*Dr.Alimahsun Atmo M Biomed ,Move on determinasi keluar dari multi krisis di negeri ini*





Jakarta-berandankrinews.com
Tiada hari tanpa move on untuk lesatkan langkah GBN super cepat dan tepat sasaran. Ditengah segala keterbatasan saat ini, move on menjadi determinasi keluarkan rakyat dan negeri ini dari multi dimensi krisis yang ada saat ini.

Saatnya telah tiba kebangkitan rakyat semesta nusantara dilandasi sebuah kesadaran utuh dan menyeluruh, serta kobaran api semangat dan optimisme yang sangat kokoh rengkuh kembali sebuah keadilan dan kesejahteraan, dan sebuah negeri adil, makmur dan adidaya yang telah dirindukan membiru selama 700 tahun sejak abad XIV

Tidak ada pilihan lain kecuali segenap elemen kekuatan bangsa bersama dan bersatu diatas kesahajaan dan kejujuran arungi dahsyatnya gulungan gelombang lautan saat ini hingga hantarkan KAPAL BESAR NEGERI hingga labuhan harapan dan cita-cita. Kita mampu asal mau!!! Tidak ada jalan lain kecuali Ayo Segera Mewujudkannya (Yo Sorak O Sorak Iyo).

Semuanya tertata dari Tuhan Yang Maha Jaiz, Allah SWT, InsyaAllah membawa kemanfaatan seluas-luasnya dan sebesar-besarnya untuk rakyat nusa bangsa dan segenap mahluk hidup yang ada di bumi Nusantara amin ya rabbal alamain.

Alhamdulillah ada progres yang terukur dan realistik, dan segera ditindaklanjuti dan direalisasikan oleh GBN dari hasil pertemuan khusus yang kedua antara Presiden GBN, dr. Ali Mahsun Atmo M Biomed didampingi Sekjen Abdul Aziz SH dan Direktur Eksekutif GBN Syafrudin Asatoge bersama Ketua Yayasan As-Sayfi’iyah, Prof Dr H Dailami Firdaus di Kampus Universitas Islam As-Syafi’iyah (UIA) Jakarta Rabu Siang 5 Agustus 2020.

Pada kesempatan yang sama sempat Senda gurau dengan PELAWAK MIING yang kini emban amanah sebagai Direktur Komunikasi As-Syafi’iyah.

MIH

Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025

Berandankrinews.com — Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025
hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai Berkarya tanggal 11-12 Juli
2020 menerangkan sebagai berikut :
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
(Berkarya) dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli
2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Berkarya. Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir
lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar
bendera dari kuning menjadi putih).

2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
(Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN
2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya periode 2017-2022. Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo
Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso
kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo
Mandala Putra (Tommy Soeharto).

3. Dua Surat Keputusan di atas telah disampaikan kepada pihak terkait oleh
Kementerian Hukum dan HAM utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
Kantor Berita Negara. Khususnya kepada KPU RI, Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan
langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.

Sekjend DPP Badaruddin Amdi Picunang (kanan) sedang menyerahkan berkas susunan kepengurusan DPP kepada Ketua KPU Arief Budiman (kiri)

4. Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di PILKADA 2020 yang diusung
oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat
B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.

5. DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat
provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi
PILKADA 2020 dan PEMILU 2024. Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota
yang akan melaksanakan PILKADA 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran
PILKADA 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Provinsi dan
Musyawarah Daerah (MUSDA) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan
kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan.

“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil MUNASLUB merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin Andi Picunang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (05/08/2020).

“Saat ini hanya ada satu kepemimpinan, yaitu Muchdi Purwoprajono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan semoga Partai Berkarya bisa masuk ke Parlemen 2024.” pungkas Badaruddin. (fri)

*Presiden GBN: Bangun Sinergi Sejahterakan Rakyat Secara Berkeadilan*




Jakarta-berandankrinews.com
Potensi dan kekuatan ekonomi rakyat diseluruh tanah air adalah sangat besar, konstribusikan sekitar Rp. 9.750 trilyun/tahun atau lebih 57% dari total PDB Indonesia. Ada 62,5 juta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau 98% dari total unit usaha di Indonesia hidupi ratusan juta penduduk dan sediakan sekitar 70 juta lapangan kerja. Negeri ini sangat subur dan kaya raya memiliki sumber daya yang sangat melimpah.

