Imigrasi Nunukan Tegas Lakukan Penegakan Hukum Sepanjang Tahun 2023

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan gelar siaran pers terkait penegakan hukum keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023, bertempat di aula kantor Imigrasi Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Dalam setahun ini, upaya penegakan hukum keimigrasian mengalami peningkatan signifikan, dimana menciptakan atmosfer ketegasan serta langkah-langkah penindakan diambil secara penuh kebijakan.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Nunukan menjadi pusat perhatian seiring dengan intensitas operasi penindakan yang semakin meningkat, mengarah pada penahanan dan deportasi terhadap pelanggar hukum imigrasi.

Selaku Kepala Kantor Imigras Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya, A.Md.Im., S.H., M.Si mengungkapkan beberapa penindakan administratif keimigrasian di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun 2023.

“Kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Projustitia terhadap 2 WN Pakistan (HR dan RA) yang dikenakan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 134 huruf b UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana (HR) divonis hakim dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 6 (enam) bulan, sedangkan (RA) divonis hakim dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp600.000.000,00 (enam ratus juta Rupiah) subsider 3 (tiga) bulan,” ujar Ryan Aditya.

“Selain itu kantor Imigrasi Nunukan melaksanakan Tindak Administratif Keimigrasian berupa Pendeportasian terhadap 44 Warga Negara Asing asal Malaysia dan Filipina yang dideportasi melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Nunukan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta dan Pelabuhan Bitung Manado,” sambungnya.

“Juga penindakan terhadap Warga Negara Asing yang tinggal lebih lama di Indonesia (overstay) yakni warga negara Malaysia, Singapura, Perancis, USA, Thailand, Australia dan Filipina, dimana bervariasi dari 1 hari, 2 hari, 3 hari sampai 19 hari, lalu diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000 per hari sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” terang Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

Selanjutnya, hal tersebut merupakan upaya keras Kantor Imigrasi Nunukan untuk mengatasi pelanggaran keimigrasian menghasilkan dampak yang signifikan.

Tidak hanya sebagai langkah penindakan, tetapi tindakan ini juga memberikan sinyal kuat tentang tekad pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi kepentingan warga.

Lalu, Ryan Aditya menyampaikan bahwa beberapa penindakan keimigrasian merupakan komitmen terhadap keamanan Nasional.

“Keberhasilan Kantor Imigrasi Nunukan dalam penegakan hukum selama tahun 2023 menjadi cerminan dari komitmen penuh terhadap keamanan nasional.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan tersebut berharap dengan berbagai upaya dilakukan bisa menciptakan lingkungan yang baik.

“Adapun diantara upaya yang dilakukan, diharapkan peredaran orang dan kebijakan keimigrasian dapat dikelola dengan lebih efektif, mendukung terciptanya lingkungan yang aman, adil, dan teratur di wilayah Nunukan,” tutup Kepala Kantor Imigrasi Nunukan.

(Meri,Neni/Nam)

Hendak Dibawa Ke Sulsel, Polres dan Bea Cukai Nunukan Berhasil Amankan Sabu 31 Kilogram serta Seratus Butir Ekstasi Dari Malaysia

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Polairud bersama Bea Cukai Nunukan gelar siaran pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 31 Kg serta jenis ekstasi diduga sebanyak 100 (Seratus) butir di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Senin (11/12/2023) sore.

Pelaku kasus tersebut merupakan seorang pria berinisial MI domisili Kabupaten Toli-Toli berperan sebagai kurir serta 1 (satu) orang daftar pencarian orang yakni RR, dimana yang menyuruh sang pelaku untuk membawa sabu dan ekstasi.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menjelaskan kronologis kejadian kasus Narkoba tersebut.

“Pada tanggal 10 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WITA, personil mendapatkan informasi terdapat perahu yang membongkar muatan di dermaga lahan batu Jl.Lingkar, lalu personil menanyakan barang tersebut, dimana berasal dari dermaga bambangan Kec.Sebatik Barat yang sebelumnya berasal dari Lahad Datu, Malaysia,” ujar Kapolres.

“Personil pun membawa barang tersebut menuju pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan X-Ray bersama petugas Bea Cukai, setelah diperiksa, terdapat sebuah drum plastik berwarna biru yang mencurigakan sehingga dilakukan pembongkaran, setelah dibongkar ditemukan barang yang diduga sabu sebanyak 31 bungkus plastik berukuran besar serta 2 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan ekstasi yang ditutupi oleh beberapa bungkus tepung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kapolres Taufik menyampaikan kronologis penangkapan hingga alur yang akan dilakukan oleh pelaku.

