlah penting mengingat tugasnya dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan masyarakat.

Diharapkan Assesment Center ini berjalan dengan lancar yang pada akhirnya memperoleh kualitas personel yang betul-betul memiliki kompetensi sesuai kebutuhan organisasi,” tutup Nur Ichsan.

Terkait Lahan Plasma, Masyarakat Desa Pembeliangan Keluhkan Kejelasan PT.SSP dan Pemda

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat dengar pendapat terkait keluhan masyarakat Desa Pembeliangan tentang pembukaan lahan Plasma, Kecamatan Sebuku bersama PT. Sebaung Sawit Plantations dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, bertempat di ruang rapat Ambalat I, kantor DPRD, Senin (27/02/2023).

Gelaran rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kab. Nunukan yakni selaku Wakil Ketua, Saleh, S.E, Ketua Komisi I, Gat, S.Pd, Sekretaris, Amrin Sitanggang, Anggota Komisi I, Hendrawan, S.Pd, Ketua Komisi II, Welson, Sekretaris, Lewi, S.Sos, Anggota Komisi II, Hj.Nikmah, Tri Wahyuni, S.M, Ketua Komisi III, Hamsing, S.Pi, Anggota Komisi III, Jainuddin, S.E, Darmawansyah, S.Sos, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kab.Nunukan, Muhtar, S.H., M.Si, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Nunukan, Juni Mardiansyah, AP, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Nunukan, Hadiyah, S.T, Polres Nunukan, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations, Yasril, Camat Sebuku, Rudiansyah, Kepala Desa Pembeliangan Kec. Sebuku, H. Abdul Hamid, pemangku adat, ketua RT serta tokoh masyarakat Desa Pembeliangan.

 

Sebelumnya pihak Desa Pembeliangan mengeluhkan tentang lahan plasma yang musti digarap sebanyak 1.215,68 ha oleh PT. SSP tetapi hanya digarap 200 ha sejak tahun 2010 hingga sekarang.

Selaku Kades Pembeliangan, H. Abdul Hamid mengatakan, “Saya minta perusahaan yang hadir di rapat ini dan belum menyelesaikan tugas tanggung jawabnya, ada banyak perusahaan yang tidak menyelesaikan tugasnya di Sebuku terutama di desa kami” ucap Kades.

Hal yang sama juga disampaikan oleh H. Muhammad Tahir selaku tokoh masyarakat Desa Pembeliangan, Kec. Sebuku menjelaskan bahwa, “Kronologisnya itu, saat ini masyarakat tidak puas dengan perusahaan SSP, karena setelah mereka dapat izin lahan 11. 868 ha tetapi dari 2010 sampai hari ini baru sekitar 200 ha lahan plasma yang digarap, padahal lahan itu sudah bersertifikat badan hukum yang resmi, di desa pembeliangan sendiri itu lahan plasma yang musti digarap 1.215,68 ha sedangkan lahan intinya ± 2.970 ha” ujar Tahir.

Bersama dengan itu, perwakilan PT. Sebaung Sawit Plantations menyampaikan permasalahannya bahwa, “Kesepakatan yang dibuat oleh direktur kami yang dulu untuk Desa Pembeliangan, sejumlah 708 persil atau ± 1.420 ha dengan legalitas data yang semuanya jelas, komitmen kami akan tetap, jika kita melakukan penambahan luas, kita harus membuka lahan inti Desa Pembeliangan, Hak Guna Lahan (HGU) untuk Kec. Sebuku 2.300 ha dengan kondisi belum dibuka, setahun lalu kita sudah merencanakan pembukaan lahan baru supaya plasma pembeliangan juga dibuka, tetapi kita kaget HGU kita tau taunya teridentifikasi kawasan lindung hidrologi gambut” kata Yasril.

“Jadi kami meminta bantuan opd terkait, tetapi tidak berani karena harus langsung ke kementrian, memang kami juga tidak masalah mengerjakan lahan itu karena sudah HGU dan tidak ada masalah untuk pembeliangan tetapi yang jadi masalah ketika kita membuka yang perlu adalah akses ke lahan, dan aksesnya yang bermasalah karena teridentifikasi gambut, kalaupun kami kerjakan dengan akses yang berbeda berarti berkurang juga HGU kami dan akan bermasalah ke komitmen yang sudah dibuat dengan masyarakat” lanjut Yasril.

Sesuai keterangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) yakni tidak dapat mengeluarkan surat persetujuan rencana kerja pembukaan dan pengolahan lahan perkebunan sebelum mendapatkan kepastian status lahan danvperlu melakukan koordinasi ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berdasarkan surat PT.SPP tanggal 24 Juni 2022.

Sedangkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pusat Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyampaikan bahwa “SSP harusnya melaporkan perencanaan dengan DPMPTSP, dan kami akan berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini bersama dengan dinas terkait” ucap Kadis.