Bangunan kebersamaan dan sinergi mutualisme antar kekuatan elemen bangsa (baik yang ada didalam negeri maupun di luar negeri) dengan melibatkan rakyat secara aktif dan langsung dalam menggerakkan roda ekonomi (gerakan ekonomi dari, oleh, dan untuk rakyat – revolusi ekonomi rakyat nusantara) menjadi sebuah keniscayaan dalam mengagregasikan ekonomi rakyat dan sumber daya negeri menjadi kekuatan ekonomi yang sangat dahsyat, sebuah kekuatan raksasa ekonomi dunia sehingga negeri ini sejajar dan unggul dalam kancah global, bukan sebaliknya.

Tiada hari tanpa move on, sekali optimis tetap optimis dampingi rakyat rengkuh kesejahteraan secara berkeadilan walau ditengah keterbatasan krisis kesehatan dan ancaman resesi ekonomi dinegeri ini. Kita mampu asal mau gerakkan kembali ekonomi rakyat dan tegakkan kembali kedaulatan ekonomi bangsa kita.

Saatnya telah tiba kebangkitan rakyat semesta nusantara rengkuh tata kehidupan yang lebih baik, lebih sejahtera secara berkeadilan, serta mewujudkan sebuah negeri yang adil, makmur dan adidaya.

Itulah hal mendasar yang terbahas dalam pertemuan khusus antara Presiden Gumregah Bakti Nusantara (GBN), dr. Ali Mahsun Atmo, M. Biomed., yang juga Ketua Umum DPP APKLI didampingi Sekjen GBN Abdul Aziz, SH. dan Direktur Eksekutif GBN Safrudin Asatoge dengan Ketua Umum Koperasi Beu Abadi Nusantara (KOPBAN), Eka Maulana, Penasehat KOPBAN, Syamsuddin, dan Pengawas KOPBAN, Wibie beserta jajaran di Kantor Pusat KOPBAN – BeuJEK di Jalan Tanah Abang Gambir Jakarta Pusat Senin Sore 3 Agustus 2020.

Insya-Allah dalam waktu dekat dilakukan pertemuan lanjutan untuk mengkerucutkan kemitraan / kerjasama para pihak.

*Mampukah Presiden Jokowi Atasi Ancaman Ratusan Juta Rakyat Indonesia Alami Kelaparan Massal?*




Jakarta-Berandankrinews.com
Alhamdulillah hingga hari ini Minggu 2 Agustus 2020 segenap rakyat dan bangsa kita masih diberi kesehatan dan kesempatan untuk bersama dan bersatu ingin merengkuh sebuah kehidupan yang lebih baik dan sejahtera secara berkeadilan.

Pada kesempatan yang mulia ini, selaku Ketua Umum DPP APKLI yang memimpin 25 juta PKL diseluruh tanah air, selaku Presiden Gumregah Bakti Nusantara (GBN) yang memimpin pendampingan pelaku ekonomi rakyat dan generasi penerus bangsa diseluruh Indonesia,

kami mohon ijin, do’a restu, ijazah dan dukungan kepada segenap rakyat dan bangsa Indonesia khususnya para pelaku ekonomi rakyat dan generasi penerus bangsa dimanapun berada untuk menyampaikan sebuah perkembangan yang mendasar dalam tata kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita. Khususnya perkembangan ekonomi rakyat dan ekonomi nasional yang semakin hari semakin ambruk dan lami krisis yang lebih berat.

Berlandaskan realitas yang kami lihat, dengar dan laporan dari seluruh tanah air, serta adanya data dari beberapa lembaga survey yang menunjukkan sebuah realitas yang sangat memprihatinkan. Semakin hari ekonomi rakyat makin terpuruk, dan ekonomi nasional krisisnya makin berat.

Bahkan hari ini secara kasat mata dinamika kehidupan sosial politik semakin hari makin memanas dalam beberapa sisi tata kelola bangsa dan negara. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan sebuah pertanyaan sangat mendasar dilatar belakangi realitas dan fakta-fakta dilapangan, Mampukah Presiden RI Bapak Ir. H. Joko Widodo Mengatasi Ancaman Ratusan Juta Rakyat Indonesia Alami Kelaparan Massal?

