Digugat di PN, Karantina Pertanian Bantah Tudingan Darmawati

NUNUKAN –  Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, akhirnya angkat bicara mengenai kasus gugatan yang dilakukan warga Tarakan, Darmawati.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Tarakan Wilker Nunukan, drh. Sapto Hudaya mengatakan akan tetap menjalani proses sidang sesuai prosedurnya. “Ya, kita akan serahkan bukti-bukti yang ada di kita dan bukti-bukti dari pihak-pihak lain,” jelasnya kepada sejumlah awak media, Jumat (11/10/2019).

Mengenai tudingan Darmawati soal tidak adanya pemberitahuan penangkapan dan pemusnahan, ditegaskanya, itu tidak benar. Sebab, dia mengaku telah beberapa kali menyampaikan secara lisan maupun tulisan kepada Romi (Suami dari Darmawati). “Jadi yang kita tahunya si Romi ini. Karena kita data yang mana pernah ditangkap, mana yang sering kita bina dan yang mana pernah barangnya dimusnahkan,” tambahnya.

Sebenarnya, kata dia, Romi ini memang sudah sering diingatkan untuk tidak lagi memasukan sayuran ke Tarakan tanpa dilengkapi dokumen. “Kalau tidak salah sudah ada enam kali Romi ini kita tangani. Namun mereka masih saja mengulanginya lagi dan terus mengirim sehingga kita melakukan penahanan barang. “Dan yang terakhir kemarin, itu kita amankan di Kantor Karantina dan kita keluarkan surat penahanan,” ujarnya.

Jika merujuk Undang-undang Karantina, kata dia, Romi ini membawa sayur mayur tanpa melengkapi surat-surat atau dokumen seperti sertifikat kesehatan dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas Karantina. “Nah,terkait dengan UU tersebut kami sudah melakukan prosuder dengan benar.,” jelasnya lagi.

Sapto menegaskan sebelum melakukan pemusnaan barang tersebut, pihak juga sudah memberikan surat pemanggilan kepada Romi. “Surat ini sudah sampaikan dan diterima di Sebatik. Memang, saat penangkapan kita berikan waktu 14 hari untuk melengkapi dokumennya. Namun ternyata hingga 28 hari, pemiliknya tidak ada,” tambahnya.

Darmawati saat diwawancara sejumlah media
usai sidang perdananya yang di gelar di PN, Kamis (10/10/2019)

Sebelumnya,Karantina Pertanian Tarakan Wilayah Kerja (Wilker) Nunukan, Kamis (10/10/2019), menjalani masa persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan. Hal ini dikarenakan salah seorang warga Tarakan bernama Darmawati tak terima atas perlakuan Karantina yang dinilainya semena-mena.

Pengacara dari penggugat, Asrul mengatakan klien merasa diperlakukan secara tidak adil oleh pihak karantina. Sehingga klien melakukan gugatan sederhana. Asrul juga mempertanyakan seperti apa SOP yang ada di Karantina? Sebab, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Karantina.

“Memang, Karantina memiliki kewenangan untuk mengamankan dan mengambil sampel untuk diuji apakah benar ada unsur penyakit atau tidak? Terus saat penangkapannya apakah harus ada orangnya atau tidak. Inilah yang klien saya gugat,” terangnya.

Selain itu, sejak penangkapan hingga informasi barangnya sudah dimusnahkan, kata dia, klien juga tidak pernah menerima pemberitahuan atau penyampaian tertulis maupun tidak tertulis kepada kliennya. “Ini gugatan sederhana. Nanti tanggal 23 Oktober 2019, sidangnya akan kembali dilakukan. Kita akan hadirkan saksi ahli administrasi negara,” terangnya.

