Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H. Hanafiah sampaikan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota lewat Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 2 Raperda Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menghadiri Rapat Paripurna ke – 15 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum anggota lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan tahun 2023-2043.

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (07/08).

Wabup Hanafiah pada kesempatan itu memberikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat fraksi-fraksi, sebagai berikut :

Pertama, tanggapan atas Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa pembaharuan kebijakan khususnya terhadap ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat, merupaka kebijakan untuk menyusun dan mengatur kebijakan terhadap pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam satu Peraturan Daerah sehingga kebijakan perhitungan objek pajak maupun retribusi tetaplah memperhatikan kemampuan agar tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi baik bagi masyarakat maupun dunia usaha sebagai objek pajak dan objek retribusi.

Kedua, atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, sebagaimana sebelumnya bahwa Rencana Pembangunan Industri Kabupaten akan memperhatikan pola dan struktur ruang yang ada, baik terhadap RTRW yang saat dalam proses pembahasan, maupun hal-hal lainnya guna mendukung pelaksanaan Kebijakan ini.

Ketiga, pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah berpandangan bahwa Pembagian atas Penarikan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah membagi objek pajak dan retribusi antara Pemerintah Kabupaten dan Provinsi, hal ini tentu untuk mengurangi benturan dan tumpang tindih terhadap penarikan pajak dan retribusi antara pemerintah kabupaten dan Pemerintah Provinsi, namun tetap dibutuhkan kecermatan dan ketelitian dalam pembahasan lebih lanjut, sehingga masukan dan saran yang telah dikemukan baik terhadap Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah maupun Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri kabupaten, secara substansi dapat dibawa pada rapat pembicaraan lebih lanjut, antara pemerintah daerah dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas masukan, saran serta dukungannya, hal ini tentu menjadi catatan, agar pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten diarahkan dan difokuskan pada mengukur dan melihat seluruh potensi ekonomi yang ada di Kabupaten Nunukan sehingga dapat mendorong pembangunan ekonomi yang disusun dengan prosedur yang sederhana dan tidak menimbulkan biaya ekonomi tinggi.

Kelima, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasi yang telah disampaikan, sebagaimana sebelumnya, bahwa kedua Rancangan yang diusulkan pemerintah daerah selain sebagai perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi juga dalam upaya peningkatan pendapatan daerah yang bersumber dari seluruh potensi ekonomi yang ada pada wilayah Kabupaten Nunukan. Terhadap usulan yang dikemukan mengenai retribusi yang bersumber dari pengangkutan komoditi kelapa sawit dengan sistem tonase, pemerintah menyarankan untuk dimasukkan pada agenda pembicaraan selanjutnya, untuk mendapatkan penajaman konsepsi, yang selaras dengan kaidah peraturan perundang-undangan.

(PROKOMPIM)

Rapat Rutin Pengendalian Inflasi, Tantangan Hadapi Perubahan Iklim

TANJUNG SELOR – Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Suriansyah, M.AP., secara daring mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Daerah (PID) Tahun 2023 berlangsung di Ruang Rapat Lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Senin (7/8/2023). Rapat itu dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI), Tito Karnavian.

Diketahui sebelumnya, Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati menyatakan bahwa inflasi bisa dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk perubahan iklim yang berfokus pada dampak El Nino dan IOD+. Fenomena El Nino dan IOD+ ini memiliki pengaruh besar terhadap inflasi di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dwikorita mengungkapkan bahwa fenomena El Nino dan IOD+ membawa dampak buruk bagi banyak negara, termasuk kegagalan panen, ketersediaan air bersih yang minim, dan meningkatnya risiko kebakaran hutan yang disebabkan oleh pemanasan global. Data menunjukkan bahwa fenomena El Nino dan IOD+ terjadi selama Agustus hingga September 2023.

Kemunculan El Nino dan IOD+ kini lebih sering terjadi, yaitu setiap 2-3 tahun sekali, dibandingkan dengan tahun 80-an yang terjadi setiap 7 tahun sekali. Hal ini menyebabkan rentan terjadinya kekeringan dan pemanasan global. Namun, analisis dan Prediksi ENSO menyatakan bahwa El Nino dan IOD+ yang terjadi di Indonesia pada periode ini tergolong dalam kategori moderat dan lemah. Hal ini disebabkan oleh wilayah perairan Indonesia yang luas sehingga tidak terlalu terpengaruh oleh fenomena tersebut.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, perubahan cuaca El Nino yang esktrim akan sangat berpengaruh terhadap gerak inflasi disemua kabupaten kota tanpa terkecuali, perlu langkah antisipasi sejak dini terhadap potensi dampak kekeringan. Menurutnya, perubahan pasokan bahan pangan berakibat pada penurunan minat beli, yang menyebabkan inflasi meningkat.