Beberapa masukan juga diberikan oleh para anggota DPRD Kab. Nunukan, selaku pimpinan rapat dan Wakil Ketua, Saleh, S.E, menyampaikan hasil kesimpulan rapat berdasarkan saran dari seluruh anggota DPRD yang hadir, “Kami akan berusaha menekan pemerintah daerah bersama dinas terkait untuk bisa membantu hal ini dan dari pihak perusahaan juga punya niat yang bagus hanya terkendala masalah itu, kesimpulannya, pertama kami minta dengan tegas Pemda Nunukan khususnya dinas terkait, agar mencarikan solusi tentang permasalahan wilayah gambut yang memang mengurangi kesejahteraan masyarakat, kedua, kami akan buat Pansus untuk mengawal langsung dilapangan terkait hal ini tetapi ini hanya ranah di DPRD” tutup Saleh.

(Nam)

Pimpin Apel Pagi, Wagub Yansen TP Sampaikan Arahan Gubernur Kaltara

TANJUNG SELOR – Agar terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik yang baik dan benar, yang muaranya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tak hanya sekedar mengabdi, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki standar pelayanan.

Dijelaskan, sebagai penyelenggara negara, unsur sipil, dalam hal ini ASN harus memiliki standar pelayanan yang harus diemban. Dan itu, dilakukan mulai dari pimpinan tingkat tertinggi hingga ASN yang berada pada aspek pelaksanaan.

Dengan begitu, akan terwujud penyelenggaraan pemerintahan yang betul-betul berada pada koridornya. Hal tersebut diungkapkan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr Yansen TP, MSi saat memberikan pengantar awal pada apel pagi di lingkungan Pemprov Kaltara, Senin (27/2/2023), yang dilaksanakan di lapangan Agathis Tanjung Selor.

Dalam kesempatan tersebut, Wagub Yansen TP menyampaikan sejumlah arahan Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum. Pertama, ASN khususnya para pejabat diminta tidak hanya sekedar bekerja untuk pemerintah, tapi bagaimana bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

“Jangan normatif, kita harus berusaha bagaimana setiap pekerjaan itu berdampak, berdayaguna, maksimal, bahkan menghadirkan value added atau nilai tambah,” kata Wagub.

Perlu diingat, legasi bukan hanya sekedar peninggalan gedung, jalan alat-alat mesin lainnya. Legasi itu pemerintahan yang proporsional, orientasinya pada rakyat.

Kedua, menyangkut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pangan Lokal. “Ini arahan satu tahun lalu, tapi tidak jalan. Ketika kita makan makanan dikantor dari hasil rakyat, maka uang akan mengalir ke rakyat,” katanya.

Untuk itu, sesuai arahan Gubernur seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/Biro di lingkungan Pemprov Kaltara diminta untuk menggunakan bahan baku lokal dalam setiap acara kegiatan.

“Tidak ada lagi mengkonsumsi makanan dari produk luar, harus menggunakan bahan baku lokal. Pisang, jagung, keladi apapun itu pangan lokal kita. UMKM harus dihidupkan,” tegasnya.

Ketiga, perihal kedatangan Presiden Republik Indenesi (RI) Joko Widodo ke Provinsi Kaltara pada Rabu, 1 Maret 2023 mendatang.

Dalam arahan Gubernur, Wagub Yansen TP menyampaikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltara untuk menyampaikan informasi yang baik kepada masyarakat sehingga dapat terwujud suasana dinamis, aman dan kondusif.

“Sampaikan informasi kepada masyarakat, agar semua masyarakat bergairah, bersemangat, sehingga turut menciptakan situasi dan turut serta membangun,” katanya.

Terakhir, menyangkut program kegiatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara 2023. Dalam penggunaannya, haruslah dikelola dengan baik, dikendalikan dengan baik, fokus dan perketat pengawasan.

(dkisp)

Dibandrol Rp.14.000 per-liter, Bupati Nunukan Launching “Minyak Kita” Kerjasama Pemkab Nunukan dan Bulog Cabang Tarakan

NUNUKAN – Minyak goreng merupakan salah satu komoditas bahan pokok masyarakat, yang saat ini kenaikan harganya berdampak luas kepada kesejahteraan masyarakat dab inflasi daerah. Maka dari itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan bekerjasama dengan Bulog Cabang Tarakan meluncurkan minyak goreng “Minyak Kita” yang harganya bisa di jangkau oleh masyarakat Nunukan.

Kegiatan launching Minyak Goreng “Minyak Kita” ini dilaksanakan di Lantai I Kantor Bupati Nunukan, Senin (27/02).

Bupati Laura langsung melaunching yang disaksikan unsur Forkopimda Kab. Nunukan, Ketua DPRD Hj. Leppa, Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan Apriansyah, Asisten Ekonomi dan Pembangunan H. Asmar, Kepala OPD terkait, dan Camat Nunukan Selatan.