“Kronologis penangkapan dilakukan terhadap pemilik barang tersebut yakni MI yang beralamat di Jl. Rimba, lalu sesuai keterangan sang pelaku, ia disuruh oleh RR untuk membawa sabu dari Lahad Datu menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan dengan dijanjikan upah Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah),” terang Kapolres Nunukan.

“Lalu setelah nanti sampai di Pare-Pare, MI akan diberikan sebuah handphone kecil untuk berkomunikasi dengan seseorang yang akan mengambil barang tersebut,” tuturnya.

Bersama dengan itu, Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, S.E., M.M mengungkapkan bahwa kondisi pemeriksaan dilakukan manajemen resiko dikarenakan jumlah barang yang besar.

“Memang dilihat kondisinya, barang masuk dalam jumlah yang besar jadi kita lakukan manajemen resiko untuk pemeriksaan, tetapi dari sana tidak terdeteksi maka kita akan maksimalkan disini jangan sampai lolos karena bisa kita pastikan dengan peralatan yang ada, seperti x-ray dan lain-lain,” ucap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan.

Adapun barang bukti (BB) yang ditemukan diantaranya 1 (satu) buah drum plastik berwarna biru, 1 (satu) buah karung, 31 (tiga puluh satu) bungkus plastik ukuran besar berwarna transparan berisikikan sabu dengan berat bruto masing-masing 1 (satu) Kg dan 2 (dua) bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan 100 butir ekstasi.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa

NUNUKAN – Pemerintah resmi mengeluarkan Kamerun dari daftar negara subjek calling visa Indonesia. Hal tersebut ditegaskan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Kepmenkumham) Nomor M.HH-05.GR.01.06 Tahun 2023 yang disahkan pada 23 November 2023.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa didasarkan atas berbagai pertimbangan, antara lain potensi kerja sama ekonomi dan dampak negatif (tingkat kerawanan/risiko) terhadap Indonesia yang tergolong rendah.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara subjek calling visa yakni bahwa negara tersebut merupakan potential market dan entry point produk-produk Indonesia ke kawasan Afrika Barat dan Afrika Tengah. Data dari BPS dan Kementerian Perdagangan juga menunjukkan bahwa terjadi surplus sebesar 32 juta US Dollar di neraca perdagangan Indonesia dan Kamerun tahun 2022.

Terdapat tren penurunan yang cukup signifikan dari sisi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap WN Kamerun dalam beberapa tahun terakhir. Selain itu, dalam hampir empat tahun terakhir tidak ada projustisia yang dijalani oleh WN Kamerun di Indonesia.

Dikeluarkannya Kamerun dari daftar negara calling visa berimplikasi pada prosedur permohonan visa bagi warga negara Kamerun yang kini tidak lagi melalui clearing house (CH). Mereka dapat membuat permohonan visa secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id. Pengawasan keimigrasian terhadap warga negara Kamerun juga berlaku seperti warga negara asing pada umumnya.

Pengawasan keimigrasian berlaku seperti biasa, WN Kamerun akan ditindak apabila melakukan pelanggaran. Jika terdapat banyak pelanggaran, maka Imigrasi dapat mengusulkan untuk mengevaluasi kembali pencabutan calling visa tersebut. Direktorat Jenderal Imigrasi terus mengevaluasi negara-negara yang masuk dalam daftar negara calling visa.

Di sisi lain, warga negara Indonesia (WNI) yang akan datang ke Kamerun diharuskan untuk mengajukan permohonan visa. Untuk tujuan pariwisata, visa diberikan dengan masa berlaku hingga 30 hari. Sedangkan, untuk tujuan berbisinis, visa diberikan dengan masa berlaku hingga enam bulan.

“Kantor Imigrasi Nunukan menyambut baik keputusan ini dan akan melaksanakan apa yang sudah menjadi arahan pemerintah. Kantor Imigrasi Nunukan juga mengajak seluruh pihak terkait, baik di Kabupaten Nunukan, untuk memahami dan menghormati keputusan ini. Keamanan dan kepatuhan terhadap regulasi imigrasi merupakan prioritas utama dalam memastikan kedamaian dan keteraturan di wilayah perbatasan,” ujar Imigrasi Nunukan, Rabu (29/11/2023).