Pertanyaan ini bukan sebuah hal yang meragukan, juga bukan hal yang ingin mediskreditkan kinerja pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Jokowi Widodo. Namun, selaku rakyat, bangsa dan warga negara, serta sebagai Ketua Umum DPP APKLI dan Presiden GBN, kami tidak ingin terjadi realitas yang sangat menyakitkan adanya kemiskinan yang makin meluas dan kelaparan rakyat secara massal yang pada ujung dan akhirnya

dapat menimbulkan persolan sosial yang sulit dikendalikan. Jika hal ini terjadi adalah sebuah fakta yang sangat memiluhkan, sangat mahal ongkosnya,dan sangat berbahaya terhadap eksistensi merah putih dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 19145 diatas Bhineka Tunggal Ika.

Hingga hari ini minggu 2 Agustus 2020 ekonomi rakyat tidak kunjung lebih baik bahkan makin terpuruk. Demikian pula krisis ekonomi nasional makin berat. Ada hal yang ingin kami sampaikan menyikapi hasil survey dua lembaga. Pertama hasil survey LIPI menyebutkan 94,7% UMKM dinegeri ini omsetnya anjlok, dan 47% alami penurunan keuntungan.

Dan sebagian besar hanya mampu bertahan berusaha pada kisaran Agustus – November 2020. Kedua, hasil survey ADB (Asian Development Bank) yang dikeluarkan Juli 2020 terkait kondisi UMKM di Indonesia. Dimana sebesar 48,6% UMKM gulung tikar atau menutup usaha. Atau sebanyak 31,2 juta unit UMKM di negeri ini ambruk.

Kita semua mengetahui bahwa UMKM merupakan 98% dari total unit usaha yang ada di Indonesia. Menghidupi ratusan juta penduduk dan menyerap 96% tenaga kerja menyediakan lapangan kerja tidak kurang 70 juta lapangan kerja di Indonesia.

Tatkala hari ini sudah hampir 50% dari 62,5 juta UMKM di Indonesia yang gulung tikar artinya kurang lebih ada 35 juta lapangan kerja yang tertutup. Hal tersebut menimbulkan lonjakan pengangguran yang jadi beban sosial yang sangat berat. Tatkala ada 31,2 juta UMKM ambruk, artinya ratusan juta penduduk di Indonesia kehilangan mata pencarian dan ekonomi keluarga mereka.

Oleh karena itu, dengan kondisi yang ada hari ini, sebuah hal yang sangat mendasar yang harus segera terjawab, Mampukah Presiden Jokowi dengan super cepat mengatasi ancaman kemiskinan yang makin meluas, ancaman ratusan juta penduduk dinegeri ini alami kelaparan massal yang pada ujung dan akhirnya dapat manimbulkan persoalan sosial yang sulit dikendalikan?

Untuk maksud tersebut, untuk kesekian kalinya, selaku rakyat, bangsa, dan warga negara, sebagai Ketua Umum DPP APKLI dan Presiden GBN minta dengan hormat dan penuh rendah hati kepada Presiden Jokowi untuk mengambil langkah-langkah extra ordinary, langkah-langkah super cepat dan tepat sasaran karena rakyat tidak bisa dibiarkan terjadi kelaparan massal.

Walau kita patut bersyukur hingga hari ini rakyat menganggap apa yang terjadi merupakan mekanisme dan proses hukum alam semesta Tuhan. Namun hal tersebut tidak bisa dibiarkan terlalu lama karena rakyat memiliki tingkat kesabaran.

Untuk itu, yang pertama, kami mohon kepada pemerintahan RI, Kepada Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota hingga Lurah / Kepala Desa untuk bergerak super cepat dan tepat sasaran gerakkan kembali roda ekonomi rakyat dan atasi krisis ekonomi nasional yang makin berat.

Kedua, kami sangat berharap pemerintah tidak bekerja sendirian dan lamban seperti sebelumnya namun harus super cepat. Untuk tepat sasaran pemerintah harus merangkul segenap kekuatan bangsa khususnya para pemangku kepentingan yang selama ini mendampingi rakyat dan pelaku ekonomi rakyat.

Tatkala pemerintah bekerja sendiria sudah lima bulan sangat lambat dan sebagian salah sasaran. Karena makin banyak yang terlibat dalam atasi krisis di republik maka makin cepat dan tepat sasaran. Karena control system harus diperketat, dehingga apapun keputusan pemerintah dana sebesar Rp 905,1 trilyun UU No. 2 Th 2020 harus segera diterima dan dirasakan oleh rakyat.

