PT Bahtera Agung Tano Niha diduga beroperasi Secara ilegal di Nias Barat

Berandankrinews.com
Nias Barat – Ketua LSM PKN (Peduli Kepulauan Nias), Petrus S. Gulo, SE., menuding PT.Bahtera Agung Tano Niha, perusahaan yang memproduksi bahan material agregat atau batu pecah yang diolah dengan mesin stoner cruser telah melakukan penambangan liar di Desa Tuwuna,Kecamatan Mandrehe,Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara.Hal itu disampaikan Petrus kepada pers baru-baru ini di Nias Barat.

Berdasarkan pantauan dan investigasi di lokasi,diketahui bahwa perusahaan ini telah berproduksi dari bulan September 2019,sementara Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi masih belum ada.

Perusahaan ini telah melanggar aturan hukum yang berlaku,terutama UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana yang dimaksud dengan IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Dan sanksi pidananya dengan jelas diatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar.

Juga termasuk pelanggaran terhadap UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Pertambangan ini juga telah merugikan Pemerintah Daerah Nias Barat, sebesar sejumlah retribusi berdasarkan produksi sejak bulan September 2019.

Diduga bahwa perusahaan ini beroperasi dengan sepengetahuan dan seizin pejabat berpengaruh di Pemkab Nias Barat. Oleh karena itu perusahaan ini bisa beroperasi dengan leluasa tanpa izin.

Karena itu, diminta kepada pejabat berwewenang di Nias Barat untuk menghentikan operasi perusahaan ini sampai semua urusan perizinan selesai. Dan diminta kepada elemen masyarakat untuk melaporkan perusahaan ini kepada penegak hukum, karena perusahaan ini telah dengan sengaja mengangkangi aturan hukum yang berlaku dan merugikan pemerintah daerah.

Masyarakat tidak keberatan atas keberadaan perusahaan pertambangan di wilayah Nias Barat, tetapi harus memenuhi semua aturan hukum yang berlaku, terutama urusan perizinan.

Ketika hal ini dikonfirmasikan kepada Herman Waruwu, salah seorang salah seorang penanggung jawab perusahaan tersebut, menyatakan kepada wartawan bahwa perusahaannya mulai beroperasi sejak bulan Juli 2019 dan mulai berproduksi pada bulan September 2019 sampai sekarang.

Menyinggung tentang Izin operasional, menurut salah satu sumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nias Barat yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi bagi PT. Bahtera Agung Tano Niha untuk beroperasi di Nias Barat. Karena itu instasi terkait perlu segera melakukan investigasi di lapangan.

(Kurnia/Red)

Kapolres bersama ibu Bhayangkari Polres Sergai safari Minggu kasih Di GPI Kuala Lama pantai cermin


Berandankrinews.com
SERGAI- Program minggu kasih bersama jemaaat, Kapolres Sergai didampingi Ketua Cabang Bhayangkari melaksanakan Ibadah Minggu kasih bersama jemaat di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Dusun VII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin,Sergai. Minggu (2/2/2020) pukul 10:00 WIB.

Kegiatan pelaksanaan Ibadah Minggu Kasih yang secara langsung di Pimpin Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M,Mhum beserta Ketua Cabang Bhayangkari Ny. Vera R. Simatupang disambut oleh Pimpinan Jemaat Gereja GPI St.Palmer Sianturi dan jemaat yang hadir 50 orang.

Dalam sambutan,Pimpinan Jemaat Gereja GPI St.Palmer Sianturi mengatakan merasa terharu dan bangga sekaligus bersyukur kepada bapak Kapolres dan rombongan yang menyempatkan diri hadir di Gereja Pentakosta Indonesia ini untuk melaksanakan ibadah dan minggu kasih di Kecamatan Pantai Cermin.

