Pemkab Nunukan Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan yang Digelar BPN Kab. Nunukan

NUNUKAN – Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, S.IP., M.Si, yang diwakili Faizal, SH Kepala Bidang Kawasan Permukiman menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan Sengketa, Konflik dan Perkara Pertanahan. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan yang digelar di Sayn Cafe, Selasa (16/05).

Selain Sekda Serfianus yang diwakili Kepala Bidang Kawasan Permukiman Faizal, Kejaksaan Negeri Nunukan serta Polres Nunukan turut menjadi narasumber pada sosialisasi tersebut. Peserta diikuti para Camat, para Lurah serta Notaris Kabupaten Nunukan.

Dalam rangka mewujudkan salah satu undang-undang pokok agraria yaitu meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak atas tanah bagi masyarakat, maka perlu menjadi perhatian dalam menangani dan menyelesaikan kasus-kasus pertanahan secara efektif sehingga membantu masyarakat dalam memperoleh keadilan dan kepastian hak atas tanah.

Sengketa, konflik dan perkara dibidang pertanahan akan memberikan dampak negatif untuk keberlangsungan kehidupan pihak-pihak yang bersangkutan. Selain penanganan dan penyelesaian, juga penting dilakukan upaya pencegahan dalam penyelesaian untuk menghindari bertambahnya kasus sengketa tanah yang ada di Kabupaten Nunukan.

Faizal, SH Kepala Bidang kawasan permukiman selaku Narasumber membuka materi dengan menyampaikan terkait Strategi Membangun Sistem Pertanahan Dalam Pencegahan Mafia Tanah.

Faizal memaparkan dalam perkara di bidang penanganan mafia tanah di kabupaten/kota, kebijakan penanganan mafia tanah di kawasan kabupaten/kota, dan sinergitas dalam penanganan mafia tanah.

Selanjutnya penanganan mafia tanah di kabupaten/kota secara umum pelimpahan urusan bidang pertanahan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Undang – undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yaitu urusan pemerintahan bidang pertanahan yang dilimpahkan pemerintahan daerah kabupaten/kota, yang semuanya urusan wajib yaitu izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan untuk pembangunan, penetapan subyek dan obyek redistribusi serta kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absente, penetapan tanah ulayat, pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong, izin membuka tanah serta perencanaan penggunaan tanah wilayah kabupaten.

Dengan maraknya praktik mafia tanah, pemerintah daerah dengan stakeholder yang ada akan menegakkan perlindungan terhadap pemilik tanah dan mengantisipasi segala bentuk kejahatan pertanahan.

(PROKOMPIM)

Bupati Laura Melakukan Koordinasi dan Konsultasi Ke Kemenpan RB Mengenai Usulan Terkait Penerimaan PPPK di Kabupaten Nunukan Tahun 2023

JAKARTA – Bupati Nunukan HJ. Asmin Laura Hafid bersama dengan Anggota DPRD Kab. Nunukan Hendrawan Komisi I DPRD, Gat Kalep Komisi I DPRD, Welson Ketua Komisi II, Lewi Komisi II DPRD, serta Kepala BKPSDM H. Sura’i, Kepala Diknas Akhmad, Inspektur Inspektorat Jumianto, Kepala Dinas Pemadam Rachmaji Sukirno, Kabag Organisasi Harman melakukan Koordinasi dan Konsultasi mengenai usulan terkait penerimaan PPPK di Kab. Nunukan Tahun 2023 ke Kemenpan RB di Jakarta. Senin (15/05).

Bupati Laura dan rombongan disambut dengan hangat oleh Suryo Hidayat Analis Kepegawaian /SDMA Ahli Madya Kemenpan RB dan Eva Analis Kebijakan Kemenpan RB. Dalam pertemuan kali ini Bupati Laura mengajukan beberapa usulan kepada Kemenpan RB terkait dengan penerimaan PPPK di Kab. Nunukan Tahun 2023.

Dalam usulan Pemerintah Daerah Kab. Nunukan yang disampaikan langsung oleh Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid mengusulkan beberapa usulan yaitu yang pertama mengenai standar passing grade seleksi PPPK dibuatkan perbedaan dengan standar passing grade Nasional di Wilayah Kab. Nunukan.

“Kenapa kita mengusulkan ini karena kualitas SDM (Honorer) berbeda dengan SDM yang berada di wiliayah Pulau jawa dan sekitarnya dan lagi letak geografis kita di perbatasan yang sulit dijangkau baik transportasi maupun jaringan internet, sehingga ini juga salah satu hambatannya,”ujarnya.