Sementara itu, pengugat sekaligus pemilik barang, Darmawati mengatakan ada ketidakadilan dalam penangkapan tersebut. Dia juga mengaku saat penangkapan dirinya berada di Sulawesi. “Saya merasa terintimidasi dan merasa adanya kecurangan. Karena barang saya ditangkap beberapa kali tanpa ada kejelasan. Padahal saya beli ditempat resmi loh di Sebatik. Kenapa masih ditangkap,” tambahnya.

Darmawati juga menyayangkan Karantina yang tidak pernah menghubungi dirinya mengenai perkembangan status barang yang sebelumnya diamankan. Padahal, Darmawati mengaku sudah mengirimkan kontak handphone kepada Karantina. “Mereka tahu juga nomor hape saya. Tapi saya tidak pernah dihubungi sama sekali oleh Karantina. Saya juga tidak tahu kalau barang saya sudah dimusnahkan. Barang saya yang ditangkap kemarin itu ada bawang putih dan wortel,” tegasnya.

Sebenarnya, kata dia, penangkapan pertama hingga ketiga pihaknya tak ambil pusing. Namun penangkapan keempat hingga kelima membuat pihaknya harus menempuh jalur hukum. “Kita mau meminta kejelasan mengapa barang saya selalu ditangkap. Kalau mau dibilang ada unsur penyakit, nah barang saya inilah yang dikonsumsi warga Tarakan,” tambahhnya.

Dia juga mengatakan mengalami kerugian hingga Rp80 juta. “Sebenarnya bukan jumlah kerugiannya saya tidak permaslahkan. Namun kejelasan yang saya harapkan. Saya berharap masalah ini segera terselesaikan serta dapat menemukan titik terang yang memuaskan,”tuturnya kepada Berandakrinews.com.

Reporter, Charles/Irwan

Sebanyak 143 PMI Bermasalah Dideportasi Malaysia

NUNUKAN – Sebanyak 143 Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali dideportasi oleh pihak Malaysia. Mereka tiba di pelabuhan Tunon Taka Nunukan, sekira pukul 18.00 WITA, Kamis (10/10/2019).

Sebelum dipulangkan di Indonesia, meraka sudah menjalani hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sibuga, Sandakan, Malaysia. Sementara dari 143 PMI yang bermasalah ini terdiri laki-laki berjumlah 113 dan perempuan 12 orang, dengan usia mulai dari 16 tahun hingga 70 tahun.

Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan, Arbain mengatakan seratus lebih PMI terlibat dari berbagai kasus, Diantaranya, masuk secara illegal entri 98 orang, paspor dan izin tinggal masih berlaku 2 orang, paspor dan izin tinggal habis masa berlaku sebanyak 38 orang dan belum memiliki paspor sebanyak 5 orang.

“Untuk saat ini para PMI yang bermasalah ditampung sementara di Rusunawa yang berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan Selatan. Di sana meraka akan kembali dilakukan pendataan lebih lanjut,” jelasnya kepada Berandankrinews.com, Kamis (10/10/2019) siang.

Adapun barang yang dimiliki pada saat didalam PTS Sandakan, berupa HP, aksesoris seperti cincin dan gelang, jam tangan dan sejumlah uang yang ada. “Mereka yang dipulangkan ada sakit mulai dari sakit gastrik, cacar, sakit mata, sakit pinggang, batuk, sakit dada, asma, gatal-gatal ada berbagai penyakit lainnya,” tambahnya.

Nantinya, kata dia, ratusan PMI ini akan diberikan tiga pilihan apakah ingin menetap di Nunukan, kembali ke Malaysia, atau ingin pulang kampong. Namun ketiga pilihan ini, diakuinya, memiliki syarat. Contoh, jika ingin kembali bekerja di Malaysia akan diarahkan untuk membuat dokumen resmi dan ada jaminan dari majikan. Begitu juga ingin menetap di Indonesia dalam hal ini di Nunukan harus ada pihak keluarga yang menjami dan pekerjaanya. “Namun jika ingin pulang ke kampung halamannya maka kita akan pulangkan dengan catatan tidak lagi kembali ke Malaysia. Apalagi dengan cara yang illegal,” pungkasnya.