” Ada terdapat 16 Gereja akan tetapi puji tuhan Kapolres lebih memilih Gereja GPI ini yang jauh dari Ibu Kota Pantai Cermin,”bilang St.Palmer Sianturi

Kami berdoa,semoga bapak Kapolres dan Ibu serta jajaran Polres Sergai selalu diberi kesehatan dalam melaksanakan tugas. Mudah -mudahan pangkat bapak Kapolres diberikan Tuhan untuk mengayomi masyarakat dan menciptakan situasi Kamtibmas Kondusif yang mana itu semua tidak terlepas dari rencana-rencana tuhan.

Menurut St.Palmer Sianturi, bahwa
Dusun VII, Desa Kuala Lama terdiri
dari 40 kepala Keluarga( KK) dan dapat saya Jamin tidak ada narkoba, judi maupun Maksiat lainnya. Hal ini tidak terlepas dari bapak Ardi yang merupakan Bhabinkamtibmas di Desa kami yang selalu aktif membimbing dan mengarahkan kepada kami untuk berbuat baik.

“Kami siap mendukung Bapak Kapolres khususnya Polsek Pantai Cermin untuk memberantas Narkoba, Judi ataupun Kejahatan lainnya,”ungkap St.Palmer Sianturi.

Dalam kesempatan ini, terlebih dahulu Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang memperkenalkan diri kepada Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia Dusun VII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Selalu tetap berbuat baik dan melaksanakan Ibadah Minggu yang mana kami Polres Serdang Bedagai mempunyai program Jumat Barokah dan Minggu Kasih untuk berbagi ke Masyarakat,”kata Kapolres Sergai dalam sambutanya.

AKBP Robin mengatakan,”bahwa Polisi dan Pendeta seperti mata uang yang tidak terpisahkan,yang sama- sama bertugas untuk menjalankan Firman Tuhan dan mengarahkan untuk berbuat baik dan tidak berbuat Maksiat seperti Judi, Narkoba, mencuri ataupun maksiat lainnya”.

“Program Polri pertama mensukseskan Pembanguan Nasional dengan mengawasi pembangunan dan penggunaan dana desa serta Pengayoman dan Perlindungan Hukum, sehingga pembangunan dari tingkat bawah dapat terlaksana dengan baik”ujarnya.

Untuk itu,Kapolres mengajak Masyarakat khususnya Jemaat GPI untuk menjauhi perbuatan yang melawan Firman Tuhan yaitu sama sama memerangi Narkoba, Judi dan Maksiat lainnya, serta tetap menjaga Toleransi antar umat beragama sehingga tetap terjaga situasi Kamtibmas yang Kondusif di Kabupaten Serdang Bedagai, “ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.

Sementara itu,Ketua Bhayangkari Cabang Serdang Bedagai Ny. Vera R. Simatupang juga memberikan penyampaian Firman Tuhan Ibrani 10 : 19 tentang Ketekunan.

Selanjutnya,Kapolres Sergai beserta Ketua cabang bhayangkari memberikan Bantuan Tali Asih untuk Operasional Gereja kepada pengurus Gereja dan Pemberian Sembako & Jam dinding kepada Jemaat Gereja Pentakosta Indonesia Dusun VII Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai.”Tutupnya.

Adapun turut hadir mendampingi Kapolres Sergai, Kasat Intelkam AKP T. Manurung, Kasat Binmas AKP Syarifudin, Kapolsek Pantai Cermin AKP Slamet Riyadi, SH, MH,KBO Sat Binmas Polres Sergai Ipda E.A. Simanjuntak,Kasubbag Humas Polres Sergai, Ipda Zulfan Ahmadi, SH, Waka Polsek Pantai Cermin Iptu R.Pakpahan, Kanit Sabhara Polsek Pantai Cermin,
Iptu Junaidi,

Kanit Intel Polsek Pantai Cermin, Aipda Hendra P, Kanit Binmas Polsek Pantai Cermin Aipda Didi.H,Kanit Provos Polsek Pantai Cermin,Aipda Ira Wijayadan Bhabinkamtibmas desa Kuala Lama beserta personil Polsek Pantai Cermin.

