Rekomendasi ombudsman diabaikan Polisi dua Aktivis di kriminalisasi


Jakarta-berandankrinews.com
Menanggapi keterangan pers yang disampaikan pihak Polda Metro Jaya terkait penangkapan dua tersangka pencemaran nama baik Rektor Unima melalui facebook, John Fredi Rumengan dan Devi Roni Siwij pada Selasa (18/02/2020) sore di Polda Metro Jaya, pihak keluarga meminta wartawan dan media nasional memberitakan permasalahan tersebut secara berimbang.

Menurut pihak keluarga kedua tersangka, pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol.Yusri Yunus,tidak mengungkapkan fakta secara keseluruhan. Threesje Muntuan,isteri tersangka John Fredi Rumengan mengatakan, pihak Polda Metro Jaya sengaja menutup-nutupi fakta dan bukti data bahwa ada Rekomendasi Ombudsman RI Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu suami saya selaku Ketua Umum LSM PAMI melakukan aksi demonstrasi di sejumlah tempat di Jakarta untuk mendesak pihak terkait agar rekomendasi Ombudsman tersebut segera dilaksanakan oleh Menristek Dikti sebagai terlapor dan Presiden sebagai atasan terlapor,” ungkap Threesje kepada wartawan saat menggelar jumpa pers di Jakarta (19/02/2020) bersama Margaretha Oktaviani Sumilat, isteri tersangka Devi Roni Siwij.

Theresje mengaku,apa yang dilakukan suaminya adalah murni untuk menjalankan peran serta lembaga swadaya masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penyimpangan yang terjadi di Kemenristek Dikti.“Saya yakin suami saya dikriminalisasi dan pihak Polisi seharusnya menangkap terlebih dahulu seluruh pimpinan Ombudsman RI yang mengeluarkan rekomendasi soal ijazah Rektor Unima yang dianggap bermasalah,” tandasnya.

Treesje juga membantah suaminya ditangkap dan diringkus oleh petugas Resmob Polda Metro Jaya.Meurutnya, Fredi Rumegan selaku Ketua Umum DPP Pelopor Angkatan Muda Indonesia dipanggil menghadap Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo pada Rabu (05/02/2020).“Pada hari yang sama suami saya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan,jadi bukan ditangkap atau diringkus layaknya teroris,” ujar Threesje

Sedangkan terhadap tersangka Devi Roni Siwij, menurut pengakuan Margaretha, suaminya tidak benar ditangkap dan diringkus di Manado oleh polisi dari Resmob Polda Metro Jaya. Karena pada tanggal 13 Februari 2020, Margaretha mengatakan, suaminya sempat ditemui Penyidik Polda Metro Jaya Brigadir Goncang Widodo dengan maksud menyampaikan bahwa Devi akan diperiksa sebagai saksi namun pemeriksaannya harus dilakukan di Jakarta.

“Kami berangkat ke Jakarta bersama penyidik pada tanggal 14 Februari 2020 dan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap suami saya pada tangal 15 Februari 2020, polisi langsung menetapkan Devi sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” urainya.

Terkait tuduhan pencemaran nama baik oleh kedua tersangka atas laporan Rektor Unima Paulina Julyeta Amelia Runtuwene, menurut Margaretha,sesungguhnya hal itu adalah bentuk kriminalisasi terhadap suaminya selaku dosen dan aktivis LSM. Pasalnya, pimpinan DPP PAMI adalah pelapor dugaan ijazah palsu dan pengangkatan guru besar bermasalah atas nama Paulina Julyeta Amelia Runtuwene di Ombudsman Republik Indonesia.