Dia juga mengharapkan bagi calon PMI yang ingin bekerja di Malaysia sebaiknya sesuai prosedur. Artinya, dia harus memiliki dokumen resmi dan berangkat di pelabuhan yang resmi pula.

Reporter, Charles/Irwan

Puluhan Media Dilarang Meliput, Ada Apa di Pelantikan Wakil Ketua DPRD Bone?

BONE – Sejumlah media online, cetak, elektronik dan sebagainya mengaku kecewa atas tindakan oknum-oknum yang melarang peliputan di acara pelantikan Wakil Ketua DPRD Bone, sekira 21.00 WITA, Jumat (9/10/2019) malam.

Segudang pertanyaan pun muncul dibenak puluhan wartawan dan wartawati, mengapa mereka dilarang meliput acara yang seharusnya dibuka dan terbuka secara umum.

Puluhan media yang berkumpul di halaman parkir kantor DPRD Bone
lantaran dilarang masuk ruang sidang pelantikan wakil ketua DPRD Bone.

Pantauan Berandankrinews.com, pintu masuk utama ruang sidang tertutup rapat. Ditambah lagi pengawalan super ketat oleh aparat kepolisian lengkap senjata. Beberapa media mencoba masuk namun beberapa kali juga mereka gagal lantaran dicegat oleh petugas pengamanan di depan pintu.

“Pelantikan ini terbuka untuk umum. Jadi apapun alasanya ini adalah bentuk pelanggaran terhadap jurnalis. Jurnalis dilindungi Undang-undang  Pers No 40 tahun 1999,” terang Kabiro Media Online Cakrawala.info, Ani Hammer.

Selain kecewa, puluhan media juga mengecam keras atas tindakan pelarangan yang dinilai menghalang-halangin wartawan dan wartawati untuk memberikan informasi publik kepada masyarakat.

Andi Basri, wartawan dari media Tribun Bone mengaku kesal atas larangan itu. Padahal, kantor DPRD Kabupaten Bone adalah desk tempat peliputan sehari-harinya. “Saya yang setiap hari liputan di DPRD Bone tetap dilarang masuk. Ada apa?,” ungkapnya.

Karena adanya pelarangan ini, puluhan wartawan yang sejak awal sudah datang ke kantor DPRD Kabupaten Bone hanya bisa berkumpul di halaman parkir gedung DPRD kabupaten Bone yang berada di Kelurahan Macanang Tanete Riattang Barat, Bone.

Adapun media yang dilarang masuk diruang rapat Paripurna tempat pelantikan , Arnold Cunding  dari lintaslima.com,  Ani Hammer dari Kabiro Cakrawala.info, Sugianto dari Bonepos.com, Andi Trisna dari media global.terkini, dan Asri Romansa dari pimpinan redaksi Global.Terkini. Kemudian juga ada wartawan Berandankrinews.com, Irwan N Raju, lalu ada Linus dari News, Metropol. Yusdin Pimred dari Sulawesi.news, Ani Kabiro media Akselerasi, Andi Idha Farida  Buser Kriminal.

Andi Nursalam, anggota DPRD Kab dan H. Kaharuddin (berkaca mata)
saat di konfirmasi oleh awak media setelah kejadian.

Tak hanya wartawan, salah seorang anggota anggota DPRD Kabupaten Bone, H kaharuddin juga mempertanyakan dan mengecam tindakan oknum-oknum yang melarang wartawan dan wartawati meliput.

Kemudian, anggota DPRD Kabupaten Bone dari partai Nasdem, A Nursalam mencoba mengajak media kembali melakukan peliputan. Namun karena sudah terlanjur kecewa, akhirnya puluhan wartawan menolak lantaran moment pelantikan sudah selesai dilakukan.

Irwan N Raju

Biro Kabupaten Bone