Laporan
(Rahmat Hidayat) tanjung balai

Forkopimda tanjung balai kunjungi pelabuhan Teluk Nibung Antisipasi Virus Corona


Berandankrinews.com
Tanjung Balai-Virus Corona saat ini telah menjadi momok menakutkan bagi umat manusia karena telah menyebabkan korban tewas dan terinfeksi.

Mengantisipasi virus yang disebutkan berasal dari Wuhan Tiongkok, Forkopimda Tanjung Balai melakdanakan kunjungan ke Pelindo I Pelabuhan Laut Teluk Nibung Tanjung Balai.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Sabtu (01/02/2020) menjelaskan tujuan kunjungan untuk melihat kesiapan pihak pelabuhan dalam rangka pengecekan kesiapan antisipasi waspada virus corona.

Pada kunjungan yang dilaksanakan, Jumat (31/01/2020), Kapolres Tanjung Balai diwakili Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH bersama Walikota Tanjung Balai dan unsur Forkopimda lainnya dalam rangka pengecekan kesiapan antisipasi waspada virus corona.

Bersama Waka Polres Tanjung Balai turut serta pada kunjungan di Pelindo 1 Terminal Penumpang Pelabuhan laut Teluk Nibung, Jalan Yos Sudarso Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai
Walikota Tanjung Balai H.M Syahrial, SH.MH, Danlanal TBA diwakili Kapten Laut (PM) M. Damanik,Kajari Tanjungbalai AA Satya Marakandeya, SH,
Dandim 0208/AS diwakili Kapten Arm V. Hutagaol.

Turut serta dalam kegiatan Kakan Kemenag Tanjungbalai H. Al Ahyu, MH, Sekdako Tanjungbalai Yusmada SH.MAP, Kasi Kepelabuhan Ali Mukti, Camat Teluk Nibung M. Ali, SE, Kabankesbang Tanjungbalai Usni S Sinaga, MAP,
Para OPD Kota Tanjungbalai,Kasi Pelayaran KSOP M. Fasi,Dokter Karantina Kesehatan dr. Dodi F Pane,
Kepala Satker Karantina Kesehatan dr.Lisda Wati,dan
Manejer Umum PT Pelindo I Pelabuhan Tanjung balai Khudri Al Akbar.

Pada kunjungan tersebut rombongan Walikota melaksanakan pengecekan kesiapan Pelabuhan dalam mengantisipasi waspada virus Corona terkhusus alat Thermal Scaner yang dimiliki Pelindo 1 di Terminal Penumpang Teluk Nibung.

Laporan
Rahmat Hidayat Tanjung balai

Tatap muka Bersama Warga, Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Mendapat Apresiasi Tokoh masyarakat

Berandankrinews.com
SERGAI- Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M,Mhum didampingi Kasat Lantas AKP Agung Basuni SH, SIK dan Kasubbag Humas IPDA Zulfan Ahmadi,SH bertatap muka / Silaturahmi bersama Warga Masyarakat di warung kombur- kombur milik Sipahutar berlokasi Dusun VI, Desa Suka Sari,Kecamatan Pengajahan, Sergai. Sabtu (1/2/2020) pukul 17:00WIB.

Adapun kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi dan memberikan pesan- pesan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Perbaungan. Sehingga warga masyarakat Desa Suka Sari antusias atas kunjungan bapak Kapolres Sergai dan jajaranya di Desa tersebut.

“Kami warga Desa Suka Sari memberikan antusias atas kunjungan bapak Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang beserta jajaran di kampung kami.

Hampir 22 tahun, baru ini sosok Kapolres Sergai yang mau berkunjung di warung kopi yang sederhana ini. Kami berharap agar bapak kapolres Sergai terus meningkatkan silaturahmi ini di desa kami,” kata Tokoh Masyarakat yang juga mantan Kades Desa Suka Sari, Kartimin.

Senada dikatakan Toyib(65)
warga Desa Suka Sari dilokasi juga memberikan apresiasi atas kunjungan bapak Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dan jajaran atas kunjungan di warung sederhana ini.