Ketiga, tatkala perusahaan corporasi dapatkan penjaminan negara sebesar Rp. 100 trilyun untuk corporasi Rp 10 milyar hingga Rp 1 trilyun harus segera dieksekusi sehingga roda ekonomi bisa berputar sangat cepat dan efektif. Lebih dari itu, kami mohon kepada Presiden Joko Widodo juga berikan penjaminanan KUR yang hari ini masih Rp. 129 trilyun sebagaimana jaminan yang diberikan negara kepada corporasi sehingga rakyat bisa segera akses KUR tanpa agunan/jaminan.

Kami mohon Presiden Jokowi berkenan segera memanggil segenap direktur utama bank penyalur KUR, baik bank milik negara, swasta dan lembaga keuangan lainnya untuk diperintahkan dengan jaminan negara Rp. 129 trulyun KUR segera bisa diakses pelaku ekonomi rakyat. Sehingga petani, nelayan, pedagang, home industri, pengrajin, sopir, ojek, becak dan pelaku ekonomi rakyat yang lain bisa segera akses modal usaha melalui KUR yang bunganya disubsidi APBN. Hari ini rakyat sudah tidak memiliki modal usaha dimana sebanyak 48,6% atau 31,2 juta UMKM sudah tutup atau gulung tikar.

Ke-empat, kami minta kepada Presiden Jokowi realisasikan BANPRES RI dari APBN kepada 12 juta UMKM dengan Rp. 2,4 juta/UMKM atau sebesar Rp. 28,8 trilyun dengan super cepat dan tepat sasaran dengan melibatkan pemangku kepentingan yang selama ini menanungi pelaku ekonomi rakyat. Jika pemerintah bekerja sendiri, kami khawatir BANPRES ini realisasinya sangat lamban yang pada ujung dan akhirnya tidak berdampak secara nyata terhadap penagangan krisis ekonomi di negara kita.

Kelima, terhadap stimulus ekonomi kepada UMKM sebesar Rp. 134,9 trilyun juga harus segera direalisasikam super cepat dan tepat sasaran. Dan ke-enam, kami mohon sekali lagi, Bansos berupa sembako segera digeser menjadi bantuan langsung tunai. Karena Bansos Sembako menambah terpuruknya warung-warung kelontong rakyat, dan pelaku ekonomi rakyat disektor kebutuhan pangan.

Apa yang kami pertanyakan kepada Presiden Joko Widodo terhadap ancaman ratusan juta rakyat alami kelaparan massal mohon kiranya berkenan untuk dijawab dengan mendorong Rp.905,1 trilyun UU No. 2 Th, 2020 super cepat dan tepat sasaran sehingga roda ekonomi rakyat bergerak kembali dengan efektif, roda ekonomi nasional pulih sehingga krisis ekonomi di negeri ini segera bisa kita tuntaskan bersama-sama.

Rakyat tidak boleh jadi korban. Rakyat tidak boleh kelaparan. Rakyat jiwanya harus selamat.Ekonomi rakyat harus bergerak secara efektif. Dan krisis ekonomi di negeri ini harus segra usai. Berapapun anggaran yang dibutuhkan, sekali lagi,

kami mohon Presiden Joko Widodo hadir sebagai Kepala Negara RI untuk melindungi seluruh rakyat dan bangsa kita dari ancaman krisis pangan dan kelaparan di negeri. Hal ini pula untuk mempertahankan eksistensi merah putih dan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Salam optimisme dan kebangkitan rakyat diseluruh tanah air, mari bersama dan bersatu merengkuh tata kehidupan yang lebih baik dan sejahatra secara berkeadilan.

Jakarta, Minggu Malam, 2 Agustus 2020

Hormat kami,

dr. ALI MAHSUN ATMO, M. BIOMED.
KETUA UMUM DPP APKLI
PRESIDEN GUMREGAH BAKTI NUSANTARA (GBN)

Disampaikan live in facebook Ali Mahsun Atmo Minggu Malam 2 Agustus 2020.

