Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Dr Adnas M.Si Dimutasi Menjadi Kapolda Gorontalo

Makassar-berandankrinews.com
Sejumlah Pejabat Utama Mabes Polri dan Kapolda mengalami pemutasian tugas oleh Kapolri Jenderal Pol Idham Azis sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/385-388/II/KEP./2020 tertanggal 3 Februari 2020.

Dalam surat telegram tersebut tercatat Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Drs.Adnas, M.Si dimutasi menjadi Kapolda Gorontalo. Posisi yang ditinggalkan Brigjen Pol Dr.Adnas akan diisi oleh Brigjen Pol Drs.Halim Pagarra yang sebelumnya menjabat sebagai Dir Regident Korlantas Polri.

Mutasi para pejabat Polri ini juga dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo.”Ya benar. mutasi jabatan ini bersifat rutin untuk penyegaran penugasan,kita ucapkan selamat dan sukses semoga amanah dalam tugasnya.” kata Kombes Pol Ibrahim Tompo saat dihubungi, Selasa, (4/02/2020)

Beberapa pejabat dan juga Kapolres dalam jajaran Polda Sulsel ikut dalam mutasi tersebut.

Sejumlah kapolda juga mengalami pergeseran jabatan di antaranya Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Posisi Kapolda Kalbar yang kosong diisi oleh Irjen Pol Remigius Sigid Tri Hardjanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulut.

Kapolri menunjuk Irjen Pol Royke Lumowa yang sebelumnya merupakan Kapolda Maluku untuk menempati kursi Kapolda Sulut. Kemudian Kapolda Sulbar Brigjen Pol Baharudin Djafar diangkat untuk menempati jabatan yang ditinggalkan Sebagai Kapolda Maluku

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio Septianda Djambak dimutasi menjadi Kepala Sespim Lemdiklat Polri.Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Rikwanto diangkat sebagai Kapolda Malut.

Di lingkup Bareskrim Polri,
Kapolri Idham Azis juga merotasi jajarannya di antaranya Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto ditugaskan di Badan Narkotika Nasional.Posisi yang ditinggalkan Eko selanjutnya diisi oleh Kombes Pol Krisno Halomoan Siregar yang sebelumnya menjabat Wakil Direktur Tipid Narkoba Bareskrim.

Surat TR tersebut ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Pol Eko Indra Heri mewakili Kapolri

Sumber Humas Polda Sulsel

Pimred Lintas Atjeh: Wartawan diancam Mau di bunuh koq Belum memenuhi unsur


Berandankrinews.com
ACEH TAMIANG – Pimred Media Online LintasAtjeh.com turut mengomentari kasus pengancaman dua wartawan di Aceh Tamiang yang tidak ditindaklanjuti oleh pihak Polres Aceh Tamiang.

Hal itu diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah. Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

Sebelumnya kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, yakni Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong dilakukan oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang, berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu.

“Jangan pula kita datangkan ahlinya ahli, intinya inti yang tenar kayak Mbah Ndul untuk menunjukkan unsur pidananya,” ujar Pimred LintasAtjeh.com, Ari Muzakki melalui siaran persnya, Selasa (04/02/2020).

Kata dia, sudah jelas dalam keterangan Muhammad Hanafiah sebagai pelapor menegaskan pihaknya diancam mau dibunuh oleh pelapor. “Jadi unsur mana yang tidak dipenuhi untuk ditindaklanjuti. Jangan biarkan orang jadi korban baru ada unsur,” sebutnya.

Lanjut Pimred, wartawan Lintas Atjeh juga jadi korban pengancaman pembunuhan itu. “Jadi, saya minta Polres Aceh Tamiang bertindak profesional dan proporsional. Jangan sampai hilang kepercayaan warga untuk melapor karena ketidakadilan aparat kepolisian,” harapnya sembari menyampaikan dukungan agar pihak Polres Aceh Tamiang meninjau ulang SP2HP itu.

Pimred Lintas Atjeh juga menyarankan agar kedua wartawan Aceh Tamiang kembali membuat laporan ulang dengan kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan di muka umum.

“Coba buat laporan ulang dengan bukti-bukti tambahan, kita tunggu hasilnya,” demikian sarannya.