Bahkan, lanjut Margaretha,pihak Ombusman telah melakukan pemeriksaan yang mendalam dan mengeluarkan Rekomendasi Nomor :0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene yang dilakukan oleh Kementrian Riset,Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

“Atas dasar itu, DPP PAMI melakukan sejumlah aksi unjuk rasa di sejumlah lokasi di Jakarta, kemudian foto aksi tersebut diposting suami saya di facebook miliknya ketika berada di Manado,” ungkapnya. Oleh karena itu, Margaretha mempertanyakan penanganan perkara suaminya oleh Polda Metro Jaya padahal kejadian perkara terjadi berlangsung di Manado.

Selain itu, menurutnya lagi,atas dasar Rekomendasi Ombudsman tersebut suaminya Devi Roni Siwij selaku Sejen DPP PAMI membuat laporan polisi Nomor : STTLP/472.a/VII/2019/SPKT di Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana pendidikan dengan terlapor Paulina Julyeta Amelia Runtuwene,tertanggal 8 Juli 2019.

Namun,kata Margaretha, laporan polisi tersebut dihentikan penyelidikannya dikarenakan ada ketarangan dari oknum pejabat di Biro Hukum Kemendikbud RI Polaris Siregar kepada penyidik Polda Sulut bahwa Universite De Marne La Vallee Paris Perancis terdaftar dalam laman Kemenristek Dikti karena sebelumnya sudah pernah menyetarakan ijazah Doktor atas nama Budhi Prihartono dan Bintal Amin. Padahal,

setelah ditelusuri, Universite De Marne La Vallee Paris Perancis tidak ada kerja sama dengan Kemendikti dan kedua dosen tersebut adalah bukan lulusan Universite De Marne La Vallee Paris Perancis. Yang benar adalah Budhi Prihartono merupakan lulusan Universite De Droit Marseile Perancis dan Bintal Amin lulusan Universitas Putra Jaya Malaysia. Fakta itu membuktikan bahwa Polaris telah memberikan keterangan palsu dalam pemeriksaan polisi.

Atas dasar penghentian penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu di Polda Sulut dengan terlapor Rektor Unima, Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas laporan Rektor Unima.

Pihak keluarga tersangka juga mempertanyakan proses penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan pencememaran nama baik yang dilaporkan Paulina Julyeta Amelia Runtuwene tersebut tidak ditangani oleh pihak Direskrimsus sebagaimana seharusnya prosedur penanganan kasus pelanggaran UU ITE, namun ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya.

“Selain itu sudah ada penegasan dari pihak Mabes Polri dalam berbagai kasus pelanggaran tindak pidana UU ITE, tersangkanya tidak perlu ditahan,” ungkap kedua isteri tersangka.

Kedua isteri tersangka juga berharap pihak Polda Metro Jaya dapat mengindahkan surat dari Ombudsman RI Nomor : B/290/RM.03.03/0834.2016/II/2020 tertanggal 10 Februari 2020 Perihal Penanganan Perkara atas nama Sdr. Fredy John Rumengan, Ketua Umum DPP PAMI. Dalam suratnya, Ombudsman secara tegas menyatakan Fredi John Rumengan selaku Ketum DPP PAMI adalah salah satu pelapor di Ombdusman RI. Atas laporan tersebut Ombdusman RI telah melalui proses pemeriksaan yang mendalam,

selanjutnya telah mengeluarkan Rekomendasi Nomor : 0001/REK/0834.2016/V/2018 tentang maladministrasi dalam penyetaraan ijazah doktor (S3) luar negeri dan kenaikan jabatan fungsional dosen menjadi guru besar atas nama Julyeta Paulina Amelia Runtuwene oleh Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.

Dalam surat itu juga, Ombudsman meminta Kapolda Metro Jaya agar proses hukum terhadap Fredi John Rumengan dilaksanakan dengan objektif dan adil, dan mempertimbangkan permohonan penagguhan penahanan, serta menunda pemeriksaan.Hal ini mengingat substansi atau materi yang dituduhkan kepada John Fredi Rumengan terkait dengan tindakan maladministrasi yang selengkapnya sudah disampaikan oleh Ombdusman RI kepada Kementrian Ristekdikti, masih dalam proses penyelesaian. Surat Ombudsman tersebut juga ditembuskan kepada Kapolri dan Mendikbud RI di Jakarta.