Kemudian usulan selanjutnya Pemerintah Kab. Nunukan mengusulkan tenaga honorer yang berstatus kategori 2 agar dapat diprioritaskan untuk diterima menjadi pegawai PPPK Tahun 2023.

Usulan selanjutnya, tenaga honorer yang sudah bertugas di wilayah terpencil di Kabupaten Nunukan diprioritaskan menjadi PPPK ditempat dia bekerja saat ini. Selanjutnya untuk 20 orang tenaga kesehatan di Kec. Krayan yang belum bisa terdaftar dalam sistem penerimaan agar dapat dibuka akunnya oleh Kemenpan RB.

Usulan terakhir, untuk tenaga PPPK guru yang mendaftar di Kec. Lumbis tetapi pada saat SK penetapan bertugas di Nunukan untuk dapat di posisikan kembali sesuai tempat pendaftaran awal.

Dari usulan tersebut dari Kemenpan RB yang di wakili oleh Suryo Hidayat menanggapi dengan baik usulan-usulan tersebut.

Dari Kemenpan RB menyampaikan bahwa untuk kedepannya nilai ambang batas hasil test CAT dapat diakumulasi dengan kompetensi teknis tambahan dalam bentuk ujian praktek terhadap pekerjaan yang dilamar.

Kemudian untuk tenaga honorer kategori 2 dan 3 akan dipertimbangkan menjadi bagian dari nilai penerimaan PPPK di kondisikan oleh instansi teknis. Untuk honorer yang bertugas di wilayah terpencil diupayakan untuk mendapatkan prioritas akan dibahas pula tingkat selanjutnya.

Selanjutnya untuk 20 orang tenaga kesehatan akan segera dibuka akunnya pendaftaran susulan oleh Kemenpan RB dan Kemenkes.
Yang terakhir untuk guru yang pendaftaran berbeda penempatan akan diusahakan untuk kembali di posisi awal.

Bupati Laura sempat meneteskan air mata dan sangat terharu dengan tanggapan dari Kemenpan RB.

Laura mengatakan bahwa di sisa masa jabatannya Laura ingin memperjuangkan tenaga honorer yang berada di Kab. Nunukan agar dapat segera diangkat menjadi PPPK.

(PROKOMPIM)

Upaya Lestarikan Mangrove, TNI Angkatan Darat Gelar Penanaman Bibit Mangrove Serentak

NUNUKAN – Bupati Nunukan yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Abdul Munir bersama unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan menghadiri kegiatan Penanaman bibit Mangrove yang dilaksanakan di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat, Senin (15/05/2023).

Agenda kegiatan ini adalah program penanaman mangrove serentak oleh TNI Angkatan Darat di seluruh wilayah Indonesia, dan Kodim 0911 Nunukan melakukannya di Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat.

Dalam kesempatannya,, Abdul Munir yang membacakan sambutan Bupati Nunukan menyampaikan data bahwa dalam situs resminya, Kementerian KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) Republik Indonesia merilis manfaat Mangrove diantaranya sebagai rantai makanan dalam sebuah ekosistem, membuat air menjadi jernih, melindungi pantai, tempat berlabuh kapal, mencegah erosi, menjadi katalis tanah dan air laut, menjadi habitat ikan, sumber pakan ternak, mencegah pemanasan global, menjaga kualitas air dan udara, pengembangan Awasan pariwisata, dan masih banyak yang lainnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan melihat manfaatnyabyang begitu besar, keberadaan hutan mangrove dibpesisir pantai menjadi amat penting.

” Namun sayangnya, akhir akhir ini banyak hutan mangrove yang mulai terdesak keberadaannya dan semakin susut”, ujar Abdul Munir membacakan sambutan Bupati.

Lanjut dikatakan dalam Greener.Co dikatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara dengan luas hutan mangrove terbesar di dunia. Namun berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sejak tahun 1980 hingga 2020 luas hutan mangrove telah berkurang hingga 6 juta hektar dari 9,36 juta hektar pada tahun 1980 menjadi 3,31 juta hektar pada tahun 2020.

” Oleh karenanya apresiasi harusbkita berikan kepada jajaran TNI Angkatan Darat yang memiliki upaya dengan melakukan gerakan penanaman mangrove secara massal saat ini”, ujarnya.

Lebih jauh Bupati dalam sambutannya berharap kiranya hal ini bisa memotivasi masyarakat secara keseluruhan untuk memiliki kesadaran dalam melestarikan, merawat, memelihara bahkan mengembangkan kawasan mangrove di wilayahnya masing masing.