[AMZ]

Ketum PPWI :Polisi Aceh Tamiang Tak peduli Nasib wartawan , Proses Hukum Pengancam Pewarta Dihentikan


Berandankrinews.com
Aceh Tamiang – Kasus dugaan pengancaman terhadap dua wartawan, Muhammad Hanafiah alias Bang Agam dan Zulfadli Idris alias Bang Iyong oleh oknum pengurus Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Tamiang,berinisial Z Alias WL, yang dilaporkan pada 13 Agustus 2019 lalu, dihentikan oleh Kepolisian Resort Aceh Tamiang. Alasannya, lkasus tersebut belum dapat ditindaklanjuti dari penyelidikan ke tingkat penyidikan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang.

Hal tersebut diketahui berdasarkan SP2HP atau Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pelapor Muhammad Hanafiah.Surat bernomor SP2HP/07/I/Res 1.24/2020/Reskrim dari Satreskrim Polres Aceh Tamiang, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tersebut diterima pada Senin kemarin, 3 Januari 2020.

Baca berita terkait:Diancam Bunuh, Dua Warga Melapor ke Polres Aceh Tamiang https://aceh.tribunnews.com/2019/08/15/diancam-bunuh-dua-warga-melapor-ke-polres-aceh-tamiang

Sesuai isi surat itu,secara singkat disampaikan bahwa laporan wartawan Huhammad Hanafiah belum dapat diproses. “Bersama ini dengan hormat diberitahukan bahwa proses yang saudara laporkan setelah dilakukan penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti ke penyelidikan,” demikian tertulis dalam surat SP2HP yang diterima pelapor Bang Agam.

Pada bagian lain di surat tersebut disebutkan tentang pertimbangan hukum dan atau hambatan disampaikan, yakni bahwa penyidik unit 1 Resum Polres Aceh Tamiang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli pidana yang menyatakan bahwa terkait dengan pidana ancaman kekerasan yang dilaporkan di Polres Aceh Tamiang belum memenuhi unsur Pasal 335 KUHPidana. Namun apabila kemudian hari ditemukan fakta baru sehubungan dengan perkara ini, maka akan diberitahukan kepada saudara.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Zulhir Destrian melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Ciyra Yudha menyampaikan, terkait kasus tersebut sudah digelar perkara dan juga sudah dilakukan pemeriksaan oleh ahli, dan dari kesemuanya menyatakan, kasus tersebut belum mencukupi unsur untuk diteruskan ke tahap penyidikan.

Sementara itu,selaku pelapor, Muhammad Hanafiah, menegaskan pihaknya masih mempertanyakan atas laporan kasus dugaan pengancaman pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Aceh Tamiang, pada 13 Agustus 2019 yang lalu itu.”Jelas-jelas saya diancam dibunuh kok, unsur mana yang belum terpenuhi sehingga belum dapat untuk diteruskan ke tahap penyidikan?” tanya Bang Agam.

Dari Jakarta, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, menyatakan prihatin dengan kinerja Polres Aceh Tamiang yang dianggapnya sering memandang sebelah mata kepada wartawan di wilayah kerjanya.“Sangat disayangkan. Saya sangat prihatin dengan sikap dan kinerja oknum-oknum polisi di Aceh Tamiang itu. Apakah mereka menunggu wartawan Muhammad Hanafiah dan Zulfadli Idris terkapar mati bersimbah darah terlebih dahulu, baru kemudian mereka menganggap cukup unsur pengancaman sesuai pasal 335 KUHPidana?” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu bertanya.

Selanjutnya, Wilson menyarankan kepada kedua pelapor untuk memperkarakan SP2HP Polres Aceh Tamiang itu ke Pengadilan Negeri.“Buat gugatan pra-peradilan atas SP2HP itu ke PN Aceh Tamiang. Silahkan pengadilan memutuskan apakah tindakan Polres mengeluarkan SP2HP itu benar atau tidak,” tegas Wilson yang sangat getol membela wartawan teraniaya di negeri +62 ini.

