Sat Narkoba Polres Palopo Ungkap pelaku tindak pidana Penyalahgunaan Dan peredaran narkotika

PALOPO – Bertempat di Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Rampoang Kecamatan Bara Kota Palopo ( Halaman pencucian mobil & motor alfa steam) telah di amankan 1 (satu) orang yang di duga Pelaku Penyalahgunaan dan Pengedaran Narkotika

Terduka pelaku yang di ketahuai bernama FRENGKI SARUNGGU Umur 56 tahun, Pekerjaan Sopir mobil morowali, Agama Kristen,Toraja, Alamat sekarang Jalan Dr. ratulangi Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara utara Kota Palopo.

Adapun barang bukti yang di amankan, 11 (sebelas) sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dgn berat kurang lebih 5,20 yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri 1 (satu) sachet plastik sedang kosong uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000.1 (satu) unit handphone merek Nokia warna putih No GSM 085 242 835 906,  2 (dua) sendok shabu warna bening.

Pada hari ini Sabtu tanggal 7 Desember 2019 sekitar jam 13.30 Wita, bertempat di Jalan Dr. Ratulangi Kel. Rampoang kec.bara Kota Palopo Tepatnya di pencucian mobil dan motor Alfa Steam, Tim Opsnal Narkoba yg dipimpin KBO NARKOBA IPDA ABDIANTO, Sos dan Kanit Opsnal NARKOBA AIPDA ISMAIL, SH telah melakukan penangkapan terhadap lelaki FRENGKI SARUNGGU Alias FRENGKI

bermula Tim mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya salah satu sopir mobil jurusan palopo – morowali mengedarkan Narkotika jenis shabu dalam wilayah Kota Palopo,sehingga tim melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap Lelaki Frengki sarunggu yang saat itu berada di pencucian mobil di Kelurahan Rampoang kemudian dilakukan

Saat penggeledahan ditemukan 1 (satu) sachet sedang yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) sachet shabu siap edar yang disimpan di saku celana sebelah kiri Frengki Sarunggu kemudian dilakukan interogasi yang bersangkutan mengakui barang bukti shabu adalah miliknya untuk dijual dalam wilayah kota Palopo.

Selanjutnya pelaku dan Barang Bukti dibawa dan diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,Jelas AKP Zainuddin SH Kasat NARKOBA polres Palopo dalam Rilisnya ke media ini.

Irwan N Raju  Ka Biro SulSel

Terkait DOB, ALMISBAT Nunukan Minta Jangan Bedakan Papua Dengan Kalimantan

Nunukan – Rencana Pemerintah yang tetap akan meneken pemekaran di beberapa wilayah di Papua sebagai Daerah Otonomi Baru mendapat mendapat dukungan dari beberapa pihak. Salah satunya Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT) Nunukan.

“Pembentukan DOB itu adalah solusi tepat untuk mendekatkan pelayanan publik sehingga rentang kendalinya. DOB juga selaras dengan Pancasila yakni agar tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutur Anggota Dewan Penasehat Almisbat Nunukan, Lewi, Sabtu (7/12/2019)

Namun Lewi mengingatkan, pembentukan DOB di Papua yang pada dasarnya bertujuan menciptakan keadilan tersebut justru akan menimbulkan ketidakadilan. Hal tersebut menurut Lewi, karena saat ini banyak daerah juga tengah mengusulkan pembentukan DOB

“Di Nunukan sendiri ada tiga CDOB. Saya khawatir, jika cita – cita yang tadinya ingin menciptakan keadilan malah dapat menimbulkan gejolak akibat ketidakadilan,” tandas Pria yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan ini.

Diketahui, dari sekian Calon DOB, 3 diantaranya ada di Kabupaten Nunukan. Ketiganya adalah CDOB Kabupaten Bumi Dayak (Kabudaya) Perbatasan, CDOB Krayan dan Calon Kota Sebatik. Lewi menegaskan, apabila Pemekaran beberapa wilayah di Papua karena satatus Kawasan Strategis Nasional ( KSN ), ia mngungkapkan bahwa ketiga CDOB di Nunukan juga saat ini berstatus sama.

Apabila karena pertimbangan pemerataan pembangunan, Politisi PDI Perjuangan tersebut mengingatkan Pemerintah bahwa sejak Indonesia didirikan, warga di 5 Kecamatan Krayan hanya dapat menggunakan pesawat sebagi alat transportasi karena tidak adanya akses jalan darat.

“Pertanyanya, apakah warga Krayan tak berhak menikmati fasilitas pembangunan seperti saudaranya di Papua?,” tukas Lewi

Kondisi yang sama ungkap Lewi juga dialami warga Lumbis Ogong yang masuk CDOB Kabudaya Perbatasan. Di wilayah yang berbatasan langung denga kota – kota besar Malaysia tersebut, warga yang bermukim diwilayah itu hanya mempunyai 1 akses transportasi yakni sungai karena belum adanya akses jalan darat.

Bahkan Lewi mengungkapkan, tak hanya butuh waktu dan tenaga, tapi masyarakat di daerah tersebut apabila akan mengunjungi Kota Nunukan, mereka harus mengeluarkan ongkos yang tak sedkit karena mencapai 6 – 8 juta rupiah. Sedangkan untuk pergi ke kota – kota di Malaysia, waktu dan ongkos perjalanan sangat terjangkau.

Padahal, ungkap Lewi, Sumber Daya Alam di wilayah – wilayah tersebut sangat berlimpah bahkan beberapa diantaranya telah dan sedang diambil melalui beberapa perusahaan baik perkebunan maupun pertambangan. Sehingga apabila ada pihak bahwa apabila Kabudaya, Krayan dan Sebatik menjadi DOB akan membebani fiskal negara, Lewi menyebut bahwa orang tersebut hanya bicara data tapi tanpa fakta.

“Pemerintah pernah menyatakan bahwa perlu persyaratan yang ketat untuk terbentuknya DOB, maka kami sekarang menantang seleksi tersebut digelar. Toh kalaupun tak lolos persyaratan itu, pasti gugur dengan sendirinya. Tapi minimal kami di Nunukan ini diperlakukan dengan adil,” pungkas Lewi. (/es)

106 TKI Asal Kota Kinabalu di Deportasi ke Nunukan Kaltara

NUNUKAN- Sebanyak 106 Tenaga Kerja Indonesia di Deportasi oleh Konsulat RI Kota Kinabalu, 93 Orang pria dewasa, 11 orang wanita dewasa dan 2 orang anak-anak.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan BP3TKI Nunukan Arbain mentakan, Jumat (6/12/19) kemarin kita menerima deportasi dari Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu sebanyak 106 orang.

Mereka dipulangkan karena beberapa kasus yakni Kasus Narkoba dan Kriminal, Dokumen yang sudah habis masa, tinggal lebih lama, masuk secara ilegal, serta lahir di Malaysia.

Sementara 106 tki tersebut sedang didata dirusunawa guna untuk mengetahui asal daerah mereka dan memberikan solusi bagi tki yang ingin kembali bekerja di Malaysia.

“Kita data dulu mereka, kita tanyakan asal daerah mereka baru nanti kita usulkan mau pulang ke kampung halaman atau mau bekerja di Nunukan atau kembali ke Malaysia. Kalau mereka ada keluarga di Nunukan bisa dijamin dengan dasar kartu keluarga begitu pun perusahaan yang ingin menjamin untuk bekerja harus melampirkan surat perusahaan,” kata Arbain. (Red)