Dengan pencabutan Kamerun dari daftar calling visa, kini tersisa negara Afganistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Liberia, Nigeria dan Somalia yang masih memerlukan calling visa untuk masuk ke Negara Indonesia.

(*Imigrasi Kelas II TPI Nunukan)

Jadi Kurir Sabu Untuk Modal Nikah, Seorang Pemuda Bersama Dua Temannya Diamankan Polres Nunukan

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan gelar siaran pers terkait pengungkapan kasus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Polres, Rabu (22/11/2023) pagi.

Hal itu dilakukan oleh 3 (tiga) orang pelaku laki-laki yakni berinisial AS, SAM dan EPR dengan masing-masing sebagai penyuplai, kurir serta pemilik barang haram tersebut.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H mengatakan kronologis kejadian serta motif pelaku kasus narkoba seberat 2 (dua) Kg.

“Sabu tersebut didapatkan oleh EPR dan AS dari bosnya yang berada di Tawau Malaysia bernama JEF dengan dijanjikan upah sebesar Rp.50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) per kilonya, lalu mereka telah dibayar sebanyak 1 (satu) kilo dan sisanya akan dibayar lagi saat sabu tersebut sudah laku terjual yang rencananya akan dijual di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) dengan mengajak SAM untuk menemani melewati jalur darat menggunakan sepeda motor, kemudian penangkapan dilakukan di salah satu Hotel di Nunukan,” ujar Kapolres Nunukan.

 

“Sesuai keterangan, pelaku telah memesan sabu tersebut sebanyak 2 (dua) kali, dimana yang pertama kali seberat 1 (satu) Kg pada bulan September 2023, kemudian yang kedua kasus ini yakni dengan 2 (dua) Kg, lalu untuk motif salah satu pelaku yaitu SAM yang bertindak sebagai kurir, mengaku bahwa alasannya untuk modal nikah setelah dijanjikan upah sebanyak Rp.25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah),” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) berupa 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran besar berisikan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 2.000 gram.

Bersama dengan itu, selain 3 (tiga) orang pelaku tersebut, juga terdapat 1 (satu) daftar pencarian orang (DPO) yaitu JEF sebagai penyedia narkoba jenis sabu.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

(Nam/Nam)

Bawa Sabu Sebanyak 1 Kg, Polres Nunukan Amankan Seorang ABK Kapal Laut Swasta

NUNUKAN – Bertempat di aula Sebatik Markas Komando (Mako) Kepolisian Resor (Polres), siaran pers terkait kasus pengungkapan narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 gram digelar Polres Nunukan, Rabu (22/11/2023) pagi.

Pada kasus tersebut, terdapat 2 (dua) tersangka laki-laki diantaranya berinisial SA (44 th) yang merupakan anak buah kapal (ABK) salah satu kapal laut swasta tujuan Nunukan-Pare-Pare dan MI (32 th) sebagai perekrut kurir.

Selaku Kepala Polres (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan alur kejadian penangkapan serta keterangan dari para pelaku.

“Pada sabtu tanggal 11 November mendapat informasi terdapat seorang ABK Kapal laut swasta yang memiliki narkotika golongan I jenis sabu, dimana kapalnya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka, lalu dilakukan upaya paksa terhadap SA dan ditemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam diduga berisikan sabu,” ujar Kapolres Nunukan.

“Kemudian, sesuai keterangan SA, sabu tersebut berasal dari Malaysia atas suruhan MI untuk dibawa ke kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan upah sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), dimana MI telah menunggu disana untuk dibawa ke Palu, Sulawesi Barat (Sulbar), lalu berkordinasi dengan Polsek KPN Pare-Pare untuk melakukan pencarian dan pengejaran terhadap MI hingga akhirnya MI ditemukan dan diamankan Polsek KPN Pare-Pare,” sambung Taufik Nurmandia.

Berdasarkan hasil penangkapan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) buah handphone berwarna hijau, 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar transparan berisikan narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 1.000 gram, 1 (satu) buah kantong plastik masing-masing warna kuning, bening, hitam, 1 (satu) bungkus plastik teh, gulungan lakban warna coklat dan kuning, 1 (satu) buah paper bag warna hijau motif bunga, 1 (satu) unit sepeda motor warna merah.

Adapun para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Selain itu Polres Nunukan juga gelar pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dengan berat ± 2.000 gram.

(Nam/Nam)