(NSR)

Mantap Sinergitas Dalam Latihan Resquer SAR Gabungan Yon C Pelopor, BPBD, Basarnas


Berandankrinews.com
Watampone, Dalam setiap kegiatan pencarian dan pertolongan korban yang tertimpa musibah diperlukan satu tim Resquer yang kompak dan solid. Dalam tim tersebut tidak hanya terdiri dari satu Instansi saja melainkan dari berbagai kalangan, Contohnya Basarnas, Bpbd, Tni, Polri dan berbagai unsur penyelamatan lainnya. Untuk memadukannya dibutuhkan persamaan persepsi melalui latihan bersama.

Berawal dari sinilah Dantim SAR Brimob Yon C Pelopor Aiptu Muh. Nasrum berinisiatif mengunjungi Kantor Pos Sar Bone yang berlokasi di jln.Yos Sudarso kota Watampone Kab.Bone pada hari Selasa( 04/02/20 ).Latihan ini juga didukung oleh Komandan Batalyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan,S.Sos.Beliau mengatakan “kami sudah sering bekerja sama di lapangan ketika terjadi bencana jadi latihannya harus sama-sama juga” ucap Danyon C Pelopor.

Pada kesempatan yang sama Ka Pos Sar Bone Andi Sultan,SH. mengatakan “saya sangat senang dengan kegiatan sinergitas ini karena mampu memupuk kekompakan dalam pelaksanaan kegiatan kedepannya” tambah Sultan.

Adapun materi latihan gabungan ini adalah cara mengevakuasi korban bencana dengan menggunakan tali atau System tiroline transfer tandu.Jadi tim Resquer dituntut untuk bahu membahu membuat ikatan dari tempat yang satu ketempat yang lain dan memindahkan korban dari tempat yang berbahaya menuju tempat yang lebih aman.

Setelah kegiatan selesei acara ditutuo dengan makan bersama diatas daun pisang dan duduk bersila.

Humas Pers Yon C Pelopor Bone

Mukhawas Rasyid SH MH:Janganlah Membuat Susah Rakyat dengan Aturan Aturan Yang membingungkan , SIM tetap Polri Yang urus


Bone Sulsel-Berandankrinews.com
Ketua umum LSM Latenri Tatta-Langkoras HAM Mukhawas Rasyid SH MH.
Harus diakui selama Ini,Bagaimana
Antara dua institusi Ini merupakan Tandem ,Namun disatu sisi harus ada sinergi Antara pasang Aturan Dan tegakkan Aturan Hukumnya

Dinas perhubungan Sebagai pembuat Aturan Dan polisi sebagai Penegakan Hukumnya harus tetap sejalan bukan Malah menyusahkan masyarakat jika usulan Ini perlu di tinjau ulang
Perkembangan tekhnologi Yang Semakin pesat berkolerasi dengan media Massa ,Bukti dengan Semakin cepatnya informasi tersebar baik itu sebuah peristiwa Ataupun Hanya sekilas info

Informasi Adanya Usulan Komisi V DPR RI Yang Akan mengarahkan pengelolaan SIM untuk ditangani Oleh kementerian perhubungan bukan kepolisian Sehingga mengundang pro kontra Yang Bisa menimbulkan polemik di kalangan masyarakat ,Hal inilah Yang mengundang keprihatinan kami sebagai Aktivis LSM , lembaga sosial Kontrol

Sebaliknya ditunda dulu jangan asal ubah ketentuan Hukumnya jelas Mukhawas Rasyid SH MH ,aktivis pemerhati Masalah Korupsi Dan hak azasi manusia

agar pemerintah tetap memperhatikan Aspirasi Masyarakat jangan membuat polemik hingga masyarakat dibuat susah Dan bingung

Lanjut apa yang Telah disampaikan Komisi V DPR RI sebaiknya di perhatikan Asas manfaatnya jangan Sampai Malah Lebih menyusahkan rakyat,tegasnya Selasa 04-02-2020 pukul 13.20.00 Wita

Harapnya SIM tetap dibawah naungan kepolisian jangan ke Institusi lainnya karena dikepolisian Satu atap Sidik jari Dan identifikasi lainnya Tutupnya Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp pribadinya

Iwan Hammer