” Bila gerakan ini berhasil membangun kesadaran masyarakat, saya percaya lingkungan sekitar kita juga akan semakin baik, sehat, aman dari abrasi dan polusi yang tentunya akan berdampak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat”, tambahnya.

(PROKOMPIM)

Wakil Gubernur Kaltara meminta ASN Tak Terlibat Politik Praktis

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara meminta aparatur sipil negara (ASN) tak terlibat politik praktis, seiring suasana dan tahapan pesta demokrasi Pemilu 2024 yang mulai berlangsung.

“ASN Kaltara harus netral dalam artian tidak boleh terlibat aktif dalam bentuk apapun,” kata Wakil Gubernur Yansen TP di Tanjung Selor, Senin (15/5/2023).

Menurutnya ASN harus menempatkan diri pada posisi yang profesional dan tetap fokus pada bekerja melaksanakan tugas dan fungsinya menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Meski demikian, ASN memiliki hak untuk memilih pada pemilu sehingga tetap perlu untuk melakukan analisa terhadap calon-calon peserta Pemilu 2024.

Ia menegaskan, ASN tidak boleh terkontaminasi oleh kepentingan individu, golongan, dan partai politik.

Untuk diketahui, dalam ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN berbunyi “Pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme”.

Selain itu, netralitas ASN juga pada Pasal 9 ayat (2) U yang berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.

Adapun bentuk larangan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yakni memberikan dukungan dengan menjadi Peserta dan/Pelaksana Kampanye Calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah, (DPD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan membuat keputusan/tindakan yang merugikan salah satu pasangan calon dan/atau mengadakan kegiatan untuk menguntungkan salah satu pasangan calon tertentu

Selain itu, dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota DPD atau calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.

Larangan juga mencakup pemberian dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah, dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan; membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu.

(BIROADPIM)

Wagub: IKAPTK Harus Bisa Menjadi Inspirasi

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP., M.Si menjadi narasumber acara sharing session dengan tema “Kepemimpinan Kreatif & Inovatif melalui Pramuka” bersama Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Provinsi Kalimantan Utara, Minggu (14/5/2023) di Ballroom Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor.

Wagub Yansen TP yang juga selaku Wakil Ketua Mabida Gerakan Pramuka Provinsi Kalimantan Utara memberikan arahan dan motivasi kepada alumni IKAPTK se-Provinsi Kalimantan Utara terkait kepemimpinan yang kreatif dan inovatif dimana seseorang pemimpin yang mampu menggoda, menggairahkan, menggerakkan dan mengajak serta menyatukan kerangka berpikir seseorang.

Ia berharap kepada seluruh alumni IKAPTK mampu menjadi inspirasi dan harus selalu siap menghadapi tantangan dan perubahan yang akan terjadi kedepan.

“Meskipun kita tidak berjiwa pramuka, maka dari pramukalah mari kita lahirkan kader-kader pemimpin pamong praja. Mari bersama-sama kita mempersiapkan Saka Pamong Praja sebagai inovasi dan menjadi nafas segar baru di Provinsi Kalimantan Utara,” ujar Wagub Yansen.

Kemudian, setelah memberikan arahan dan motivasi pada acara sharing session, kegiatan dilanjutkan dengan halal bi halal antara jajaran Pemprov Kaltara bersama DPP IKAPTK Provinsi Kalimantan Utara.

Melalui momentum ini, Wagub meminta untuk dapat dimanfaatkan sebagai wadah untuk saling berbagi pengalaman, menguatkan, dan mengingatkan satu sama lain. Dan, berharap anggota IKAPTK maupun sebagai aparatur sipil negara mampu menunjukkan eksistensi dan berkarya untuk kemajuan organisasi dan pemerintah daerah.

“Pendidikan tinggi kepamongprajaan dibentuk untuk melahirkan aparatur sipil negara yang handal, profesional, dan berintegritas tinggi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif di indonesia,” tambah Wagub.

Mengakhiri kegiatan, Wagub Yansen meminta IKAPTK Kaltara mampu bekerjasama dan bersinergi dengan pemerintah daerah serta memberikan sumbangan pemikiran dan kinerja yang terbaik, disiplin, inovasi, kreatif dan memiliki dedikasi tinggi untuk membangun Kalimantan Utara berubah, maju dan sejahtera dengan tetap menjaga dan melestarikan kearifan lokal.

“Kedepankan profesionalitas sebagai anggota IKAPTK dan dapat selalu menjaga nama baik organisasi dan nama baik pemerintah Kalimantan Utara,” pinta Wagub.

(BIROADPIM)