*Mewaspadai Perampasan Hak Asasi Manusia di Tengah Pandemi Covid-19*




Oleh: Dolfie Rompas_

Jakarta – Di tengah upaya Pemerintah menangani pandemi Covid-19, beredar juga isu tentang ketidakpuasan masyarakat terhadap penanganan yang dilakukan oleh beberapa oknum tim medis dalam menangani pandemik ini di berbagai rumah sakit yang ada.

Banyak warga masyarakat yang merasa tidak puas dan keberatan karena mengalami semacam tindakan pemaksaan, antara lain saat akan diisolasi di rumah sakit hanya berdasarkan hasil dugaan atau kekuatiran kemungkinan akan terpapar Virus Covid-19. Pada kasus lain, juga terjadi pemaksaan oleh pihak oknum tim medis terhadap jenazah orang yang wafat karena penyakit non Covid-19 untuk dikuburkan mengikuti protokol pemakaman jenazah Covid-19. Masyarakat tidak bisa menguburkan keluarganya yang meninggal, hanya karena dugaan-dugaan si mayat terinfeksi Virus Covid-19.

Padahal, mereka (pasien dan jenazah – red) belum memiliki rekam medis yang secara pasti menyatakan bahwa mereka telah terinfeksi Covid-19.

Ada juga warga yang ingin melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, namun mengalami kesulitan. Pihak oknum rumah sakit tetap memaksakan yang bersangkutan untuk diisolasi di rumah sakit tersebut.

Sangat jelas diatur di dalam UU Republik Indonesia No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Bab 1 pasal 1 ayat (7) mengatakan bahwa yang dimaksud isolasi adalah pemisahan orang sakit dari orang sehat.

Jadi, seseorang yang diisolasi harus benar-benar sakit, bukan baru diduga akan sakit, atau yang sudah memiliki rekam medis bahwa orang tersebut benar-benar telah terinfeksi penyakit Virus Covid-19.

Masyarakat juga bisa melakukan karantina di rumah sendiri jika diduga terinfeksi suatu penyakit sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat (8). Jadi, tidak harus di rumah sakit untuk melakukan karantina, di rumah sendiri juga bisa. Pada pasal 2 huruf (a) ditegaskan bahwa kekarantinaan kesehatan diselenggarakan dengan berasaskan perikemanusiaan. Oleh karena itu, tidak boleh siapapun melakukan kebijakan kekarantinaan secara semena-mena.

Pemaksaan terhadap seseorang, termasuk dalam konteks pemaksaan masuk ruang isolasi di rumah sakit, merupakan pelanggaran aturan hukum. Pemaksaan semacam ini masuk dalam kategori melanggar hak asasi manusia.

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang diberikan Tuhan kepada setiap pribadi manusia sejak lahir. Menurut pengertian di dalam Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 1999, bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hak Asasi Manusia juga diatur pada pasal 28 Undang-Undang Dasar Tahun 1945, khususnya pasal 28 huruf G ayat (1) dan (2).

Pemerintah harus mengambil tindakan tegas terhadap oknum tim medis rumah sakit dimanapun di seluruh Indonesia yang melakukan pelanggaran hukum atau yang melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap warga masyarakat dalam melaksanakan tugas penanganan pandemi Covid-19. Saat ini sebagian masyarakat sedang menghadapi suatu kondisi yang kurang baik karena merosotnya perekonomian,

khususnya mereka yang kehilangan pekerjaan dan/atau karena usahanya tutup. Oleh karena itu, jangan lagi masyarakat mengalami perlakuan yang tidak wajar di masa pandemi ini, khususnya di dalam penanganan pandemi Covid-19.

Kiranya Pemerintah dapat memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang belum memiliki rekam medis pasti terinfeksi virus Covid-19 untuk melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri, dan tidak harus diisolasi di rumah sakit. Faktanya, ada juga beberapa pasien yang sudah memiliki rekam medis terinfeksi Virus Covid-19, namun mereka diperbolehkan melakukan isolasi mandiri di rumah sendiri dan akhirnya sembuh.

Semoga pandemi Covid-19 segera berakhir dan Indonesia kembali ke keadaan normal seperti sediakala. Oleh karenanya, mari kita segenap bangsa Indonesia mendukung Pemerintah untuk mengatasi persoalan pandemi Covid-19 agar cepat berakhir dan hilang dari bumi pertiwi yang kita cintai ini. (DolfieR)