“Ini cuaca yang panas, dampak Elmino di beberapa negara sangat berpengaruh” ucapnya.

Mendagri Tito juga meminta setiap daeah untuk mengecek ketersediaan Gudang Bulog menyangkut produksi. Apabila dirasa tidak cukup agar segera mengambil langkah antisipasi.

Saat ini, lanjut Tito, berdasarkan data evaluasi Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi pada Juni 2023 sebesar 0,21 persen (mtm), year to year (yoy) sebesar 3.08 persen. Di mana, terdapat 77 kota mengalami inflasi dan 13 kota mengalami deflasi.

Sementara penyumbang inflasi berdasarkan wilayah di Pulau Kalimantan yaitu Balikpapan (0,53 persen), Tarakan (0,36 persen), Samarinda (0,34 persen), Tanjung Selor (0,34 persen), dan Sampit (0,26 persen). Adapun penyumbang inflasi dari bulan Juni ke Juli terdiri daging ayam ras, cabai merah, bawang putih dan telur ayam ras.

Sekprov Kaltara, menanggapi dengan sigap dan akan segera berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam penanganan inflasi dampak cuaca El Nino.

(dkisp)

Kehadiran Perusahaan jadi Atensi Wagub

TANJUNG SELOR – Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Yansen TP, M.Si memberikan atensi terhadap kehadiran perusahaan di Kaltara. Hal ini bertujuan bagi pemerintah dalam mendorong pembinaan dan sinergitas pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang telah dilakukan.

Hal ini juga disampaikannya pada Sosialisasi Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit melalui Pelaporan Mandiri ke Dalam Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan dan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.

Menurutnya, kehadiran perusahaan kelapa sawit ini memiliki peran penting dalam upaya pembangunan. Sehingga upaya harus ada sinergitas antara pemerintah dan perusahaan dalam menjalankan tugasnya masing-masing.

“Sudah kurang lebih dua tahun ini, kita ini selalu berharap kehadiran sawit ini tentu maksimal,”kata Wagub.

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wakil Gubernur (wagub) Dr. Yansen TP, M. Si ini dihadiri oleh unsur Forkopimda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), para asisten dan kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kaltara, dan para pimpinan/perwakilan Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit se-Kaltara.

Diketahui sawit merupakan salah satu komoditas terbesar dan mempunyai potensi strategis dalam mendukung perekonomian suatu daerah dan secara khusus di masyarakat.

Oleh karena itu, diharapkan perusahaan sawit proaktif menghadirkan dirinya sebagi kekuatan ditengah-tengah masyarakat.

“Saya harapkan supaya bangunlah sinergitas kinerja perusahaan masing-masing dalam menata kelola perkebunan dengan daerah/lingkungan di mana berada,”tegasnya.

Menurutnya, jika komunikasi berjalan sinergis, maka persoalan di masyarakat pasti dapat diselesaikan.Dalam hal ini, pemerintah berharap, perusahaan-perusahaan yang ada wajib melakukan pelaporan secara mandiri.

Dari pemerintah, menginginkan adanya kreativitas masing-masing perusahaan untuk bagaimana bekinerja agar kontribusi besarnya dapat terserap baik oleh pemerintah dan kembali ke daerah.

(dkisp)

Tingkatkan Pelayanan Publik dengan SP4N LAPOR!

TANJUNG SELOR – Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Pollymaart Sijabat, SKM.,M.AP membuka secara resmi kegiatan Monitoring dan Evaluasi terkait Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik bertempat di ruang rapat lantai II Kantor Gubernur Kaltara, belum lama ini.

Adapun kegiatan bertemakan SP4N-LAPOR! sebagai Kanal Pengaduan Rakyat ini, secara langsung disampaikan oleh Asisten Deputi Transformasi Digital Pelayanan Publik, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), Rosikin dan dihadiri oleh seluruh perangkat daerah kabupaten/kota se-Kaltara.