Dalam sambutannya Bupati Laura menyampaikan bahwa ketersediaan minyak goreng di Kabupaten Nunukan semakin berkurang. Banyak pelaku UMKM dan masyarakat yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhannya, baik minyak goreng sawit curah maupun kemasan.

Tentu hal tersebut terasa memprihatinkan, sehingga diperlukan upaya dan intervensi untuk mengatasinya. Maka dari itu Pemerintah Daerah Kab. Nunukan kerjasama dengan Bulog Cab. Tarakan melaunching minyak goreng “Minyak Kita”.

“Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Daerah dalam menjamin kestabilan harga, ketersediaan peredaran bahan pokok, serta menjawab persoalan harga dan peredaran minyak ditengah masyarakat. Apalagi tidak lama lagi kita akan memasuki Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, dimana biasanya disertai naiknya harga bahan Pokok.” ungkapnya.

Minyak Kita merupakan merk dagang dari Kemendag. Salah satu program Pemerintah agar konsumen minyak curah dapat beralih ke iemasan sederhana. Hal itu dilakukan agar kondisi minyak lebih higienis dan gampang didistribusikan.

Lebih lanjut lagi, Bupati Laura berharap dengan digelarnya launching minyak kita, selain mencegah kelangkaan minyak goreng, juga menekan harga di pasaran. Apabila stok melimpah diharapkan berangsur-angsur harga minyak goreng kembali normal.

Pada kesempatan yang sama Kepala Perum Bulog Cabang Tarakan Apriansyah juga menyampaikan sambutannya. Dalam sambutannya Apriansyah menjelaskan bahwa Perum Bulog Cab. Tarakan ini berperan sebagai Pendistribusi bukan memproduksi minyak.

Apriansyah juga mengatakan bahwa Perum Buloga tidak bisa mendistribusikannya sensiri di seluruh Kab. Nunukan karena itu cukup sulit. Sehingga melalui Dinas Perdagangan Kabupaten Nunukan malakukan program ini dan dapat terealisasikan. Sehingga masyarakat di Kab. Nunukan dapat merasakan minyak goreng dengan harga yang murah atau terjangkau dengan harga Rp.14.000,00 perliter.

“Saat ini di bulan Februari kita sudah memiliki stok sekitar 12.000 liter dan akan menyusul 8.000 liter lagi untuk Kab. Nunukan sehingga total stok yang ada sekitar 20.000 liter. Sedangkan di bulan Maret nanti kita juga menyiapkan satu kontainer lagi, sehingga masyarakat Kab. Nunukan bisa merasakan harga yang semurah-murahnya kalau bisa di bawah harga Rp.14.000,00,.” ujarnya.

Apriansyah juga mengatakan bahwa Perum Bulog juga menyampaikan kepada pihak produsen Minyak Kita agar minyak ini disalurkan langsung dari pihak produsen kepada pihak konsumen.

(PROKOMPIM)

Calo Kabur, Penyelundupan 8 Calon PMI Ilegal Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur berhasil menggagalkan 8 calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan dikirim keluar wilayah Indonesia, Minggu (26/02/2023).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, calon PMI ilegal ini berasal dari provinsi Sulawesi Selatan yang baru tiba pada hari jumat tanggal 24 Februari 2023 menggunakan KM. Pantokrator, sementara itu, kedua calo, saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” yang membawa 8 orang calon PMI ilegal ini kabur dan sampai saat ini masih dilakukan pencarian.

Sesuai keterangan dari pihak Polsek Sebatik Timur menyampaikan kronologis kejadian, “Pada Hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Sekitar Jam 10.50 WITA, pelapor saudara “HS” mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman pekerja migran indonesia yang akan dikirim keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui jalur resmi, dimana para calon pekerja migran tersebut telah berangkat dari Desa Bambangan, Kec. Sebatik barat menuju dermaga tradisional lalesalo dengan menggunakan mobil inova warna hitam” kata pihak Polsek Sebatik Timur.

“Sekitar jam 11.20 WITA pelapor beserta saksi tiba dialamat yang dimaksud yaitu dermaga tradisional Lalesalo tepatnya di jalan Sultan Hasanuddin RT.10 Desa Sungai Pancang, Kec.Sebatik Utara, namun saksi hanya menemukan 8 (delapan) orang yang diduga calon pekerja migran indonesia yang sebelumnya telah dibawa oleh mobil yang dimaksud serta alat bukti 8 tiket kapal KM. Pantokrator, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, uang tunai Rp.350.000 (Tiga Ratus Lima Puluh Ribu)” lanjut ucapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, setelah tiba di nunukan kedelapan calon PMI ilegal akan di arahkan hingga tiba di Malaysia tanpa melalui jalur resmi oleh saudari “HN” alias “HE” dan saudara “H” selaku kedua orang calo.

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 120 Ayat (1) Jo Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.

(Polsek Sebatik Timur/Nam)