Bahkan dirinya mengajak masyarakat agar jangan sampai melanggar hukum, jika dirinya tak terjerat hukum,” bilang toyib di hadapan Kapolres Sergai AKBP Robin

“Baru kali ini bisa bertatap muka dengan bapak kapolres, jarang kitlihat kapolres bisa berduduk bersama dengan masyarakat,”Luar biasa kali bapak kapolres sergai ini”tambah toyib yang penuh semangat.

Awalnya kita tidak percaya jika bapak kapolres sergai mau berkunjung di warung sederhana ini,setelah dilihat ternyata benar Kapolres mau bertatap muka dan jalin silaturahmi dengan masyarakat kecil ini,”ungkap toyib

Sementara itu,Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M, Hum mengatakan bahwa kegiatan Kombur-Kombur ini dilaksanakan untuk menjalin Silaturahmi dengan masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai khususnya Masyarakat di Dusun VI Desa Suka Sari dan ingin mengetahui langsung permasalahan yang terjadi ditengah -tengah masyarakat.

” Masyarakat yang hadir di Warung Kombur kombur tersebut untuk tetap menjaga Kamtibmas di Kabupaten Serdang Bedagai dan bersama -sama memerangi Kejahatan Narkoba,Judi dan Maksiat lainnya.

Karena ini merupakan Kejahatan yang merusak Tatanan Keluarga dan Atensi Bapak Kapolda”,bilang Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

Untuk itu,Mantan Kapolres Batubara itu
AKBP Robin mengajak masyarakat yang hadir di warung Kopi milik Sipahutar untuk Mendukung pihak kepolisian menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Apabila Masyarakat Sukasari mengalami Gangguan Kamtibmas dan mengetahui tentang terjadinya Tindak Pidana segera melaporkan ke Polsek Terdekat.

Hal ini untuk menjaga Kerukunan Beragama,hindari Intoleransi antara masyarakat yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Polres Sergai,”ungkap Kapolres Sergai.

Adapun giat kombur- kombur di warung kopi Milik Sipahutarbturut hadir Anggota DPRD Provsu Ir Loso Mena,Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan warga masyarakat Dusun VI Desa Suka Sari Kec.Pegajahan Kab.Sergai

Laporan
Rahmat Hidayat tanjung balai

Kapolres AKBP Putu YudaTak Ada Ruang bagi pelaku kejahatan Narkoba di tanjung balai


Berandankrinews.vom
Tanjungbalai Komitmen dan keseriusan Polres Tanjungbalai yang dikomandoi AKBP Putu Yudha Prawira,SIK.,MH.,dan seluruh jajaran Polseknya dalam memberantas peredaran narkotika dan mempersempit ruang gerak para bandarnya, terbukti.

Kepolisian Sektor Tanjungbalai Utara berhasil melalui Satreskrim berhasil meringkus Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Tersangka yang bernama Awaludin alias Ongah (48) kesehariannya sebagai nelayan diringkus warga Jalan Pekan Selasa Datuk Bandar diringkus di Jln.Al Karim Kel.Perwira Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai.

Pada Media, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.,SIK.,MH.,menyebutkan bahwa keberhasilan bersih bersih narkoba merupakan komitmen Polres Tanjungbalai dan seluruh jajaran Polsek di Wilkum masing-masing.

“Saya menegaskan bahwa tidak ada kata tawar untuk penyalahgunaan narkoba,berawal bersih di dalam dan libas di luar”.

Lanjut Kapolres, bahwa keberhasilan Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba juga berkat adanya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi.

Tersangka Awaludin alias Ongah diringkus pada Jumat 31 Januari 2020 sekira 17:00 WIB sore.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,02 (empat koma nol dua) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,01 (empat koma nol satu) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 1 (satu) unit handphone merk Mito warna putih, 1 (satu) kotak rokok merk gudang garam surya dan 1 (satu) lembar timah rokok.

Hingga berita ini diturunkan, Tersangka Ongah telah diamankan di Mako dan akan diproses secara hukum.

“ Dan terhadap Tersangka dipersangkakan Melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 undang-undang no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

Laporan
Rahmat Tanjung balai