“Bersama ini kami pihak keluarga tersangka meminta Bapak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar menghentikan terlebih dahulu proses penyidikan terhadap kedua tersangka dan memproses lebih lanjut laporan polisi terhadap Paulina Julyeta Amelia Runtuwene untuk keadilan dan penegakan hukum berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” pungkas Treesje dan Margaretha.

Sumber
Dewan pers Independen
Ketua umum Heintce G Mandagie

Profil ketua umum PP BONEPAL Rayus Unjung


Bone-Sulsel-berandankrinews.com
26 tahun berkiprah di perkumpulan Pemuda Bone pecinta alam,Rayus Unjung Angkatan kedua tahun 1994 Ini, Pernah menjadi Ketua umum Bonepal beberapa Tahun yang lalu ,Juga pernah menjadi Ketua pengda Federasi panjat tebing Indonesia (FPTI) kabupaten Bone propinsi Sulawesi Selatan

Sehari harinya Unjung 44 tahun, begitu beliau Akrab dipanggil Para sahabat Dan teman teman Di PP BONEPAL bekerja sebagai Aparatur sipil Negara dikantor DPRD kab Bone ,Namun walau sibuk sebagai ASN tetap eksis di organisasi yang membesarkannya tuturnya Saat dikonfirmasi disela sela Rapat pengurus PP BONEPAL ,Dirumah kopi 33 Jln sultan Hasanuddin Manurungnge Tanete Riattang kab Bone Sulawesi Selatan Siang pukul 15.00 Wita

Rayus Unjung generasi ke dua PP BONEPAL Yang pendiksarannya pada Tahun 1994 Bersama 10 Teman seangkatannya,A.Idhonk, Kushair,Budi bhayangkara,Andi bau Aji,Embun Rahmatia,Edha Nurhaedah, Fahrul Fadli,Appy Syafril,Iwan Hammer, Andi Adi

Angkatan kedua PP BONEPAL Ini sebanyak 11 orang yang ikut pendiksaran dan 9 laki laki Dan 2 orang Cewek pada waktu itu mereka Digembleng Oleh senior Senior dari mapala umi Dan korpala UNHAS tutup Andi idwan Yang Akrab dipanggil A.Idhon

Iwan Hammer

Kenal Pamit Wakapolda Sul Sel,ini Harapan Wakil Bupati Wajo

Makassar – Malam Kenal-Pamit Wakapolda Sulsel dari pejabat lama Brigjen Pol Dr Adnas ke pejabat baru, Brigjen Pol Halim Pagarra, Selasa (18/02/2020) malam, ikut dihadiri Wakil Bupati Wajo H.Amran, SE.

Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Dalton Makassar, H.Amran,SE bersama sejumlah kepala daerah di Sulsel, berbaur penuh keakraban. Termasuk ketika menyalami pejabat lama dan baru. Mereka saling berangkulan sambil menyampaikan ucapan selamat.

Brigjen Pol Dr. Adnas, dalam sambutannya mengungkapkan, jika Sulsel ini merupakan seperti kampung halamannya, menurutnya, saya ada darah Bone, banyak keluarga yang tinggal di Sulsel, bahkan mantan Gubernur Sul Sel H. Amin Syam merupakan paman saya.

“Bapak Amin Syam, itu Om saya, dan banyak keluaga saya di SulSel, jadi SulSel ini seperti kampung halaman saya”, ucap Brigjen Pol Dr. Adnas.

Selain itu, Brigjen Pol Dr. Adnas juga berharap, semua yang telah ia capai dan dapat di SulSel bisa dipergunakan di Provinsi Gorongtalo, agar bisa tercipta sinergitas yang baik antara Kepolisian, Tokoh-Tokoh masyarakat dengan seluruh masyarakat seperti di SulSel ini.