SP4N LAPOR! merupakan singkatan dari Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N)-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!).

Di mana, lembaga pengelola SP4N-LAPOR! adalah KemenPAN-RB sebagai Pembina Pelayanan Publik, Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. SP4N LAPOR! adalah pengelolaan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik masyarakat.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara bersama kabupaten dan kota berkomitmen tinggi dalam melaksanakan tindak lanjut perbaikan dari KemenPAN-RB dan menjalankan rencana aksi dalam rangka percepatan pengelolaan pengaduan. Hal ini pun tertuang dalam kepemilikan Surat Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.256/2023 tentang Tim Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pada Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2023.

“Ini tugas kita bersama, rekan-rekan sebagai admin diminta berkolaborasi dibawah koordinasi KemenPAN-RB. Mulai dari melakukan monitoring evaluasi, upaya serta terobosan-terobosan untuk menyikapi pertanyaan yang ada,” ucap Asisten Administrasi Umum, Pollymaart Sijabat.

Pollymaart menjelaskan bahwa ada beberapa jenis pelayanan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kedepannya atau yang sedang berlangsung dapat dinilai atau dimonitor oleh masyarakat itu sendiri.

Saat ini, lanjutnya, masyarakat sekarang sudah bisa langsung melakukan intervensi untuk menilai melalui pengaduannya. Pengaduan itu bermacam-macam, bisa bernuansa negatif, ada juga yang pengaruh positif.

“Ketika masyarakat melakukan pengaduan langsung ke KemenPAN-RB, oleh pusat nantinya ke Pemprov atau Pemerintah Kabupaten Kota, kita berharap teguran atau pengaduan itu untuk penyempurnaan pelayanan publik,” tambah Polymaart.

“Kita berharap aduan-aduan itu untuk menyempurnakan, oleh karena itu teman-teman jangan jadikan itu suatu hal tindensius yang mengejutkan, melalui pengaduan orang bisa menilai yang tidak bisa kita nilai,” pungkasnya.

(dkisp)

Sekprov Sampaikan Hal Penting dalam Pimpin Apel Awal Agustus

TANJUNG SELOR – Apel pagi di awal bulan Agustus, Senin (7/8/2023) di lingkungan Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) dipimpin oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov), Dr. H. Suriansyah, M.AP, Senin (7/8/2023). Sesuai jadwal, petugas apel kali ini dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).

Pada kesempatan ini, Sekprov Kaltara memberi semangat dan mengingatkan terkait disiplin kerja para pegawai.

Selain itu, terdapat beberapa arahan yang disampaikan Sekprov Kaltara terhadap jajaran saat ini.

Pertama, menyangkut keikutsertaan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam Pendidikan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI bekerjasama dengan BPSDM se-Indonesia.

Sekprov Kaltara berpesan agar fokus, dengan tetap menjalankan tugas yang telah tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Ia menegaskan, agar peserta tidak melupakan tugas dan kewajiban sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. Setiap ASN, kata Sekprov, harus mampu melaksanakan fungsi, tugas, dan peran demi kepentingan negara dan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi.

Untuk itu, keikutsertaan peserta dalam PKN Tingkat II nantinya jangan sampai mengganggu jalannya tugas pemerintahan.

“Dengan kata lain bahwa pegawai ASN diserahi tugas untuk melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan,” ujar Sekprov Suriasnyah.

Selain itu, Sekprov Suriansyah juga menyampaikan terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Dalam hal ini, perangkat daerah diwajibkan untuk membelanjakan 30 persen dari DPA untuk membeli produk dalam negeri. Komitmen ini menunjukkan komitmen pemerintah di daerah untuk mendukung perekonomian lokal dan memajukan industri dalam negeri.

Sementara itu, dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin cepat, Sekprov kembali menegaskan pentingnya kesiapsiagaan dalam mengantisipasi bencana.

Sekprov meminta dinas terkait yakni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Sosial (Dinsos) Kaltara untuk selalu siap siaga dalam menghadapi potensi bencana, termasuk kebakaran yang baru-baru ini terjadi di Kota Tarakan.

Mudah-mudahan kedepan semangat kerja kita lebih meningkat lagi,” pungkas Sekprov Suriansyah.

(dkisp)