Kami juga sangat berterima kasih kepada semuanya, sebagai pembantu Kapolda di Sulsel, semoga bekal yang saya dapat di Sulsel, bisa saya aplikasikan dalam membangun Gorongtalo kedepannya,” tegasnya.

Kepada Wakapolda Sulsel yang baru, H.Amran,SE yang selama ini dikenal punya hubungan baik dengan kepolisian, menyampaikan ucapan selamat datang dan selamat menjalankan amanah sebagai pengayom di Sulsel.

Begitu pun kepada Brigjen Adnas yang mendapat promosi jabatan sebagai Kapolda Gorontalo, H.Amran,SE secara khusus menyampaikan ucapan terima kasih atas jasa dan pengabdiannya selama menjabat Wakapolda Sulsel.

Sebelumnya telah di ketahui, Brigjen Pol Dr. Adnas bertugas selama kurang lebih 2 (Dua) tahun sebagai Wakapolda SulSel, dan di periode ini juga dirinya naik menjadi Kapolda Gorongtalo, semoga kedepannya kita semua mendapatkan perlindungan dari Allah SWT, tutup Adnas. “Selamat Pak,” kata H.Amran,SE saat menyalami Wakapolda di malam kenal-pamit yang digelar Polda Sulsel.

Usai kegiatan, H.Amran,SE menaruh harapan, agar sinergitas yang terjalin selama ini dengan kepolisian bisa terus ditingkatkan untuk bersama menjaga suasana kondusif dan keamanan.

Acara Malam Kenal Pamit ini, di hadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe, Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Andi Sumange Rukka, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono, Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman beserta jajarannya, Walikota dan Bupati di Sulsel yang menyempatkan diri untuk hadir.(hw)

Laura : Sabar ya bu,Ibu sakit apa…

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid yang tengah duduk menghadap sebuah meja panjang di Ruang Tunggu PLBL Liem Hie Djung bersama dengan Kajari Nunukan dan beberapa perwakilan Forkopimda tiba – tiba beranjak dari kursinya dan menghampiri seorang perempuan tua yang terbaring lemas di atas kereta dorong, setelah sebelumnya diangkat dari sebuah speed boat yang membawanya dari Kecamatan Sebatik.

Nalurinya sebagai seorang ibu telah mendorong langkah bupati untuk menyapa dan melihat langsung kondisi perempuan tadi. “Ibu ini sakit apa,” tanya Laura kepada keluarga yang ikut mengantar perempuan tersebut.

Perasaan iba dan sedih begitu jelas terlihat dari wajah orang nomor satu di Kabupaten Nunukan itu menyaksikan perempuan tua yang diketahui bernama Hayati (57) itu hanya bisa pasrah.

Tatapan mata Hayati kosong, seolah sedang menahan rasa sakit yang dideritanya, sementara di tangan kanannya menancap sebuah jarum infus.

Tidak lupa, Laura pun memberikan semangat kepada Hayati agar tetap sabar dan terus bersemangat menghadapi sakit yang dideritanya. “Sabar ya bu, kenapa ndak lewat Sungai Jepun kan disini jaraknya lebih jauh, ayolah cepat dibawa ke rumah sakit … ” kata Laura menyampaikan iba kepada ibu dan keluarga yag mendampingi.

Kemanusiaan itu tak mengenal batas. Ungkapan bijak itu membuktikan, bahwa setinggi apapun pangkat dan jabatan yang ada di pundak kita, jika melihat penderitaan saudaramu sesama manusia, tanpa membedakan suku, agama, dan tingkatan strata sosialnya, maka bantulah semampumu.

Mudah – mudahan kata – kata semangat dan untaian doa dari seorang Bupati Laura akan membuat Hayati cepat sembuh dan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarganya tercinta. (HUMAS)